LINGKUNGAN
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Solusi PETI? Kadis ESDM: Ini Bukan Untuk Mengakomodir Tambang Ilegal

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Jambi masih harus menunggu terkait legalitas tambang emas yang dikelola oleh masyarakat atau Wilayah Peryambangan Rakyat (WPR). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria. Saat dikonfirmasi Rabu 5 Oktober 2022.
Awalnya Harry menjelaskan bahwa maksud dan tujuan dari WPR tersebut adalah sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktek penambangan emas secara liar yang marak di wilayah Provinsi Jambi.
“Itu dikeluarkan sebagai keputusan Menteri ESDM. Jadi kan ada banyak PETI. Kita menginisiasilah untuk mengakomodir masyatkat yang secara turun-temurun sudah mendukang emas secara tradisionil, tidak mengunakan alat berat dan wilayahnya juga bukan dikawasan hutan,” kata Kadis ESDM Provinsi Jambi, Harry Hendria, Kamis 6 Oktober 2022.
Harry mengatakan bahwa sejumlah daerah Kabupaten macam Sarolangun, Merangin, dan Tebo sudah mengajukan permohonan untuk WPR kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemprov Jambi, kata Harry, pun sudah menindaklanjuti ke Kementerian ESDM.
“Itu sudah disetujui oleh Menteri sudah dikeluarkan persetujuan Menteri ESDM. Berarti sudah ada kawasan yang memang diperuntukkan untuk wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.
Trus apalag yang mau dikerjakan?, kata Harry, sebelum perizinan dikeluarkan ada 2 hal lagi harus disiapkan. Yakni dokumen pengelolaan WPR oleh kementerian ESDM. Pihaknya mengaku telah mendorong agar dokumen tersebut segera diterbitkan tapi belum ada respon sampai sekarang.
“Jadi ada komimen sendiri nanti dibuat per 100 hektar. Setiap wilayah itu kan beda-beda dia karakternya. Makanya kita buat surat ke pusat untuk mereka merealisasikan dokumen pengelolaan itu. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, nanti kita akan tanyakan lagi,” katanya.
Selain dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM, saat ini masyarakat juga masih harus menunggu dokumen KLHS.
“Setelah 2 dokumen ini jadi baru bisa berproses periznan baru bisa dikeluarkan. Itu sudah di Provinsi nanti kalau proses perizinannya. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Harry menjelaskan soal dokumen yang akan diterbitkan oleh KESDM itu akan memuat tata cara menambang yang baik, kemudian menghitung cadangan emasnya bagaimana dan berbagai hal tekhnis lainnya. Untuk masalah sanksi, kata Harry, sudah ada diatur dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ini salah satu upaya kita untuk mengurangi praktek PETI. Yang namanya pertambangan tanpa izin itu ranahnya kan penindakan ya. Dan pelakukan juga dominan bukan masyarakat asli situ kalau saya lihat, orang luar malahan. Dan kokasinya juga rata-rata di kawasan hutan,” katanya.
Jadi, lanjutnya, tolong dipisahkan bahwa IPR ini bukan untuk mengakomonir orang-orang itu (Penambang Ilegal) tapi lebih kepada masyarakat yang secara turun temurun sudah ada budayanya mendulang emas.
“Jadi kalau bagi saya, sekarang itu masyarakat itu yang kita akomodir. Kalau memang dia warga asli disana, dialah yang berhak mendapatkan IPR,” katanya.
Baca juga: Selangkah Lagi, DPW APRI Provinsi Jambi Segera Terbentuk
Reporter: Juan Ambarita

LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)
LINGKUNGAN
Pembangunan Stockpile dan Underpass PT SAS Dihentikan Sementara, Warga Masih Kecewa!

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas pembangunan underpass dan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) RMKE Group akhirnya dihentikan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada Selasa, 16 September 2025 setelah gelombang penolakan oleh warga sekitar lokasi pembangunan stockpile terus bergejolak tanpa henti.
Usai bermediasi dengan para warga terdampak, Gubernur Jambi Al Haris bilang bahwa dirinya bersama para kepala daerah menerima aspirasi masyarakat. Namun tak bisa memutuskan untuk menutup permanen pembangunan underpas dan stockpile baru bara PT SAS. Haris mengedepankan dialog antara para warga dengan perusahaan, mesti sudah jelas-jelas aksi penolakan terus bergejolak.
“Hari ini warga meminta ini ditutup dan kita juga meminta PT SAS untuk tidak ada aktivitas sampai ada keputusan berikutnya. Hari ini yang pasti tutup dulu,” ujar Al Haris, usai mediasi bersama pihak PT SAS dan warga terdampak, di aula rumdis Wali Kota Jambi pada Selasa, 16 September 2025.
Sampai kapan? Al Haris menjawab sampai ada kesepakatan. Kalau tidak ada, berarti belum bisa dilanjutkan.
Sementara Wali Kota Jambi, Maulana tak menampik bahwa lokasi stockpile PT SAS melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024-2044. Namun PT SAS disebut juga mengantongi persetujuan tata ruang dari Kementerian ATR/BPN.
“Kalau Kementerian yang mengesahkan, Perda kita harus juga mengeluarkan. Itu artinya dari segi tata ruang, yang di bawah kita harus melakukan diskusi lagi untuk melakukan perubahan, baru bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Maulana.
Wali Kota Jambi itu menekankan bahwa pemerintah bakal mengawal mediasi hingga ada keputusan bersama antar warga dengan perusahaan. Dengan ini masa depan investasi PT SAS di Jambi dengan berbagai klaim positifnya belum ada kejelasan. Begitu pula dengan masyarakat sekitar stockpile. Namun Maulana mengaku bahwa pemerintah tidak menutup mata.
“Tergantung dari hasil komunikasi mereka. Bisa dibuka, bisa ditutup,” katanya.
Ketika disinggung kembali soal permintaan masyarakat agar pembangunan stockpile PT SAS dihentikan atau dipindahkan. Al Haris pun menyinggung perizinan PT SAS sudah terbit sebelum dirinya menjabat Gubernur. Oleh karena klaim perizinan yang sudah lengkap tersebut, maka menurutnya tidak bisa serta merta diputus.
Menyikapi hal tersebut Ketua Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali, Rahmad Supriadi mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur. Lantaran penghentian aktivitas pembangunan stockpile PT SAS, hanya bersifat sementara.
“Semuanya masih menggantung, itu yang membuat masyarakat kecewa,” ujar Rahmad.
Rahmad menegaskan bahwa pada intinya masyarakat tetap pada sikap menolak keberadaan stokpile PT SAS di kawasan permukiman mereka. Soal adu data terkait dampak kerugian yang ditimbulkan PT SAS, masyarakat mengaku siap.
“Tetap harus tutup (stockpile PT SAS). Karena sudah jelas-jelas, masalah namanya rekayasa teknologi yang mereka sampaikan, itu bohong semua!” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita