Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Soroti Kebijakan Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh

Published

on

detail.id/, Deli Serdang – Bertempat di Pancur Gading Hotel and Resort di Kabupaten Deli Serdang, KPPU Kantor Wilayah I menggelar diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (DKT/FGD), Selasa 29 November 2022 sore.

Kali ini topiknya mengenai kebijakan moratorium penjualan getah pinus keluar wilayah Aceh.

Terutama ditinjau dari hukum persaingan usaha dan kebijakan publik.

Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyikapi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2020 tentang Moratorium Penjualan Getah Pinus Keluar Wilayah Aceh.

Pemberlakuan instruksi gubernur tidak sepenuhnya berjalan lancar.

Pasalnya terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan dan meminta agar regulasi ditinjau ulang atau dicabut.

Hal ini karena regulasi tersebut melarang setiap orang dan atau perusahaan badan hukum membawa getah pinus ke luar Aceh.

Khususnya sebelum diolah menjadi bahan jadi dan atau bahan setengah jadi.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, menjelaskan selain melakukan penegakan hukum persaingan usaha, KPPU juga berwenang memberikan saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menambahkan, pihaknya menerima keluhan dari masyarakat.

Keluhan itu menyebutkan bahwa kebijakan tersebut diduga menjatuhkan harga jual getah pinus di Aceh.

Saat ini harga jual getah pinus di Aceh adalah sekitar Rp 14.500/Kg sedangkan di Medan sekitar Rp 18.000/Kg sampai Rp 19.000/Kg.

Larangan penjualan getah pinus ke luar Aceh disinyalir berpotensi membuat pabrik di Aceh membeli getah pinus dengan harga rendah karena tidak bersaing dengan pembeli getah pinus di Medan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh, Hanan, menjelaskan Instruksi Gubernur tersebut diterbitkan setelah dikaji dan telah melewati pembahasan lintas sektoral.

Sebelum adanya kebijakan ini, sebagian besar getah pinus mentah langsung dijual ke luar Aceh.

“Selanjutnya diekspor ke luar negeri tanpa diolah terlebih dahulu,” kata Hanan.

Ia bilang ini membuat Aceh kehilangan pendapatan daerah dari retribusi.

Selain itu, saat ini di Aceh sudah ada 3 pabrik pengolahan getah pinus yang sudah beroperasi

“Ditambah 1 pabrik dalam proses perizinan dan 1 pabrik yang menyatakan akan mengajukan izin,” ujar Hanan.

Kata dia, Pemerintah Provinsi Aceh juga harus memberikan jaminan kepastian ketersediaan pasokan kepada Investor pabrik getah pinus di Aceh.

Kata dia, kebutuhan bahan baku getah pinus di Aceh mencapai 27.500 ton per tahun, sedangkan yang mampu dipenuhi baru 8.000ton per tahun.

Sementara itu menurut Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Dr Sri Walny Rahayu SH M.Hum, Instruksi Gubernur Aceh ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun perlu dikaji lebih lanjut apakah Instruksi Gubernur ini sejalan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, kata dia, dilihat juga apakah ketentuan ini mengakibatkan terjadinya praktek monopoli, penguasaan pasar atau kartel.

Jika itu terjadi, kata dia, maka Instruksi Gubernur ini berpotensi untuk dievaluasi.

“Perlu dilakukan kajian mendalam dengan melibatkan berbagai elemen baik dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat adat dan para ulama”, ungkapnya.

Hal senanda juga disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait.

Ia berkeyakinan bahwa Instruksi Gubernur Aceh dimaksudkan untuk menyejahterakan rakyat.

Hak monopoli dapat diberikan antara lain jika memang diamanatkan oleh UU atau untuk kepentingan nasional.

Ia menyarankan diperlukan adanya hubungan kemitraan antara petani dan pabrik pengolahan getah pinus.

Dengan demikian, kata dia, petani mendapat harga yang wajar dan pabrik mendapat kepastian ketersediaan pasokan.

Sementara itu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. DR. Ningrum Natasya Sirait, SH, M.Li, meminta kepada pembuat kebijakan untuk berkonsultasi dengan KPPU sebelum membuat kebijakan.

“Khususnya yang terkait dengan perekonomian,” ujar Ningrum.

Ia menyarankan, review atas sebuah kebijakan tidak hanya dilihat dari 1 perspektif, namun dari berbagai perspektif.

“Sebelum membuat kebijakan yang terkait dengan dunia usaha atau perekonomian sebaiknya konsultasi dulu ke KPPU,” tegas Prof. Ningrum.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Hangat dalam Canda, Bupati M. Syukur Pererat Sinergi dengan Legislatif

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Suasana di Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin pada Senin, 9 Maret 2026 sore terasa berbeda.

Jika biasanya pertemuan antara eksekutif dan legislatif kental dengan nuansa formalitas dan perdebatan kebijakan, kali ini suasana cair menyelimuti kebersamaan.

Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh dan Sekda Zulhifni, menggelar acara buka puasa bersama pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Merangin.

Kehadiran Ketua DPRD Rivaldi, Waka I Abong Fendi, dan Waka II Fahmi, seolah menegaskan bahwa di balik dinamika politik, ada tali silaturahim yang tetap terjalin erat.

Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tak mampu menyembunyikan rasa bahagia. Baginya, buka puasa kali ini bukan hanya rutinitas Ramadan, melainkan momen untuk menyatukan visi dalam membangun Bumi Merangin.

“Membangun negeri ini tentu harus bersama-sama, saling mendukung, dan saling mendoakan. Kita semua punya tujuan yang sama: ingin Merangin lebih baik dan masyarakatnya lebih sejahtera, dunia maupun akhirat,” ujar Bupati di hadapan para hadirin.

Tak hanya dihadiri jajaran legislatif, acara ini juga diramaikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Direktur PDAM dan tamu undangan lainnya.

Meski sarat akan pesan kerja sama membangun daerah, suasana tetap terasa santai dan penuh kebersamaan. Gelak tawa pecah saat Bupati sempat “terlewat” menyapa Direktur PDAM yang turut hadir.

Tak berhenti di situ, Bupati juga sempat melempar candaan ringan menanggapi gurauan ustaz pengisi tausiyah yang ditujukan kepada Ketua DPRD, yang disambut tawa renyah oleh para undangan.

“Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan selama roda pemerintahan berjalan, atau selama bulan puasa ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dengan nada tulus.

Usai azan Maghrib berkumandang, kebersamaan berlanjut secara khidmat. Bupati bersama seluruh pimpinan DPRD dan tamu undangan melaksanakan sholat Maghrib berjamaah, diikuti dengan makan malam bersama, dan ditutup dengan ibadah sholat Tarawih yang berjalan khusyuk. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati Pasuruan Mengimbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk selalu berhati-hati baik yang di rumah maupun yang beraktivitas di luar rumah.

Soalnya, dalam beberapa hari terakhir ini cuaca ektrem terus berganti tak hanya mengakibatkan hujan lebat tercampur angin kencang tak pernah berhenti mengakibatkan banjir dan tanah longsor dikarenakan siklon tropis dari wilayah Australia membuat banyak pohon besar tumbang menerjang rumah warga rusak dan membuat arus jalan menjadi kemacetan akibat pohon yang tumbang

“Hati-hati di jalan, jangan berteduh di bawah pohon besar pas hujan deras, atau di bawah baliho besar, tiang listrik besar yang banyak kabelnya dan lainnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengikuti imbauan dari BPBD dan pemerintah setempat,” kata Rusdi Sutejo pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kepala Pelaksana BPBD, Sugeng Hariyadi mengaku telah melaporkan kepada Bupati Pasuruan bahwa cuaca selama tiga har terakhir cukup ektrem. Banyak pohon tumbang di hampir separuh wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Sejak sore sampai malam hujan terus turun dengan lebat disertai angin kencang dan terjadi lebih dari dua jam sehingga mengakibatkan banyak pohon tumbang di 11 kecamatan,” kata Sugeng melalui sambungan selulernya pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Sugeng, satu warga Prigen, Kecamatan Pandaan bernama Zulfatul Rohma Mahfiro yang tertimpa pohon hingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki patah. Begitu pula korban lain, salah seorang warga Sukorjo yang tertimpa pohon juga dilarikan ke RS Prima Husada.

Sugeng menjelaskan setidaknya ada 16 rumah warga yang rusak dihantam angin puting beliung berada di 9 kecamatan. Lalu, ada satu kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Lekok yang mengalami kerusakan ringan, yakni sebagian dari atap yang ambrol.

Dari kesebelas wilayah terdampak, kata Sugeng, paling banyak kasus pohon tumbang ada di Kecamatan Winongan, yakni 7 titik kejadian, kemudian Kecamatan Grati 5 titik, Kecamatan Rejoso 3 titik dan Gondangwetan 2 titik. Sedangkan kecamatan lainnya masing-masing terjadi di satu titik lokasi. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Boyong Seluruh OPD, Bupati M. Syukur Bermalam di Tabir Timur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan kunjungan kerja intensif di wilayah perbatasan Kabupaten Tebo, tepatnya di Desa Sri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan sekaligus memperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1447 Hijriah.

Sekali dayung dua pulau terlampaui, Bupati juga bermalam di Tabir Timur sebagai realisasi program prioritas “Bupati Ngantor di Kecamatan”.

Didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, Wakil Ketua DPRD Herman Effendi, Sekda Zulhifni, dan seluruh kepala OPD, Bupati menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur meski di tengah keterbatasan anggaran.

Dalam sambutannya di Masjid Al Barokah, Bupati M. Syukur secara terbuka mengakui adanya pemotongan anggaran yang signifikan pada tahun 2026, yakni mencapai Rp 240 miliar. Hal ini berdampak pada lambatnya penanganan jalan sepanjang 1.000 km lebih di Kabupaten Merangin.

“Persoalan jalan di Tabir Timur ini memang berat. Meski anggaran dipotong, pemerintah tetap bertanggung jawab. Tahun 2026 tetap ada pembangunan jalan di sini, bahkan saya sudah minta Kadis PU untuk menambah titik-titik tertentu agar akses masyarakat lancar,” kata Bupati.

Sebagai solusi alternatif atas keterbatasan anggaran pengaspalan, Pemkab Merangin telah menyiagakan alat berat berupa dua unit Grader dan dua unit Bomag.

Langkah ini diambil guna memastikan jalan fungsional sehingga aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat tidak terputus.

Selain infrastruktur, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui berbagai program bantuan.

Dibidang pendidikan, Pemkab Merangin menyediakan program beasiswa kuliah, bantuan perlengkapan sekolah (baju, tas, sepatu) untuk anak yatim dan kurang mampu, serta kursus bahasa asing gratis di tiap kecamatan.

Dibidang kesehatan, Pemkab Merangin telah menambah fasilitas RSUD Kolonel Abundjani dan menambah kuota Jamkesda hingga 10.000 peserta. Bupati menginstruksikan para Kades untuk aktif melakukan pendataan agar warga tidak kesulitan saat harus berobat ke Bangko.

Sementara itu, dibidang ekonomi dan keagamaan, Pemkab Merangin menyediakan program bantuan Rp 100 juta untuk pesantren terdaftar, bantuan subsidi bibit sawit, bantuan UMKM, serta dukungan bagi pegawai syarak.

Bupati juga mengklarifikasi isu miring terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat. Menurutnya, MBG bukan hanya soal gizi anak, melainkan motor penggerak ekonomi desa.

“Jangan dengarkan hoaks. MBG ini peluang bisnis. Kebutuhan telur, ayam, dan sayur sangat besar. Saya minta BUMDes di tiap desa menangkap peluang ini agar uang berputar di masyarakat kita sendiri,” ujarnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Bupati beserta rombongan melakukan audiensi langsung dengan warga, buka puasa bersama, hingga bermalam dan sahur bersama di Tabir Timur.

“Daerah ini spesial, jaraknya jauh dan medannya susah. Saya sengaja bawa seluruh Kadis agar mereka melihat langsung nasib rakyat yang harus kita pikirkan bersama. Kita ingin jarak antara pemerintah dan masyarakat benar-benar hilang,” ucapnya.

Menutup rangkaian kegiatan, Bupati M. Syukur juga menyerahkan bantuan CSR dari Bank 9 Jambi dan BAZNAS berupa bantuan untuk tempat ibadah serta paket bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs