PERKARA
Terjadi Praktik Mafia Hukum, Pedagang Pisang Keliling Ini Surati Jokowi
DETAIL.ID, Jambi – Tangis pilu Arsil pecah saat menceritakan masalah yang dihadapinya. Ia dan istrinya, Elida Chan merupakan pedagang pisang keliling di Kota Jambi. Arsil berjualan dengan mengayuh sepeda tuanya dan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit.
Sejak dulu, selama mengayuh sepeda tuanya, pasangan suami istri ini bermimpi membeli sepetak tanah di Jalan M. Kukuh, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dengan kerja keras, akhirnya mereka dapat mewujudkan impian membeli tanah tersebut. Namun pada tahun 2017, tanah itu dirampas dan Elida Chan ditangkap paksa hingga ditahan.
Permasalahan ini berawal dari jual beli tanah antara Sukandar dengan Arsil beserta istri yang tertuang dalam Akta Jual Beli (AJBB) Nomor 236/2010 tercatat di Kantor Notaris Holijah. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 418 dengan luas 525 meter persegi tertuang pada catatan peralihan hak yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat BPN Kota Jambi, Kartono Agus Riyanto ST.
Perolehan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 dibeli Sukandar dari Tasman sesuai warkah serta gambar ukuran yang terbit. Walaupun sertifikat tersebut telah dilelang di Bank BRI, namun sudah ditebus oleh Sukandar dengan baik dan terjadi transaksi dengan Arsil dan Istrinya Elida Chan di Kantor Notaris PPAT Halijah SH.
Jelas bahwa sertifikat tersebut diterbitkan oleh kantor pertanahan BPN tahun 1983. Mulai saat itu kuasa fisik jatuh ke tangan Arsil dan istrinya Elida Chaniago termasuk pembayaran pajak dibayarkan sampai saat ini tahun 2022.
Kuasa Hukum Arsil, Maizarwin SH, Ma,d menyampaikan bahwa masalah muncul di tahun 2017. Tiba- tiba datang Robin Lee yang menggugat di Pengadilan Negeri Jambi.
“Ia menggugat bahwa tanah itu adalah milik istrinya, Lies Asnawati dengan SHM Nomor 2375/ Paal Lima tahun 31 Oktober 2003. Perolehan Akta Jual Beli Notaris Yandison SH, dan ini masih perkara gugatan perdata,” ujar Maizarwin.
Seakan hukum sudah patah, putra Robin Lee yaitu Charles Lee menarik dan menangkap paksa Elida Chan dan dijebloskan ke rumah tahanan.
Jelas secara logika bahwa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 418 luas tanah 575 meter itu terbit pada tahun 1983 dan beralih catatan ke Arsil dan Elida Chan berikut penguasaan fisiknya. Sedangkan, sertifikat hak milik (SHM) Robin Lee dan istrinya Lies Asnawati yaitu Nomor 2375/pall lima tahun 2022.
“Ini berarti telah terjadi maladministrasi di tingkat BPN Kota Jambi. Seharusnya teliti pada warkah dan riwayat kepemilikan tanah. Secara hukum, Arsil dan Elida Chaniago-lah yang berhak atas tanah tersebut,” kata Maizarwin.
Kini, Arsil membuat surat terbuka memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI). Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya Maizarwin SH, Mad dan Ketua DPW AWDI Provinsi Jambi.
“Ini sudah terjadi mal praktik mafia hukum yang merugikan rakyat kecil. Mari kita kawal siapa pun yang terlibat akan kita lakukan investigasi konfirmasi agar tidak ada lagi yang dirugikan. Tidak ada aparat dan pejabat yang kebal hukum. Pak Presiden Jokowi pasti akan ambil sikap terhadap rakyatnya yang terwakili,” seperti dikutip dari /LH/BWS/Realese awdi 18/06/2022 pada Sabtu, 27 Juni 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polres Probolinggo Amankan 3 Tersangka Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Gunung Bromo
DETAIL.ID, Probolinggo – Polres Probolinggo Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 108.368.200.
Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, saat konferensi pers di lobi Mapolres Probolinggo pada Selasa, 24 Februari 2026.
AKBP Latif menerangkan, korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo kemudian dini harinya menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah diperiksa, tiga tas dan tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” ujar AKBP Latif.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
Tersangka AR diamankan pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Dari hasil interogasi, ia mengaku melakukan pencurian atas perintah ES. Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” ujar AKBP Latif.
Kapolres Probolinggo juga menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polres Probolinggo Polda Jatim dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi internasional seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif.
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana. (Tina)


