DAERAH
Suku Anak Dalam Buta Aksara, SEAD: Mereka Dibodoh-bodohi, Untuk Itu Kami Ada
DETAIL.ID, Jambi – Kondisi Suku Anak Dalam yang terusir dari dalam hutan akibat ulah oknum-oknum tertentu telah memicu berdiri dan bergeraknya Komunitas Sobat Eksplorasi Anak Dalam (SEAD). Akibat buta aksara dan minimnya pengetahuan yang mereka miliki membuat beberapa oknum memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingannya.
“Mereka dibodoh-bodohi, karena mereka tak bisa membaca dan menulis. Mereka disuruh cap jempol pada surat dan dokumen yang tak pernah mereka tahu isinya. Akhirnya mereka terusir dari tempat tinggalnya. Lahan mereka pun beralih fungsi. Ini yang membuat kami tergerak untuk memberikan pendidikan kepada mereka, setidaknya pendidikan membaca, menulis dan berhitung,” kata Ketua SEAD Jambi, Afifi Atfi pada Senin, 18 Oktober 2021.
Komunitas yang didirikan oleh Reny Ayu Wulandari dan Mira Rizki Pardina pada 23 Maret 2017 ini pun hingga kini masih terus menjalankan programnya. Bahkan, kini ada 8 anak yang sedang bersekolah formal dalam pendampingan SEAD di Kota Jambi.
Anak-anak tersebut memiliki keinginan kuat bersekolah formal. Ditambah lagi dengan dorongan orang tua mereka, hingga akhirnya bersedia ikut SEAD, bersekolah formal di salah satu sekolah swasta di Jambi. Pada awalnya, SEAD ingin memasukkan mereka ke sekolah negeri, tapi karena aturan zonasi tidak bisa. Alhasil, mereka dimasukkan ke sekolah swasta.
Delapan orang anak dari Suku Anak Dalam tersebut berasal dari kawasan eks-hutan gambut perbatasan Jambi-Sumatra Selatan, tepatnya di Desa Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Desa Medak menjadi desa ketiga binaan SEAD Jambi. Untuk menuju lokasi tersebut dibutuhkan kurang lebih 3 jam perjalanan darat ditambah 40 menit perjalanan menyusuri aliran kanal.
Afifi Atfi mengatakan, anak-anak dari Suku Anak Dalam ini harus menentukan pilihan hidupnya sendiri. Jika mereka mempunyai mimpi yang tinggi, jangan dibatasi tapi harus difasilitasi.
“Kami tidak pernah memaksakan apa pun kepada mereka. Kami hanya memberikan pendidikan, kami memfasilitasi, jika mau maka kami ajak. Begitu pun ke depannya, apa pun keputusan mereka untuk masa depan adalah hak mereka. Kami tidak akan membatasi atau menghalangi,” ujar wanita yang baru saja menyelesaikan studinya di Universitas Jambi pada tahun ini.
Sementara ini, SEAD baru berhasil mengajak bersekolah anak-anak yang berasal dari Desa Medak. Untuk 2 wilayah binaan lainnya belum ada yang ikut bersekolah formal di Jambi.
Wilayah binaan pertama SEAD yaitu berada di Desa Skaladi, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi. Untuk menuju wilayah pemukiman SAD Skaladi ini butuh perjalanan 1 jam melalui jalan lintas, dari kota Jambi. Untuk menuju ke dalam, melewati tanah berbatu yang membutuhkan tempo 30 menit.
Sedangkan wilayah binaan kedua berada di Desa Kotoboyo yang terletak di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari. Wilayah ini dapat ditempuh dalam 6-7 jam perjalanan.
Sejauh ini, Komunitas SEAD sudah merekrut ratusan anggota namun yang aktif dalam kegiatan mencapai 40 orang. Mereka membagi dalam beberapa tim untuk piket rutin tiap minggu dan tiap bulan. Secara bergantian dan terjadwal rutin mereka masuk ke wilayah binaan mereka untuk menjalankan program pendidikan.
Komunitas SEAD sendiri mendapat awardee of youth changemaker pada Paragon Innovation Summit 2.0 pada 27 Maret 2021. Selain itu, mantan ketua pertama SEAD sekaligus penggagas berdirinya komunitas ini, Reni Ayu Wulandari mendapat beasiswa S2 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Wageningen University, Belanda. Hal ini menjadi motivasi tersendiri bagi anggota SEAD lainnya untuk terus berkontribusi.
Reporter: Febri Firsandi

Anak SAD Desa Medak sedang belajar membaca dan menulis (Dokumen SEAD)
DAERAH
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
DETAIL.ID, Cikeas – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membuka Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) yang diikuti oleh 40 jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 11 Agustus 2026. Baginya, seorang ASN harus terbentuk dan terbina menjadi insan yang bersemangat mempermudah urusan masyarakat.
“Semangat kita adalah mempermudah rakyat. Kenapa kita harus mempermudah rakyat? Karena birokrasi memang dibuat untuk mempermudah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN saat membuka PRESTASI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN.
PRESTASI ini untuk pertama kalinya diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas ASN melalui pendidikan antikorupsi. Angkatan pertama PRESTASI terdiri dari 40 peserta yang meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN.
Di hadapan jajarannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa semangat mempermudah masyarakat perlu diwujudkan melalui perilaku aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal itu penting dipedomani bagi jajaran Kementerian ATR/BPN yang 75-80% tugas pokoknya adalah pelayanan publik, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang.
“Dengan adanya pelatihan ini saya sangat sungguh gembira karena terkait dengan transformasi pelayanan yang sudah dan sedang kita lakukan. Kunci dari transformasi pelayanan yang saat ini kita kerjakan itu adalah kami sudah membuat rumus, berkali-kali saya sampaikan, tergantung dengan dua S: Sistem dan Sinten (SDM). Pelatihan kali ini meningkatkan kualitas Sinten,” kata Menteri Nusron.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa PRESTASI diarahkan untuk membangun mentalitas dan moralitas agar setiap ASN memiliki kemauan untuk tidak melakukan korupsi, termasuk ketika terdapat kesempatan untuk melakukannya. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi dilakukan melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun integritas.
“Integritas itu harus ditunjukkan dengan perbuatan. Apa yang kita katakan benar, ya benar. Apa yang kita katakan salah, ya salah. Apa yang kita katakan di depan, jangan korupsi, di belakang juga kita tidak boleh korupsi. Itu namanya berintegritas,” tutur Ibnu Basuki Widodo.
Melalui PRESTASI, Kementerian ATR/BPN bersama KPK mendorong penguatan integritas ASN yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sehari-hari. Penguatan tersebut diharapkan membentuk budaya kerja yang berorientasi pada kemudahan masyarakat dalam setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Pada kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto. Turut hadir, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi pada KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. (*)
DAERAH
Pemerintah Kota Pasuruan Salurkan Bantuan 150 RTLH dari Anggaran APBD 2026
DETAIL.ID, Pasuruan – Penyerahan secara simbolis bantuan sosial di tahun 2026 rumah yang tidak layak huni di Kelurahan Belandongan sekitar 150 unit telah dianggarkan dari APBD Kota Pasuruan
Pemerintah Kota Pasuruan memberikan pelayanan dan mengupayakan program rumah yang tidak layak huni melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Wali Kota Pasuruan Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P,M.Si menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 150 penerima secara simbolis pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ia menyampaikan, program ini masih belum terlaksana penuh atau secara maksimal masih berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Pasuruan oleh karena itu pemerintah membutuhkan informasi dan kerja sama kepada masyarakat Kota Pasuruan.
“Dari 150 penerima manfaat ini terbagi di empat kecamatan dan bantuan ini menyangkut infrastruktur rumah. Harapan saya program dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Ia menegaskan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan data dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Adi Wibowo.
Ia berharap para penerima manfaat bantuan rumah tidak layak agar bisa menjaga dan merawat karena program ini masih membutuhkan waktu selama 10 tahun baru bisa mendapatkan program RTLH lagi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Akung Novajanto Sodiq Nuch. ST mengatakan, sosialisasi serta penyerahan secara simbolis bantuan sosial yang dihadiri oleh Wali Kota Pasuruan dan Wakil Wali Kota serta didampingi jajaranya dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat kalau pemerintah sangat peduli kepada masyarakat yang masih kurang mampu di tahun 2026 dialokasikan sejumlah 150 program rumah tidak layak huni yang dicover oleh APBD.
“Karena program ini harus selesai dalam waktu 6 bulan yang berbagi 30 atau 40 agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan di tahun 2026 kami tetap mengupayakan program rumah tidak layak huni dengan syarat desil satu sampai desil empat dimana hal tersebut juga pasti buat stimulus,” kata Kepala Dinas Perkim.
Reporter: Tina
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Koordinasikan Sertipikasi Aset Tanah Pemerintah Kabupaten Merangin
DETAIL.ID, Merangin – Dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, melaksanakan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin terkait pengelolaan dan sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin.
Kedatangan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin disambut langsung oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin, Mashyuri, S.E., M.Si. Pertemuan tersebut menindaklanjuti arahan Bupati Merangin sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarlembaga dalam memastikan aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian administrasi dan status hukum yang jelas.
Pembahasan utama dalam koordinasi tersebut berfokus pada sertipikasi aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Merangin. Langkah ini merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah, sekaligus memberikan kepastian mengenai penguasaan dan kepemilikan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Pengamanan aset pemerintah melalui sertipikasi tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara/daerah, mencegah potensi sengketa dan permasalahan pertanahan di kemudian hari, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Tertib administrasi aset, kuat kepastian hukumnya, dan optimal pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya. (*)



