LINGKUNGAN
Bukan Main! Setelah Diteliti 2 Kabupaten di Jambi Ternyata Punya Cadangan Emas, Saat Ini Lelang Wilayah Sedang Berproses

DETAILID, Jambi – Di tengah maraknya persoalan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Harry Andria, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mengatakan bahwa sejumlah kabupaten sebenarnya sudah pernah dilakukan penelitian terkait kandungan atau cadangan emas yang terdapat di sejumlah titik.
Namun setelah dikonfirmasi lebih lanjut mengapa penelitian terkait cadangan emas yang terkandung di wilayah Provinsi Jambi tidak dimaksimalkan? Harry membeberkan sejumlah hal yang jadi persoalan utama.
“Kalau untuk itu (penelitian cadangan emas) anggarannya kan besar. Dulu Pemerintah Kabupaten Bungo pernah melakukan kajian makanya di daerah Pelepat itu Pemerintah Bungo tidak mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tapi mereka mengajukan lelang wilayah,” kata Harry Andria, Rabu 5 Oktober 2022.
Harry lanjut mengungkap, hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkab Bungo beberapa tahun belakangan terdapat 2 wilayah yang memiliki potensi cadangan emas. Menurut dia bukan tanpa alasan Pemkab Bungo tidak mengajukan izin WPR untuk 2 wilayah itu.
“Bungo tidak mengajukan WPR, tapi lelang wilayah. Dia lebih memilih agar perusahaan yang mengelola secara profesional. Tahun lalu itu mulai prosesnya. Hasil kajiannya itu ada 2 wilayah. Saya lupa ukurannya berapa, tapi di atas 1.000 hektare itu kita sampaikan ke Kementerian ESDM untuk bisa dilelang wilayahnya ke perusahaan besar,” ujar Harry.
Menurutnya, usulan dari Pemkab Bungo tersebut juga tengah berproses. Menteri telah melakukan disposisi ke Badan Geologi untuk lebih mendetailkan datanya. “Itu kita masih nunggu,” ujarnya.
Kalau sudah dirasa cukup, katanya, Menteri akan melelang wilayah itu. Kemudian perusahaan yang memenuhi standar akan memperoleh hak untuk melakukan pengelolaan di areal tersebut.
Lebih lanjut, Kadis ESDM Provinsi Jambi itu juga mengungkap. Bahwa tak hanya Kabupaten Bungo saja yang memiliki potensi cadangan emas. Kabupaten Sarolangun ternyata juga punya.
“Sudah ada yang di Merangin, Sarolangun Antam ada punya wilayah juga di sana. Sedang tahap eksplorasi. Masih tahap eksplorasi karena mereka terhambat mengurus pinjam pakai kawasan hutan,” katanya.
Sementara untuk komoditas emas sendiri, 3 Kabupaten di Provinsi Jambi yakni Sarolangun, Merangin, Tebo diketahui tengah menunggu dokumen pengelolaan WPR dari Kementerian ESDM dan dokumen KLHS. Setelah 2 dokumen penting itu terbit. Maka periode pertambangan rakyat atau WPR akan mewarnai dunia pertambangan di Provinsi Jambi, yang sah dan legal secara hukum.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
KPA Soroti Penyimpangan Penertiban Kawasan Hutan, Sebut Ancam Hak Petani

DETAIL.ID, Jambi – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama Serikat Tani Tebo (STT) dan Persatuan Petani Jambi (PPJ) menilai pelaksanaan kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyimpang dari semangat Reforma Agraria dan justru menjadi ancaman baru terhadap hak-hak rakyat atas tanah.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Senin, 22 Juli 2025, KPA menyebut kebijakan PKH yang dijalankan Satgas PKH berdasarkan Perpres No 5 Tahun 2023, ibarat pisau bermata dua. Alih-alih menindak korporasi besar pelanggar hukum, pelaksanaan di lapangan justru menyasar petani, masyarakat adat, dan desa-desa yang sudah eksis jauh sebelum klaim kawasan hutan oleh negara.
“Di Jambi, Satgas PKH justru dimanfaatkan oleh PT Wira Karya Sakti (WKS) anak usaha Sinarmas Group untuk menggusur tanah petani di Desa Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo. Padahal desa itu telah dihuni sejak 1813,” kata Frandody, Koordinator KPA Wilayah Jambi.
Menurut Dodi, lahan seluas 20.660 hektare di desa tersebut sebelumnya telah diusulkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dan pernah ditinjau langsung oleh pemerintah pusat pada 2021. Namun Satgas PKH kini memasang plang penertiban di lokasi itu.
KPA menilai langkah tersebut menunjukkan penyalahgunaan kewenangan. Apalagi pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH setelah Kementerian Kehutanan menerbitkan SK No 36/2025 yang mencakup 436 subjek penertiban dengan total luas 790.474 hektare. Hanya dalam lima bulan, Satgas mengklaim telah menertibkan 2 juta hektare lahan tanpa transparansi lokasi.
KPA juga mengkritik pendekatan militeristik Satgas yang diketuai Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri. Mereka dianggap tidak memiliki pemahaman historis, sosiologis, dan yuridis atas konflik agraria.
“Pendekatan represif justru menciptakan ketakutan dan kekerasan. Dalam sepuluh tahun terakhir, sedikitnya 2841 orang dikriminalisasi, 1054 mengalami kekerasan fisik, 88 tertembak, dan 79 tewas akibat keterlibatan aparat dalam konflik agraria,” ujar Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi KPA.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas PKH seharusnya terlebih dulu mengoreksi batas kawasan hutan dan mengeluarkan desa-desa atau lahan dari klaim kawasan serta dari konsesi perusahaan, kemudian menertibkan korporasi yang selama ini dibiarkan beroperasi menggarap kawasan.
Ketua STT, Sadli juga menyoroti proses penetapan kawasan hutan di Jambi, khususnya di Tebo, yang baru mulai dilakukan pada 2021. Menurutnya, penetapan kawasan harus memenuhi lima tahapan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, penetapan, dan pengukuhan.
“Kemudian harus ditandatangani masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan. Tapi saya dengar, tidak ada tanda tangan dari warga. Kalau begitu, penetapan kawasan hutan itu patut dipertanyakan,” ujarnya.
Berdasarkan segala ketentuan regulasi tersebut, negara lewat Perpres No 5/2023 seharusnya tidak semerta-merta untuk mengeksekusi lahan-lahan garapan masyarakat atas klaim kawasan hutan.
KPA dan organisasi petani pun menyampaikan enam tuntutan kepada Presiden Prabowo;
- Mengevaluasi pelaksanaan PKH secara nasional, terutama di Jambi.
- Mengembalikan tanah rakyat yang diklaim sebagai kawasan hutan.
- Menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penentuan objek penertiban.
- Menyesuaikan kebijakan PKH agar selaras dengan Reforma Agraria.
- Membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) langsung di bawah Presiden.
- Mengoreksi batas klaim kawasan hutan negara dan izin kehutanan.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
PLTU Milik PT Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai Ale, Sudah Dilaporkan Namun Belum Ada Perubahan

DETAIL.ID, Sarolangun – PLTU milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga telah mencemari ekosistem Sungai Ale melalui pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Hal ini terungkap dari hasil investigasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Tim LTB menemukan bahwa limbah FABA diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan dibuang ke lahan terbuka seluas sekitar 1,3 hektare hanya berjarak 40 meter dari anak Sungai Ale. Lokasi pembuangan tersebut merupakan area rawa yang rawan banjir dan seharusnya menjadi daerah resapan air tanah.
“Kegiatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e,” ujar Manager Advokasi LTB, Deri lewat keterangan tertulisnya.
Dampak dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Ale. Air sungai kini tercemar lumpur hitam limbah FABA, yang jika digunakan bisa membahayakan kesehatan.
Deri menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penindakan dari pihak berwenang, pencemaran bisa meluas hingga Sungai Tembesi yang menjadi hilir dari Sungai Ale.
“Pada Mei 2024 lalu, luapan Sungai Tembesi mencapai lokasi pembuangan limbah FABA dan membawa lumpur hitam yang menyebabkan kerusakan ekosistem di Sungai Ale,” katanya.
Menurut Deri, laporan sudah disampaikan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada kegiatan Sedekah Bumi tahun 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun hingga kini belum ada respons atau tindakan konkret.
“Kami menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas PLTU Semaran milik PT Permata Prima Elektrindo. Oleh karena itu, kami menuntut agar perusahaan diberi sanksi tegas oleh pihak terkait,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.
Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.
Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)