PERISTIWA
Nasib Ijazah 664 Murid Menemui Jalan Buntu
detail.id/, Batanghari – Konsultasi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Jambi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia terkait nasib ijazah 664 murid menemui jalan buntu.
“Pada saat itu kita memang konsultasi ke Kemendikbud dan sangat disayangkan ini terjadi dalam waktu jeda terlalu lama. Hasil konsultasi, solusi yang tepat belum ada,” kata anggota Komisi I Fraksi Demokrat, Camelia Puji Astuti kepada detail, Kamis (13/2/2020).
Komisi I mendapat informasi bahwa usaha dan kerja keras yang dilakukan memang harus penuh kehati-hatian. Karena satu murid hanya memiliki satu ijazah, jangan sampai menandatangani ijazah orang yang salah, sehingga ijazah murid-murid tidak diakui.
“Permasalahannya sekarang kejadian ini sudah lama. Kemendikbud mempunyai solusi apabila terjadi pada saat yang sama. Komisi I akan melakukan konsultasi lagi ke Pengawasan Mutu Pendidikan. Pastinya target dua pekan tidak bisa tercapai oleh Dinas PDK,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ketua DPC Partai Demokrat Batanghari ini berujar, Komisi I akan mendatangi Badan Penilaian Mutu Sekolah (BPMS). Ia dan seluruh anggota Komisi I akan tetap komitmen seperti di awal, akan melakukan apa pun agar 664 murid segera mendapatkan Ijazah.
“Kami akan kaji ini secara hati-hati, agar pekerjaan kami selesai dan anak-anak bisa mendapatkan hak. Kami akan menyurati Mendikbud Nadim Makarim supaya ada perlakuan khusus dalam situasi seperti ini. Karena ini sudah terlanjur terjadi, tapi solusinya harus kita cari sampai dapat, sampai ijazah tertanda tangani dan anak-anak bisa mendapatkan ijazah yang sah,” ujarnya.
Dinas PDK Kabupaten Batanghari tidak ikut serta Komisi I DPRD konsultasi dengan Kemendikbud. Mereka menilai memang ada khilaf dan tidak menguasai permasalahan. Permasalahan penting adalah, Plt Kepala sekolah sudah berganti beberapa kali.
“Pada dasarnya ini manusiawi. Ini kesalahan yang mungkin tidak disengaja, tapi dampaknya ke mana-mana. Nanti kita kaji lagi bagaimanapun solusinya. Karena kita sekarang tidak ingin bicara di masa lampau,” katanya.
Bagi perempuan akrab disapa Lia ini, ke-664 murid yang belum memiliki ijazah adalah generasi masa depan bangsa. Mereka sangat wajib menerima hak pendidikan sebagai anak bangsa. Apalagi jumlah itu sangat banyak. Karena 664 murid bukan jumlah sedikit, bahkan satu generasi.
“Saya pikir apa yang mereka (Dinas PDK) dapatkan sama seperti yang kami dapatkan. Kemendikbud pasti punya jawaban yang standar. Jadi sekarang yang harus kita lakukan mencari celah, supaya ini bisa tertangani. Karena waktu UNBK tidak mungkin mundur,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Patoni berkata konsultasi bersama Dirjen PAUD dan Dikdas Kemdikbud RI, Asyanti, tidak menemukan solusi. Ia akan segera menyurati Mendikbud Nadim Makarim. Komisi I akan memanggil kembali Dinas PDK dan Kabag Hukum.
“Kita khawatir kalau sembarang tandatangan, kalau di kemudian hari jadi masalah, kasihan murid-murid. Yang pasti, ketika pelaksanaan UNBK harus menggunakan Ijazah. Kami selaku anggota Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari meminta pemerintah segera cari regulasi agar anak-anak jangan sampai terlantar,” ucapnya.
Politisi PKB berusia 59 tahun ini mengecam keteledoran Dinas PDK Kabupaten Batanghari. Jumlah murid tanpa ijazah sejak 2016 mencapai 664 murid. Permasalahan-permasalahan seperti ini sangat mendasar.
“Jangan sampai miskomunikasi antara atasan dengan bawahan menyediakan kerugian bagi murid-murid. DPRD tidak mau seperti itu,” kata Patoni.
Reporter: Ardian Faisal
PERISTIWA
Diduga Gunakan Jalan Desa Tanpa Izin, Warga Semambu Laporkan PT Tebo Alam Lestari ke Polisi
DETAIL.ID, Tebo – Perwakilan masyarakat Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, resmi melaporkan aktivitas PT Tebo Alam Lestari ke Polres Tebo. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga menggunakan jalan desa tanpa izin sejak tahun 2017 hingga 2026.
Laporan yang dilayangkan pada 12 April 2026 itu menyebutkan, armada truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan secara terus-menerus melintasi jalan desa yang berada di kawasan permukiman warga tanpa melalui musyawarah maupun persetujuan pemerintah desa.
”Penggunaan jalan ini dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan dengan masyarakat maupun pemerintah desa,” tulis perwakilan warga dalam laporan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Tebo.
Akibat aktivitas tersebut, warga mengeluhkan sejumlah dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa, hingga terganggunya akses mobilitas masyarakat. Selain itu, risiko kecelakaan lalu lintas juga meningkat, terutama bagi anak-anak, serta munculnya polusi debu dan kebisingan.
Dalam laporannya, warga juga menguraikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan. Di antaranya mengacu pada Pasal 257 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan dan penggunaan tanpa izin, serta Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang mengatur gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, warga juga menyinggung Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait perbuatan yang menyebabkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Dalam tuntutannya, masyarakat meminta aparat kepolisian segera menghentikan aktivitas armada PT Tebo Alam Lestari yang melintasi jalan desa. Warga juga mendesak perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang telah terjadi, serta memproses dugaan tindak pidana yang dinilai merugikan masyarakat.
Sebagai bukti pendukung, warga turut melampirkan dokumentasi berupa foto-foto kerusakan jalan dan daftar tanda tangan masyarakat yang menyatakan keberatan atas aktivitas tersebut.
Laporan ini ditandatangani oleh sejumlah perwakilan masyarakat, di antaranya tokoh masyarakat Akmal, Ketua Karang Taruna Amri, Ketua Lembaga Adat Zakaria, para kepala dusun, serta ketua RT setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Tebo Alam Lestari maupun Polres Tebo terkait laporan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengalihan Alur Sungai di Tebo Terus Jadi Sorotan, LP2LH Segera Somasi Dinas LH
DETAIL.ID, Tebo – Aktivitas pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, terus menuai sorotan. Kali ini, giliran DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Hary Irawan yang angkat bicara.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dugaan pengalihan alur sungai tersebut. Hasilnya ditemukan indikasi kuat adanya perubahan fisik aliran sungai di lokasi dimaksud.
”Kami melakukan penelusuran melalui aplikasi digital berbasis geospasial. Dari situ kami mendapatkan titik koordinat yang menguatkan bahwa aktivitas pengalihan alur sungai memang terjadi di lokasi tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Wawan tersebut, Kamis 9 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun, LP2LH menyimpulkan telah terjadi perubahan signifikan pada alur sungai. Sebelum aktivitas berlangsung, aliran sungai disebut mengarah ke kanan, namun kini telah dialihkan ke sisi kiri.
”Perubahan ini menunjukkan adanya modifikasi fisik yang cukup signifikan, baik sebelum maupun setelah aktivitas dilakukan,” kata Wawan.
Atas temuan tersebut, LP2LH menilai aktivitas itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 25 dan Pasal 36, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 71.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 67 dan 68 serta Pasal 69, dengan ancaman pidana pada Pasal 98 ayat (1).
Sebagai langkah lanjutan, LP2LH berencana melayangkan surat somasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo. Somasi tersebut ditujukan untuk mempertanyakan tindak lanjut pemerintah daerah yang dinilai belum jelas.
”Dalam waktu dekat kami akan menyurati DLH Tebo. Ini sebagai bentuk pertanyaan atas penanganan yang terkesan mandek terhadap kasus ini,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak, terutama pemerintah, dalam merespons persoalan lingkungan. Menurutnya, jika dibiarkan, kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan publik.
”Kita harus mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan ini menjadi liar di tengah masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan publik bisa menurun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Guru di SMP 7 Kota Jambi Diduga Keracunan Usai Makan MBG, Pihak BGN Hingga SPPG Enggan Berkomentar
DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program MBG kembali mengalami insiden di Jambi. Kali ini 3 orang guru SMP Negeri 7 Kota Jambi diduga mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang bakal dibagikan pada para siswa pada Kamis pagi, 9 April 2026.
Hal ini menambah panjang daftar insiden usai mencicipi MBG. Ketiga guru tersebut kemudian langsung dilarikan ke RSUD Raden Mattaher usai mengalami berbagai gejala usai menyantap menu MBG.
Terkait hal ini, Wadir Pelayanan Anton Tri Hartanto menyampaikan bahwa ketiga pasien mengalami gejala serupa. Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di IGD, satu per satu diperbolehkan pulang untuk rawat jalan.
”Terdapat gangguan saluran pencernaan. Ada gejala mual muntah. Kita periksa pasien, kondisi tensi, nadi, pernafasan suhu lain-lain normal. Kita observasi di IGD, kondisi stabil sekarang pasien diperbolehkan pulang, ke depan berobat jalan,” ujar Anton pada Kamis malam, 9 April 2026.
Sementara itu, sosok pria yang mengaku sebagai Kepala SPPG terkesan menghalangi ketika keluarga pasien hendak dikonfirmasi. “Enggak usah, Enggak usah. Saya Kepala SPPG,” ujarnya.
Kepala SPPG tersebut pun terkesan enggan buat dikonfirmasi. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Kanreg BGN Provinsi Jambi, Adityo Wirapranata. Dikonfirmasi lewat WhatsApp perihal insiden di SMP 7 Kota Jambi pasca menyantap MBG, Adityo memilih untuk tidak merespons.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP 7 Kota Jambi, Erdalina belum dapat memastikan bahwa 3 guru tersebut keracunan karena mengonsumsi MBG. Karena menurutnya, dari siswa-siswa yang mengonsumsi MBG, orang tuanya tidak ada melapor jika anaknya mengalami gejala.
”Mereka tester, ada 10 orang guru itu. Setelah sekian jam baru mereka mual muntah, yang 2 orang. Yang lainnya enggak,” katanya.
Selanjutnya, MBG dibagikan untuk dikonsumsi pada 26 orang siswa usai ujian TKA sesi 1. Kata Erdalina, hanya mereka berdua yang mengalami gejala. Sementara 1 orang guru lainnya disebut pusing lantaran kelelahan mengurus kedua rekannya.
Namun karena kejadian tersebut, MBG tidak dibagikan secara menyeluruh pada siswa-siswa lain. Namun Kepsek SMP 7 tersebut kembali menekankan bahwa hingga sore hari tadi, tidak ada laporan keracunan dari orangtua siswa.
”Takutnya kalau memang keracunan. Keracunan yang lain, jadi yang sesi 1 keluar ujian itu yang dapat. Jam 8 mereka makan, jam 10-an mereka ini (mual muntah),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



