ADVERTORIAL
DPRD Tanjungjabung Timur Gelar Paripurna Terhadap Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjungjabung Timur mengadakan Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dihadiri Bupati Tanjab Timur. H. Romi Hariyanto, SE Dan Wakil Ketua DPRD TanjungjabungTimur, Anggota DPRD, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.I.P , para kepala OPD dan forkopimda.
Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur yang diwakili oleh Musabakoh dalam membacakan laporan Pansus Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin 04 April 2022 siang.
Laporan Pansus Pengelolaan Pokok-pokok Keuangan Daerah disampaikan oleh Anggota Pansus Musabakoh, menyampaikan agar Ranperda pengelolaan keuangan daerah spesifik mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Lanjut Juru bicara Pansus Musabakoh mengatakan setelah melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan Tim pembuat naskah akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka pansus dapat memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut.
Perubahan disepakati pada judul Ranperda yang semula berbunyi : Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah Pembahasan berbunyi Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada bagian menimbang disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada bagian mengingat, disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 199 tentang Pembetukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjungjabung Timur yang mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang perubahan undang-undang nomor 54 tahun 1999.
Pada pasal 1 ketentuan umum disepakati ditambah beberapa poin
Pada pasal 55 ayat (5) dan ayat (6) disepakati untuk dihapus
Pada pasal 66 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) disepakati untuk di ubah.
Pada pasal 83 ayat (2) disepakati untuk diubah, sehingga berbunyi Pemerintah Daerah memperhatikan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai pinjaman daerah yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan.
Pada bab IV disepakati di ubah, sehingga berbunyi : BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bagian kesatu Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara.
Perubahan disepakati pada pasal 90, sehingga berbunyi : Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendadak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) dan ayat (3).
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjungjabung timur ini dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-fraksi Dewan dalam penyampaian kata akhirnya, “ujar Musabakoh.
ADVERTORIAL
UNJA Kembali Kukuhkan 6 Guru Besar, Rektor Sampaikan Duka atas Wafatnya Prof. Harizon
Mendalo – Setelah mengukuhkan 6 Guru Besar pada Senin ,9 Februari 2026, pada hari ini, Selasa, 10 Februari 2026), Universitas Jambi (UNJA) kembali mengukuhkan 6 guru besar yang secara resmi mendapatkan SK Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Pengukuhan dilaksanakan di Balairung Pinang Masak UNJA Mendalo.
Rapat terbuka ini secara resmi di buka oleh Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., dan di hadiri oleh Rektor UNJA, Helmi, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Ir. Depison, M.P., Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si, beserta para Guru Besar dan undangan lainnya.
6 Guru Besar baru tersebut berasal dari 3 Fakultas, dengan rincian 2 Guru Besar dari Fakultas Pertanian, 2 Guru Besar dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan 2 Guru Besar dari Fakultas Peternakan.
Adapun daftar nama 6 Guru Besar baru yang telah dikukuhkan:\
- Prof. Dr. Drs. Andiopenta Purba, M.Hum.
- Prof. Dr. Kuswanto, S.Pd., M.Si.
- Prof. Dr. Ir. Sri Arnita Abu Tani, M.S.
- Prof. Dr. Ir. Rahmi Dianita, S.Pt., M.Sc. IPM.
- Prof. Dr. Mursalin, S.TP., M.Si.
- Prof. Dr. Fitry Tafzi, S.TP., M.Si
Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan ucapan selamat dan harapannya atas Guru Besar yang telah dikukuhkan.
“Semoga pengukuhan guru besar hari ini juga menginspirasi para akademisi yang lain untuk segera menjadi guru besar. Dengan adanya 240 Lektor Kepala yang kita miliki, artinya kita punya potensi untuk menambah guru besar dalam jumlah yang cukup besar. Tentu, dengan kemauan yang keras, mereka pasti juga mampu mencapai jabatan guru besar ini,” ujar Rektor.
