TEMUAN
Lembaga Ini Tepati Janji, Usut Harga Tiket Pesawat

DETAIL.ID, Medan – Persoalan mahalnya harga tiket pesawat yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I. Lembaga ini berniat untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tiket tersebut.
Niat itu ditepati. Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas kepada sejumlah jurnalis di Kota Medan pada Selasa, 21 Juni 2022 mengungkapkan, pihaknya telah memanggil resmi dua maskapai penerbangan yang memiliki kantor cabang di Medan.
“Menindaklanjuti hasil temuan sebelumnya terkait tiket pesawat, beberapa hari yang lalu kami dari KPPU Kanwil I telah mengundang Lion Group dan Airasia. Hadir mewakili Lion Group adalah Juli Aspita selaku Area Manager Lion Group Area Sumatra Bagian Utara bersama tim, serta dari Airasia diwakili oleh Benjamin H Siahaan selaku Station Manager Indonesia Airasia at KNO,” ujar Ridho.
Kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak Lion Group, disebutkan kenaikan harga tiket untuk maskapai mereka terpaksa dilakukan karena kenaikan harga minyak dunia yang melonjak drastis dari Rp 9.000/liter menjadi Rp 15.000/liter.
Terlebih lagi, kata Ridho mengutip pernyataan pihak Lion Air, pada masa pandemi Covid-19 membuat bisnis penerbangan sangat terpuruk. Lion Air, kata Ridho, mau tak mau melakukan pengurangan jumlah pegawai dan mengembalikan banyak armada mereka ke pihak produsen.
“Diakui juga bahwa Wingsair terpaksa menurunkan harga tiket demi bersaing dengan maskapai lain seperti Airasia pada rute KNO-Banda Aceh,” kata Ridho mengutip sejumlah pengakuan pihak Lion Air.
Dalam hal penentuan tarif, Ridho mengatakan pihak Lion Air mempertimbangkan banyak hal seperti faktor persaingan dengan maskapai lain dan faktor keterisian jumlah penumpang.
Di pihak Wings Air yang merupakan bagian dari Lion Air, terpaksa menerapkan semacam subsidi silang agar tetap dapat melayani rute-rute yang keterisiannya masih sangat kurang dan cenderung rugi.
“Terkait penentuan tarif dan rinciannya, Wings Air sedang mempersiapkan data untuk diserahkan kepada KPPU,” kata Ridho.
Sementara Benjamin H Siahaan dari Air Asia, kata Ridho, dalam pertemuan itu mengungkapkan penentuan tarif ditentukan oleh manajemen kantor pusat yang dimuat dalam sistem online.
Kata dia, Station Manager Air Asia di Bandara Kualanamu tidak tahu tentang penentuan harga. Sedangkan keterisian penumpang untuk rute Kualanamu – Banda Aceh masih sekitar 50%. “Pihak Airasia juga akan segera menyampaikan data sebagaimana yang diminta oleh KPPU,” kata Ridho.
Kata Ridho, dalam pertemuan itu KPPU kembali mengingatkan kepada maskapai untuk tidak memanfaatkan posisi monopolinya untuk menetapkan tarif tinggi, ataupun melakukan praktik jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing pada rute yang sama dengan tujuan untuk kembali menguasai pasar secara monopoli.
Kepada Lion Group, pihaknya juga mendorong pihak Wings Air untuk mengikuti program kepatuhan dari KPPU. “Dan kami dari KPPU Kanwil I sendiri kembali akan mendalami harga tiket yang ditetapkan maskapai,” kata Ridho.
Ia juga membeberkan asil pantauan terkait tiket pesawat dalam pekan ini yang menunjukkan masih terjadi pola yang sama dengan pola beberapa pekan lalu saat berada dalam penyelidikan KPPU Kanwil I.
Ia mencontohkan harga tiket Medan – Banda Aceh akan turun pada hari saat maskapai Air Asia juga beroperasi, yakni Selasa, Jumat, dan Minggu. Ia mencontohkan hal ini saat tanggal 18 dan 26 Juni, serta 1 Juli, harga tiket Wings Air dijual di harga Rp 645.000 untuk sekali penerbangan.
“Namun di tanggal 27, 29 dan 30 Juni, harga tiket Wings Air dijual di atas Rp 1 juta untuk sekali penerbangan,” kata dia. Tim KPPU Kanwil I, kata Ridho, juga menemukan informasi kalau proses pembelian tiket melalui aplikasi online justru lebih mahal dari tarif batas atas (TBA) yang telah ditentukan.
Misalnya, kata Ridho, untuk tanggal 1 Juli 2022, maskapai Citilink mematok tiket penerbangan untuk rute Medan – Banda Aceh di harga Rp 1.657.032 sekali penerbangan untuk jenis pesawat ATR.
“Padahal TBA untuk jenis pesawat ATR adalah Rp 1.364.000. Bila ditambahkan dengan fuel surcharge yang masih diperbolehkan sebesar 20%, akan menjadi Rp 1.636.800. Artinya, harga masih tetap di atas ketentuan,” ujar Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno

TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita