Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Berkedok Energi Terbarukan, Walhi Jambi Ungkap Tata Kelola Buruk 2 Perusahaan Ini

Published

on

detail.id/, Jambi – Proses pengolahan Energi Baru Terbarukan (EBT) biomassa untuk diolah jadi energi listrik ternyata tak luput juga dari sejumlah persoalan, pada akhirnya masih banyak dampak buruk yang harus diderita oleh sejumlah masyarakat.

Di Provinsi Jambi misalnya, imbas ambisi pemerintah pusat yang menarget pemanfaatan EBT sebesar 23% hingga tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. 

Terdapat 2 korporasi swasta yang turut mengembangkan potensi EBT di Jambi yakni, PT Hijau Arta Nusantara (HAN) perusahaan yang bergerak di sektor HTI itu juga melakukan ekspansi bisnis pengembangan tanaman biomassa.

Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh Walhi Jambi belum lama ini, terungkap fakta lapangan bahwa sejumlah perusahaan yang ambil momentum dalam program EBT pemerintah pusat telah mengabaikan sejumlah praktek tata kelola yang baik. 

Berdasarkan pemaparan Gresi Plasmanto, salah satu tim riset Walhi Jambi yang turun melakukan investigasi ambisi EBT di Provinsi Jambi dua, 2 korporasi besar pengembangkan potensi EBT di Jambi macam PT HAN di Kabupaten Merangin dan anak usaha grup Asian Agri PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Kabupaten Tanjungjabung Barat.

Terungkap sejumlah hal yang mengejutkan. Dari izin lokasi seluas 32.620 hektare, PT HAN diketahui mengalokasikan 2001 hektare untuk pengembangan tanaman sengon guna jadi bahan baku dalam bentuk biomassa sampai pada akhirnya dapat menghasilkan energi listrik.

“Nah, dalam mengolah biomasa ini yang dilakukan perusahaan yaitu dengan menebang kayu alam. Setelah itu land clearing, lalu menanam sengon. Inilah yang nantinya dijadikan sebagai bahan baku biomasa. Jadi pembangkit listrik selain menggunakan batu bara juga menggunakan capuran dari kayu,” kata Gresi Plasmanto, Kamis 7 Juli 2022.

Selanjutnya, Gresi menjelaskan, tim kami melihat dari sektor hulunya ya bagaimana, apa yang dilakukan perusahaan itu dalam penyediaan bahan baku biomassa. Terutama kita memotret dari data ekologi sosialnya. Sampai ke hikirnya, karena berbicara energi terbarukan, hilirnya tentu harus dipastikan bersih.

“Jangan sampai perusahaan yang mengembangkan energi terbarukan seperti ini malah merusak lingkungan gitu,” ujar Gresi.

Bukan tanpa sebab, kata Gresi, hasil temuan yang dilakukan oleh tim riset Walhi ternyata PT HAN hanya menebang kayu alam. Ini bisa lihat, lewat anasisis geospasial. Menurut dia, areal PT HAN kini telah mengalami ketimpangan tutupan pepohonan yang sudah sangat mengerikan.

“Kalau temuan kita di lapangan, perusahaan ini memang sudah mengalami deforestasi semenjak beberapa tahun lalu. Hutan tadi yang dulunya sebagai tempat penyimpanan air, diganti jadi untuk lahan produksi sengon,” katanya.

Gaya PT HAN yang dinilai hanya fokus pada pembukaan kawasan hutan juga telah jadi sorotan Dishut karena realisasi penanaman sengon yang minim, dari alokasi lahan seluas 20.001 hektare tadi diperoleh informasi lahan produktifnya hanya berkisar 100 hektare.

Soal realisasi yang masih kecil ini, Gresi mengungkap jika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebenarnya sudah ada hasil audit. Bahwasanya Dishut menyatakan, jika di lokasi konsesi PT HAN melakukan penanaman tidak sesuai target.

“Dan untuk pembibitan sengon, sendiri belum banyak ditanam. Karena banyak pegawai yang dirumahkan,” ujar Gresi.

Akibat sejumlah persoalan tersebut, tim riset Walhi itu menilai proyek Energi Baru Terbarukan di Jambi masih jauh panggang dari api. Realisasinya masih sedikit, sementara dampaknya bagi desa-desa sekitar sudah teramat banyak. Kehadiran perusahaan disebut tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat desa sekitar.

Tak berhenti disitu, tim riset Walhi juga menyoroti kondisi proyek EBT anak usaha Grup Asian Agri yani PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat juga tengah menjalankan proyek biomassa dengan kapasitas 2,2 Megawatt.

Daya yang bersumber dari olahan Biomassa tersebut konon dipergunakan untuk melistriki pabrik dan beberapa rumah di sekitar perusahaan.

Namun, hal tersebut harus dibayar mahal dengan bencana banjir yang kerab melanda masyarakat desa Tanjung Paku itu. Sebab ekosistem rawa di sekitar desa kini telah disulap menjadi kebun sawit oleh PT IIS.

“Ekosistem rawa, namun ditimbun untuk tanaman sawit. Dari situ setiap kali turun hujan ada belasan rumah, fasilitas ibadah  jadi genangan banjir. Tinggi banjir bisa mencapai sepaha orang dewasa,” kata Gresi.

Tak hanya itu persoalan yang dihadapi, masyarakat dengan PT IIS kini juga diketahui sedang berkonflik dengan PT IIS, masyarakat desa Tanjung Paku menuntut lahan seluas kurang lebih 110 hektare yang sedang dikuasai PT IIS.

Dengan peralihan bahan menjadi hutan tanaman energi saat ini, dikhawatirkan akan semakin mendorong terjadinya deforestrasi.

“Karna kalau kita lihat sesuai saat ini ada 52 lokasi PLTU yang akan digenjot dengan skema co-firing atau pencampuran produk biomassa. Proyeksi kebutuhan untuk biomasa ini semakin besar, mencapai sekitar 10,2 juta, artinya kalau bisnis ini terus digenjot, bahan bakunya semakin meningkat, tentu akan semakin mendorong untuk perluasan lokasi hutan tanaman energi tadi,” katanya.

“Kami pikir niatnya bagus, kita akan beralih ke energi fosil dan berlaih ke energi ramah lingkungan seperti biomassa dan biogas tadi tapi dalam pengolahannya masih terjadi hak-hak yang justru masih merusak lingkungan kita tentu mau seperti ini,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu Direktur Walhi Abdul dalan rilis resmi Walhi bertajuk “Solusi Palsu Korporasi Dibalik Agenda Program Energi Baru Terbarukan di Jambi” meyampaikan proyek energi terbarukan di Provinsi Jambi tengah berada di tepi jurang.

“Keterlibatan korporasi dalam mendorong energi baru terbarukan, saat ini berada di tepi jurang yang curam. Karena sangat sulit mendapatkan entitas perusahaan yang memiliki niat dan praktik tata kelola yang baik, dengan memastikan hak-hak masyaraakat lokal tidal diabaikan dan keberlabjutan lingkungan hidup tidak dilanggar,” kata Direktur Walhi Jambi, Abdullah.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.

‎Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.

‎”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.

‎Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.

‎”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.

‎Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.

‎Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.

‎”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.

‎Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.

‎”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.

‎Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.

‎”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.

‎Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.

‎”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.

‎Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

‎”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

LINGKUNGAN

Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal ‎

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

‎Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.

‎Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.

‎”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.

‎Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.

‎Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

‎Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.

‎Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
‎1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.

‎2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.

‎3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.

‎4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.

‎5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

‎Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktor￾aktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.

‎”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.

Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.

“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.

Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.

“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.

Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:

Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.

Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.

Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.

Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.

“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.

Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.

Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.

Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.

Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.

Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.

“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs