NASIONAL
RKUHP Menghapus Pasal Pencemaran Nama Baik
detail.id/, Jakarta – Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) membeberkan sejumlah item dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akhirnya disepakati pemerintah dan DPR untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Apa saja?
Pertama, perihal living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Eddy mengatakan pihak DPR RI meminta adanya pasal yang bisa dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan peraturan daerah (perda).
“Living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, fraksi-fraksi DPR meminta agar ada peraturan pemerintah yang jadi pedoman untuk penyusunan perda terkait dengan living law itu,” kata Eddy usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2022.
Kedua pasal mengenai pidana mati. Eddy menjelaskan, dalam RKUHP ini, hakim tidak bisa langsung memvonis pidana mati. Hal ini menurutnya sangat berarti bagi kemajuan perlindungan HAM.
“Perkembangan sangat berarti bagi HAM yaitu pidana mati, jadi dengan diberlakukan KUHP baru, pidana mati selalu dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tak bisa langsung memutuskan pidana mati, tapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup, atau pidana 20 tahun,” tuturnya.
Pasal lainnya yang telah disepakati mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan, pasal penghinaan terhadap pemerintah menjadi delik aduan. Pemerintah yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden. Sementara lembaga negara yang dimaksud yakni DPR, MPR, dan DPD, serta MA dan MK.
“Hal lain yang penting diketahui, pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan, itu kemudian kami tambahkan ada pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah, yang itu juga sangat dibatasi, bahwa pemerintah di sini adalah lembaga kepresidenan. Sementara penghinaan terhadap lembaga negara itu, terbatas legislatif yaitu DPR MPR DPD, sementara terhadap yudikatif hanya dibatasi untuk MA dan MK dan itu delik aduan,” ujar Eddy.
Sementara, terkait kejahatan narkotika, RKUHP tidak akan secara khusus mengaturnya. Eddy menjelaskan, hal itu lantaran kejahatan narkotika akan secara khusus diatur dalam UU Narkotika yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.
“Kemudian terkait kohabitasi, ini ada win win solution. pasal itu ada, kemudian ada dalam penjelasan bahwa dengan berlakukanya pasal ini maka semua peraturan perundang-undangan di bawah KUHP yang berkaitan dengan kohabitasi itu dinyatakan tidak berlaku,” ujar Eddy.
Eddy melanjutkan, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, hal ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Yang terkahir, yaitu KUHP ini dia menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena saya tahu persis terutama teman-teman media selalu mengkritik bahwa teman-teman aparat penegak hukum mengundangkan Undang-Undang ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan dan lain sebagainya,” ucap Eddy.
“Untuk tidak terjadi disparitas dan gap maka ketentuan-ketentuan di dalam itu kami masukkan ke dalam RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam Undang-Undang ITE,” ujarnya.
Sudah Serap Aspirasi Masyarakat
Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa pemerintah sudah mengakomodasi aspirasi dari masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR juga sudah berdiskusi dengan Koalisi Masyarakat Sipil.
“Kami informasikan bahwa teman-teman ICJR yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah maupun dengan fraksi-fraksi di DPR,” ujar Eddy.
Ada 624 Pasal
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto mengatakan, saat ini ada 624 pasal yang diatur dalam 43 bab di RKUHP. Jumlah itu didapatkan lantaran ada sejumlah pasal yang akhirnya didrop atau tidak dimasukkan.
“Jadi posisi terakhir dari RKUHP itu yang semula itu adalah 628 pasal sekarang posisi di terakhir itu tinggal 624 pasal karena ada beberapa pasal yang kita drop yang kemudian itu nanti diatur di dalam 43 bab,” ujar Marcus.
NASIONAL
Ketika Orang Tua Melepaskan, De Britto Memulai Sebuah Perjalanan
DETAIL.ID, Yogyakarta – Ada keheningan yang sulit dijelaskan ketika seorang ayah atau ibu menyaksikan putranya melangkah memasuki gerbang sekolah baru. Di balik senyum yang mengembang, tersimpan doa, harapan, bahkan sedikit rasa cemas. Namun pada Sabtu, 11 Juli 2026, di Aula SMA Kolese De Britto Yogyakarta, semua perasaan itu bertemu dalam satu keyakinan, setiap anak sedang memulai perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih utuh.
Momentum Penyerahan Siswa Baru dan Pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Pra MPLS) bukan sekadar rangkaian pembukaan tahun ajaran baru. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi simbol dimulainya kemitraan antara keluarga dan sekolah dalam mendampingi para siswa bertumbuh, belajar, dan menemukan jati dirinya.
Ratusan orang tua, tepatnya 284 siswa baru yang hadir dari seluruh penjuru Indonesia memenuhi aula sekolah sejak pagi. Para orang tua hadir bukan hanya untuk mengantar putra-putra mereka, tetapi juga untuk menyerahkan sebuah kepercayaan. Di sekolah inilah, selama tiga tahun ke depan, anak-anak akan belajar bukan hanya tentang ilmu pengetahuan, tetapi juga tentang kehidupan.
Rangkaian pertemuan dengan suasana hangat dibuka melalui doa yang dipimpin Romo Aloisius Dian Permana, SJ, yang merupakan kepala Campus Ministry, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan perkenalan rektor, direksi sekolah, wali kelas, serta kepamongan yang akan menjadi rekan perjalanan para siswa selama menempuh pendidikan di Kolese De Britto.
Kepala SMA Kolese De Britto, Robertus Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., dalam paparannya mengajak para orang tua memahami filosofi pendidikan yang dihidupi sekolah. Menurutnya, keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari nilai rapor ataupun prestasi akademik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana seorang anak bertumbuh menjadi manusia yang mampu berpikir kritis, memiliki hati nurani yang jernih, peduli terhadap sesama, serta berani mengambil tanggung jawab bagi kehidupan bersama.
“Di De Britto, kami percaya bahwa setiap anak adalah pribadi yang unik. Tugas pendidikan bukan mencetak semua menjadi sama, tetapi membantu setiap siswa menemukan versi terbaik dari dirinya,” menjadi semangat yang terasa sepanjang sesi tersebut.

Momen paling menyentuh terjadi ketika Yohanes Heri Widodo, mewakili seluruh orang tua, secara simbolis menyerahkan para siswa kepada sekolah. Tepuk tangan yang mengiringi prosesi sederhana itu seolah menjadi penanda lahirnya sebuah komitmen baru. Sekolah dan keluarga kini berjalan berdampingan, saling menguatkan demi masa depan anak-anak.
Inspirasi kemudian hadir melalui kisah Prof. Dr. (HC). Ir. Bambang Pramujati, S.T., M.Sc.Eng., Ph.D., IPU, ASEAN Eng., Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sekaligus alumni SMA Kolese De Britto. Ia berbagi perjalanan hidup yang membuktikan bahwa pendidikan karakter yang diperoleh di bangku sekolah mampu menjadi fondasi ketika menghadapi tantangan kehidupan dan dunia profesional. Baginya, ilmu pengetahuan membuka pintu kesempatan, tetapi karakterlah yang menentukan arah perjalanan seseorang.
Pengalaman tersebut diperkaya dengan kesaksian Yudianto, orang tua siswa Yedija Gayuh Pratama. Ia menuturkan bahwa komunikasi yang erat antara orang tua dan sekolah menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mendampingi anak selama menempuh pendidikan. Pendidikan, menurutnya, tidak pernah bisa diserahkan kepada satu pihak saja.
Sementara para orang tua mengikuti berbagai sesi mengenai kurikulum, sistem pendampingan, layanan sekolah, administrasi, hingga jejaring dan kehumasan, para siswa mulai memasuki dinamika Pra MPLS di hall lapangan basket.
Para siswa baru ini, diperkenalkan pada rangkaian kegiatan MPLS yang akan berlangsung selama 13–17 Juli 2026 melalui pendekatan informatif, formatif, dan transformatif. Sejak hari pertama, diajak memahami bahwa menjadi bagian dari De Britto berarti siap belajar, hidup bersama, dan bertumbuh sebagai pribadi yang bertanggung jawab.
Menjelang berakhirnya kegiatan, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ, mengajak para orang tua untuk tetap hadir dalam perjalanan pendidikan putra-putra yang berproses di De Britto. Menurutnya, sekolah tidak dapat berjalan sendiri, karena pendidikan akan menemukan maknanya ketika keluarga dan sekolah saling percaya, saling mendukung, dan terus menjaga komunikasi demi perkembangan setiap anak.
Penyerahan siswa baru dan Pra MPLS akhirnya menjadi lebih dari sekadar agenda tahunan. Momen ini adalah titik awal sebuah perjalanan panjang yang akan membentuk cara berpikir, cara bersikap, dan cara hidup para siswa. Sebab di SMA Kolese De Britto, pendidikan bukan hanya tentang mempersiapkan lulusan yang siap menghadapi masa depan, melainkan juga tentang menghadirkan manusia yang mampu memberi arti bagi kehidupan orang lain. Dari aula pada pagi, lapangan basket dan ruang kelas itu, sebuah perjalanan baru dimulai dengan perjalanan untuk belajar, bertumbuh, dan menjadi pribadi yang membawa harapan bagi dunia. (*)
NASIONAL
Belajar dari Alam, Bertumbuh untuk Sesama
DETAIL.ID, Yogyakarta – Di lereng utara Kabupaten Sleman, tepatnya di Pambregan, Kadisobo, Turi, berdiri sebuah ruang belajar yang berbeda dari ruang kelas pada umumnya. Hamparan hijau, udara pegunungan yang sejuk, serta suasana yang tenang menjadikan Laboratorium Alam dan Rumah Studi SMA Kolese De Britto Yogyakarta sebagai tempat di mana pembelajaran tidak hanya berlangsung melalui buku dan papan tulis, tetapi juga melalui pengalaman, refleksi, dan perjumpaan dengan alam.
