LINGKUNGAN
Berkedok Energi Terbarukan, Walhi Jambi Ungkap Tata Kelola Buruk 2 Perusahaan Ini
detail.id/, Jambi – Proses pengolahan Energi Baru Terbarukan (EBT) biomassa untuk diolah jadi energi listrik ternyata tak luput juga dari sejumlah persoalan, pada akhirnya masih banyak dampak buruk yang harus diderita oleh sejumlah masyarakat.
Di Provinsi Jambi misalnya, imbas ambisi pemerintah pusat yang menarget pemanfaatan EBT sebesar 23% hingga tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres No 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.
Terdapat 2 korporasi swasta yang turut mengembangkan potensi EBT di Jambi yakni, PT Hijau Arta Nusantara (HAN) perusahaan yang bergerak di sektor HTI itu juga melakukan ekspansi bisnis pengembangan tanaman biomassa.
Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh Walhi Jambi belum lama ini, terungkap fakta lapangan bahwa sejumlah perusahaan yang ambil momentum dalam program EBT pemerintah pusat telah mengabaikan sejumlah praktek tata kelola yang baik.
Berdasarkan pemaparan Gresi Plasmanto, salah satu tim riset Walhi Jambi yang turun melakukan investigasi ambisi EBT di Provinsi Jambi dua, 2 korporasi besar pengembangkan potensi EBT di Jambi macam PT HAN di Kabupaten Merangin dan anak usaha grup Asian Agri PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Terungkap sejumlah hal yang mengejutkan. Dari izin lokasi seluas 32.620 hektare, PT HAN diketahui mengalokasikan 2001 hektare untuk pengembangan tanaman sengon guna jadi bahan baku dalam bentuk biomassa sampai pada akhirnya dapat menghasilkan energi listrik.
“Nah, dalam mengolah biomasa ini yang dilakukan perusahaan yaitu dengan menebang kayu alam. Setelah itu land clearing, lalu menanam sengon. Inilah yang nantinya dijadikan sebagai bahan baku biomasa. Jadi pembangkit listrik selain menggunakan batu bara juga menggunakan capuran dari kayu,” kata Gresi Plasmanto, Kamis 7 Juli 2022.
Selanjutnya, Gresi menjelaskan, tim kami melihat dari sektor hulunya ya bagaimana, apa yang dilakukan perusahaan itu dalam penyediaan bahan baku biomassa. Terutama kita memotret dari data ekologi sosialnya. Sampai ke hikirnya, karena berbicara energi terbarukan, hilirnya tentu harus dipastikan bersih.
“Jangan sampai perusahaan yang mengembangkan energi terbarukan seperti ini malah merusak lingkungan gitu,” ujar Gresi.
Bukan tanpa sebab, kata Gresi, hasil temuan yang dilakukan oleh tim riset Walhi ternyata PT HAN hanya menebang kayu alam. Ini bisa lihat, lewat anasisis geospasial. Menurut dia, areal PT HAN kini telah mengalami ketimpangan tutupan pepohonan yang sudah sangat mengerikan.
“Kalau temuan kita di lapangan, perusahaan ini memang sudah mengalami deforestasi semenjak beberapa tahun lalu. Hutan tadi yang dulunya sebagai tempat penyimpanan air, diganti jadi untuk lahan produksi sengon,” katanya.
Gaya PT HAN yang dinilai hanya fokus pada pembukaan kawasan hutan juga telah jadi sorotan Dishut karena realisasi penanaman sengon yang minim, dari alokasi lahan seluas 20.001 hektare tadi diperoleh informasi lahan produktifnya hanya berkisar 100 hektare.
Soal realisasi yang masih kecil ini, Gresi mengungkap jika Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebenarnya sudah ada hasil audit. Bahwasanya Dishut menyatakan, jika di lokasi konsesi PT HAN melakukan penanaman tidak sesuai target.
“Dan untuk pembibitan sengon, sendiri belum banyak ditanam. Karena banyak pegawai yang dirumahkan,” ujar Gresi.
Akibat sejumlah persoalan tersebut, tim riset Walhi itu menilai proyek Energi Baru Terbarukan di Jambi masih jauh panggang dari api. Realisasinya masih sedikit, sementara dampaknya bagi desa-desa sekitar sudah teramat banyak. Kehadiran perusahaan disebut tidak memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat desa sekitar.
Tak berhenti disitu, tim riset Walhi juga menyoroti kondisi proyek EBT anak usaha Grup Asian Agri yani PT Inti Indosawit Subur (IIS) di Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat juga tengah menjalankan proyek biomassa dengan kapasitas 2,2 Megawatt.