Rektor juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas berpulangnya salah satu guru besar yang seharusnya hari ini ikut dalam acara pengukuhan Guru Besar serta memberikan atribut guru besar kepada keluarga besar Prof. Harizon yang diterima langsung oleh Istri dan didampingi kedua putranya.
“Saya turut beduka atas berpulangnya, Prof. Dr. Drs. Harizon, M,Si., yang semestinya beliau ikut dalam acara pengukuhan hari ini, mari bersama-sama kita doakan semoga beliau mendapatkan tempat mulia di sisi Allah SWT,” tutur Rektor.
Selain itu setiap Guru Besar menyampaikan Orasi Ilmiahnya, yaitu Prof. Dr. Drs. Andiopenta Purba, M.Hum. (Orasi Ilmiah: Kedwibahasaan, Literasi, Mobilitas, dan Adopsi Inovasi : Pengembangan Sumber Daya Manusia Berkualitas Berbasis Sosiolinguistik), Prof. Dr. Kuswanto, S.Pd., M.Si. (Orasi Ilmiah: Rekonstruksi Ekonomi Perdesaan Berkelanjutan: Integritas Efisiensi Usaha Tani, Transformasi Kelembagaan Koperasi, dan Budaya Partisipasi Masyarakat), Prof. Dr. Ir. Sri Arnita Abu Tani, M.S. (Orasi Ilmiah: Potensi Herbal sebagai Bahan Penyusun Jamu untuk Meningkatkan Produktivitas dan Imunitas Sapi Bali). Prof. Dr. Ir. Rahmi Dianita, S.Pt., M.Sc. IPM. (Orasi Ilmiah: Sinergi Bio-Integritasi Leguminaosae Tropis : Optimalisasi Peran Ecosystem Engineer Menuju Kedaulatan Protein Hewani dan Pertanian Regeneratif), Prof. Dr. Mursalin, S.TP., M.Si. (Orasi Ilmiah: Rekayasa Proses Pengolahan Hasil Pertanian sebagai Instrumen Transformasi Industri Pangan Modern), dan Prof. Dr. Fitry Tafzi, S.TP., M.Si. (Orasi Ilmiah: Potensi Pengembangan Tanaman Lokal sebagai Bahan Baku Pangan Fungsional). (www.unja.ac.id)
ADVERTORIAL
Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2026, Gubernur Al Haris Apresiasi Peran Pers sebagai Mitra Pembangunan
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 yang dipusatkan di Provinsi Banten, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam pernyataannya, Al Haris menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dan semakin vital dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ia menilai, keberadaan pers tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai mitra kritis pemerintah dalam menyampaikan gagasan, pemikiran, serta kontrol sosial.
“Pers saat ini luar biasa perannya berkontribusi dalam membangun dari nasional hingga ke daerah,” ujar Al Haris.
Gubernur Jambi dua periode itu juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai program kerja pers nasional. Menurutnya, insan pers memiliki andil penting dalam memberikan sumbangsih ide, pemberitaan yang berimbang, serta pemikiran konstruktif demi kemajuan Indonesia.
“Saya bangga dan sangat mendukung program-program kerja pers nasional, untuk memberikan sumbangsi dalam memberikan ide, berita, pemikiran dalam membangun Indonesia. Kedepannya saya berharap kedepannya kerja sama pemerintah daerah dengan media terjalin dengan baik,” kata Al Haris.
Meski tidak dapat menghadiri langsung agenda puncak peringatan HPN 2026 di Banten, Al Haris memastikan kehadiran perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi. Ia secara langsung menugaskan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, untuk hadir dan mengikuti rangkaian kegiatan HPN 2026 tersebut.
Peringatan Hari Pers Nasional 2026 diharapkan menjadi momentum penguatan peran pers sebagai pilar demokrasi serta mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkeadilan.
