Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Gara-gara Melarang Warga Melintasi Jalannya, Kedok Pengusaha Ini Terbongkar Tak Punya Izin Meski Punya Kebun 300 Hektare

Published

on

Kedok Pengusaha

detail.id/, Merangin – Pengusaha perkebunan berinisial H benar-benar arogan. Ia menyuruh pekerjanya melarang warga Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi melintasi jalan perkebunan miliknya.

Akibat sikap arogannya, kedok pengusaha yang sudah membuka lahan ratusan hektare terbongkar. Ia ternyata tak memiliki surat izin apa pun.

Bahkan gudang yang berada tak jauh dari kantornya yang megah tertutup rapat. Tampak puluhan ton pupuk bermacam merek ditemukan menggunung. Kondisi ini sangat kontras dengan kecurigaan warga yang menduga bahwa kantor dan gudang yang dibangun adalah milik perusahaan.

Setelah sidak oleh Bupati Merangin, Mashuri dan Ketua DPRD Merangin Herman Efendi, Hasren Purja Bhakti tak satu pun memiliki surat izin.

“Awalnya warga mengadu ke kita. Dari aduan tersebut kita coba cari info. Ternyata memang benar ada pelaku usaha yang sudah membuka lahan ratusan hektare namun tidak miliki izin apa pun,” kata Ketua DPRD Merangin, Rabu, 6 Oktober 2021.

Yang membuat dirinya marah adalah warga yang menumpang lewat jalan yang dibangun pengusaha ilegal tidak diperbolehkan. Bahkan jalannya dipasang portal.

“Warga cuma numpang lewat untuk ke kebun tapi jalannya dipasang portal. Sementara usaha sudah tahunan dan membuka lahan perkebunan sudah ratusan hektare tapi tidak memiliki izin ini, sangat keterlaluan. Saya akan panggil ke DPRD, pemilik kebun ini untuk memberikan klarifikasi masalah ini,” ucap Ketua DPRD ini dengan geram.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Sementara itu Bupati Merangin Mashuri yang melihat langsung kondisi di lapangan mengaku miris dengan sikap pemilik kebun yang membuka usaha di Merangin tetapi tidak memiliki izin.

“Saya minta urus izinnya dulu. Saya minta hentikan dulu kegiatan di sini. Surat izin dari pemerintah saja tidak ada. Bahkan izin dari desa saja tidak punya ini mau membodohi pemerintah dan warga,” ujar Bupati Merangin.

Bupati juga langsung memerintahkan agar menutup kegiatan yang ada. Yang bikin dirinya terkejut adalah dengan jumlah kebun yang dibuka sudah hampir 300 hektare, sementara dari mes yang ditinggali pekerja rata-rata bukan orang Merangin.

“Ini sudah tidak benar. Saya minta pemilik kebun untuk menunjukkan surat-surat kepemilikan dan izin usaha di Merangin. Jangan cuma cari untung di sini tapi tidak mau bayar pajak dan ngurus izin. Orang mau buka toko saja ada izinnya ini buka usaha perkebunan ratusan hektare tidak ada izinnya sama sekali,” ucapnya.

Fran yang mengaku sebagai humas, tidak mampu menunjukkan legalitas izin usaha perkebunan yang dikelola di Tambang Baru.

“Kami memang belum ada izin. Tetapi dari desa ada izin lisan saja. Rencananya kami mau buat izinnya, Dan lahan yang kami buka menyebar di sejumlah titik, kalau dihitung sekitar 300 hektare. Pemilik kebunnya bukan orang Merangin,” ucapnya.

 

Reporter: Daryanto

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Bakteri Jadi Pemicu Keracunan Makanan, Nasib Dapur SPPG Sengeti Ini Berada di Tangan BGN

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL, ID, Muarojambi – Hasil investigasi dugaan keracunan makanan yang terjadi pada 30 Januari 2026 di Kabupaten Muarojambi mengungkap 2 jenis bakteri sebagai penyebab utama insiden tersebut. Pemeriksaan laboratorium menemukan kontaminasi Staphylococcus aureus dan Escherichia coli (E coli) pada sejumlah sampel makanan serta sumber air yang digunakan dalam proses pengolahan.

Ketua Satgas MBG Muarojambi, Budhi Hartono menyampaikan temuan itu usai rapat evaluasi bersama satuan tugas, dinas terkait, koordinator wilayah, perwakilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan Dinas Kesehatan Muarojambi. Budhi menjelaskan bakteri staphylococcus aureus diduga berasal dari proses pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas.

Petugas SPPG disebut belum sepenuhnya menerapkan prosedur kebersihan sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi. Sementara itu, bakteri E coli diduga bersumber dari air yang digunakan selama proses produksi. Hasil uji terhadap sumur bor menunjukkan kandungan E coli dan total coliform melebihi ambang batas yang diperkenankan. Salah satu sampel makanan, yakni bihun juga terkonfirmasi mengandung bakteri tersebut.

Selain faktor kebersihan dan kualitas air, tim evaluasi menilai jeda waktu antara proses memasak dan konsumsi makanan terlalu lama dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Kondisi ini dinilai dapat mempercepat pertumbuhan bakteri, terutama pada menu berbahan dasar protein seperti ayam suwir yang disebut memiliki tingkat kontaminasi cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Satgas MBG menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Yayasan Aziz Rukiyah Amanah selalu penyelenggara antara lain peningkatan pengawasan dapur, penerapan standar keamanan pangan secara ketat, serta perbaikan sistem air bersih dan sanitasi. Pengawasan harian juga diminta diperkuat, khususnya oleh petugas SPPG yang berada langsung di lokasi produksi.

‎”Petugas lapangan yang setiap hari berada di dapur harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar. Pengawasan tidak boleh longgar,” ujar Budhi pada Jumat, 20 Februari 2026.

Terkait kemungkinan penghentian atau penggantian yayasan pengelola, Budhi menegaskan keputusan tersebut berada di tangan pihak berwenang.

‎”Keputusan apakah diperpanjang, dihentikan, atau diganti sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BGN pusat. Kami fokus pada hasil evaluasi dan langkah perbaikan,” katanya.

Hasil evaluasi ini menjadi perhatian bagi seluruh penyelenggara layanan makan di daerah agar konsisten menerapkan standar keamanan pangan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

‎Konflik Lahan Berlarut Tanpa Penyelesaian, Pihak Tertentu Diduga Lindungi PT Kaswari Unggul

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Nasib masyarakat transmigrasi desa Rantau Karya, Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur atas lahan seluas 96,5 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan sawit PT Kaswari Unggul, masih terus terkatung-katung hingga Kamis, 19 Februari 2026.

‎Semua ikhwal tiadanya tindak lanjut berarti dari pihak pemerintah mulai dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga pihak Pemerintah Daerah. Padahal kalau dilihat ke belakang, berbagai proses mediasi telah berulang dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak pemerintah kabupaten.

‎Yoggy E Sikumbang selaku pendamping masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya menceritakan kembali bahwa masyarakat telah menyampaikan berbagai dokumen terkait klaim lahan sengketa tersebut pada Setda Pemkab Tanjungjabung Timur. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut berarti yang diperoleh masyarakat.

‎”Itu seluruh dokumen telah kita serahkan ke Pemkab di Agustus 2025 kemarin. Tapi yang ada belakangan, malah saling lempar ini antara BPN Provinsi dengan pihak kabupaten. Jadi memang tidak ada kejelasan dari mereka ini,” ujar Yoggy.

‎Seiring berjalannya waktu, Yoggy juga menyoroti adanya upaya saling melindungi dari berbagai pihak terhadap anak perusahaan Kriston Agro tersebut. Alhasil nasib masyarakat transmigrasi Desa Rantau Karya atas haknya sendiri pun terus berjalan tanpa kejelasan.

‎”Konflik ini tidak ada ujungnya, semua pihak terkait seakan-akan saling jaga dan saling melindungi, jika sudah seperti ini maka yang teraniaya tetaplah rakyat kecil ini, tapi yang pasti kita akan tetap berkonsolidasi dan berkonfrontasi kalau perlu sampai kemenangan ada ditangan rakyat,” katanya.

‎Sementara itu hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Kaswari Unggul maupun instansi pemerintah terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs