Connect with us
Advertisement

DAERAH

Soal Antrean Truk Batu Bara di SPBU Kota Jambi, Ini Respons Pertamina

Published

on

detail.id/, Jambi – Persoalan antrean truk batu bara di sejumlah SPBU di Kota Jambi untuk memperoleh BBM jenis solar masih menjadi polemik yang tak kunjung berkesudahan.

Sejumlah Anggota DPRD Kota Jambi telah angkat bicara. Salah satunya, Joni Ismed yang berharap Tim gabungan yang telah dibentuk, untuk mengatasi antrean serta permainan oknum untuk jual beli minyak di SPBU agar bekerja kembali.

Sebelumnya, antrean atau parkir truk hanya diperbolehkan di areal SPBU. Jika di luar itu, maka bisa saja diminta putar balik. Jika tetap ngotot, maka ada sanksi tilang. Hal ini ditegaskan oleh Walikota Jambi saat rapat koordinasi dengan melibatkan pemilik-pemilik SPBU, Hiswana Migas, Pihak Kepolisian, Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP pada November 2021 lalu.

“Ini karena banyak keluhan, menumpuknya truk-truk. Juga membuat warga Kota Jambi tidak kebagian solar. Ditambah lagi, banyak truk yang modifikasi ukurang tangki. Pertamina tidak tambah kuota solar,” kata Wali Kota Jambi, 4 November 2021 lalu.

Adapun yang menjadi keputusan dari rakor kala itu disepakati pembatasan pembelian terhadap BBM Solar bagi truk beroda 6 atau lebih di seluruh SPBU dalam Kota Jambi maksimal 30 liter.

Untuk truk batu bara, tidak ada larangan, BBM solar tetap diberikan tetapi dibatasi.

Karena berdasarkan laporan dari balai Kota Jambi, truk batu bara yang melintasi Kota Jambi kurang lebih 4.000 mobil.

Namun belakangan, antrean truk batu bara di sejumlah SPBU kembali mengular mulai malam hingga pagi hari. Bahkan tak jarang, antrean solar juga terjadi di siang hari, sangat berimbas pada kelancaran arus lalu lintas dan akses masyarakat yang ingin mengisi BBM Solar. Apakah solar sedang langka di Jambi?

Haris Anza Comunication Relation Pertamina MOR II Wilayah Sumbagsel saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, pada prinsipnya Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah melalui BPH Migas.

“Dan dapat kami sampaikan bahwa pendistribusian BBM jalan terus. Untuk rerata harian distribusi bio solar Provinsi Jambi, rerata penyalurannya sekitar 940 ribu liter lebih per hari bang,” kata Haris Anza Comunication Relation Pertamina MOR II Wilayah Sumbagsel, Selasa 22 Maret 2022.

Dia tidak menyebutkan berapa liter jumlah pastinya solar yang masuk ke SPBU di Kota Jambi, namun berdasarkan keterangan dari salah seorang pegawai di salah satu SPBU Kota Jambi. Pasokan solar yang masuk per hari hanya bertahan untuk 8-9 jam.

“Sehari solar masuk 16.000 liter. Nah itu habis dalam tempo 8-9 jam dalam sehari,” kata sumber detail belum lama ini.

Jika dikalkulasikan secara sederhana, solar yang masuk ke tiap SPBU sejumlah 16.000 dibagi dengan jumlah maksimal solar yang bisa dibeli oleh truk batu bara yaitu 30 liter, hasilnya pasokan solar hanya tersedia bagi 533 unit kendaraan truk batu bara. Sangat kontras jika dibandingkan dengan laporan dari balai Kota Jambi yang menyatakan truk batu bara yang melintasi Kota Jambi kurang lebih sejumlah 4000 mobil.

Sementara, menyikapi antrean truk-truk angkutan batu bara yang sudah menjadi rutinitas di sejumlah SPBU di Kota Jambi, Haris Anza tegas menjawab sesuai Perpres 191/2014 pengguna yang tidak berhak menikmati Solar Subsidi agar membeli BBM Non Subsidi.

“Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu, kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan Solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Bupati H M Syukur: Empat RT di Empang Benao akan Terang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Setelah warga Dusun Rantau Palimbang Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir yang segera menikmati aliran listrik, sekarang giliran rumah-rumah warga di empat Rukun Tetangga (RT) di Desa Empang Benao akan terang.

Kabar gembira untuk sekitar 200 orang Kepala Keluarga (KK) di RT 08, RT 10. RT 07 dan RT 11 itu, sebagaimana dikatakan Bupati H M Syukur menyusul telah datangnya truk pengangkut tiang PLN di Desa Empang Benao, Selasa malam, 8 September 2026.

“Alhamdulillah tiang-tiang PLN itu sudah tiba di Desa Empang Benao, semoga ini berkah karena rumah-rumah warga akan segera terang benderan dialiri listrik PLN,” ujar Bupati Merangin H M Syukur di rumah dinasnya, Selasa malam, 8 September 2026.

Kedatangan material jaringan listrik tersebut, disambut baik masyarakat setempat. Camat Pamenang, Pargito bersama Kepala Desa Empang Benao, M Yusuf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati H M Syukur.

“Saya bersama Pak Kades mewakili warga di empat RT itu, sangat berterimakasih kepada Pak Bupati atas perjuangannya menerangkan empat RT yang memang belum tersentuh aliran listrik PLN,” ujar Pargito dibenarkan M Yusuf.

Nanti lanjut Camat Pamenang, pemasangan tiang listrik PLN itu, akan dimulai dari kawasan Pemakaman Umum (TPU) warga Desa Empang Benao menuju lapangan bola desa tersebut.

Mengingat tiang-tiang PLN itu sudah datang, masyarakat berharap proses pemasangan jaringan PLN dapat segera dilakukan, sehingga rumah-rumah warga di empat RT tersebut, dalam waktu dekat akan terang benderang. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa tindakan pembukaan lahan dengan cara pembakaran bisa menyebabkan pengusaha kehilangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2026.

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU yang hadir dalam Rakor.

Ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan terbakar diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, HGU akan dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pengelolaan usaha secara tidak bertanggung jawab membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” kata Menteri Nusron.

Selain potensi sanksi, pemegang HGU juga memiliki berbagai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air, melakukan tata kelola air, serta melakukan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.

Menteri Nusron kemudian mengajak para pengusaha untuk bekerja sama mencegah dan mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berbagai daerah di Indonesia. “Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” ucapnya.

Turut menyampaikan pengarahan dalam Rakor ini, sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kapolres Jember Temui PWI, Buka Ruang Kritik dan Evaluasi

DETAIL.ID

Published

on

Kapolres Jember saat berkunjung ke Kantor PWI Jember, Selasa (8/9/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kapolres Jember, AKBP Alaiddin, membuka ruang komunikasi dengan insan pers saat berkunjung ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Selasa, 8 September 2026.

AKBP Alaiddin datang bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Jember dan diterima langsung Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, beserta jajaran pengurus.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana akrab dengan pembahasan seputar hubungan kepolisian dan media.

Dalam pertemuan itu, AKBP Alaiddin menyebut pers sebagai salah satu mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya komunikasi langsung agar informasi yang berkembang di ruang publik dapat diklarifikasi dan disampaikan secara akurat.

“Polri dan pers merupakan mitra strategis. Kami akan terus bersinergi dengan baik serta berkomitmen membangun komunikasi yang sehat dan profesional,” ujar AKBP Alaiddin.

Menurut Alaiddin, media tidak hanya menjadi saluran informasi mengenai kegiatan kepolisian.

Kritik dan masukan dari wartawan juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Polres Jember dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap hubungan dengan PWI Jember tidak berhenti pada pertemuan kelembagaan.

Komunikasi secara berkala dinilai dapat memperkecil ruang kesalahpahaman ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ketua PWI Jember, Sugeng Prayitno, mengatakan pihaknya menyambut terbuka kedatangan Kapolres Jember bersama jajaran.

Ia menilai pertemuan tersebut memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan pandangan secara langsung.

“Kami sangat senang dan terbuka menerima masukan dari Kapolres Jember. Tentunya ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami,” ucap pria yang akrab disapa Supra tersebut.

Supra mengatakan, PWI Jember tetap menempatkan kerja jurnalistik dalam koridor kode etik dan prinsip keberimbangan.

Kemitraan dengan kepolisian, menurutnya, tidak menghilangkan fungsi pers dalam menyampaikan informasi sekaligus melakukan kontrol sosial.

Ia juga menyebut kepolisian memiliki kebutuhan terhadap media dalam menyampaikan informasi mengenai keamanan, ketertiban, pelayanan publik, maupun program kepolisian kepada masyarakat.

Karena itu, komunikasi dua arah dinilai dapat menjadi ruang untuk melakukan klarifikasi ketika terdapat informasi yang belum utuh atau berkembang di tengah masyarakat.

“Kami berharap sinergitas yang telah terjalin antara PWI Jember dan Polres Jember dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan pada masa mendatang,” katanya.

Pertemuan Kapolres Jember dengan PWI Jember tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk menjaga komunikasi antara kedua pihak.

Hubungan tersebut diarahkan tetap berjalan dalam koridor profesional, dengan pers menjalankan fungsi jurnalistik dan kepolisian memberikan akses informasi kepada publik. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs