Connect with us
Advertisement

OPINI

HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN

Published

on

Pola hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam. Pertama, hukum adalah kekuasaan itu sendiri. Menurut Lassalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verfassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara”. Pendapat Lassalle ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan.

Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara tersebut dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Struktur kekuasaan menurut UUD 1945 menempatkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dalam hierarki kekuasaan tertinggi. Hierarki kekuasaan di bawah MPR adalah kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara, yaitu presiden, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPA (Dewan Pertimbangan Agung), MA (Mahkamah Agung) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). UUD 1945 juga mendeskripsikan struktur kekuasan pusat dan daerah. Di samping itu, juga dideskripsikan hubungan antara kekuasaan lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan lembaga-lembaga tinggi negara, hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga tinggi negara, dan hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivecrona tak lain daripada “kekuatan yang terorgansasi”, dimana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”, kekerasan fisik atau pemaksaan yang dilakukan oleh penguasa, tidak berbeda dari kekerasan yang dilakukan pencuri-pencuri dan pembunuh-pembunuh.

Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi ini tidak berarti bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right,” pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu.

Esensi kekuasaan yang sama dengan hukum tersebut menurut Lassalle adalah kekuasaan fisik, khususnya kekuasaan tentara dan polisi. Namun menurut Van Apeldorn, kekuasaan fisik (materiil) itu bukanlah anasir yang hakiki dari hukum, apalagi anasir yang esensial daripadanya. Kekuasaan fisik itu biasanya hanya menjadi unsur tambahan: sesuatu accesoir, bukan bagian dari hukum. Sebaliknya kekuasaan susila adalah anasir yang esensial dari hukum, yakni kekuasaan yang diperoleh kaidah-kaidah hukum dari nilai yang diberikan oleh masyarakat padanya, dan berdasarkan hal mana biasanya kaidah-kaidah itu dapat mengharapkan pentaatan dengan sukarela oleh anggota-anggota masyarakat.

Kekuasaan fisik adalah kekuasaan yang mengandalkan diri pada kekerasan atau paksaan untuk memaksa ketaatan masyarakat kepada aturan hukum yang berlaku dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum. Kepatuhan masyarakat kepada hukum sangat ditentukan oleh kualitas aparatur pemaksa (polisi dan jaksa) dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan kesusilaan adalah kekuasaan batin yang bersumber kepada kesadaran diri manusia mengenai kebaikan, kepatutan dan rasa keadilan. Kepatuhan masyarakat kepada aturan hukum bukan karena ada paksaan dari aparat penegak hukum, tapi berdasarkan kesadaran diri anggota masyarakat yang dengan sukarela mematuhi aturan-aturan hukum.

Kekuasaan dalam lingkup kebijakan publik, khususnya kebijakan hukum (legal policy) menetapkan batasan-batasan tindakan bagi seseorang atau sekelompok orang berkaitan dengan yang dilarang maupun yang dianjurkan, yang disertai dengan sanksi hukum tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjamin terselenggaranya ketertiban dan ketentraman bagi hubungan sosial kemasyarakatan.

Di samping hukum sama dengan kekuasaan, pola hubungan hukum dan kekuasaan yang lain adalah bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Artinya, hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang terpisah, tapi ada hubungan yang erat di antara keduanya. Hubungan itu dapat berupa hubungan dominatif dan hubungan resiprokal (timbal balik). Ada tiga bentuk manifestasi hubungan hukum dan kekuasaan dalam konteks ini.

Pertama, hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tapi juga sering menjadi alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan.

Pendapat ahli hukum yang menggambarkan pandangan supremasi kekuasaan terhadap hukum dikemukakan oleh Thrasimachus yang mengungkapkan bahwa hukum tak lain daripada apa yang berfaedah bagi orang yang lebih kuat. Pengertian yang hampir sama dikemukakan pula oleh Gumplowicz yang mengungkapkan bahwa hukum bersandar pada penaklukan yang lemah oleh yang lebih kuat; hukum adalah susunan definisi yang dibuat oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaannya.

Dalam perspektif Marxisme, hukum dibuat tidak untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat, tapi untuk melindungi kepentingan kelompok elit. Hukum adalah alat kaum kapitaslis untuk melindungi kepentingannya dalam melakukan kegiatan bisnis, dan alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Hukum berpihak kepada pihak yang berkuasa dan kaum kapitalis.

Kedua, kekuasaan tunduk kepada hukum. Artinya, kekuasaan berada di bawah hukum dan hukum yang menentukan eksistensi kekuasaan. Dalam pemikiran hukum, tunduknya kekuasaan kepada hukum merupakan konsep dasar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Konsep itu dirumuskan dalam terminologi supremasi hukum (supreme of law).

Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kaidah tertinggi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum sebagai kaidah tertinggi muncul dalam konsep norma dasar negara (staats fundamental norm) atau grund norm menurut pemikiran Hans  Kelsen. Di samping itu, supremasi hukum juga berarti bahwa penggunaan kekuasaan untuk menjalankan kehidupan ketatanegaraan dan roda pemerintahan harus berdasarkan kepada aturan hukum. Tanpa landasan hukum, kekuasaan tidak memiliki legalitas.

Pada prinsipnya supremasi hukum tidak lain dari rule of law, sehingga dalam suatu negara hukum harus terdapat supremasi hukum. Menegakkan supremasi hukum tentunya harus ada rule of law (Loebby loqman, Kompas 23-9-1999). Rule of law adalah suatu konsep yang dipergunakan supaya negara dan pemerintahnya, termasuk warga negara tidak melakukan tindakan kecuali berdasarkan hukum. Timothy O’hogan dalam The End of Law dan A.V. Dicey dalam Law and the Constitution menyebutkan prinsip-prinsip utama negara hukum dalam kaitan tegaknya supremasi hukum. Prinsip-prinsip tersebut meliputi pemerintahan berdasarkan hukum dan menghindarkan kekuasaan yang sewenang-wenang, prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law), perlindungan hak asasi manusia (HAM), dan adanya peradilan yang bebas dan independen.

Ketiga, ada hubungan timbal balik (simbiotik) antara hukum dan kekuasaan. Dalam hal ini hubungan hukum dan kekuasaan tidak bersifat dominatif di mana yang satu dominan atau menjadi faktor determinan terhadap yang lain, tapi hubungan pengaruh mempengaruhi yang bersifat fungsional, artinya hubungan itu dilihat dari sudut fungsi-fungsi tertentu dan dapat dijalankan di antara keduanya. Dengan demikian, kekuasaan memiliki fungsi terhadap hukum, dan sebaliknya hukum mempunyai fungsi terhadap kekuasaan.

Penulis : Winarno  

Advertisement

OPINI

Ketika Pemburu Proyek Tiba-tiba Menjadi Pemburu Kebenaran

Oleh: NAZ*

DETAIL.ID

Published

on

MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.

Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.

Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?

Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?

Jangan salah paham.

Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.

Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.

Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.

Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.

Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.

Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.

Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.

Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.

*Budak Dusun

Continue Reading

OPINI

KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?

Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)

DETAIL.ID

Published

on

ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.

Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?

Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.

Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.

Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.

Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
 Api muncul.
 Asap datang.
 Masyarakat mengeluh.
 Sekolah diliburkan.
 Surat edaran diterbitkan.
 Rapat digelar.
 Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
 Kemudian musim hujan datang.
 Masalah dianggap selesai.

Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.

Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman

Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.

Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.

Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?

Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah

Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.

Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.

Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.

Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.

Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.

Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?

Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:

SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.

Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.

Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.

Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.

Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.

Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.

Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.

Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.

Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.

Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?

Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.

Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.

Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran

Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.

Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
 Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
 Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
 Ada masyarakat yang harus membeli masker.
 Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
 Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.

Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.

Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.

Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.

Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten

Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.

Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.

Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.

Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.

Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.

Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.

Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.

Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.

“SALAM SATU ASAP….!!!”

Continue Reading

OPINI

MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi

Oleh: airhitamlaut*

DETAIL.ID

Published

on

ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.

Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.

Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.

Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.

Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.

Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.

Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.

Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.

Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.

Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.

Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.

Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.

Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.

*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs