Connect with us
Advertisement

PERKARA

Masuk Sebagai Perwakilan Aliansi Advokat dan LSM Jambi Menggugat, Ini Pernyataan Vice President KAI Budi Asmara

Published

on

detail.id/, Jambi – Massa aksi kecewa serta geram, tuntutan mereka agar Tengku Ardiansyah segera bebaskan tak kunjung penuhi oleh pihak Kejati Jambi, karena proses hukum masih tetap berjalan dan masih akan dilakukan gelar perkara.

Menyikapi hal tersebut Budi Asmara, selalu Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang juga masuk ke Gedung Kajati Jambi sebagai salah satu perwakilan dari para pendemo untuk melakukan perundingan dengan Kajati Jambi pada awalnya, merasa kecewa.

“Hasil pertemuan tadi kita sudah saling memberikan informasi, dan yang paling sakit bagi kami adalah cara – cara penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Tanjabtim. Itu yang sangat kami sesalkan,” kata Vice Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Budi Asmara, Senin 7 Februari 2022.

Kami sudah menyampaikan tadi, lanjut Budi, kami tidak akan masuk kedalam masalah – masalah kasusnya, materi perkara tidak akan kami masuki. Cuman cara- caranya ini yang tidak cerdas yang sudah saya sampaikan kemarin. Saling menghormati, kami ini juga adalah penegak hukum, sama dengan mereka. Seolah olah mereka tidak ada lagi butuh dengan Advokat.

“Untuk itu juga kami minta penangguhan penahanan. Tadi hanya diberi pengertian bahwa karena kasus korupsi ini adalah kasus khusus, maka segala sesuatu gelar perkara harus sampai kepada Kejaksaan Agung,” katanya.

Kemudian ia lanjut menjelaskan, kami juga sudah mengadukan, melaporkan kepada Janwas, Ke Jaksa Agung, ke Jaksa muda pengawasan bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur harus segera ditindaklanjuti.

“Maunya kami adalah copot Kajari, copot semua yang terlibat dalam penyidikan yang menangkap secara memalukan sekali melecehkan profesi sesama penegak hukum,” ujar Budi.

Ketika disinggung soal pernyataan, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan yang pada aksi Jumat lalu mengatakan, Kajati bersedia menerima Perwakilan tim Pembela Profesi Advokat hari ini, Budi emosi.

“Di situ juga kami kami sesalkan. Alasan mereka adalah dia (Kajati) ada pertemuan sehubungan dengan masalah Covid dan segala macam,” ujarnya.

Kalau Lexy, lanjutnya, itu seharusnya memang harus menyampaikan kepada Kajati itu dan harus ketemu sama kami dan ini adalah kebohongan yang kedua seharusnya tidak bisa diwakilkan.

“Kami sangat kecewa itu, semua pengacara sangat kecewa karena janji dia sendiri kepada kami jam 10 akan ditemui oleh Kejati ternyata juga ga dipertemukan,” katanya.

“Untuk aksi lanjutan kami kasih waktu dua hari, apabila nanti janji dia tidak ada terealisasi kami akan turun lagi dan lebih besar lagi,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, Lexy Fatharani Kurniawan Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa semuanya akan berproses.

“Para advokat sudah diterima oleh pimpinan bahkan ada juga Kajari Tanjungjabung Timur dan permohonan penangguhan sudah diajukan karena sebelumnya memang belum. Semuanya akan berproses,” katanya.

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs