LINGKUNGAN
ORIK dan LP2LH Ungkap Kejanggalan Dokumen Amdal PT Bangun Energi Perkasa
detail.id/, Tebo – Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Jambi, menggelar rapat terbatas perbaikan dokumen Amdal dan RKL-RPL dua perusahaan yang bakal melakukan kegiatan pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Tebo pada Kamis kemarin, 23 September 2021. Dua perusahaan tambang tersebut yakni PT Bangun Energi Perkasa dan PT Batanghari Energi Prima.
Rapat yang digelar secara virtual meeting tersebut, diikuti oleh Dinas ESDM Provinsi Jambi (Bidang Pertambangan), Dinas Kehutanan Provinsi Jambi (Bidang Penyuluhan Hutan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Tim Konsultan Penyusun Amdal dari pihak perusahaan, Ahli Sosiologi Ekonomi dan Budaya, serta sejumlah lembaga lingkungan di antaranya Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Pinang Sebatang (Pinse) dan Walhi Jambi.
Dalam rapat terbatas itu, Yayasan ORIK dan LP2LH meminta dilakukan inventarisasi lokasi rencana kegiatan pertambangan PT Bangun Energi Perkasa, di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pasalnya, dua lembaga ini menilai banyak kejanggalan yang ditemukan pada dokumen Amdal perusahaan tersebut.
Kejanggalan yang ditemukan di antaranya, dalam dokumen Amdal menyebutkan jika 100 persen warga mendukung atas rencana kegiatan pertambangan perusahaan itu. Sementara fakta yang ada, ada penolakan dari Kepala Desa Muara Kilis dan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) kelompok Temenggung Apung yang berada di desa itu.
Tidak itu saja, pihak perusahaan melalui konsultan Pemrakarsa menyatakan di lokasi rencana kegiatan tidak ditemukan (tidak ada) MHA SAD. Alasannya, SAD yang ada dikategorikan sebagai masyarakat biasa karena hidup mereka telah maju dan tidak lagi hidup dengan cara yang seperti dulu.
Yang lebih janggalnya lagi, pembahasan Amdal belum selesai namun Izin Lingkungan dan Keputusan Layak Lingkungan Hidup telah diterbitkan. Hal ini dibenarkan oleh Ketua ORIK, Ahmad Firdaus.
“Untuk dokumen Amdal dan RKL-RPL PT Batanghari Energi Prima sama sekali tidak dibahas dalam rapat kemarin. Tidak tahu juga mengapa tidak dibahas,” kata Firdaus pada Selasa, 28 September 2021.
Firdaus menjelaskan jika di lokasi rencana pertambangan PT Bangun Energi Perkasa terdapat Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Apung. Hal ini dibuktikan dengan Keputusan Bupati Tebo Nomor 330 Tahun 2021.
“Kok beraninya pihak perusahaan mengatakan jika di sana tidak ada SAD. Apa dasar mereka mengatakan itu. Ini kan namanya mengada-ada,” kata Firdaus.
Ditegaskan dia, dokumen lingkungan yang telah disusun perusahaan harus dievaluasi kembali.
“Dalam dokumen AMDAL mereka (perusahaan) tidak ada pembahasan terkait keberadaan MHA SAD. Apakah pihak perusahaan ingin mengorbankan dan menghilangkan MHA SAD di lokasi kegiatan, ini harus dikaji kembali,” ujar Firdaus yang sudah 10 tahun lebih mendampingi SAD di Desa Muara Kilis.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua LP2LH, Hary Irawan. Dia menjelaskan, setelah membaca dan menelaah alur rangkaian proses terbitnya izin, diduga ada indikasi mal administrasi dalam kepengurusan izin perusahaan itu.
Di mana, kata Hary, seharusnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) yang notabene sebagai dasar keluarnya seluruh izin-izin perusahaan itu, seharusnya diterbitkan setelah dilakukannya rapat finalisasi Amdal.
Namun ungkap dia, yang terjadi justru sebaliknya. SKKL diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2020 kemarin, sementara rapat finalisasi Amdal dilakukan di bulan Mei tahun 2021.
“Ini ada apa, bagaimana bisa Pemkab Tebo menerbitkan Keputusan Layak Lingkungan Hidup dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, sementara rapat finalisasi Amdal dilakukan di bulan Mei tahun 2021, dan sekarang dilakukan rapat perbaikan Amdal. Ini sangat aneh,” ujar dia geram.
Dia menjelaskan, berdasarkan dokumen RKL-RPL serta dokumen AMDAL, rencana kegiatan pertambangan batu bara PT Bangun Energi Perkasa (BEP) seluas 3.587 hektare berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Menurut Hary, jika rencana kegiatan usaha ini tetap dipaksakan dengan luasan itu, dia khawatir akan menimbulkan konflik sosial baru yang berpotensi bisa membesar, mengingat luasan izin PT Bangun Energi Perkasa masuk ke dalam dua wilayah yaitu Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir dan Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah.
“Ini sudah saya sampaikan kepada tim Komisi Penilai Amdal Provinsi Jambi saat rapat kemarin,” katanya.
Hary juga mengungkapkan jika pihak perusahaan telah melakukan kegiatan pengeboran di tengah pemukiman MHA SAD Kelompok Tumenggung Apung Desa Muara Kilis. “Ini sangat kami sayangkan. Akibatnya kegiatan pengeboran kemarin, hampir saja terjadi bentrok antara MHA SAD dengan warga sekitar,” ujar Hary.
Kemudian, Hary menduga jika pemrakarsa dalam hal ini konsultan Penyusun Dokumen Amdal dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan konsultasi publik ke tempat MHA SAD dan warga masyarakat sekitar. Ini terbukti dengan adanya surat penolakan dari MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan Kades Muara Kilis pun juga ikut menolak.
“Artinya ini kan ada indikasi manipulasi data dan informasi,” ujar Hary dan meminta kepada pihak terkait serta pihak perusahaan agar segera melakukan inventarisasi ke lokasi rencana kegiatan.
“Kita juga minta pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas di lokasi sampai dokumen Amdal -nya selesai diperbaiki dan disetujui oleh semua pihak,” ucapnya mengakhiri.
Reporter: Syahrial
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Capai 4.123 Hektare, Sekolah Kembali Diliburkan dan OMC Dimulai 1 Oktober
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi masih terus meluas. Satgas Karhutla Provinsi Jambi mencatat hingga 29 September 2026, total luas lahan yang terbakar mencapai 4.123,84 hektare. Kondisi tersebut turut berdampak pada kualitas udara yang bergerak pada kategori tidak sehat.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini titik api aktif terbanyak berada di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, wilayah Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS). Dimana tercatat 7 titik api masih dalam proses pemadaman.
”Untuk udara hari ini memang agak tinggi, termasuk tidak sehat. Tadi ada 200-an (kualitas udara),” kata Al Haris usai rapat Satgas Karhutla pada Rabu, 30 September 2026.
Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap, pemerintah meliburkan sementara seluruh sekolah sambil menunggu kondisi cuaca membaik. Al Haris menyebut, hujan yang turun di wilayah Tanjungjabung Timur diharapkan dapat membantu mengurangi dampak asap yang bergerak ke arah barat, termasuk Kota Jambi.
”Kita lihat hujan di Tanjungjabung Timur dan itu luar biasa dampaknya, karena asapnya bergerak ke arah barat, Kota Jambi,” ujarnya.
Selain mengandalkan hujan, Pemerintah Provinsi Jambi juga merencanakan operasi modifikasi cuaca (OMC) mulai 1 hingga 4 Oktober 2026. Upaya pemadaman melalui udara menggunakan helikopter water bombing juga akan dilakukan apabila visibility atau jarak pandang sudah memungkinkan.
Terkait sumber kabut asap, Al Haris menyebut terdapat sejumlah titik kebakaran yang teridentifikasi di beberapa wilayah, di antaranya Rasau dan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang di Tanjungjabung Timur, serta Muarojambi.
”Yang jelas ada kabut yang sumbernya dari karhutla,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi luas lahan terbakar sejak 1 Januari hingga 29 September 2026, Kabupaten Batanghari mencatat luasan terbesar dengan 1240,79 hektare.
Disusul Tanjungjabung Timur seluas 659,18 hektare, Muarojambi 577,71 hektare, Sarolangun 508,55 hektare, Tebo 403,76 hektare, Tanjungjabung Barat 639,55 hektare, Bungo 67 hektare, Merangin 17,30 hektare, dan Kota Jambi 10 hektare.
Sementara itu, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh tercatat belum memiliki luasan lahan terbakar dalam rekapitulasi tersebut.
Di sisi lain, Komandan Korem Brigjen TNI M Yamin menyampaikan bahwa personel gabungan terus disiagakan untuk menangani kebakaran. Sebanyak 20 personel beserta peralatan telah ditambahkan pada hari sebelumnya untuk mendukung operasi di lapangan.
Al Haris memastikan seluruh unsur Satgas Karhutla tetap bersiaga dan personel telah dikerahkan ke titik-titik kebakaran untuk melakukan penanganan.
Pemerintah berharap langkah pemadaman darat, dukungan operasi udara, serta modifikasi cuaca dapat membantu mengendalikan kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap di wilayah Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla Jambi Meluas, Pemprov Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penanganan
DETAIL.ID, Jambi — Luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 1 Januari hingga 13 September 2026 mencapai 2.975,97 hektare. Angka tersebut hampir menembus 3.000 hektare.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sebagian besar kebakaran yang terjadi bukan semata-mata disebabkan faktor alam. Berdasarkan penanganan dan laporan yang diterima pemerintah, sekitar 80 persen lahan yang terbakar diduga sengaja dibakar.
Hal itu disampaikan Al Haris dalam sambutan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 14 September 2026.
”Sebanyak 80 persen lahan yang terbakar itu sengaja dibakar. 20 persennya itu akibat api yang mungkin karena panas, ada yang terbang sedikit ke sebelahnya, kemudian merambat ke sebelahnya,” kata Al Haris.
Menurut Al Haris, kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Meski luasan karhutla di Jambi disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain, penanganannya tetap harus dilakukan secara serius.
Dari sisi penegakan hukum, Al Haris menyebut terdapat 75 kasus karhutla yang ditangani Polda Jambi. Dari jumlah tersebut, 50 kasus telah masuk tahap penyelidikan dan 15 kasus berada pada tahap penyidikan. “Dengan tersangka ada 11 orang,” ujarnya.
Sejalan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat penanganan karhutla.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngardi mengatakan Pemprov Jambi telah menerima bantuan dana sebesar Rp 30 miliar dari pemerintah pusat melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk penanganan karhutla.
Dana tersebut belum langsung digeser ke organisasi perangkat daerah (OPD) karena pemerintah masih menunggu rencana kegiatan dan anggaran (RKA) dari OPD terkait.
”Kita dapat bantuan Rp 30 miliar. Kita tunggu RKA-nya untuk dilakukan pergeseran kembali,” kata Agus.
Sebelumnya, Pemprov Jambi juga telah melakukan pergeseran anggaran sekitar Rp 3 miliar ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengantisipasi dampak fenomena El Nino dan potensi karhutla.
Untuk penggunaan dana Rp 30 miliar tersebut, BPKPD telah mengundang BPBD, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kehutanan untuk menyusun rencana kegiatan.
Agus mengatakan anggaran tersebut nantinya akan digeser mendahului perubahan APBD untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan karhutla maupun dampaknya terhadap masyarakat.
”Rencananya akan kita lakukan pergeseran mendahului perubahan untuk kebutuhan belanja mendesak terkait penanganan karhutla dan dampak karhutla,” ujarnya.
Pembagian anggaran akan disesuaikan dengan tugas masing-masing OPD. BPBD akan menangani kegiatan yang berkaitan dengan pemadaman dan penanganan kebakaran, termasuk kebutuhan honor petugas.
Sementara Dinas Kesehatan akan menangani dampak karhutla terhadap masyarakat. Adapun Dinas Kehutanan akan menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penanganan karhutla sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat.
Saat ini, kata Agus, masing-masing OPD masih menyusun rencana kegiatan beserta kebutuhan anggarannya. Setelah disampaikan kepada BPKPD, rencana tersebut akan diproses dan diajukan kepada Inspektorat untuk memastikan kelayakan penganggarannya.
”Anggarannya hari ini disampaikan ke kita untuk dilakukan proses, kemudian nanti kita ajukan ke Inspektorat untuk kelayakannya,” katanya.
Agus juga mengatakan apabila terdapat sisa dana yang belum terserap hingga akhir tahun, anggaran tersebut dapat ditempatkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kebutuhan mitigasi yang belum dapat diprediksi.
Jika hingga akhir tahun masih terdapat dana yang belum digunakan, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan untuk penanganan karhutla pada 2027, dengan tetap memperhatikan ketentuan peruntukannya.
”Kalau sampai akhir tahun belum digunakan, itu akan kita gunakan untuk penanganan karhutla tahun 2027, dengan catatan tidak digunakan untuk yang lain selain karhutla,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.
Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.
“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.
Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.
Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.
Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.
Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.
“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.
Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.
“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)



