PERISTIWA
Lebih 11.000 Ekor Sapi Terjangkit PMK, Satgas Pun Dibentuk
detail.id/, Medan – Sebanyak 11.717 ekor sapi di Sumatra Utara terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan tersebar di 16 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, 6.594 ekor di antaranya dinyatakan sembuh, sakit 5.065, serta mati 17 ekor.
Melihat hal ini, Gubernur Edy Rahmayadi membentuk Tim Satuan Tugas guna mempercepat penanganan PMK, dengan melibatkan TNI dan Polri.
“Saya melibatkan Polda dan TNI ini agar cepat kita tangani ini, segera ini kita jalan, ” kata Gubernur di Medan. Ia menyebutkan persoalan ini pun telah disampaikan ia saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan PMK Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa 28 Juni 2022 sore.
Ia menilai seluruh pihak harus dilibatkan mengingat penyebaran PMK masih terjadi, meski relatif terkendali. Satgas Provinsi nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah Sumut.
Susunan Satgas juga akan memedomani bentuk Satgas yang dibentuk Pemerintah Pusat. “Saya mau ini cepat selesai. Mari kita bersama-sama cepat menangani ini, apalagi ini sudah dekat Iduladha,” kata Gubernur.
Gubernur mengaku telah meminta kepada Pemkab dan Pemko untuk melakukan deteksi dini dan melakukan penanganan isolasi terhadap hewan yang tertular.
Juga meminta agar Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2022 tentang penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban jelang Hari Raya Iduladha dipedomani.
Tapi ia meminta masyarakat agar tidak panik. Apalagi PMK bisa disembuhkan dan jumlah hewan ternak yang mati sangat kecil. “Rakyat jangan stres, hanya 0,5% ternak yang mati,” kata Edy.
Ia juga telah meminta petugas kesehatan hewan terkait yang mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan agar tidak mempersulit masyarakat. Karena, jika sulit mendapatkan surat, akhirnya ada yang menjual hewan ternaknya secara sembunyi-sembunyi menghindari petugas yang berjaga di jalan, sehingga akhirnya tidak terkontrol.
Reporter: Heno
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diserahkan di Kantor Polisi, Bayi Korban TPPO Akhirnya Kembali ke Pelukan Ibu Kandungnya
DETAIL.ID, Jambi – Bayi perempuan berusia 8 bulan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial G akhirnya kembali pelukan ibu kandungnya yakni Pemi, seusai penyerahan di Polda Jambi, Rabu 29 Juli 2026.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam jumpa pers bilang bahwa perkara dugaan TPPO terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penanganan kasus kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi.
”Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang,” ujar Irjen Pol Krisno.
Menurut Kapolda Jambi tersebut, kini seluruh fakta masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda juga tak menampik jika peristiwa ini bukan kali pertama, namun menurutnya polri harus kedepankan negosiasi dan penegakan hukum ultimum remedium.
”Yang terpenting korban dapat diselamatkan karena seorang anak. Kami Polda Jambi akan memfasilitasi anak G akan diserahkan kepada ibunya inisial P,” katanya.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jambi
Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan anak, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi korban menjadi prioritas utama.
”Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Alhamdulillah, hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh keterangan saksi untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut.
”Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap perkara yang sedang ditangani. Berikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara kepentingan dan masa depan korban tetap menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.
”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.
Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.
Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.
”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.
Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita



