PERISTIWA
Kalah dari Malaysia dan Singapura, Pelabuhan Belawan Sering Nombok
detail.id/, Medan – Kata orang Pelabuhan Belawan di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, adalah salah satu pelabuhan terbesar di Indonesia.
Namun, walau dianggap salah satu pelabuhan terbaik di Indonesia, ternyata Pelabuhan Belawan malah sering nombok. Status Pelabuhan Belawan hanya sebagai feeder atau pelabuhan pengumpan bagi pelabuhan di Singapura dan Malaysia.
"Fakta bahwa saat ini 95% kargo asal pelabuhan Belawan tidak langsung menuju negara tujuan, namun harus melalui Pelabuhan Singapura dan Malaysia. Tidak hanya pelabuhan Belawan, sebagian besar pelabuhan di Sumatra hanya sebagai feeder. Hal ini menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi Indonesia," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan resmi yang diterima DETAIL.ID, Kamis (14/7/2022).
Kata dia, dominasi Malaysia dan Singapura itu terus berlanjut sampai hari ini. Dari Januari – Mei 2022, sekitar 51% peti kemas yang melakukan aktivitas bongkar-muat di Belawan menuju atau berasal dari Malaysia. Sisanya, 44% ke Singapura dan Thailand (5%).
“Kami di Kementerian BUMN sedang berikhtiar untuk menjadikan Belawan sebagai pelabuhan ekspor yang melayani direct call,” kata Erick Thohir.
Sebagai gambaran, pelayaran langsung (direct call) kapal peti kemas dari Indonesia ke Los Angeles, misalnya, hanya perlu 23 hari. Sebaliknya, dengan transshipment, rute yang sama perlu waktu 31 hari, plus tambahan ongkos 20 – 30 persen lebih mahal.
Menurut Menteri Erick, pengembangan Pelabuhan Belawan bisa dimulai dengan mendatangkan kapal-kapal kontainer berukuran besar ke Belawan.
Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kapasitas dan peralatan bongkar muat di Pelabuhan Belawan agar memadai untuk pengangkutan direct call (pelayaran langsung ke negara tujuan).
Selain itu, volume muatan peti kemas juga harus ditumbuhkan. Caranya, dengan menjadikan Belawan sebagai gateway bagi pelabuhan-pelabuhan kecil di sekitarnya.
Muatan kargo yang tersebar di pelabuhan-pelabuhan kecil di Sumatra, dapat dibawa ke Belawan untuk kemudian bersama-sama diangkut ke negara tujuan
PT Pelindo mencatat dari 550.871 TEUs peti kemas yang bongkar muat di Belawan pada 2021, sebanyak 59% berasal/menuju pelabuhan-pelabuhan di Malaysia.
Sisanya, 25% menuju Singapura, dan 16% lagi ke Thailand, Taiwan, dan beberapa negara lain.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor dari Sumut sejauh ini tersebar ke lebih dari 30 negara. Berdasarkan tonase, pada 2021, ekspor dari daerah ini paling banyak ditujukan ke Cina (16%), India (6,7%), Jepang (6,2%), dan Amerika Serikat (4%).
"Porsi Malaysia dan Singapura sebagai negara tujuan akhir ekspor dari Sumut sangatlah kecil (kurang dari 2%)," kata Erick.
Ia menyebutkan, ekspor barang yang transit ke negara lain, sangat merugikan perekonomian.
Praktik ini membuat ekspor Indonesia kurang kompetitif karena harus menanggung biaya logistik yang mahal serta makan waktu.
Selain itu, Indonesia juga harus kehilangan banyak devisa.
Selain merugikan pelaku ekspor, transshipment ini membuat Indonesia kehilangan lebih banyak devisa. Jasa layanan kapal kontainer selama ini dibayar dalam mata uang asing (dollar AS).
Data Bank Indonesia mencatat, dari US$ 6,286 miliar defisit neraca jasa transportasi Indonesia pada 2021, sebesar US$ 6,232 miliar (99%) disumbangkan oleh defisit pada biaya pengangkutan barang (sea freight).
Reporter: Hendrik
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