ADVERTORIAL
UNJA Kukuhkan 6 Guru Besar
Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) kembali mengukuhkan 13 guru besar yang secara resmi mendapatkan SK Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen. Pengukuhan dilaksanakan 2 hari yaitu pada hari Senin, 9 Februari 2026 dan Selasa, 10 Februari 2026 di Balairung Pinang Masak UNJA Mendalo. Pada hari pertama dikukuhkan 6 orang Guru Besar dan di hari kedua 7 orang Guru Besar.
Rapat terbuka ini secara resmi di buka oleh Ketua Senat UNJA, Prof. Dr. Syamsurijal Tan, S.E., M.A., dan di hadiri oleh Rektor UNJA. Helmi, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Hafrida, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Ir. Depison, M.P., Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., Ketua Dharma Wanita Persatuan UNJA, Ny. Ny. Ocy Nikhita Helmi., beserta para Guru Besar dan undangan lainnya.
6 Guru Besar baru tersebut berasal dari 3 Fakultas, dengan rincian 4 Guru Besar dari Fakultas Hukum, 1 Guru Besar dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan 1 Guru Besar dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Adapun daftar nama 6 Guru Besar baru yang telah dikukuhkan:
- Prof. Dr. Meri Yarni, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Yetniwati, S.H., M.H.
- Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Rike Setiawati, S.E., M.M.
- Prof. Dr. Mohamad Muspawi, S.Pd.I., M.Pd.I
Rektor UNJA. Helmi, menyampaikan ucapan selamat dan harapannya atas Guru Besar yang telah dikukuhkan.
“Menjadi guru besar memikul tanggung jawab akademik yang besar pula. Tidak hanya dibidang akademik namun juga dibidang Non Akademik. Di bidang akademik, seorang guru besar harus mampu mengembangkan ilmu pengetahuan menjadi ilmu yang bermanfaat. Sebagai guru besar, wajib juga menemukan inovasi-inovasi baru agar ilmu pengetahuan selalu adaptif terhadap perkembangan zaman. Di bidang non akademik, seorang guru besar adalah menjadi Role Model dan sosoknya harus bisa menjadi teladan dalam kebaikan,” ujar Rektor.
Rektor juga berharap setelah pengukuhan guru besar ini, kontribusi Saudara kepada Universitas Jambi akan semakin besar. Setelah memperoleh jabatan tertinggi di bidang akademik ini, semangat menulis, mengajar, mengabdi, dan meneliti semakin ditingkatkan untuk memberi kemaslahatan yang lebih besar.
“Semoga pengembangan ilmu pengetahuan para guru besar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan bangsa ini. Juga, semoga kita tidak lupa, bahwa apapun capaian atau prestasi yang kita peroleh, di hadapan Allah yang utama adalah ketaqwaan kita,” ucap Rektor.
Setiap Guru Besar menyampaikan Orasi Ilmiahnya, Prof. Dr. Meri Yarni, S.H., M.Hum. dengan Orasi Ilmiah : Antara Independensi dan Akuntabilitas: Politik Hukum Pengawasan Hakim Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, kemudian Prof. Dr. H. Syamsir, S.H., M.H. (Orasi Ilmiah: Konstitusionalitas Pengelolaan Aset Publik dalam Negara Hukum Indonesia, Prof. Dr. Yetniwati, S.H., M.H. (Orasi Ilmiah: Strategi Penegakan Hukum Pengupahan Bagi Kerja di Indonesia). Prof. Dr. Sahuri L, S.H., M.Hum. (Orasi Ilmiah: Kebijakan Pemberantasan Korupsi Berbasis Manfaat : Perbandingan antara Indonesia dan Inggris), Prof. Dr. Rike Setiawati, S.E., M.M. (Orasi Ilmiah: Literasi Keuangan Islam sebagai Determinan Keputusan Keuangan Personal: Perspektif Pengetahuan, Sikap, dan Perilaku), dan Prof. Dr. Mohamad Muspawi, S.Pd.I., M.Pd.I., (Orasi Ilmiah: Persepsi Kepala Sekolah tentang Pengembangan Profesional Guru yang Berkelanjutan). (www.unja.ac.id)