Daya yang bersumber dari olahan Biomassa tersebut konon dipergunakan untuk melistriki pabrik dan beberapa rumah di sekitar perusahaan.
Namun, hal tersebut harus dibayar mahal dengan bencana banjir yang kerab melanda masyarakat desa Tanjung Paku itu. Sebab ekosistem rawa di sekitar desa kini telah disulap menjadi kebun sawit oleh PT IIS.
“Ekosistem rawa, namun ditimbun untuk tanaman sawit. Dari situ setiap kali turun hujan ada belasan rumah, fasilitas ibadah jadi genangan banjir. Tinggi banjir bisa mencapai sepaha orang dewasa,” kata Gresi.
Tak hanya itu persoalan yang dihadapi, masyarakat dengan PT IIS kini juga diketahui sedang berkonflik dengan PT IIS, masyarakat desa Tanjung Paku menuntut lahan seluas kurang lebih 110 hektare yang sedang dikuasai PT IIS.
Dengan peralihan bahan menjadi hutan tanaman energi saat ini, dikhawatirkan akan semakin mendorong terjadinya deforestrasi.
“Karna kalau kita lihat sesuai saat ini ada 52 lokasi PLTU yang akan digenjot dengan skema co-firing atau pencampuran produk biomassa. Proyeksi kebutuhan untuk biomasa ini semakin besar, mencapai sekitar 10,2 juta, artinya kalau bisnis ini terus digenjot, bahan bakunya semakin meningkat, tentu akan semakin mendorong untuk perluasan lokasi hutan tanaman energi tadi,” katanya.
“Kami pikir niatnya bagus, kita akan beralih ke energi fosil dan berlaih ke energi ramah lingkungan seperti biomassa dan biogas tadi tapi dalam pengolahannya masih terjadi hak-hak yang justru masih merusak lingkungan kita tentu mau seperti ini,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu Direktur Walhi Abdul dalan rilis resmi Walhi bertajuk “Solusi Palsu Korporasi Dibalik Agenda Program Energi Baru Terbarukan di Jambi” meyampaikan proyek energi terbarukan di Provinsi Jambi tengah berada di tepi jurang.
“Keterlibatan korporasi dalam mendorong energi baru terbarukan, saat ini berada di tepi jurang yang curam. Karena sangat sulit mendapatkan entitas perusahaan yang memiliki niat dan praktik tata kelola yang baik, dengan memastikan hak-hak masyaraakat lokal tidal diabaikan dan keberlabjutan lingkungan hidup tidak dilanggar,” kata Direktur Walhi Jambi, Abdullah.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi Ingatkan Waspada Bencana Karhutla 2026 di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Memasuki penghujung musim penghujan dan menyambut datangnya musim kemarau 2026 yang diprediksi tiba lebih awal, Sekretariat Bersama Pengelola Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi yang beranggotakan dari unsur Pemerintah, NGO, Swasta Bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berdasarkan rilis terbaru dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun 2026 di Jambi diperkirakan akan dimulai secara bertahap pada bulan April. Kondisi ini menuntut kesiapsiagaan ekstra, mengingat tren historis Karhutla di Jambi yang fluktuatif namun tetap mengancam stabilitas ekosistem dan ekonomi daerah terlebih tahun 2026 ini diprediksi akan terjadi El-Nino Ekstrem yang disebut Godzilla El Nino.
Feri Irawan selaku Ketua Sekber PSDH Jambi menyampaikan, “Belakangan ini, istilah ‘Godzilla El Nino’ ramai dibahas dan bikin banyak orang penasaran. Meski terdengar seperti nama film, fenomena ini sebenarnya berkaitan dengan kondisi cuaca ekstrem yang diprediksi bisa berdampak besar di Indonesia”.
Hal ini selaras dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi El Nino ‘Godzilla’ dan IOD positif akan terjadi di Indonesia. El Nino adalah fenomena pemanasan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik Ekuator. Dikutip dari unggahan akun Instagram BRIN (@brin_indonesia), fenomena El Nino, termasuk potensi variasi kuat (‘Godzilla’), menyebabkan musim kemarau di Indonesia menjadi lebih panjang dan kering. El Nino diperkirakan mulai terjadi sejak April 2026. “Provinsi Jambi harus segera bersiap,” kata Feri.
Refleksi Data: Tren dan Kerusakan Karhutla Jambi
Sekber PSDH mencatat bahwa dinamika Karhutla dalam tiga tahun terakhir memberikan pelajaran berharga bagi strategi pencegahan tahun ini:
- Tahun 2023: Tercatat sekitar 1.055 hektare lahan terbakar, mayoritas merupakan lahan masyarakat dan semak belukar.
- Tahun 2024: Terjadi lonjakan signifikan. Data KKI Warsi menunjukkan luas kebakaran mencapai 6.797 hektare hingga September, di mana lebih dari separuhnya berada di area konsesi perusahaan (perkebunan sawit dan HTI).
- Tahun 2025: Upaya mitigasi berhasil menekan angka kebakaran hingga 448,73 hektare (periode Januari-Agustus).
Kerugian Materil dan Non-Materil:
- Ekonomi: Kerugian mencapai miliaran rupiah akibat gagal panen (seperti komoditas padi di Muaro Jambi), biaya pemadaman operasional, dan rusaknya tegakan tanaman industri.
- Kesehatan: Peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Pada tahun-tahun kabut asap pekat, aktivitas pendidikan sering kali terhenti (sekolah daring).
- Ekologis & Global: Kehilangan biodiversitas di wilayah kunci seperti TNKS dan Berbak-Sembilang, serta terganggunya target penurunan emisi karbon dalam program BioCF-ISFL yang sedang berjalan di Jambi.
Apa yang Harus Diwaspadai di Musim Kemarau 2026?
Sekber PSDH Jambi menekankan beberapa titik kritis yang harus dipantau secara ketat:
- Kekeringan Lahan Gambut: Penurunan tinggi muka air tanah di lahan gambut (khususnya di Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur) menjadikannya sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
- Fenomena “Early Dry Season”: Kemarau yang datang lebih awal (April) sering kali membuat kesiapan logistik di lapangan belum mencapai titik puncak.
- Titik Panas (Hotspot) Berulang: Identifikasi wilayah konsesi dan lahan terlantar yang memiliki riwayat kebakaran berulang dalam 5 tahun terakhir.
Langkah Strategis: Kolaborasi Multi-Pihak
Mencegah bencana ekologis Karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial. Sekber PSDH mendorong langkah-langkah kolaboratif berikut:
- Bagi Pemerintah Daerah & Satgas: Segera mengaktifkan status Siaga Darurat Karhutla dan memperkuat koordinasi antara BPBD, TNI, Polri, dan Manggala Agni untuk deteksi dini (ground check) setiap munculnya hotspot.
- Bagi Sektor Swasta (Korporasi): Memastikan infrastruktur pencegahan seperti kanal blocking, embung, dan menara pantau berfungsi optimal. Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas titik api di wilayah konsesinya.
- Bagi Masyarakat & Kelompok MPA: Memberdayakan Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa melalui pelatihan dan insentif pencegahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (PLTB).
- Integrasi Teknologi: Memanfaatkan sistem pemantauan berbasis satelit dan sensor sensor kelembapan tanah secara real-time untuk memberikan peringatan dini bagi wilayah rawan.
“Pencegahan jauh lebih murah daripada pemadaman. Kita harus bergerak sekarang sebelum tanah gambut kita kehilangan kelembapannya,” kata Feri Irawan Ketua Sekber PSDH Jambi.
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, Provinsi Jambi diharapkan dapat melewati musim kemarau 2026 dengan predikat “Langit Biru” dan terbebas dari bencana asap yang merugikan semua pihak.
Di kesempatan yang berbeda, Taufiqurachman Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Jambi menanggapi potensi kemarau 2026 dan menegaskan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Jambi telah berada dalam status siaga satu.
“Kami telah menginstruksikan seluruh anggota APHI di Jambi untuk melakukan audit internal terhadap sarana dan prasarana (sarpras) pengendalian kebakaran. Fokus kami bukan lagi sekadar memadamkan, tapi memastikan deteksi dini melalui menara pantau dan patroli darat bekerja 24 jam,” ujar Ketua Komda APHI Jambi.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat sekitar hutan melalui program Makmur Peduli Api (DMPA) menjadi kunci. “Sektor swasta tidak bisa bekerja sendiri. Kami memperkuat sinergi dengan warga lokal agar ada insentif ekonomi bagi mereka yang menjaga lahannya tetap hijau tanpa bakar. Personel Regu Pengendali Kebakaran (RPK) kami juga telah tersertifikasi dan siap di-BKO-kan jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Satgas Karhutla Provinsi,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)


