Connect with us

PERKARA

Rijaluddin Bilang Tak Pernah Ditugaskan Dikti

DETAIL.ID

Published

on

Double Job

DETAIL.ID, Batanghari – Penyelesaian dugaan kasus double job Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batanghari, Jambi, Rijaluddin hingga kini masih bergulir.

Rijaluddin mengklaim Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 392/A2.3/KP/2016, telah dibatalkan.

“SK itu sudah dibatalkan, tak usah foto nanti heboh lagi,” kata Rijaluddin dikonfirmasi detail, Senin (17/2/2020) di kawasan Jalan Gajah Mada, Muara Bulian.

Ia berujar permasalahan dugaan double job telah ditangani Inspektorat Batanghari selaku Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Tanya dengan APIP, karena sekarang ditekel APIP,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Rijaluddin dengan gamblang berkata dia tidak pernah ditugaskan oleh Dikti. Ia menjalankan tugas karena data induk pegawai kala itu tercatat sebagai pegawai daerah.

“Kalau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) saya Bupati. Silakan tanya dengan Pak Mukhlis (Inspektur Batanghari),” ujarnya sembari berlalu menuju mobil dinas.

Berdasarkan data yang diperoleh detail, Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 392/A2.3/KP/2016, Rijaluddin, S.E, M.M, NIP: 196206091983021002, pendidikan S2 tahun 2011, pangkat Pembina Tingkat I, IV/b, 1 Oktober 2010, masa kerja golongan 27 tahun 11 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016, atas permintaan sendiri ditugaskan sebagai Dosen dengan jabatan Asisten Ahli (100 kum) pada Kopertis Wilayah X dipekerjakan pada STIE Graha Karya Muara Bulian.

Kepada yang bersangkutan diberi gaji pokok menurut pangkat/golongan ruang sebesar Rp4.522.500,- serta tunjangan jabatan fungsional dosen sebesar Rp375.000 ditambah dengan penghasil lainnya yang sah menurut pangkat/golongan ruang dan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut di atas ditetapkan di Jakarta tanggal 12 Januari 2016 atas nama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Ari Hendiarto Saleh dengan bubuhan tanda tangan dan stempel.

Selanjutnya pada tahun 2017, Rijaluddin mendapat jabatan dari Bupati Batanghari Syahirsah SY sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari.

Jabatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor; 821.22/265/BKPSDMD tanggal 25 September 2017 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.

 

Reporter: Ardian Faisal

PERKARA

PT LAJ Diduga Kembali Lakukan Kriminalisasi, Masyarakat Bakal Mengadu ke Jakarta

DETAIL.ID

Published

on

IHCS Jambi bersama petani Sungai Salak Desa Balai Rajo. (ist)

DETAIL.ID, Tebo – Anak usaha PT Royal Lestari Utama yakni PT Lestari Agro Jaya diduga kembali melakukan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang sudah lama menggarap areal yang diklaim masuk ke dalam konsesi Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).

Ketua Indonesia Human Right Committe For Social Justice (IHCS) Provinsi Jambi, Ahmad Azhari menyampaikan setidaknya terdapat 3 panggilan kepada petani di Sungai Salak Desa Balai Rajo dari Polres Tebo pada akhir tahun 2024.

Salah satunya, Ketua Forum Tani Sungai Salak yaitu James Barus. IHCS Jambi menilai upaya kriminalisasi ini dilatarbelakangi karena James Barus tidak mau menyerahkan lahan yang sudah digarap keluarganya selama belasan tahun untuk dijadikan areal perumahan karyawan PT LAJ.

Dalam Laporan Polisi: LI/64/XI/RES.5./2024/Reskrim tertanggal 08 November 2024, dan Panggilan Polisi Nomor: B/168 /II/RES.5/2025 /Reskrim, mereka didalilkan melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Hal ini menjadi dasar agar para petani tersebut dipanggil, ditekan, diancam, pidana kemudian menyerahkan tanah garapannya kepada PT LAJ,” kata Azhari, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 20 Februari 2025.

Wiranto Manalu selaku Sekretaris IHCS Provinsi Jambi pun menilai seharusnya PT LAJ tidak lagi menggunakan cara-cara lama dalam menakut-nakuti rakyat dengan upaya kriminalisasi. Sebab hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran PT LAJ hanya menimbulkan traumatik bagi masyarakat di sekitar PT LAJ.

Dengan segala riwayat konflik PT LAJ dengan masyarakat sekitar, menurut Wiranto pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan harusnya segera melakukan evaluasi dan adendum terhadap Izin PT LAJ. Lantaran dari jumlah Izin HTI seluas 61.459 hektare, hanya sekitar 15.000 hektare lebih yang bisa dikuasai oleh PT LAJ.

