Connect with us
Advertisement

PERKARA

Makin Seru Alur Perkara Dirut Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon dengan Melanesia Corruption Watch

Published

on

detail.id/, Jambi – Alur cerita perkara perdata antara Melanesia Corruption Watch (MCW) melawan Direktur Utama Bank 9 Jambi Yunsak El Halcon di Pengadilan Negeri Jambi kian alot.

Dalam kasus perdata yang teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2022/Pn Jmb yang menyeret lembaga anti rasuah RI yakni KPK sebagai turut tergugat satu dan Gubernur Jambi Al Haris sebagai turut tergugat dua tersebut. MCW selaku penggugat telah mengajukan replik tertanggal 15 Juni 2022 pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam replik gugatan yang diperoleh awak media ini dari Direktur MCW, Sahudi Ersad, pihak MCW dalam eksepsinya untuk tergugat Yunsak El Halkon menegaskan jika dalam perkara ini, MCW selaku penggugat hanya mempersoalkan masalah kejujuran Yunsak El Halcon yang tidak sesuai fakta dalam melaporkan harta kekayaannya.

Terungkap pula fakta dalam replik MCW yang menyebutkan bahwa Yunsak El Halcon melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2020 pada 15 Januari 2021. Lalu, mengenai harta bergerak alat transportasi hanya melaporkan kendaraan sepeda motor Honda perolehan tahun 2010 senilai Rp 1,9 juta.

“Sedangkan tergugat memiliki kendaraan mobil lainnya. Tetapi tidak dilaporkan ke KPK dan begitu juga untuk LHKPN 2021 yang dilaporkan oleh tergugat pada 18 Januari 2022 juga hanya melaporkan kendaraan sepeda motor yang sama, dan tidak ada perbaikan dalam LHKPN sejak 15 Januari 2021 sampai gugatan diajukan oleh penggugat sejak Februari 2022,” tulis MCW dalam eksepsinya.

Namun, KPK selaku turut tergugat satu belum pernah melakukan pemeriksaan secara faktual di lapangan mengenai laporan harta kekayaan Yunsak El Halcon sebagaimana yang telah dilaporkan dalam LHKPN.

MCW menilai KPK sebagai turut tergugat satu hanya melakukan pemeriksaan secara administratif saja. Oleh karena itu, MCW mencatatkan dalam Repliknya bahwa keberadaan masyarakat (Penggugat) sebagai fungsi sosial kontrol dengan memberikan saran pendapat secara bertanggungjawab di hadapan Pengadilan.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yunsak El Halcon dalam jawaban tergugat poin 3 menyebutkan bahwa penggugat (MCW) dalam mengajukan tidak didukung oleh bukti-bukti dan hanya berdasarkan perkiraan-perkiraan saja.

Hal tersebut ditanggapi balik oleh MCW selaku penggugat dengan menyebutkan, bahwa tergugat terlalu dini (prematur) mengatakan jika penggugat tidak memiliki bukti-bukti karena agenda persidangan belum memasuki pembuktian.

Kemudian yang tak kalah menarik lagi, diketahui jika pihak tergugat El Halcon menuntut ganti rugi moril dan materiil berupa uang sebesar Rp 1,1 miliar. Hal ini dinilai oleh MCW merupakan bentuk teror kepada penggugat atau Ormas dalam berpartisipasi menjalankan peran serta sebagai sosial kontrol sesuai pasal 8 ayat 1 UU Nomor 28 tahun 1999 jo Pasal 2 Huruf C PP 43 tahun 2018.

Tak hanya itu, gugatan rekonvensi yang diajukan oleh pihak Yunsak El Halcon juga dinilai tidak berdasarkan dan beralasan hukum serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Bahwa Tergugat Konvensi adalah posisi subjek hukum Yunsak El Halcon dan posisi MCW adalah sebagai Penggugat Konvensi bukan Tergugat Konvensi. Kesalahan ini sangat fatal dan berakibat hukum bagi diri sendiri dan Yunsak El Halcon menuntut diri sendiri dalam rekonvensi dan majelis hakim wajib menolak gugatan rekonvensi perkara a quo,” demikian dikutip dari replik MCW.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Vonis Ringan Perkara Asusila SAD di Tebo: Aktivis Bakal Laporkan JPU Kejari Tebo ke Jamwas, Hingga Hakim ke Komisi Yudisial Serta Aksi di Komisi III

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis ringan pada perkara asusila antara salah seorang pemimpin Kelompok SAD di Kabupaten Tebo bernama Bujang Rimbo dengan sosok korban, anak dibawah umur yang disebut-sebut cucunya sendiri. Terus memantik kontroversi.

‎Setelah sempat dilarikan oleh kelompoknya usai sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/3/26). Tumenggung Bujang kembali ke persidangan dengan agenda tuntutan, yang langsung dilanjut dengan agenda putusan. Semua terjadi begitu cepat.

‎Dari dakwaan Pasal 473 ayat (4) KUHP Tahun 2023 tentang Perkosaan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, ‎atau Pasal 415 huruf b KUHP 2023, sebagaimana mengatur tindak pidana perzinahan dengan ancaman paling lama 1 tahun.

‎JPU Kejari Tebo yang terdiri dari Rara Anggraini dan Iser Randa Pratama menuntut dengan 473 ayat (4) sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

‎Namun tuntutannya hanya 5 bulan penjara. Tuntutan itu kemudian dipangkas oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Ketua Majelis Rudi M Pardosi, beserta Hakim Anggota Rahmawati dan Riahmawati Saragih, dengan Vonis 3 bulan 10 hari.

‎Organ masyarakat sipil peduli penegakan  hukum, Gerakan Masyarakat Peduli Aset dan Rakyat Jambi (Gemparji) pun langsung ambil sikap. Said Hafizi, aktivis Gemparji ketika dikonfirmasi bilang bahwa pihaknya merasa miris dengan peristiwa hukum yang dinilai tidak berkeadilan tersebut.

‎”Kami akan melaporkan secara resmi oknum JPU ke Jamwas Kejagung dan ke Komisi Kejaksaan serta melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mereka,” ujar Said Hafizi,SE,SH, Kamis (12/3/26).

‎Tak cuman itu, Gemparji juga mengaku bakal menggalang isu ketidakadilan yang tidak berperspektif korban tersebut pada Komisi III DPR RI.

‎”Kami juga akan melakukan aksi di Komisi 3 DPR RI atas peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten Tebo. Bisa-bisanya mereka bermain begitu, ini korban dibawah umur loh pak!” ujarnya Geram.

‎Tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo pun dinilai jauh menyimpang dari materi Pasal 473 ayat (4) dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

‎Lihat saja, bunyinya begini: “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf c, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.”

‎Sementara itu Kajati Jambi, Sugeng Hariadi kepada sejumlah wartawan bilang bahwa putusan tersebut sudah inkrah. Dia juga berdalih bahwa dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

‎”Hukum adat itu sudah berjalan di kalangan suku Anak dalam. Maka kita kedepankan hukum adat itu yang kita bawa. Maka kira melakukan penuntutan dengan tuntutan 5 bulan dengan putus 3 bulan 10 hari,” katanya.

‎Kajati Jambi berpandangan bahwa vonis ringan tersebut sudah adil, dengan dalih telah didasari perdamaian antara terdakwa dengan korban. Sekalipun korbannya merupakan anak dibawah umur.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Dana BOS di SMA Negeri 6 Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Kasatreskrim Polres Merangin saat menunjukkan barang bukti kasus korupsi dana BOS di SMAN 6 Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing berinisial N (45) seorang ASN (eks jepala sekolah), WA (40) seorang ASN (bendahara tahun 2022), SP (53) seorang ASN (bendahara tahun 2023) dan NP (37) seorang honorer (operator dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

Kasus ini terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 706.872.401.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti tahap II akan dilaksanakan pada Kamis ini, 12 Maret 2026.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026, yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto menjelaskan bahwa modus tersangka N, yakni bersama-sama bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 tidak sesuai dengan petujuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana.

”Tersangka N ini, menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti, rehab rumah, dana taktis dan dana operasional kepala sekolah, sehingga banyak pengeluaran yang tidak sesuai dengan RKAS. Selanjutnya tersangka N menyuruh bendahara untuk membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) sesuai dengan RKAS. Sehingga ditemukan beberapa kegiatan LPJ yang tidak sesuai kebenarannya dan diduga menyebabkan kerugian negara,” kata Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik dalam perkara tersebut, di antaranya:

  • Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dan BOS tahun anggaran 2022 s/d 2023.
  • Dokumen pengangkatan jabatan dan menduduki jabatan.
  • Cap stempel palsu.
  • Uang pengembalian sejumlah Rp. 450.000.000,00 ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim,, juga berkomitmen akan terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya ,serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani ,melaporkan atau memberikan informasi terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMA Negeri 6 Merangin ini, merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs