Connect with us

PERKARA

Sebanyak 15 Kasus Kejahatan Kendaraan Bermotor Berhasil Diungkap Polres Muarojambi, Berikut Perinciannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja dalam konferensi pers Polres Muarojambi yang bertempat di aula Wira Pratama Mapolres Muarojambi pada Senin, 4 Oktober 2021 menyampaikan rangkaian kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Muarojambi.

Kepada awak media, AKBP Yuyan Priatmaja mengungkap 15 kasus kriminal di wilayah hukum Polres Muarojambi. Sebanyak 15 kasus tersebut terdiri dari kasus curanmor, penggelapan R6, penggelapan R4, Curas (pencurian dengan kekerasan) R2, Penadah dan Curat (pencurian dengan pemberatan) R2.

Yang pertama kasus curanmor di wilayah Polsek Jaluko, tersangka berinisial SK (17) warga Jaluko dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam dan 1 buah Handphone Oppo A15 pada, 5 Agustus 2021.

Kemudian kasus pencurian 1 unit sepeda motor Scoopy warna coklat hitam dengan tersangka berinisial AK (26) tempat kejadian perkara di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

Lanjut, kasus curanmor dengan tersangka berinisial EA (21) diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor CB 150R merah TKP Desa Mendalo Darat. Kemudian, curanmor di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, barang bukti Yamaha Vision merah, tersangka MP (36).

Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Jaluko kasus pencurian mobil, barang bukti yang diamankan Avanza Silver dan dokumen dengan tersangka HA (35) TKP di Perum Vallay Mendalo Darat.

Kemudian kasus Curanmor Honda Scoopy hitam silver dengan tersangka NH (31) TKP Sungai Gelam.

Kasus selanjutnya Curanmor Honda Beat warna hitam biru, terangka CJS (26) TKP Desa Sarang Burung, Jaluko. Kemudian ada kasus penggelapan dengan TKP Sungai Gelam tersangka berinnisial WT (33).

Lanjut kasus, Curanmor Yamaha Mio merah dengan tersangka IA (19), TKP Mendalo Darat Jaluko. Kemudian kasus Curanmor Honda Revo dan uang Rp 1,5 juta di Sungai Bahar dengan tersangka SB (34). Kemudian kasus penadahan TKP di Sungai Bahar dengan tersangka HS (42) barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Revo hitam

Kemudian kasus curanmor di Jaluko dengan tersangka EP dengan TKP Desa Mendalo Darat. Lalu kasus penggelapan dan penipuan di Pematang Gajah Jaluko.

Kemudian, penggelapan mobil Colt diesel Dyna dengan tersangka AS (47) dengan TKP Sungai Gelam.

Terakhir, kasus curanmor R2 Honda Beat hitam. Tersangka JI (33) TKP di Desa Niaso Maro Sebo serta 28 kasus Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) di antaranya.

“Penangkapan kasus ilegal drilling dengan barang bukti 1 unit Truk Tangki Isuzu ELF warna putih, tangki kuning dengan tulisan Water Tank dengan nomor polisi BH 8169 EL dengan tersangka selaku sopir FD (22) dengan TKP Kecamatan Jaluko, Muarojambi. Tersangka ditangkap saat melintas dengan membawa 4 ton BBM solar dari Desa Bungku dengan tujuan PT JUP,” kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Baru-baru ini, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus 340 atau 338 dan 365 , tentang pembunuhan yang terjadi di Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, dengan tersangka AP (23) yang terjadi pada 17 September 2021 lalu dan pelaku telah diamankan.

Ia menambahkan dari 15 kasus ditambah kasus ilegal drilling dan pembunuhan diamankan 6 orang TO (Target Operasi) dan 2 orang non TO atas kasus curanmor, penggelap R6 non TO 2 orang, kasus penggelapan R4 non TO 2 orang, Curas R2 non TO 1 orang, penadah non TO 1 orang, curhat R2 non TO 1 orang dalam operasi jajaran Polres Muarojambi.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Mediasi Gagal, Mediator Keluarkan Anjuran Bagi YPTSA STIA Nusantara Sakti dan Pelapor

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proses mediasi antara pihak Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSA), selaku pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti dengan 15 orang dosen dan pegawainya berujung buntu.

Belum lama ini, mediator pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pun akhirnya mengeluarkan anjuran atas perselisihan hak antara kedua belah pihak.

“Tindak lanjut penanganan kasus Yayasan Sakti Alam kemarin bahwa mediator hubungan industrial sudah menyampaikan anjuran,” ujar Kabid Hubungan Industrial, Dodi Haryanto pada Rabu, 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Kabid Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Ketenagakerjaan tersebut mengungkap bahwa dalam secara umum mediator menganjurkan agar YPTSA dan Pimpinan STIA Nusa Sakti segera membayarkan hak-hak yang dituntut pekerja seperti upah yang belum dibayarkan, THR, serta hak atas pemutusan hubungan kerja.

“Dan masing-masing pihak diberikan waktu 10 hari untuk menjawab anjuran tersebut. Dalam anjuran mediator,” katanya.

Dodi sebelumnya juga mengungkap bahwa proses mediasi telah dilakukan beberapa kali yang mulai bergukir sejak 12 Maret 2025. Namun tak kunjung ada titik temu antar kedua belah pihak.

Dengan adanya anjuran dari Disnakertrans, sikap YPTSA dan STIA Nusantara Sakti jadi penentu. Apakah perselisihan hak bakal selesai, atau malah lanjut ke ranah hukum lebih tinggi yakni Pengadilan Hubungan Industrial.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Arief Efendi Terdakwa Korupsi di Kasus Bank Jambi Akui Perbuatannya, Minta Keringanan Hukum

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Efendi, salah satu terdakwa perkara korupsi gagal bayar Medium Term Note (MTN) Bank Jambi dengan PT SNP masih menghadapi serangkaian persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Sosok terdakwa yang sempat buron kemudian ditangkap tim Pidsus Kejati Jambi pada 13 Desember 2024 lalu itu kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa, 1 Juli 2025.

Di persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrizal Fakhmi, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku menyesal. Dirinya juga mengaku telah menyerahkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar pada penyidik.

“Saya mengakui yang mulia (semua isi BAP). Uang Rp 1,7 miliar juga sudah saya kembalikan,” ujar terdakwa Arief di persidangan.

Dalam pernyataannya pada JPU. Arief pun tampak mengeluarkan air mata seraya memohon keringanan hukum atas perbuatannya.

“Banyak peristiwa yang sudah saya alami. Saya mohon keringanan,” ujarnya.

Usai sidang, JPU Suryadi dikonfirmasi mengakui bahwa sudah ada penitipan uang kerugian negara dari terdakwa sebesar Rp 1,7 miliar. Nilai itu disebut berasal dari fee (kutipan) tidak resmi yang dilakukan terdakwa dalam proses pencairan MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017 – 2018. Adapun duit itu kini berada di rekening penitipan Kejari Jambi.

“Pada intinya, si terdakwa mengakui terkait apa yang diperbuatnya. Sementara uang tersebut dititip di rekening kejaksaan,” ujar Suryadi.

Dengan pengakuan dan segala fakta persidangan yang didapati sejauh ini, JPU mengaku bakal jadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal bergulir dua pekan ke depan.

Sementara penasihat hukum terdakwa Azuri Nasution berharap ada keringanan hukum bagi kliennya lantaran sikap kooperatif dan pengembalian kerugian juga sudah dilakukan.

Dalam kasus ini, Arif, mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas didakwa secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon yang telah divonis penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto (divonis 9 tahun) dan Andri Irvandi (divonis 13 tahun), serta terdakwa Leo Darwin (tahap kasasi).

Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017–2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 310.118.271.000.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hasil TPPU, BPN Ungkap Tek Hui Punya Tanah 2.857 Meter Persegi di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika Dedi Susanto alias Tek Hui kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 1 Juli 2025.

Kali ini sidang Tek Hui kedatangan saksi dari BPN Muarojambi yakni Muhammad Andri. Dirinya menyebut bahwa terdakwa Tek Hui memiliki tanah di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu seluas 2.857 meter persegi.

“Dibeli milik Haireni pada tanggal 19 Juli 2024,” ujar Andri di persidangan.

Aset tanah tersebut menurut saksi lengkap dengan SHM. Dan telah dilakukan balik nama atas nama Dedi Susanto. Dia pun sudah punya sertifikat elektronik atas aset tanah yang didakwa sebagai hasil TPPU. Dia mengurus aset tanah tersebut dengan menggunakan surat kuasa pada orang lain.

“Dia (Tek Hui) beli Rp 200 juta,” katanya.

Penuntut umum kembali mencecar soal kepemilikan tanah atas nama Haireni sebelum dijual pada Tek Hui. Soal ini, Andri bilang, Haireni sebelumnya membeli tanah tersebut dari orang lain pada rentang 2017.

“Kalau pemilik sebelumnya, tidak tahu,” katanya.

Adapun aset tanah dengan nomor SHM 00430 atas nama Dedi Susanto tersebut kini jadi salah satu bukti dalam perkara TPPU yang dilakukan oleh Tek Hui.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs