DAERAH
Korupsi Proyek Irigasi, Hakim Menyatakan Edi Sunardi Bersalah
detail.id/, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ,Edi Sunardi, dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Lilin Herlina, menyatakan Edi Sunardi bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili (…) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Sunardi selama 1 tahun 5 bulan,” kata Hakim Lilin, didampingi 2 hakim anggota, Yandri Roni, dan Bernard Pandjaitan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain pidana penjara, Edi Sunardi juga dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Edi Sunardi, rekanan yang mengerjakan proyek ini juga dinyatakan bersalah. Yakni Ahmad Muslim. Sama dengan Edi Sunardi, Ahmad Muslim juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.
Namun ada yang berbeda dari Ahmad Muslim, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 214 juta, dari nilai kerugian negara seluruhnya senilai Rp 439 juta. Namun, senilai Rp 225 juta sudah dititipkan ke JPU. Atas uang pengganti, ditetapkan subsider selama 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula penuntut umum. “Kami dari penasihat hukum Ahmad Muslim, menyatakan pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Helmi.
Untuk diketahui dalam JPU tuntutan Kejari Kuala Tungkal, Feryando, Ahmad Muslim dan Edi Sunardi dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Muslim dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 439 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Edi Sunardi sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Edi Sunardi, saat perkara ini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang SDA Dinas PUPR. Kemudian dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Melawai 2019, dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dia disebut membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 3.997.988.000, tanpa survei.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 439 juta lebih.
Untuk terdakwa Ahmad Muslim sendiri, dia merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Dalam proses tender, berdasarkan dakwaan jaksa, Ahmad Muslim, ikut serta merekayasa proses tender, dengan tujuan agar dia yang mengerjakan pekerjaan.
Dalam proses tender, Ahmad Muslim juga menghubungi pihak Pokja lelang, mengatakan jika dia menggunakan 3 perusahaan untuk mengikuti tender. Dan menyerahkan kepada Pokja untuk menentukan salah satu dari perusahaan yang didaftarkan sebagai pemenang.
DAERAH
Makkah Route Hadir di Makassar, Proses Keimigrasian Jemaah Haji Dipercepat
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah menerapkan skema Makkah Route bagi 15.804 jemaah calon haji asal Makassar melalui Bandara Sultan Hasanuddin mulai 2026.
Penerapan ini menambah titik layanan Makkah Route di Indonesia setelah sebelumnya berjalan di Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Surabaya, dan Bandara Adi Soemarmo Solo, dengan total cakupan mencapai 221.000 jemaah.
Melalui skema ini, proses pemeriksaan keimigrasian dilakukan sejak di bandara keberangkatan di Indonesia.
Jemaah tidak lagi menjalani pemeriksaan paspor saat tiba di Arab Saudi, sehingga perjalanan menuju Tanah Suci menjadi lebih singkat dan efisien.
Program hasil kerja sama Indonesia dan Arab Saudi ini juga memberi kemudahan mobilitas serta meningkatkan kenyamanan perjalanan, khususnya bagi jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.
“Perluasan Makkah Route ke Makassar adalah upaya strategis untuk memastikan semakin banyak jemaah Indonesia yang merasakan kemudahan proses keimigrasian sejak dari tanah air. Kami ingin memangkas birokrasi, sehingga jemaah bisa lebih tenang dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci,” ujar Hendarsam.
Untuk mendukung pelaksanaan, sebanyak 115 petugas Imigrasi Arab Saudi tiba di Indonesia pada Minggu, 26 April 2026 dan akan bertugas di bandara haji.
Infrastruktur di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah siap sepenuhnya, termasuk integrasi data lintas sektor serta penyusunan profil risiko guna mengantisipasi keberangkatan non-prosedural.
Ke depan, layanan ini ditargetkan menjangkau seluruh embarkasi haji di Indonesia dan berjalan secara resiprokal antara kedua negara.
“Imigrasi akan terus bertransformasi demi memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang adaptif dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyukseskan ibadah haji. Layanan Imigrasi untuk rakyat adalah prioritas kami,” tutur Hendarsam Marantoko.
DAERAH
Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota Tanam Ratusan Pohon
DETAIL.ID, Pasuruan – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan penanaman pohon sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polri dalam mendukung program penghijauan serta menjaga keseimbangan ekosistem.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di Taman Pekuncen yang berlokasi di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota Ny. Desna Yudho, Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokhbeth Wally, Pejabat Utama Polres Pasuruan Kota, personel Polres Pasuruan Kota, Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota, Kepala Kelurahan Pekuncen Kecamatan Bugul Kidul, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pasuruan, serta para guru dan murid TK Bhayangkari Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota menyampaikan bahwa kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan sekaligus bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Momentum Hari Kemala Bhayangkari ke-46 tidak hanya diperingati secara seremonial, namun juga diisi dengan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat.
Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan Kota Ny. Desna Yudho mengatakan, “Kegiatan penanaman pohon ini merupakan wujud nyata kepedulian kami terhadap kelestarian lingkungan. Melalui momentum Hari Kemala Bhayangkari ke-46, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, karena lingkungan yang sehat adalah investasi penting bagi masa depan generasi mendatang.”
Selain melibatkan Instansi Pemerintah Kota Pasuruan, Kegiatan ini juga melibatkan anggota Bhayangkari serta murid TK Kemala Bhayangkari Kota Pasuruan yang turut berpartisipasi secara aktif, harapannya kegiatan ini juga dapat menjadi kunci dalam menanamkan kesadaran kan pentingnya menjaga dan menciptalan lingkungan yang hijau sejak dini.
Ratusan bibit pohon tabe buya ditanam di sejumlah titik area taman yang diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Selain penanaman pohon, kegiatan ini juga diisi dengan edukasi kepada tamu undangan yang hadir mengenai pentingnya merawat tanaman dan menjaga kebersihan lingkungan agar pohon yang ditanam dapat tumbuh dengan optimal.
Melalui kegiatan ini, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan demi masa depan yang lebih baik.
Reporter: Tina
DAERAH
Lantik Dewan Pengawas RSUD Kol. Abundjani, Bupati M. Syukur: Jadilah Mata dan Telinga yang Objektif
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, melantik empat anggota Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di aula RSUD setempat pada Jumat, 17 April 2026.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Merangin Nomor 93/DINKES/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Merangin Nomor 259/RSD/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas pada BLUD RSUD Kolonel Abundjani Bangko Periode 2021-2026.
Adapun jajaran Dewas yang baru dilantik yakni:
- Zulhifni (Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin) sebagai Ketua merangkap Anggota;
- Mashuri (Kepala BPKAD) sebagai Anggota;
- Zamroni, SKM sebagai Anggota;
- Ns. Yulianti, S.Kep sebagai Sekretaris bukan anggota.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar formalitas administratif.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pengawas merupakan instrumen vital dalam mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik atau Good Corporate Governance.
“Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar untuk memantau, mengarahkan, dan mengevaluasi kinerja rumah sakit. Saya berharap saudara-saudara mampu menjadi jembatan yang efektif antara rumah sakit, pemerintah daerah, dan masyarakat sebagai penerima layanan,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati memberikan tiga pesan khusus kepada jajaran Dewas yang baru dilantik.
Pertama, ia meminta agar Dewas menjadi mata dan telinga pemerintah yang objektif dalam mendeteksi masalah lebih dini agar tidak menjadi kendala serius dalam pelayanan.
Kedua, Bupati mengingatkan agar Dewas membangun sinergi yang harmonis dengan direktur dan manajemen RSUD. Menurutnya, Dewas harus memposisikan diri sebagai mitra strategis, bukan sekadar mencari kesalahan.
Terakhir, Bupati mendorong fokus pada peningkatan kualitas layanan melalui inovasi, terutama dalam menghadapi era digitalisasi kesehatan saat ini.
Kepada manajemen RSUD Kolonel Abundjani, Bupati meminta agar memberikan dukungan penuh kepada Dewan Pengawas agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.
“Segera pelajari regulasi yang ada, lakukan pengawasan secara objektif, dan berikan masukan-masukan strategis demi kemajuan rumah sakit kebanggaan kita ini,” tuturnya. (*)


