PERISTIWA
Demo Dicegah, Masyarakat Sumber Jaya Berharap Polda Jambi Taati Kesepakatan Bersama
detail.id/, Jambi – Konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) belum juga menemui titik terang.
Beberapa hari lalu, Bahusni ketua Serikat Tani Kumpeh (STK) yang tergabung dalam keanggotaan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Provinsi Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jambi dengan tuduhan pendudukan lahan yang diklaim sebagai areal HGU PT FPIL.
Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan sampai saat ini pun masyarakat tidak terima dengan kemunculan PT FPIL di areal lahan adatnya. Mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang sedang dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Namun status tersangka yang muncul belakangan terhadap ketua STK, Bahusni memancing amarah masyarakat Sumber Jaya. Mereka tak terima dengan status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadap Bahusni. Berbagai upaya pun ditempuh oleh KPA Jambi, salah satunya dengan jalur mediasi dengan pihak Polda Jambi, Kamis 21 Juli kemarin. Namun hasilnya buntu.
Pihak Polda Jambi enggan menerima tuntutan KPA Jambi agar kasus yang menimpa Bahusni segera dihentikan dari proses peyidikan, sekalipun lahan yang sedang konflik telah masuk ke meja pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah mengeluarkan rekomendasi untuk penyelesaian konfliknya.
Akhirnya, Bahusni beserta masyarakat Desa Sumber Jaya tak tahan lagi terus-terusan berkonflik dan ditutuh melakukan perbuatan melawan hukum di tanah adatnya masyarakat Sumber Jaya sendiri. Mereka berniat melangsungkan aksi unjuk rasa langsung ke Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022 kemarin. Namun lagi-lagi rencana mereka terhalangi oleh aparat kepolisian, di lokasi aparat terus berupaya agar masyarakat tidak turun demo.

Setelah bernegosiasi, akhirnya pihak kepolisian bersedia menerima dan menandatangani tuntutan para petani yakni masyarakat Desa Sumber Jaya dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut;
1. Meminta Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Bahusni.
2. Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan sampai proses putusan sidang dan setelah sidang.
3. Polda Jambi siap mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Jambi bersama masyarakat Desa Sumber Jaya (Serikat Tani Kumpeh) secepat mungkin.
4. Status tanah tersebut adalah tanah Desa atau tanah Adat, sesuai dengan rekomendasi pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi.
5. Menuntut lahan kami yang dikuasai PT FPIL dikembalikan pada masyarakat.
6. Hentikan proses penyelidikan Bahusni.
7. Pihak kepolisian menjamin keamanan warga Desa Sumber Jaya
8. Tidak ada proses penetapan tersangka baru bagi warga desa Sumber Jaya dari pihak kepolisian.
9. Apabila tuntutan masyarakat tidak dilaksanakan maka masyarakat akan kembali melakukan aksi.
Dengan catatan:
- Menimbulkan hasil bahwa Bahusni tidak akan dilakukan penangkapan dan penahanan dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian akan memfasilitasi ke pihak kejaksaan dan pihak pengadilan untuk tidak dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Bahusni.
- Aparat kepolisian akan menjamin keamanan masyarakat Desa Sumber Jaya.
- Bahwa Dir Krimsus Polda Jambi memfasilitasi perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya dan KPA Wilayah Jambi untuk bertemu (beraudiensi) dengan pimpinan Polda Jambi.
Sementara itu, salah satu volunter KPA Jambi, Irman saat dikonfirmasi mengatakab jika kesspakatan hari ini dilanggar oleh pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda tangan, tidak menutup kemungkinan hal-hal tidak diinginkan terjadi.
“Iya, pada intinya tadi kesepakatan telah tercapai dengan pihak kepilisian. Tentu kita berharap ini kesepakatan hari inibbisa sama-sama kita taati, agar hal-hal yang tidak diinginkan tak terjadi. Masyarakat sudah cukup lelah dengan konflik yang sudah berlangsung lama ini.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