Laboratorium Alam dan Rumah Studi ini merupakan salah satu wujud komitmen SMA Kolese De Britto dalam menghadirkan pendidikan yang utuh. Tempat ini dirancang sebagai sarana pengembangan pengetahuan sekaligus pembentukan karakter siswa, sejalan dengan tradisi pendidikan Jesuit yang menekankan keseimbangan antara kompetensi intelektual, kepekaan sosial, dan kedalaman spiritual.
Di sinilah para siswa diajak belajar secara kontekstual. Alam menjadi laboratorium terbuka untuk mengembangkan rasa ingin tahu, melatih kemampuan berpikir kritis, bekerja sama, memecahkan persoalan, hingga membangun kepedulian terhadap lingkungan hidup. Beragam kegiatan akademik, pelatihan kepemimpinan, rekoleksi, dinamika kelompok, penelitian sederhana, maupun pembelajaran lintas mata pelajaran dapat dilaksanakan dalam suasana yang jauh dari hiruk pikuk kota.

Selain itu yang paling penting, tempat ini menjadi ruang untuk mengalami nilai-nilai Ignatian secara nyata. Pendidikan di SMA Kolese De Britto tidak berhenti pada pencapaian akademik, melainkan mengajak setiap siswa untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang utuh melalui proses pengalaman, refleksi, aksi, dan evaluasi. Alam menghadirkan kesempatan bagi siswa untuk mengenal dirinya lebih dalam, belajar menghargai sesama, serta menyadari tanggung jawabnya terhadap ciptaan dan masyarakat.
Seluruh proses tersebut diarahkan untuk membentuk profil lulusan SMA Kolese De Britto yang dikenal sebagai 1L + 5C, yaitu menjadi pribadi yang terus belajar sepanjang hayat, sekaligus kemampuan Ledearship, yang memiliki Competence, Conscience, Compassion, Commitment, dan Consistency. Nilai-nilai tersebut tidak hanya dipelajari sebagai konsep, tetapi dihidupi melalui pengalaman nyata selama pembelajaran diluar kelas yang dilaksanakan di laboratorium alam ini.
Keberadaan fasilitas ini juga menjadi bukti bahwa pendidikan karakter memerlukan ruang yang memungkinkan peserta didik mengalami langsung proses belajar. Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, kemampuan beradaptasi, bekerja sama, berpikir kritis, serta memiliki kepekaan terhadap sesama justru tumbuh ketika seseorang berani keluar dari zona nyaman dan belajar dari kehidupan itu sendiri.
Tempat ini tidak hanya menjadi pusat pembelajaran bagi warga SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi juga terbuka bagi masyarakat luas. Berbagai instansi pendidikan, komunitas, organisasi, perusahaan, maupun kelompok masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai lokasi pelatihan, rapat, retret, rekoleksi, kemah pendidikan, outbound, maupun kegiatan pengembangan sumber daya manusia.

Didukung lingkungan yang asri, area terbuka yang luas, fasilitas penginapan, ruang pertemuan, serta berbagai sarana pendukung lainnya, tempat ini menawarkan suasana yang kondusif bagi kegiatan yang membutuhkan ketenangan, kebersamaan, dan refleksi. Kehadiran Laboratorium Alam dan Rumah Studi diharapkan dapat menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk belajar, berbagi pengalaman, dan bertumbuh bersama.
Bagi SMA Kolese De Britto, Laboratorium Alam dan Rumah Studi bukan sekadar aset fisik. Tempat ini merupakan bagian dari misi pendidikan yang ingin melahirkan generasi pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berhati nurani, berbela rasa, mampu bekerja sama, serta memiliki keberanian untuk mengabdi kepada sesama.
Di tengah alam yang tenang, setiap langkah menjadi pelajaran, setiap pengalaman menjadi refleksi, dan setiap perjumpaan menjadi kesempatan untuk bertumbuh menjadi manusia yang semakin utuh. Sebab, pendidikan terbaik bukan hanya mengisi pikiran, melainkan juga membentuk hati dan menggerakkan seseorang untuk menghadirkan kebaikan bagi dunia. (*)
PERKARA
Kasus Dugaan Ancaman dan Kekerasan Fisik di Jambi Berlanjut, Penyidik Periksa Sejumlah Saksi
DETAIL.ID, JAMBI – Penanganan laporan dugaan ancaman dan kekerasan fisik yang sebelumnya dilaporkan seorang warga Jambi berinisial AR terus berlanjut. Pada perkembangan terbaru, penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut untuk memperkuat rangkaian fakta dalam proses penyelidikan.
Korban kembali mendatangi pihak kepolisian guna menindaklanjuti laporan yang telah dibuat sebelumnya. Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyelidikan terkait peristiwa yang terjadi di salah satu lokasi usaha di Kota Jambi.
Korban berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para saksi yang berada di lokasi kejadian telah memberikan keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, dan alami saat peristiwa berlangsung.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan fakta yang sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan yang telah diterima.
Hingga saat ini, proses penyelidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik terkait kesimpulan maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
DETAIL.ID menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta yang ada kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang terlibat memiliki latar belakang profesi yang dikenal luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang sah.



