DAERAH
Macam-macam Suku di Indonesia Berdasarkan Pulaunya
detail.id/, Jakarta -Indonesia memiliki suku bangsa yang telah mencapai belasan ribu dengan memiliki ciri khasnya tersendiri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), suku bangsa adalah kesatuan sosial yang dapat dibedakan dari kesatuan sosial lain berdasarkan kesadaran akan identitas perbedaan kebudayaan, khususnya bahasa.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kode data SP2010 tersedia 1331 kategori suku di Indonesia. Jumlah 1331 merupakan kode untuk nama suku, nama lain/alias suatu suku, nama sub suku, dan nama sub dari sub suku.
Merangkum dari buku IPS Terpadu tulisan Nana Supriatna, Mamat Ruhimat dan Kosim, berikut pemaparannya menurut Pulau yang ada di Indonesia.
Suku-suku Indonesia Berdasarkan Pulaunya :
1. Pulau Sumatera
a. Suku Aceh
Wilayah yang pertama kali dimasuki oleh ajaran Islam yaitu Aceh dan memiliki julukan Serambi Mekah. Suku yang dimiliki Aceh terdiri dari suku Gayo dan Aceh itu sendiri.
b. Suku Batak
Suku Batak termasuk wilayah Sumatera Utara dan terbagi atas Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Angkola, dan Batak Mandailing.
Karakteristik budaya Batak yakni adanya marga. Biasanya, marga orang Batak terlihat dari nama yang digunakannya, seperti Akbar Tanjung (berarti bermarga Tanjung) atau Abdul Haris Nasution (berarti bermarga Nasution).
c. Suku Minangkabau
Suku Minangkabau menempati wilayah Provinsi Sumatera Barat dan sering disebut suku bangsa Padang. Karakteristik dari tata kehidupan sosial budaya suku Minang terlihat dari bentuk rumah penduduknya yang dinamakan Rumah Gadang.
2. Pulau Jawa
a. Suku Betawi
Suku Betawi menempati wilayah DKI Jakarta dan merupakan penduduk asli daerah tersebut. Bahasa yang digunakan adalah bahasa Betawi dengan dialek yang dipengaruhi budaya Cina, Arab, dan Eropa.
b. Suku Sunda
Suku ini menempati hampir seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Suku Sunda terbagi menjadi dua, yaitu Sunda Priangan dan Sunda Banten.
Ciri khas dari suku Sunda dapat dilihat dari bahasa, bentuk rumah, sistem kekerabatan dan kesenian. Bahasa yang digunakan yaitu bahasa Sunda.
c. Suku Jawa
Suku Jawa termasuk wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Bahasa yang digunakan ialah bahasa Jawa dengan beberapa macam dialek seperti dialek Semarang, Surakarta, dan Surabaya.
Mata pencaharian masyarakat suku Jawa cukup bervariatif, mulai dari bertani, industri, hingga sektor jasa.
3. Pulau Kalimantan
Di Kalimantan, suku bangsa yang utama ialah Dayak. Penduduknya menggunakan bahasa Dayak, mereka terkenal sebagai penganyam kulit rotan. Hasil kerajinan suku Dayak banyak tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, seperti tikar, keranjang, dan topi.
4. Pulau Bali
Sesuai dengan nama pulaunya, suku Bali menempati Pulau Bali. Tata budaya masyarakat suku Bali banyak diwarnai oleh pengaruh budaya Hindu dan Budha.
Masyarakat Bali mengenal sistem kasta, sebuah sistem yang dianut oleh mereka yang memeluk agama Hindu. Kasta tertinggi ke terendah terdiri atas Brahmana, Ksatria, Waisya, dan Sudra.
5. Papua
a. Suku Asmat
Suku Asmat merupakan suku yang menetap di Papua bagian selatan. Mereka terkenal dengan keuletannya membuat ukiran patung. Seni tersebut cukup terkenal di kalangan wisatawan domestik maupun mancanegara.
Suku Asmat banyak tinggal di rumah-rumah panggung yang dinamakan tysem. Pemimpin suku Asmat dianggap sederajat dengan warga-warga lain, namun ia harus lebih pandai dan ahli dalam suatu aktivitas tertentu.
b. Suku Dani
Banyak orang Denmark tinggal di kawasan Pegunungan Jaya Wijaya. Suku ini memiliki tradisi unik bernama Bakar Batu.
c. Suku Arfak
Suku Papua lainnya adalah suku Arfak. Banyak dari kelompok etnis ini tinggal di Anggi Manokwar.
6. Maluku
A. Ambon
Orang-orang dari Ambone tinggal di provinsi Maluku. Diketahui suku ini aktif di laut karena kondisi geografis wilayah Maluku yang berupa kepulauan.
Ciri khas orang Ambon adalah penggunaan gendang. Tifa menyerupai gendang yang dimainkan dengan cara dipukul.
b. Batang Triform
Suku Ternate banyak yang mendiami pulau Ternate, Obi atau Bacan. Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani atau nelayan.
7. Sulawesi
a. Suku Minahasa
Suku ini cukup terkenal dan disebut orang Manado. Suku Minahasa tinggal di mana-mana di bagian utara Sulawesi.
b. Toraja
Toraja tinggal di wilayah Sulawesi Selatan. Suku ini terkenal dengan budaya menyimpan mayat di gua batu.
c. Suku Bugis
Pulau Sulawesi adalah rumah bagi suku Bugi yang total populasinya mencapai 2,7% dari populasi Indonesia. Suku Bugis tinggal di provinsi Sulawesi Selatan.
DAERAH
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
DETAIL.ID, Surabaya – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi masyarakat. Kolaborasi ketiga pihak tersebut juga menjadi kunci pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat, 11 September 2026.
PERINTIS 10 Hari dirancang dengan tiga pilar dan tahapan yang saling berkaitan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari, serta penyelesaian permohonan di Kantah paling lama 5 hari. Di hadapan Bapenda, PPAT, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur, Menteri Nusron menegaskan bahwa layanan tersebut tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan satu institusi.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” kata Menteri Nusron.
Selain percepatan proses, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) agar pertukaran data dapat integrasi secara daring sehingga proses pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih efektif. “Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Menteri Nusron.
Sementara itu, Menteri Nusron menekankan kepada para PPAT agar pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Ia menyebut, kepatuhan terhadap standar waktu akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi bagi PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Menteri Nusron.
Untuk Provinsi Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kota Surabaya I dan Kabupaten Malang. Pada 24 September mendatang, tujuh Kantah lainnya ditargetkan turut menerapkan layanan PERINTIS 10 Hari. Menteri Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat menerapkan layanan tersebut secara bertahap hingga akhir 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, untuk memastikan keberhasilan PERINTIS 10 Hari, butuh perubahan cara kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam setiap tahapan layanan. “Karena itu ini tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” katanya.
Setelah memberikan pengarahan dalam Rakor, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, dan Kepala Kantah Kota Surabaya II, Agung Basuki, meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Prosesi ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam pertemuan ini, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak; Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono; para kepala daerah se-Jawa Timur; serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Hukum Pertanahan, Kantah dan Kejari Merangin Teken MoU dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum serta menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Merangin. Kerjasama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung secara khidmat bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Merangin pada Kamis, 10 September 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat serta jajaran staf dari kedua instansi.
Sinergi antar-lembaga ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pengawalan dan pendampingan hukum dalam penanganan konflik maupun sengketa pertanahan di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum pada setiap pelayanan pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mitigasi risiko hukum sejak dini. Untuk memuluskan implementasinya, kedua belah pihak berkomitmen menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini melalui koordinasi teknis secara berkala serta pembentukan forum komunikasi rutin antara Kantah Merangin dan Bidang Datun Kejari Merangin guna mendiskusikan penanganan sengketa pertanahan secara proaktif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menegaskan kesiapan jajarannya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) secara profesional. Langkah ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan maupun aset negara sekaligus menjaga kondusifitas iklim pertanahan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan pemetaan potensi sengketa hukum pertanahan sejak dini agar setiap permasalahan yang timbul dapat ditangani secara efektif tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui penandatanganan MoU ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, berkepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, percepatan perlu dilakukan seiring dengan kebutuhan penyediaan RDTR dalam jumlah besar.
“Kita membutuhkan kapasitas yang lebih luas dalam menghadapi kebutuhan penyelesaian RDTR, termasuk melalui kapasitas akademik yang dimiliki oleh perguruan tinggi,” ujar Wamen Ossy dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Penyusunan RDTR Tahun 2026 melalui Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 10 September 2026.
Berdasarkan data per 8 September 2026, telah tersedia 572 RDTR yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Jumlah RDTR yang terintegrasi tersebut telah mendukung penerbitan 751.364 konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada Agustus 2026.
“Semakin banyak RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka akan semakin besar peluang proses perizinan berusaha menjadi lebih cepat. Apabila upaya kita untuk mempercepat RDTR ini kita lakukan, akan semakin meningkatkan secara eksponensial terhadap penerbitan KKPR dan kemudahan izin berusaha di negara kita,” kata Wamen Ossy.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa penyelesaian RDTR dalam kurun waktu 2026-2028 ditargetkan mencapai 1.703 RDTR. Dengan rincian, target tahun 2026 difokuskan bisa menyelesaikan 500 RDTR.
Sementara itu, dengan kolaborasi yang akan dijalin bersama perguruan tinggi ditargetkan bisa menyelesaikan 62 paket dengan volume 145 RDTR di 18 provinsi. Konsentrasi terbesarnya untuk RDTR di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Barat.
“Kami telah mengirimkan total permintaan kesediaan kepada 40 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Total perguruan tinggi yang telah menyampaikan kesediaan kembali adalah total 38, dengan rincian 20 PTN dan 18 PTS yang tersebar di seluruh Indonesia. Setelah ini akan dilakukan pembentukan tim pelaksana yang berisi para ahli,” ucap Suyus Windayana.
Rakor yang membahas rencana percepatan penyusunan RDTR ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi negeri dan swasta dari berbagai daerah di Indonesia secara daring. Hadir secara langsung, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan, Dony Erwan; Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Tata Ruang, Reny Windyawati; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang. (*)



