Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Sambut HUT ke-73, Batanghari Hapuskan Denda Administratif Pajak PBB P2

Published

on

detail.id/, Batanghari – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 73, yang jatuh pada 1 Desember mendatang, Pemkab Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) setempat adakan program penghapusan denda administratif PBB P2.

Program tersebut bertujuan untuk percepatan upaya penyelesaian tunggakan PBB P2, dan menekan nilai pertumbuhan piutang, sekaligus meringankan beban masyarakat wajib pajak dimasa pandemi Covid-19.

Penghapusan Sanksi Administratif PBB P2 tersebut juga juga tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pajak Daerah.

Kepada media ini Kepala Bakeuda melalui Kabid PAPPRD Apriyeldi, S Kep mengatakan, terhitung sejak tahun 1994 hingga saat ini secara kumulatif pokok piutang PBB P2 ditambah denda administratif yakni sebesar 35 Miliar Rupiah.

”Dari 35 Milyar tadi, tercatat hampir 10 Milyar itu merupakan denda atau sanksi administratif, sejak pengelolaan PBB dari Pemerintah Pusat sampai dialihkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya. Rabu 17 November 2021.

Sambung Kabid PAPPRD, Penghapusan denda administratif ini hanya diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan dari tanggal 1 November tahun 2021 hingga 31 Desember mendatang.

”Apabila wajib pajak melakukan pembayaran setelah masa penghapusan itu berakhir, maka denda akan kembali dikenakan,” Tambah Apriyeldi.

Untuk itu,dihimbau juga kepada seluruh Pegawai Pemkab Batanghari dan seluruh Aparatur di Desa untuk mensosialisasikan program tersebut kepada masyarkat wajib pajak.

”Kepada masyarakat wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 segeralah untuk melakukan pembayaran, sebelum masa penghapusan denda ini berakhir,” Pungkasnya.

Diketahui, kebijakan penghapusan denda administratif ini, juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Segera Cairkan Beasiswa Cinta Bergema 2026, Gus Fawait: Besok Sabtu Tindaklanjutnya!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Realisasi beasiswa Cinta Bergema tahun 2026 kian dekat.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan proses pencairan segera dilakukan setelah tahapan administrasi dirampungkan dalam waktu dekat.

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan melalui pertemuan langsung dengan para mahasiswa penerima manfaat.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026 sebagai bagian dari proses akhir sebelum dana dicairkan.

Dalam agenda tersebut, mahasiswa akan diminta melengkapi sejumlah dokumen serta mengikuti tahapan verifikasi data.

“Bagi adik-adik yang kemarin banyak bertanya saat saya live di media sosial, besok tindak lanjutnya hari Sabtu. Kita akan ada sosialisasi plus persiapan pencairan untuk tahap selanjutnya,” kata Gus Fawait.

Melalui upaya ini, Pemkab Jember berharap penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dukungan terhadap pendidikan tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan akademik mereka.

“Yang paling penting adalah beasiswa untuk tahun 2026 bisa segera direalisasikan,” tuturnya.

[post-view]

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bunga Desaku Dongkrak Layanan Adminduk, Hampir 2.000 Dokumen Terbit di Jember

DETAIL.ID

Published

on

Layanan Adminduk dalam rangkaian Bunga Desaku. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025.

Melalui rangkaian program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku), sebanyak 1.976 dokumen berhasil diterbitkan dari 12 kegiatan yang tersebar di delapan kecamatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Tanggul, Silo, Ambulu, Panti, Arjasa, Kencong, Sumberbaru, hingga Tempurejo.

Program ini menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan publik langsung ke masyarakat desa.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa pelayanan dimulai secara intensif sejak Mei 2025, dengan lokasi awal di Desa Kramatsukoharjo, Kecamatan Tanggul.

Dalam empat kali kunjungan selama bulan tersebut, pihaknya mampu menerbitkan 719 dokumen.

Permohonan KTP menjadi layanan paling banyak, dengan puncak pada 13 Mei mencapai 107 pemohon.

Memasuki Juni, layanan berlanjut di Kecamatan Arjasa melalui kegiatan Pasar Murah dengan 68 layanan.

Pada akhir bulan, kegiatan di Kecamatan Silo mencatat 215 layanan di Desa Sempolan dan 99 layanan di Desa Sidomulyo.

“Pada paruh kedua tahun 2025, volume pelayanan menunjukkan angka yang fluktuatif namun signifikan. Pada Juli & September di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu (27 Juli), tercatat ada sebanyak 256 layanan dengan dominasi KTP sejumlah 179 dokumen,” kata Bambang, Kamis, 26 Maret 2026.

Capaian tertinggi dalam satu kali kunjungan terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru pada 27 September, dengan total 349 layanan.

Lonjakan terlihat pada pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 99 dokumen dan Akta Kelahiran 65 dokumen.

Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Panti dan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, masing-masing mencatat 28 dan 34 layanan.

Namun, antusiasme warga kembali meningkat saat peringatan Hari Kependudukan di Kecamatan Kencong dengan total 208 layanan.

“Secara keseluruhan, akumulasi layanan selama tahun 2025 didominasi oleh penerbitan KTP sebanyak 1.090 lembar. Disusul kemudian oleh pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 398 dokumen dan Akte Kelahiran sebanyak 268 dokumen,” ucapnya.

Selain itu, Dispendukcapil juga mencatat layanan lain seperti 192 perekaman data, 8 akta kematian, 8 surat pindah, 6 biometrik, 4 Kartu Identitas Anak (KIA), serta 2 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk Surat Keterangan (SUKET), tidak terdapat permohonan selama periode tersebut.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Komisi C DPRD Jember Ulas Dampak Nyata Program Bunga Desaku di Desa

DETAIL.ID

Published

on

Ardi Pujo Prabowo diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menilai program Bunga Desaku menghadirkan dampak langsung bagi masyarakat desa, Kamis, 26 Maret 2026.

Program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan pelayanan publik dengan pola turun langsung ke wilayah desa.

Skema ini membuat pemerintah daerah dapat menjangkau persoalan warga secara lebih cepat.

Ardi menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengarahkan pemimpin untuk hadir dekat dengan masyarakat.

“Kami dari legislatif, khususnya Fraksi Gerindra, sangat mendorong dan mendukung program ini. Apa yang dilakukan Bupati sudah searah dengan pesan Bapak Presiden Prabowo untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat, mengayomi rakyat, serta mendengar langsung keluh kesah mereka,” ujar Ardi.

Ia memaparkan bahwa pembiayaan program telah melalui tahapan pembahasan resmi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga berjalan sesuai ketentuan.

“Secara teknis, anggaran ini sudah melalui tahapan yang benar dalam pembahasan di legislatif. Jadi, menurut kami tidak ada masalah yang perlu dibesar-besarkan. Justru sudah sepatutnya pemerintah daerah hadir lebih dekat dengan rakyat,” katanya.

Menurut Ardi, kehadiran bupati di desa memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan secara langsung, termasuk perbaikan jalan, fasilitas umum, serta kendala yang dihadapi petani di lapangan.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang sesungguhnya. Dengan berada di pelosok, pemerintah bisa lebih cepat menerima masukan untuk kepentingan daerah kita tercinta,” tutur Ardi.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs