LINGKUNGAN
Kota Jambi Masih Langganan Banjir, Apa Kabar Dana JICA Rp 170 Miliar?
DETAIL.ID, Jambi – Satu pekan terakhir, Kota Jambi kerap diguyur hujan. Hampir setiap hari. Kadang siang kadang malam, kadang pagi. Ini sejalan dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi pada Rabu, 9 November 2022.
BMKG Jambi menyampaikan jika seluruh wilayah di Provinsi Jambi sudah memasuki musim penghujan. Bahkan berpotensi terjadinya bencana Hidrometer Basah yang ditandai dengan curah hujan tinggi diselingi petir, angin kencang dan beberapa genangan.
Hujan lebat pada Kamis malam, 10 November 2022 telah menggenangi beberapa wilayah di Kota Jambi. Ratusan rumah warga terendam banjir dengan ketinggian air mencapai satu setengah meter.
Seperti yang terjadi di RT 11, Perumahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura. Air menjebol tembok rumah warga dan menggenang setinggi lutut orang dewasa.
Alhasil setiap terjadi hujan lebat, masyarakat harus bersiap menghadapi kedatangan banjir. Tak berlebihan jika Kota Jambi dikatakan sebagai daerah langganan banjir. Bahkan banjir merupakan permasalahan yang kompleks.
Nah, sejauh mana penanganan banjir di Kota Jambi?
Sejak bulan Juni 2022, DETAIL.ID telah menelusuri dan menghimpun informasi tentang wilayah rawan dan penanganan banjir di Kota Jambi.
Setidaknya, ada 3 instansi yang punya pekerjaan rumah untuk menangani banjir ini. Ketiganya yakni Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VI Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Berdasarkan data masterplan Dinas PUPR Kota Jambi yang diterima DETAIL.ID pada 6 Juni 2022, terdapat sebanyak 19 lokasi genangan banjir di Kota Jambi. Kabid SDA Dinas PUPR, M Yunius menyampaikan jika satu titik berhubungan dengan titik lainnya. Artinya, jika terdapat masalah pada satu titik, maka akan mempengaruhi titik banjir yang lain.
Sementara, pada 20 Juni 2022 BWSS VI Jambi melalui Kasatker PJSA, Eris Hendrabuana mengaku telah berupaya menangani banjir di Kota Jambi. Upaya, menurut pengakuannya tidak tanggung-tanggung. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2017 dengan membangun prasarana fisik pengendalian banjir.
Tidak itu saja. Eris mengklaim, pembangunan itu melalui program yang bernama Jambi Flood Control (JFC). Berfokus pada dua rumah pompa banjir di Sungai Tembuku dan Sungai Asam. Namun, hingga tahun 2022, bangunan itu belum mampu mengendalikan banjir di Kota Jambi!
Selanjutnya, prasarana fisik pengendalian banjir itu akan dirampungkan melalui kegiatan Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) dengan membangun pompa banjir pada sistim yang ada di Kota Jambi.
“Ada program lanjutan yaitu Urban Flood Control System Improvement. Nantinya, Danau Sipin akan dibuatkan pompa banjir. Saat Sungai Batanghari naik atau turun, elevasi tinggi muka air di Danau Sipin akan tetap stabil sehingga objek wisata tidak terpengaruh pada saat kemarau atau hujan,” ujarnya Eris Hendrabuana pada Senin, 20 Juni 2022.
Hebatnya lagi, Eris mengaku UFCSI mulai direalisasikan pada tahun ini hingga tahun 2024.
Pembiayaan UFCSI bersumber dari Bantuan Kerja Sama Internasional Jepang atau yang lebih dikenal dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Tak tanggung-tanggung, dana bantuan untuk program ini tergolong fantantis, yakni Rp 170 miliar.
Soal anggaran Rp 170 miliar ini, DETAIL.ID belum berhasil mengonfirmasi kepada pihak BWSS VI Jambi mengenai tindaklanjut kegiatan UFCSI yang menggunakan dana JICA ini. Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memperoleh penjelasan.
Dana hibah Rp 170 miliar ini diakui oleh Gubernur Jambi, Al Haris. “Hanya lima provinsi yang mendapat dana hibah tersebut. Kita berharap, masalah banjir di Jambi bisa teratasi dengan anggaran tersebut,” kata Al Haris kepada DETAIL.ID pada Senin, 14 November 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu
LINGKUNGAN
PLTU Milik PT Permata Prima Elektrindo Diduga Cemari Sungai Ale, Sudah Dilaporkan Namun Belum Ada Perubahan

DETAIL.ID, Sarolangun – PLTU milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga telah mencemari ekosistem Sungai Ale melalui pembuangan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Hal ini terungkap dari hasil investigasi Lembaga Tiga Beradik (LTB) pada Selasa, 3 Juni 2025.
Tim LTB menemukan bahwa limbah FABA diangkut menggunakan kendaraan roda empat dan dibuang ke lahan terbuka seluas sekitar 1,3 hektare hanya berjarak 40 meter dari anak Sungai Ale. Lokasi pembuangan tersebut merupakan area rawa yang rawan banjir dan seharusnya menjadi daerah resapan air tanah.
“Kegiatan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e,” ujar Manager Advokasi LTB, Deri lewat keterangan tertulisnya.
Dampak dari aktivitas ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada Sungai Ale. Air sungai kini tercemar lumpur hitam limbah FABA, yang jika digunakan bisa membahayakan kesehatan.
Deri menegaskan bahwa jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penindakan dari pihak berwenang, pencemaran bisa meluas hingga Sungai Tembesi yang menjadi hilir dari Sungai Ale.
“Pada Mei 2024 lalu, luapan Sungai Tembesi mencapai lokasi pembuangan limbah FABA dan membawa lumpur hitam yang menyebabkan kerusakan ekosistem di Sungai Ale,” katanya.
Menurut Deri, laporan sudah disampaikan kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun pada kegiatan Sedekah Bumi tahun 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun hingga kini belum ada respons atau tindakan konkret.
“Kami menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun lalai dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas PLTU Semaran milik PT Permata Prima Elektrindo. Oleh karena itu, kami menuntut agar perusahaan diberi sanksi tegas oleh pihak terkait,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.
Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.
Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.
Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.
“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)
LINGKUNGAN
Perkumpulan Hijau Bakal Laporkan Tambang Batu Bara PT GAL di Tebo Atas Pencemaran Lingkungan

DETAIL.ID, Jambi – Setelah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif batu bara yaitu PT Globalindo Alam Lestari (GAL).
Perusahaan tambang batu bara yang berada di kawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.
Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.
“Risiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya.
Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo Suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam. Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.
“Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan,” katanya.
Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.
Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.
Hasil investigasi Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yang sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke Sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke settling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru.
Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Feri menambahkan, dalam izin PT GAL ini terlihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.
“Berdasarkan analisis Tim GIS ‘Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak direklamasi oleh PT Globalindo Alam Lestari (GAL) ialah luas lobang tambang 7,64 hektare dan luas lahan yang terbuka 10,97 hektare.
Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu. Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, Polda Jambi, Mabes Polri, khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.
“Perkumpulan Hijau juga mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan di lokasi PT GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.
“Kami akan laporkan PT GAL ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan,” katanya. (*)