Connect with us

PERKARA

Doloksaribu Usul Remisi Khusus Idulfitri bagi 74 Andikpas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Marojahan Doloksaribu mengusulkan remisi khusus Idulfitri 74 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).

Tak hanya remisi khusus Idulfitri 1443 H bagi Andikpas, Doloksaribu juga mengusulkan hal serupa terhadap pemuda. Ia melayangkan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.

“Usulan remisi khusus Idulfitri bagi Andikpas dan pemuda tertuang dalam Surat Nomor: W.5.PAS.PAS.9-PK.01.01.02-43 tentang laporan rekapitulasi usulan remisi khusus hari raya idulfitri tahun 2022,” katanya, Kamis 21 April 2022.

Usulan remisi khusus Idulfitri, kata dia berdasarkan besaran perolehan, yakni; 15 hari berjumlah 28 orang, 1 bulan berjumlah 44 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang.

“Total usulan 74, paling dominan usulan remisi khusus Idulfitri tahun ini kasus pelecehan seksual,” ujarnya.

Nama-nama yang tercatat dalam usulan remisi khusus Idulfitri, kata dia merupakan Andikpas yang telah menjalani hukuman kurang dari 1 tahun serta didukung dengan berkelakuan baik.

“Usulan remisi khusus Idulfitri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga,” katanya.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi di Puskesmas Kebun IX Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan Setelah Dua Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar terhadap dana TPP dan BOK yang menyeret nama mantan Kepala Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, Dewi Lestari, kini memasuki babak baru. Setelah bergulir sejak tahun 2022, kasus ini akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan.

“Digelar di Polda, sudah naik sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Hanafi pada Rabu, 23 Juli 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025. Rina Marlina, pelapor dalam kasus ini yang juga merupakan pegawai Puskesmas Kebun IX, mengungkapkan bahwa penyidik baru-baru ini kembali meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat di puskesmas tersebut.

Meski sebelumnya Dewi membantah tudingan korupsi dan mengklaim bahwa isu ini hanyalah akibat ketidaksukaan personal, bukti-bukti baru yang terus dikumpulkan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana TPP dan BOK selama masa kepemimpinannya.

“Ini sudah basi ceritanya. Intinya saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk memungut uang,” kata Dewi dalam klarifikasi sebelumnya.

Namun, Rina bersikukuh bahwa dirinya memiliki bukti kuat dan mengaku sempat mendapat tekanan agar mencabut laporannya, termasuk upaya intervensi dari pihak internal Dinas Kesehatan Muarojambi.

“Bulan April 2025 kemarin. Tujuannya supaya saya mencabut laporan, tapi saya tidak mau,” kata Rina.

Dewi sendiri telah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Dinas Kesehatan Muarojambi sejak Mei lalu. Kepala Dinkes Muarojambi, Apifuddin belum memberikan tanggapan resmi atas perkembangan kasus ini.

Disinggung soal perkembangan laporannya, Rina hanya berharap agar kasus ini segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan.

Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, publik kini menanti keseriusan aparat dalam menuntaskan dugaan korupsi yang sudah lama menjadi sorotan di wilayah Puskesmas Kebun IX.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada 2018–2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Bengawan Kamto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. BK diduga berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

“Terhadap tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juli 2025.

Bengawan Kamto dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Secara subsidair, Bengawan Kamto dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Para tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen pengajuan kredit. Dana hasil kredit kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kejati Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan, serta terus mendalami keterlibatan pihak lain. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Tuntutan Helen Ditunda Lagi, Ahli PPATK Sebut Tek Hui Terindikasi Lakukan Transaksi Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang tuntutan gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi kembali molor. Terhitung sudah 2 kali sidang tuntutan ditunda, yang pertama pada Kamis, lalu 17 Juli 2025, dan hari ini, Senin, 21 Juli 2025.

Pada jadwal sebelumnya oleh JPU, terdakwa Helen disebut sakit. Sementara kali ini tuntutan disebut belum siap. Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pun menekankan pada JPU agar sidang selanjutnya tak lagi molor, mengingat masa penahanan terdakwa bakal berakhir pada 10 Agustus 2025, lantaran sudah 3 kali perpanjangan.

“Tanggal 24 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silahkan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti pada tanggal 24 kita sidang lagi,” ujar Dominggus Silaban.

Sidang berlanjut pada perkara Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin jaringan narkoba Helen. Sidang berlangsung dengan agenda keterangan ahli, penuntut umum menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di muka persidangan, Ardi Prasetyo selaku Analis Transaksi Keuangan PPATK secara umum mengaku bahwa pihaknya menemukan transaksi ilegal yang dilakukan oleh terdakwa selama ini dengan modus menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung duit-duit yang patut diduga bersumber dari tindak pidana.

Hakim Dominggus lantas bertanya, bagaimana ahli dapat menyimpulkan demikian. Ardi pun mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik yang mereka terima, mereka lantas melakukan analisis kemudian menyampaikan pandangan atas kasus Tek Hui dan Mafi saat itu.

“Kami (menganalisis) berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan,” ujar Ahli.

Dikonfirmasi lebih lanjut usai sidang, Ahli PPTK tersebut kembali menekankan
bahwa berdasarkan berbagai keterangan saksi serta transaksi yang diperoleh dari penyidik, mengindikasikan bahwa terdapat aliran dana hasil tindak pidana yang dikumpulkan terdakwa pada beberapa rekening yang dikuasainya.

“Namun itu apakah benar hasil tindak pidana atau bukan, sebagaimana yang disampaikan pihak penasehat hukum katanya itu bukan hasil tindak pidana, ya silahkan di buktikan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs