LINGKUNGAN
Hutan Mangrove Dibabat Demi Kebun Sawit? Aktivis Lingkungan Soroti Sejumlah Hal
detail.id/, Tanjungjabung Timur – Daerah pesisir Provinsi Jambi, tepatnya di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjungjabung Timur yang konon merupakan hutan mangrove (bakau) kini hampir rata dengan tanah akibat aktivitas pembalakan liar.
Arie Suryanto, Ketua Komunitas Cinta Hijau sekaligus pegiat lingkungan hidup miris melihat kondisi tempat yang dulunya dipenuhi oleh tanaman mangrove itu. Dia mengungkap aksi pembalakan liar telah mengakibatkan perkampungan warga Sungai Sayang kadang dilanda banjir dikala air laut sedang pasang.
“Iya banjir lah. Karna penyangganya itu mangrove sudah ditebangin semua. Jadi perkampungan itu, jalan, infrastruktur yang dibangun pemerintah diterjang air laut. Ini yang kita sayangkan, padahal di UU No 27 tahun 2007 itu jelas soal ketentuan, pemanfaatan sampai sangsi hukumnya apabila merusak kawasan konservasi mangrove,” kata Arie Suryanto, Rabu 31 Agustus 2022.
Arie pun menilai terkait persoalan mangrove di daerahnya perlu ada kerjasama untuk menyelamatkan wilayah pesisir Provinsi Jambi ini, karena menurutnya persoalan ini tak lagi bicara soal Tanjabtim tapi ini merupakan persoalan Provinsi Jambi.
“Kalau ditanya berapa persen hutan mangrove di Tanjabtim yang rusak, saya pikir sudah hampir semua,” ujar dia.
Menurutnya problem mendasar soal pembalakan liar ekosistem mangrove tersebut adalah seakan adanya pembiaran dari pemerintah. Salah satunya ia juga soroti persoalan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) dimana terdapat ketentuan jarak minimal untuk segala jenis aktivitas usaha sepanjang 150 Meter dari bibir pantai yang terkesan diabaikan oleh pihak tak bertangungjawab.
Kini ketika air laut sedang pasang, maka banjir menjadi ancaman pasti. Namun hal yang membuat Arie tak habis pikir adalah terdapatnya dugaan jual beli lahan dekat pesisir tersebut padahal statusnya dibawah tanggungjawab pemerintah daerah atau Pemkab Tanjungjabung Timur dan Pemprov Jambi.
“Karnakan wilayah kawasan pesisir ini kewenangan Pemerintah Daerah. Seharusnya kalau sudah terjadi abrasi janganlah diserahkan kepada pihak lain, seharusnya berkoordinasi betul-betul dengan pemerintah. Jangan menjual seenaknya kepada perusahaan. Tanpa mikir dampak kedepannya,” kata dia.
Meskipun enggan untuk menyebut nama perusahaan yang telah membeli lahan-lahan tersebut, namun Arie menyangkutkannya dengan kasus yang menimpa Bos Duta Palma yang ditangkap Kejaksaan, Surya Darmadi. Menurutnya kasus pembalakan di daerahnya sedikit banyak terdapat kemiripan dengan kasus bos Duta Palma tersebut.
“Dengan dibongkarnya kasus Surya Darmadi ini, saya rasa ini akan berdampak ke sini. Siapa sih mereka-mereka ini yang punya perusahaan sawit ini?” ujar dia bertanya-tanya.
Harusnya, kata dia, mau siapapun kalau sudah melanggar UU, Pemerintah juga harus tegas. Karena saya, katanya, juga ada keinginan untuk melaporkan ini apakah ada indikasi gratifikasi atau apa terserah saya tidak tau menaulah.
“Yang jelas kalau perusahaan itu beroperasi disana dan tidak punya izin apa tanggapan Pemda kenapa diam?,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Sadu Frans Aprianto ketika dikonfirmasi terkait dugaan pembalakan hutan mangrove tersebut dilandasi oleh munculnya izin usaha perkebunan sawit, Frans membantahnya.
“Untuk saat ini atas perintah pimpinan kami sudah melakukan beberapa hal terkait masalah itu. Sudah melakukan pengecekan di lapangan, melakukan pemetaan lokasi, inventarisasi dan identifikasi lokasi, dan meminta keterangan dari beberapa pejabat wilayah terkait lokasi yang di maksud.
Dan untuk tahapan berikut nya kami masih mencari keterangan dulu dari beberapa orang masyarakat,” katanya.
Dia juga mengatakan jika di lokasi pesisir pantai, Sungai Sayang bekas hutan Mangrove tersebut belum pernah ada terbit izin usaha perusahaan sampai sekarang.
“Berdasarkan hasil pemetaan lokasi dan keterangan dari pejabat setempat, wilayah tersebut belum pernah mengajukan Izin atau penerbitan izin apapun,” ujar Frans Aprianto.
Namun, ketika awak media mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pimpinan OPD terkait yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjabtim, Adil Aritonang. Ia sama sekali tidak ada merespon permintaan konfirmasi terkait masalah ini.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar
DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.
Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.
Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.
Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.
”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.
”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.
Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.
Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.
”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)
LINGKUNGAN
Kades Punti Kalo Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Dukung Penertiban Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Tebo – Kepala Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Ijal membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desanya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ijal menjelaskan, sebelumnya ia telah menyampaikan pernyataan kepada sejumlah pihak yang meminta aparat penegak hukum menindak aktivitas PETI di wilayah Desa Punti Kalo. Namun menurutnya sikap tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul pemberitaan yang menuding dirinya sebagai pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal.
”Perlu saya sampaikan bahwa saya tetap konsisten dengan pernyataan saya untuk mendukung penertiban aktivitas PETI di wilayah desa saya,” kata Ijal.
Ia juga mengapresiasi sikap Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH) yang turut menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap penyelenggara pemerintahan desa.
Menurut Ijal, kritik dan pertanyaan yang muncul dari berbagai pihak merupakan hal yang wajar dalam upaya memastikan komitmen pemerintah desa terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam aktivitas PETI tidak benar.
”Terkait pemberitaan yang menyeret nama saya dan menyebut saya terlibat dalam aktivitas PETI, itu tidak benar,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



