PERKARA
Warga Demo Perobohan Graha Lansia, Polda: 10 Saksi Telah Dimintai Keterangan

DETAIL.ID, Jambi – Puluhan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Kamis, 10 November 2021.
Massa meminta Polda Jambi segera menangkap orang yang bertanggung jawab dalam perobohan Graha Lansia di Jl Kompol Zainal Abibin Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Rencananya, di lokasi Graha Lansia tersebut akan dibangun rumah sakit oleh Pemerintah Kota Jambi.
Saat menemui massa aksi, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menyatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus perobohan Graha Lansia.
“Sudah sepuluh saksi kita panggil untuk dimintai keterangan. Saat ini masih berproses penyelidikannya,” ujar Ade Dirman.
Dalam kesempatan terpisah Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tony menyebutkan hari ini pihaknya memanggil dan memintai keterangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi. “Iya, (Kepala Dinas PUPR Kota Jambi) sedang diperiksa,” kata Christian Tony.
Sementara itu, Koordinator aksi Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Jambi Iin Habibi menuding telah terjadi maladministrasi dalam rencana pembangunan rumah sakit dan perobohan Graha Lansia. Menurut dia, batalnya rencana pembangunan rumah sakit tipe C di lokasi tersebut memunculkan persoalan hukum dan kerugian negara.
“Seharusnya, rencana penghapusan aset dan perobohan gedung Graha Lansia terlebih dahulu dimintakan izin ke DPRD Kota Jambi. Tapi, Pemerintah Kota Jambi tidak melakukannya,” ujar Iin Habibi kepada DETAIL.ID seusai unjuk rasa.
Iin juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam perobohan Graha Lansia ini.
Rencana pembangunan rumah sakit semula direncanakan berlokasi di daerah Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan.
Namun, karena lahan yang akan digunakan pembangunan disengketakan warga akhirnya rencana pembangunan rumah sakit dialihkan ke Kelurahan Budiman yang di atasnya berdiri gedung Graha Lansia. Gedung itu pun dirobohkan padahal baru diresmikan beberapa bulan sebelumnya.
Celakanya, Kementerian Kesehatan menolak rencana pembangunan rumah sakit tersebut karena tidak memiliki studi kelayakan dan tidak memenuhi klasifikasi perizinan rumah sakit.

PERKARA
Penasihat Hukum Bantah Kliennya Terlibat Korupsi Kredit Macet PT PAL, Singgung Penjualan Pabrik Hingga PKPU

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa korupsi kredit investasi PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Wendy Haryanto lewat penasihat hukumnya menilai bahwa dakwaan JPU terhadap kliennya error in persona atau tidak dapat ditersangkakan hingga didakwa dalam perkara korupsi.
Alasannya PT PAL telah beralih kepemilikan atau jual beli saham dari terdakwa Wendy kepada Bengawan Kamto pada 12 November 2018. Selain itu dalam eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Wendy di persidangan, perkara kredit macet Rp 105 miliar itu dinilainya bukanlah perkara korupsi, melainkan perdata.
Sebagaimana putusan homologasi PN Niaga Medan pada Juli 2022 lalu, bahwa terdapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Bank BNI, yang masih berlangsung hingga 2027.
“Perbuatan terdakwa bukan bersifat pidana. Apabila debitur lalai maka sanksi yang diberikan bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi pailit,” ujar Penasihat Hukum Wendy, membacakan eksepsi pada Kamis, 11 September 2025.
Selain itu, soal kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan sebelumnya juga turut dibantah, menurut Penasihat Hukum terdakwa dari kantor hukum Firm NR & Partners ini, yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, itu sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada pernyataan kerugian keuangan negara dari audit investigatif BPK. Hanya didasari oleh laporan audit dari Kantor Akuntan Publik Jojo Sunaryo dan rekan. Tidak dideklair oleh BPK sebagai kerugian negara,” ujarnya.
Tim penasihat hukum terdakwa pun meragukan perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan audit KAP Jojo Sunaryo dan rekan senilai Rp 79,2 miliar yang jadi landasan penuntut umum, sebab menurut mereka unsur kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti. Dalam hal ini penghitungan harusnya dilakukan oleh instansi pemerintah yang diberi kewenangan oleh UU Perbendaharaan Negara, yakni BPK RI.
“Surat dakwaan tidak dapat diterima. Surat dakwaan tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat. Oleh karenanya sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
Sementara dalam dakwaan sebelumya, penuntut umum menguraikan bahwa terdakwa yang merupakan Direktur PT PAL pada 2018 menawarkan PT PAL yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat kepada Viktor Gunawan dan Bengawan Kamto senilai Rp 126,5 miliar yang kemudian berlanjut pada Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 7 Mei 2018 antara terdakwa dengan Bengawan Kamto.
Namun dikarenakan Bengawan Kamto saat itu tidak memiliki uang yang cukup untuk transaksi pembelian PT PAL, orang dekatnya yakni Viktor Gunawan lantas menyarankan untuk menggunakan fasilitas kredit dari Bank BNI Palembang untuk pembiayaan. Rencana tersebut pun diamini oleh Bengawan Kamto.
Selanjutnya Viktor Gunawan lantas berkoordinasi dengan SRM BNI KC Palembang Rais Gunawan untuk menyiasati segala persyaratan pinjaman dapat diproses. Rais lantas meminta Viktor untuk mengajukan surat permohonan pengajuan kredit agar ditandatangani oleh pengurus sah PT PAL yakni Wendi Haryanto.
Wendy Haryanto pun selanjutnya bergerak mengajukan permohonan kredit investasi senilai Rp 90 miliar dan KMK senilai Rp 15 miliar pada 28 Juli 2018, yang kemudian diteruskan oleh Viktor Gunawan pada 12 November 2018 dan disetujui oleh Komite kredit BNI pada keesokan harinya 13 November 2018 yang dicairkan melalui KCU BNI Jambi, dengan pabrik PT PAL serta 5 SHM atas tanah PT PAL sebagai agunan.
Dari pengajuan kredit yang sarat akan sejumlah masalah itu, Wendy akhirnya menerima Rp 75,2 miliar yang kemudian dipergunakan untuk melunasi utang di Bank CIMB Niaga Medan. Sementara PT PAL beralih ke pemilik baru yakni Bengawan Kamto.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Pelaku Pengedar Narkotika di Padang Panjang Terancam 12 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Padang Panjang — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dua orang laki-laki berhasil ditangkap pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ardi Nefri,S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan dua orang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini.
Ia mengatakan penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucap Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu JF (35), wiraswasta, warga Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan HR (33), wiraswasta, warga Jalan Adam BB Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yamg di simpan pelaku di bawah sofa ruangan tamu antara lain:
- 37 (tiga puluh tujuh) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam berbagai warna plastik wafer dan plastik bening berklip merah.
- 1 (satu) buah korek api merah yang telah dimodifikasi dan disambungkan dengan pipet berlapis timah rokok.
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi peralatan penggunaan shabu, termasuk pipet, kaca pirek, dan tutup botol yang telah dilubangi.
- 1 (satu) buah alat isap atau bong yang terbuat dari botol air mineral merk Le Minerale.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1: 869713052732771 dan IMEI 2: 869713052732763.
Saat penangkapan berlangsung, kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim Resnarkoba tanpa adanya perlawanan sama sekali.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada kedua pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1).Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kasatresnarkoba.
Reporter: Diona
PERKARA
Komite Kredit Bersaksi di Sidang PT PAL: Dua Kali Pengajuan Kredit, yang Kedua Langsung Cair Selang Sehari

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang Komite Kredit yang juga menjabat Relationship Manager pada Sentra Kredit Menengah (SKM) Bank BNI KC Palembang menjadi saksi di PN Jambi dalam perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal yang membelit Bank BNI dengan PT PAL.
Namun kedua saksi yakni Adhitya Summa Wardani dan Ade Yusriansyah tampak menghadiri persidangan tanpa membawa selembar pun dokumen yang berkaitan dengan pengajuan kredit investasi dan modal Bank BNI dengan PT PAL. JPU hingga Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pun sempat menegur mereka namun sidang tetap berlanjut.
Di muka persidangan, saksi Adhitya Summa Wardani membenarkan bahwa tersapat pengajuan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 90 miliar dan Kredit Modal Kerja (KMK) sejumlah Rp 15 miliar oleh PT PAL melalui Direktur saat itu yakni Wendy Haryanto pada Juli 2018. Kala itu menurut Adhitya, pengajuan dilakukan oleh Wendy lewat SRM yakni terdakwa Rais Gunawan.
Saksi yang juga berada dalam Komite Kredit SKM Bank BNI KC Palembang bersama 6 rekannya kala itu, pun mengaku bahwa pemeriksaan terhadap segala dokumen kelengkapan untuk pengajuan kredit hingga survei, telah dilakukan sebagaimana kriteria yang ditetapkan BNI.
“Ada 7 orang (Komite Kredit), termasuk terdakwa. Ada tim bisnis dan risiko. Yang disetujui oleh Komite, (nilai) maksimal Rp 80 miliar untuk Kredit Investasi dan Rp 15 miliar untuk KMK,” ujar Aditya, di persidangan pada Kamis, 11 September 2025.
Penuntut Umum lantas bertanya, bagaimana proses dari Komite Kredit sehingga pengajuan dapat persetujuan. Saksi mengklaim, pihaknya melakukan analisis terhadap objek agunan yakni pabrik PT PAL, 5 sertifikat tanah PT PAL, hingga 3 apartemen yang berlokasi di Jakarta.
“Kita lakukan analisis kapasitas perusahaannya, kapasitas produksi, penjualan. Kemudian ada kondisi usaha. Sehingga PT PAL, cukup prospektif kami nilai,” katanya.
Terungkap juga bahwa ternyata PT PAL tidak hanya melakukan 1 kali pengajuan. Beberapa bulan setelah permohonan pegajuan pertama, tepatnya pada 12 November 2018, PT PAL lewat Viktor Gunawan kembali mengajukan pengajuan.
Viktor kala itu disebut-sebut berurusan dengan Rais Gunawan untuk meloloskan pinjaman yang diajukan. Selang sehari, tepatnya pada 13 November 2018 pinjaman kredit berhasil dicairkan lewat Bank BNI KCU Jambi.
“Permohonan 12 November, kontrak hari di hari yang sama, dicairkan di 13 November,” katanya.
Majelis Hakim kemudian menanyakan apakah pihak Komite Kredit saat itu sudah mengetahui bahwa PT PAL masih punya hutang di Bank CIMB Niaga Medan senilai Rp 55 miliar dengan SHGB dan SHM PT PAL sebagai agunan.
Saksi membenarkan hal tersebut, menurutnya kredit juga diberikan demi keperluan take over atau refinancing atas aset dan tambahan modal untuk operasional PT PAL atau sederhananya membayar kredit macet PT PAL pada Bank CIMB Niaga.
“Boleh seperti itu?” ujar Hakim bertanya. “Boleh,” ujar saksi mengklaim.
Majelis Hakim juga kembali mempertanyakan, apakah komite kredit melakukan pengecekan atau BI Checking sebelum persetujuan kredit, hal itu sebagaimana terungkap bahwa sebelum mengajukan kredit pada Bank BNI. Pengajuan kredit PT PAL sudah ditolak oleh berbagai Bank macam Bank Mandiri, Danamon, HSBC.
Saksi terdiam beberapa saat. Hakim pun lanjut mencecar, ada hubungan apa Komite Kredit SKM BNI Palembang dengan Bengawan Kamto selaku pembeli PT PAL. Mengapa prosesnya pengajuan bisa begitu walaupun objek untuk kredit (PT PAL) diyakini tidak sehat keuangannya.
“Kenapa, karena dia nasabah?” ujar Hakim. Saksi hanya membenarkan bahwa Bengawan Kamto merupakan salah satu nasabah tanpa menjawab lebih jauh.
Lantaran keterangan para saksi tidak didasarkan pada dokumen resmi pengajuan kredit. Majelis Hakim lantas meminta kepada JPU agar kembali menghadirkan para saksi di agenda sidang selanjutnya lengkap dengan pimpinan dan anggota Komite Kredit lainnya pada SKM Bank BNI Palembang.
Reporter: Juan Ambarita