Connect with us
Advertisement

DAERAH

Harga Telur Terus Naik, KPPU Medan Bakal Panggil Stakeholder Terkait

Published

on

detail.id/, Medan – Hingga saat ini harga telur ayam per butir di Kota Medan dan sekitarnya terus mengalami kenaikan. Di sejumlah pasar tradisional bahkan harga telur ayam per butir hamppir mencapai Rp 2.000 per butir.

“Padahal di awal bulan Juli hingga minggu ketiga bulan Agustus, harga telur ayam bisa dikatakan relatif stabil. Namun beberapa hari terakhir harga telur ayam melonjak,” kata Kepala Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan, Ridho Pamungkas kepada para wartawan di Medan, Jumat 26 Agustus 2022 sore.

Kata dia, jika merujuk pada pantauan harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), harga telur ayam memasuki awal bulan Juli 2022 turun dari Rp.26.050/kg menjadi Rp.25.650.

Lalu harga telur itu stabil sampai pekan ketiga Agustus. Saat memasuki akhir bulan Agustus, pihaknya melihat harga telur ayam kembali naik ke level Rp 26.100/Kg.

Karena penasaran plus diiringi tanggungjawab untuk turut membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam mengendalikan inflasi, Ridho menyebutkan ia dan timKPPU Kanwil I Medan sengaja melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional di Medan.

Pihaknya memantau pedagang, distributor, hingga peternak. Sejumlah pasar tradisional yang dipanntau yakni Pasar Sentral, Pasar Petisah, Pasar Palapa, Pasar Sukaramai, hingga Pasar MMTC.

Dari sejumalh pasar itu TimKPPU Kanwil I Medan memeroleh informasi kalau harga rata-rata untuk telur ukuran kecil ukuran kecil antara Rp 1.550-Rp 1.700, ukuran sedang Rp.1.600-Rp 1.750 dan ukuran besar antara Rp.1.700-Rp 1.900.

“Terjadi kenaikan harga sejak awal Agustus, namun tidak ada penurunan pasokan dan beberapa pedagang mengaku terjadi penurunan permintaan,” kara Ridho.

Namun sejumlah distributor telur justru memberikan informasi yang sedikit berbeda. Saat ke PT Sumber Pangan Nusantara Indonesia, KPPU mendapati bahwa harga telur di tingkat distributor sedikit mengalami penurunan.

“Saat ini, harga telur ayam di distributor dari berbagai grade mengalami penurunan Rp.100-120 per butir dari pekan sebelumnya,” kata Ridho. Kata dia, berdasarkan informasi yang diperoleh selama ini permintaan dan pasokan distributor stabil.

Seusai dari distributor, KPPU mendatangi para peternak ayam ras petelur di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga jual telur di tingkat peternak sekitar Rp.1.460/butirnya tanpa dibedakan ukurannya dengan kategori 1 ikat di atas 18 Kg.

Menurut salah satu peternak telur yang memiliki sekitar 30 ribu ekor ayam petelur, biaya produksi telur ayam ras sekitar Rp 1.390/butir.

Peternak itu mengaku terpaksa mengurangi kapasitas kandangnya sampai 35 persen setelah tahun lalu harga telur turun dan membiuat beban produksi menjadi tinggi.

Pengurangan kapasitas kandang juga dilakukan karena naiknya harga pakan ternak sekitar 40 persen. Ridho menyebutkann, beberapa peternak telur di Pantai Labu harus gulung tikar.

“Pemicu turunnya harga telur tahun lalu disinyalir karena perusahaan unggas terintegrasi juga telah memiliki peternakan ayam petelur, sehingga terjadi banjir telur di pasar,” kata Ridho.

Terkait pembentukan harga, peternak mengatakan bahwa harga ditentukan oleh agen yang mengambil telur ke tempatnya. Sementara harga acuan agen mengikuti info realisasi harga telur ayam himpunan Medan dan Kepri yang dikeluarkan oleh Pinsar Indonesia.

Untuk mendalami berbagai informasi yang telah diperoleh di lapangan, KPPU Kanwil I akan memanggil beberapa distributor telur, perusahaan terintegrasi dan ehimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).

KPPU Kanwil I Medan ingin mendapatkan klarifikasi adanya info realisasi harga yang membentuk harga telur di pasar.

Hal ini untuk memastikan apakah kenaikan harga ini memang terkait dengan dampak pandemi Covid yang telah melandai sehingga permintaan naik.

Atau, penurunan pasokan karena banyaknya peternak yang mengurangi produksinya pada saat Covid dan sampai saat ini belum normal atau kenaikan biaya produksi pakan ternak atau adanya bansos telur ayam di sejumlah daerah.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bahan pokok strategis lain dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengawasan.

Ridho juga mendukung upaya Pemprov Sumut yang sedang mempersiapkan aplikasi sistem peringatan dini atau early warning system bahan pokok.

Sistem itu dapat memberikan notifikasi kepada pimpinan daerah dan stakeholder yang mengendalikan inflasi ketika terjadi permintaan atau pasokan yang menyentuh ambang batas tidak wajar.

“Sehingga dapat terpantau keseimbangan jumlah permintaan dan pasokan bahan pangan di pasar,” tegas Ridho Pamungkas.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Setelah diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada tahap awal dan diperluas ke 78 Kantah pada 24 September 2026, implementasi layanan ini makin diperluas dengan tambahan 36 Kantah.

“Di tahap tiga pelaksanaan pilot project PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, saat ditemui di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Seiring dengan perluasan tersebut, Heri Mulianto meminta jajaran Kantah yang baru menjalankan PERINTIS 10 Hari untuk menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, jajaran perlu memanfaatkan berbagai platform agar informasi mengenai layanan tersebut dapat menjangkau lebih banyak pemohon layanan pertanahan.

Perluasan implementasi PERINTIS juga perlu diikuti kesiapan setiap Kantah dalam menjalankan mekanisme layanan. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor yang perlu diperhatikan, terutama dalam penetapan petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas.

“Jajaran di Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging pada saat pengecekan. Lalu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan. Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” kata Heri Mulianto.

Adapun 36 Kantah yang mulai mengimplementasikan PERINTIS 10 Hari pada tahap ketiga pilot project, antara lain Kantah Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.

Selain itu, terdapat Kantah Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kota Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kota Bontang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah.

“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” tutur Sesditjen PHPT. (*)

Continue Reading

DAERAH

Lepas Study Tour Paskibraka, Bupati M. Syukur: Jaga Nama Baik Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin secara resmi melepas keberangkatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Merangin untuk mengikuti kegiatan Study Tour Penguatan Wawasan Kebangsaan menuju Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa agenda ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Kabupaten Merangin atas dedikasi serta suksesnya tugas Paskibraka dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Kegiatan ini bukan untuk bersenang-senang atau mengunjungi tempat-tempat baru. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemkab Merangin atas kerja keras, kedisiplinan, dan semangat nasionalisme yang telah kalian tunjukkan,” ujar M. Syukur.

Ia mengingatkan bahwa status sebagai anggota Paskibraka membawa tanggung jawab moral yang besar, tidak hanya saat bertugas mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

“Menjadi anggota Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera Merah Putih. Lebih dari itu, Paskibraka adalah tentang karakter, kedisiplinan, integritas, dan keteladanan,” katanya.

Secara khusus, Bupati M. Syukur menyampaikan tiga pesan mendasar yang wajib dipegang teguh oleh seluruh anggota Paskibraka selama menjalankan kegiatan di luar daerah.

“Jaga nama baik pribadi, nama baik Paskibraka dan nama baik Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk selalu mendengarkan arahan dari para pendamping, menjaga kesehatan, memelihara kekompakan kelompok, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga kembali ke Kabupaten Merangin.

“Manfaatkanlah perjalanan ini untuk menambah wawasan, mengenal sejarah perjuangan bangsa, memahami keberagaman budaya, serta memperkuat rasa cinta Tanah Air. Merangin bangga kepada kalian. Buktikan bahwa kalian adalah generasi muda yang hebat, berkarakter, dan cinta Indonesia,” tuturnya, sebelum melepas rombongan secara resmi dengan bacaan bismillah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.

Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs