DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
BPK Jambi Beri Opini WTP untuk 11 Pemda, Soroti Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pengelolaan Keuangan
DETAIL.ID, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada 11 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Selasa kemarin, 2 Juni 2026.
Sebelas pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut yakni Pemerintah Kota Sungaipenuh, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Kota Jambi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, dan Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah tersebut.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, mengatakan capaian opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun demikian opini tersebut bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
”Opini WTP harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Yang lebih penting adalah bagaimana rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara efektif,” kata Muhamad Toha Arafat.
Meski seluruh daerah meraih opini WTP, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, terutama terkait efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Beberapa temuan tersebut meliputi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang belum optimal, perencanaan dan pelaksanaan APBD yang belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, serta penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum memadai.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran tagihan telepon pada sejumlah perangkat daerah, kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan dan pengurus barang milik daerah, serta pengelolaan dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum optimal.
Temuan lainnya mencakup belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pekerjaan swakelola yang tidak memenuhi aturan, hingga kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan infrastruktur.
Muhamad Toha Arafat juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar mulai mempersiapkan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran dan PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama yang akan berlaku efektif pada pelaporan keuangan tahun anggaran 2026.
”Kami berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mencegah terulangnya permasalahan yang sama pada masa mendatang,” ujarnya.
BPK juga menyoroti pentingnya ketepatan penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Melalui tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK berharap kualitas tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jambi dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Bupati M Syukur Canangkan Budaya Malu Datang Terlambat dan Buang Sampah Sembarangan
DETAIL.ID, Merangin – Hari Jumat, 29 Mei 2026 bukan hari libur, untuk itu seluruh pejabat dan pegawainya harus tetap masuk kantor mengikuti aktivitas Pemerintahan, kecuali yang melaksanakan Work From Home (WFH).
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Bupati Merangin H M Syukur, pada sambutan acara Senam Sehat yang dilanjutkan Jumat Bersih, di jalan jalur dua depan Kantor Dinas Kominfo Merangin, Jumat, 29 Mei 2026.
‘’Saya minta tolong telepon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabatnya, yang belum hadir pada senam pagi ini. Kita undang pukul 06.30 WIB sekarang sudah pukul 08.02 WIB belum juga datang, bagaimana ini,’’ ujar Bupati.
Disiplin lanjut bupati harus terus ditegakan, tidak bisa di Pemerintahan para kepala OPD dan pejabatnya kerja semaunya saja. Untuk itu bupati minta surati kepala OPD dan pejabatnya yang sudah ditelepon tidak juga hadir.
Selain itu, bupati pada Senam Sehat yang diikuti ratusan pegawai di jajaran Pemkab Merangin tersebut juga menekankan, pentingnya mencanangkan ‘Budaya malu datang terlambat’ dan ‘Budaya malu buang sampah sembarangan’.
Usai Senam Sehat yang berlangsung meriah tersebut, bupati minta ke Asisten I Setda Merangin Sukoso, untuk memisahkan antara barisan pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB dengan pegawai yang datang setelah Pukul 07.000 WIB.
‘’Saya beri reward dengan memberikan Tumbler kepada pegawai yang datang sebelum pukul 07.00 WIB. Tolong ini dalam menempatkan diri di barisan harus penuh kejujuran, jangan datang terlambat masuk ke barisan yang disiplin,’’ ucap Bupati.
Usai Senam Sehat, bupati bersama rombongan bergeser ke Taman Kota Bangko, untuk bergotong royong. Tidak hanya para kepala OPD dan pejabat yang turun langsung membersihkan taman itu, tapi bupati juga mencabuti rumput serta memunguti sampah. (*)
DAERAH
Sholat Id di Durian Lecah, Bupati M. Syukur Temukan Jembatan Rusak, Minta Dinas PU Segera Perbaiki
DETAIL.ID, Merangin — Bupati Merangin, M. Syukur melaksanakan sholat Iduladha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Pondok Pesantren, Desa Durian Lecah, Kecamatan Sungai Manau, Rabu, 27 Mei 2026.
Sementara itu, Wakil Bupati A. Khafidh melaksanakan salat Id di Masjid Baitul Makmur kawasan Sungai Misang, Bangko.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan sejumlah komitmen penting terkait pembangunan infrastruktur, evaluasi kinerja pemerintahan, hingga sikap keterbukaannya dalam melayani masyarakat.
Hal paling menjadi sorotan adalah fasilitas publik. Dalam perjalanan menuju Masjid, Bupati M. Syukur melihat kondisi lantai jembatan gantung yang mulai rusak.
“Saya tadi lewat jembatan kita, saya lihat lantainya sudah agak sedikit rusak. Maka saya perintahkan Kadis PU untuk segera memperbaiki lantai jembatan demi keamanan masyarakat,” kata M. Syukur di hadapan jemaah.
Di hadapan para ulama, kiai, dan warga, Bupati yang telah menjabat selama satu tahun lebih ini secara berlapang dada menyampaikan permohonan maaf atas visi-misi pemerintahan yang belum terealisasi secara sempurna.
Ia mengajak pada momen Iduladha ini sebagai ajang untuk introspeksi diri dan saling berbagi. Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin juga menyerahkan bantuan hewan kurban.
“Ada enam ekor sapi yang kami serahkan, dan salah satunya ada di Desa Durian Lecah ini. Silakan panitia untuk membagikannya kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati M. Syukur juga menjamin tidak ada sekat birokrasi kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
“Rumah dinas bupati selalu terbuka untuk masyarakat. Dan nomor handphone saya enggak pernah diganti. Silakan kalau ada persoalan-persoalan di tengah masyarakat, mohon kiranya bisa disampaikan,” ucapnya sembari meminta doa agar tetap istiqomah dan amanah dalam memimpin Kabupaten Merangin.
Bupati yang sengaja datang lebih awal sejak pukul 06.30 WIB ini mengajak seluruh jemaah untuk menyambut Iduladha dengan penuh kegembiraan yang bermakna, sekaligus bersama-sama memakmurkan masjid. (*)



