PERISTIWA
Korban Kebakaran Sumur Ilegal Akhirnya Tewas

DETAIL.ID, Batanghari – Setelah sempat kondisinya kritis, akhirnya korban Herdam (45) mengembuskan nafas terakhir sekitar jam 19.00 WIB, Sabtu (16/2/2019). Herdam adalah korban kebakaran yang melanda bak penampung minyak ilegal dalam lokasi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Salah satu dokter jaga IGD RSUD HAMBA Muara Bulian, dr. Diana kepada awak media mengatakan korban luka bakar sekujur tubuh akibat bak penampung minyak ilegal terbakar akhirnya meninggal dunia.
“Korban sudah tidak bernyawa lagi. Korban mengembuskan nafas terakhir sekira pukul 19.50 WIB,” ujarnya.
Baca Juga: Sumur Ilegal Terbakar, Seorang Pekerja Kritis di Rumah Sakit
Kapolres Batanghari, AKBP Moh Santoso melalui Kasat Intelkam, AKP Tri Cahyono membenarkan adanya musibah kebakaran salah satu sumur minyak ilegal yang berada dalam WKP.
“Korban bernama Herdam (45), warga Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Korban mengalami luka bakar di bagian tubuh dan sekarang korban berada di Rumah Sakit Umum Muara Bulian,” kata Cahyono dalam rilis resmi yang diterima detail, Sabtu malam.
Cahyono menjelaskan pemilik lahan sumur minyak ilegal bernama Anis (50), warga Kota Jambi. Sementara pemilik sumur bernama Dendi (25), warga Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.
Mesin Sedot Minyak Diduga Pemicu Kebakaran
Kebakaran bak penampung minyak ilegal bermula pada saat pekerja sedang memindahkan minyak dari sumur ilegal dengan menggunakan mesin Robin.
Karena terjadi penyumbatan terpal dalam selang membuat mesin panas dan meledak. Percikan api mesin sedot menyambar bak penampungan minyak (bak seler).
“Kemudian api membesar, namun tidak lama langsung dapat dipadamkan oleh masyarakat yang berada di sekitar kebakaran menggunakan racun api dan detergen sekira pukul 16.30 WIB,” ujarnya.
Petugas kepolisian mendatangi TKP kebakaran bak penampung minyak ilegal dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin Robin penyedot minyak, selang penyedot minyak dalam kondisi terbakar.
Dua orang saksi juga telah diminta keterangan akibat musibah ini. Di antaranya Nurkolis (38) dan Suparti (38) — warga RT 14 Dusun IV, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi. (DE 01/Ardian Faisal)
PERISTIWA
3 Kendaran Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batipuh Selatan Tanah Datar, Diduga Rem Blong

DETAIL.ID, Tanah Datar – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Padang Panjang-Solok, di Jorong Galanggang, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 17:30 WIB.
Kecelakaan melibatkan 2 truk dan 1 mikro bus, salah satu truk membawa muatan telur, sehingga saat kecelakaan terjadi, telur berserakan di badan jalan.
KBO satlantas Polres Padang Panjang, IPDA Dedi Kuswanto menjelaskan kronologi kejadian.
Kata IPDA Dedi, awal mula kejadian berawal dari kendaraan truk dengan nomor polisi BA 9039 BU yang dikendarai oleh Syafryddin datang dari arah Padang Panjang menuju Solok.
“Sesampainya di tempat kejadian, rem kendaraannya tidak berfungsi dan menabrak mikro bus Hiace dengan nopol BH 7512 FI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kendaraan mikro bus tersebut dikendarai oleh Hendri Wilyan.
“Setelah truk menabrak mikro bus, kemudian mikro bus menabrak truk nopol BG 8780 yang berada di depannya,” katanya.
“Truk dengan nopol BG 8780 tersebut dikendarai oleh Suardinata yang juga membawa seorang penumpang atas nama Suparman,” katanya.
Kemudian, IPDA Dedi menambahkan, akibat rem blon dan menabrak mikro bus, truk dengan nopol BA 9039 BU membanting stir ke arah sisi kanan jalan.
“Jika dilihat, posisinya dari arah Padang Panjang menuju solok,” tuturnya.
“Akibat kejadian tersebut, kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan,” katanya.
Sementara itu, IPDA Dedi mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Reporter: Diona
PERISTIWA
Risetcar Terbukti Penipuan, Ratusan Ribu Anggota Alami Kerugian Puluhan Miliar Rupiah

DETAIL.ID – Aplikasi investasi Risetcar dipastikan sebagai penipuan (scam) setelah dalam sepekan terakhir menutup fitur penarikan dana dari para penggunanya.
Seluruh permintaan pencairan saldo anggota gagal diproses, memicu kepanikan dan menimbulkan kerugian besar di kalangan pengguna.
Risetcar sebelumnya mengklaim sebagai platform investasi kendaraan tanpa sopir berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta. Skema ini sukses menarik ratusan ribu anggota berkat promosi masif, terutama di wilayah pelosok Indonesia.
Menurut laporan, jumlah anggota Risetcar mencapai sekitar 200.000 orang dengan estimasi kerugian puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun yang terdaftar bisa menembus lebih dari 600.000 pengguna.
Awalnya Menjanjikan, Berakhir Menghilang
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tertarik bergabung setelah diajak teman dekat.
“Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun, keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar kian tidak jelas. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp bernada ancaman: “Harap selesaikan penyewaan kendaraan Anda di Jakarta dalam 6 jam ke depan, atau Anda akan kehilangan keanggotaan Risetcar Anda.”
Pesan itu dikirim dari nomor berkode negara Hong Kong (+852), disertai klaim sedang bernegosiasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perhubungan. Dalam pesan tersebut, anggota diminta melakukan “penyewaan kendaraan uji coba” sebagai bukti operasional.
Faktanya, imbauan itu hanyalah taktik untuk menekan anggota agar kembali menyetor dana, padahal saldo dan aset di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.
Legalitas Dipertanyakan
Hasil penelusuran redaksi tidak menemukan nama Risetcar atau entitas terkait terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lainnya. Tidak ada transparansi dokumen legal, izin usaha, atau pengawasan yang sah, sehingga memperkuat dugaan bahwa Risetcar merupakan skema investasi ilegal berkedok teknologi.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
- Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK.
- Laporkan nomor rekening tujuan transfer di cekrekening.id.
- Buat laporan ke Patrolisiber Polri melalui patrolisiber.id.
- Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.
Imbauan untuk Masyarakat
Modus penipuan semacam ini biasanya diawali dari ajakan teman, iming-iming keuntungan cepat, sistem bonus referral, hingga tekanan psikologis agar terus “berpartisipasi”.
Sebelum berinvestasi, pastikan:
- Cek legalitas di ojk.go.id.
- Periksa nomor rekening di cekrekening.id.
- Jangan transfer dana tanpa kejelasan hukum dan kontrak resmi. (*)
PERISTIWA
Aplikasi RisetCar Diduga Investasi Bodong, Pengguna Keluhkan Gagal Tarik Dana

DETAIL.ID, Palu – Aplikasi RisetCar kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan kesulitan menarik dana. Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 13 Agustus 2025, keluhan tersebut ramai dibagikan di berbagai platform media sosial.
“Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet,” tulis Josh di salah satu grup Facebook.
Pengguna lain mengaku penarikannya terus-menerus ditolak. “Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys,” ujarnya.
RisetCar sebelumnya menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim mampu beroperasi dan menghasilkan uang secara otomatis. Namun, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak pernah ada.
“Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya,” kata Roy Shakti, YouTuber yang kerap mengedukasi masyarakat soal literasi digital dan keuangan.
Menariknya, berbeda dengan kebanyakan platform investasi ilegal, RisetCar tersedia di Google Play Store. Namun, kehadiran di toko aplikasi resmi tidak otomatis menjamin legalitasnya.
Roy menduga, RisetCar menerapkan skema ponzi klasik. “Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja,” ujarnya. Ia menjelaskan, modus yang digunakan mirip dengan investasi ilegal sebelumnya, yakni mewajibkan pengguna melakukan top up serta merekrut anggota baru.
Platform ini menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan top up antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 juta. Semakin besar nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, mengingatkan pentingnya prinsip 2L sebelum berinvestasi: Logis dan Legal. “Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?” katanya.
Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK. “RisetCar tidak terdaftar,” kata Bonny belum lama ini.
OJK juga menegaskan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi. Fenomena serupa sebelumnya pernah terjadi pada kasus OMC Group, yang mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga tergiur janji keuntungan instan. (*)