Dia menilai hal itu disebabkan oleh sudah adanya kedudukan petani penggarap sebelum izin PT LAJ diberikan oleh Kementerian Kehutanan serta tidak adanya sinkronisasi luasan izin dengan lahan yang sudah terlebih dahulu diduduki masyarakat.

IHCS Jambi pun mendorong Kementerian Kehutanan untuk memberikan kepastian kepemilikan lahan terhadap masyarakat yang terlebih dahulu tinggal di areal yang diklaim PT LAJ.

“Kementerian Kehutanan harus segera dapat mendorong penyelesaian konflik ini dengan menggunakan berbagai skema termasuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Harus dilakukan identifikasi dan verifikasi agar ada kejelasan bagi masyarakat,” katanya.

Karena pada prinsipnya, menurut Wiranto, masyarakat yang tinggal di dalam Kawasan hutan yang diklaim areal PT LAJ tersebut siap dibina oleh skema pemerintah yang nantinya.

“Apakah pasca dikeluarkan dari Izin LAJ para petani akan diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu tidak menjadi masalah, selain itu juga dapat mengurangi beban PT LAJ dalam membayar Pajak PBPH nya apalagi PT LAJ tidak menguasai lahan tersebut,” katanya.

Dengan berbagai persoalan yang timbul saat ini, IHCS Jambi bakal mendampingi Forum Tani Sungai Salak dan akan mendatangi beberapa institusi negara untuk melaporkan dugaan kriminalisasi dan resolusi konflik bagi masyarakat yang tinggal di areal klaim izin PT LAJ.

Petani disebut bakal akan jalan kaki dari Merak menuju Kementerian Kehutanan, Kementerian Polkam, Kementerian Hukum, Mabes Polri serta Komnas HAM, hal ini disebabkan oleh keyakinan para petani bahwa negara masih belum hadir untuk melindungi dan memberikan solusi terhadap nasib para petani.

Adapun yang menjadi Tuntutan Forum Tani Sungai Salak yakni;

  1. Hentikan kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ terhadap petani Sungai Salak Desa Balai Rajo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.
  2. Meminta Kementerian Kehutanan melakukan Evaluasi dan Adendum Izin PT LAJ yang sudah terlebih dahulu diduduki oleh para petani.
  3. Meminta Kementerian Kehutanan melakukan langkah penyelesaian konflik agraria terhadap penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang sudah diduduki terlebih dahulu oleh masyarakat sebelum izin PT LAJ.
  4. Meminta Komnas HAM memberikan perlindungan kepada petani Forum Tani Sungai Salak terhadap kriminalisasi yang dilakukan PT LAJ.
  5. Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Polres Tebo menghentikan upaya kriminalisasi petani yang dilakukan PT LAJ.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejati Sita Rp 1,7 Miliar dari Kasus Korupsi MTN PT SNP pada Bank Jambi 2017-2019

DETAIL.ID

Published

on

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi tahun 2017-2019, menyita uang senilai Rp 1,7 miliar dari salah satu tersangka atas nama Arif alias AE pada Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam keterangan tertulis, Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya menyampaikan penyitaan tersebut melengkapi barang bukti dalam perkara korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi 2017-2019.

Uang senilai Rp 1,7 miliar tersebut pun kini telah dititipkan sementara di pekening penitipan Kejati Jambi pada Bank BRI Cabang Jambi.

Adapun AE disangka melanggar ketentuan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Perkara ini melibatkan tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak,” kata Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Di antaranya yakni, Yunsak El Halcon bin H. Zaihifni Sihak (alm) – telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Dadang Suryanto Bin Supandi, telah dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Leo Darwin diputuskan pidana penjara 16 tahun, yang saat ini terdakwa dan JPU Kejari Jambi sedang proses pengajuan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Sebagaimana diketahui tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian MTN PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) periode tahun 2017-2018, berdampak signifikan pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 310 miliar lebih.

Dalam rilisnya, Kejati Jambi pun menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil dan kepastian hukum dan dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/penyelamatan keuangan negara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

DETAIL.ID

Published

on

Tiga pelaku spesialis pencurian ternak usai ditangkap bersama barang bukti ternak yang dicurinya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Kamis, 13 Februari 2025.

Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, dimana pada saat itu Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke Kota Bangko.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya Tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly pada Senin, 17 Februari 2025.

Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, ⁠1 unit mobil Carry Pickup warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan ⁠3 buah putas.

“Untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” ujarnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal – hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing – masing demi terciptanya keamanan bersama.

“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tutur Ruly.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement