NASIONAL
Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus?
Pada permulaan Agustus 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini harus segera diterapkan karena aturannya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami ingin secepat-cepatnya, sebab aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Firman ketika itu.
Firman mengatakan hukum ini diterapkan alasannya polisi dan pihak-pihak terkait lainnya ingin supaya data kendaraan valid dan dapat dipakai pemerintah untuk mengambil kebijakan.
“Kita ingin data ini kita tentukan valid, karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan penduduk dengan lebih baik,” ujarnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni juga mengatakan hal serupa. Menurut ia aturan ini perlu diberlakukan guna memajukan kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami secepatnya kerjakan supaya tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pemasukan tempat bisa meningkat. Saya kira 2023 sudah efektif,” ujar Fatoni.
Di segi lain, Humas Jasa Raharja Panji mengatakan kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.
Panji menyebut bila kebijakan itu diterapkan maka ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melaksanakan pembayaran pajak.
Aturan soal abolisi data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:
1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar pendaftaran dan kenali Kendaraan Bermotor atas dasar: usul pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan pendaftaran Kendaraan Bermotor.
2) Penghapusan registrasi dan kenali Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dapat dilaksanakan jikalau:
Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak mampu dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melaksanakan pendaftaran ulang sedikitnya 2 (dua) tahun setelah habis era berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu diregistrasi kembali.
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, alasannya kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan pendaftaran ulang maksimal dua tahun sehabis periode berlaku STNK 5 tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Apabila tidak ditanggapi, maka peniadaan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim pribadi ke tempat tinggal dengan kala tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, gres lalu surat ketiga satu bulan.
NASIONAL
Wawancara Keuangan Orang Tua Siswa Baru SMA Kolese De Britto: Menyamakan Persepsi, Menguatkan Kolaborasi dengan Murah Hati untuk Pendidikan
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan wawancara keuangan bagi orang tua calon siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027 pada Sabtu–Minggu, 24–25 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penerimaan siswa baru, yang tidak semata bersifat administratif, tetapi juga edukatif dan reflektif dalam semangat pendidikan Kolese De Britto.
Pada prinsipnya, wawancara keuangan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pihak sekolah dan orang tua terkait pembiayaan pendidikan. Kesamaan pemahaman ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi terbangunnya kerja sama dan kolaborasi yang sehat, terbuka, dan berkelanjutan demi mendukung proses pendampingan serta perkembangan anak secara optimal.
Kegiatan wawancara dibuka dan diawali secara bersama di aula SMA Kolese De Britto dengan pemaparan dari Rektor Kolese De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo, SJ. Dalam penjelasannya, Romo Pitoyo menegaskan bahwa pembiayaan sekolah tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban finansial, melainkan sebagai bentuk partisipasi orang tua dalam misi pendidikan yang dijalankan bersama yayasan dan sekolah. Kerja sama yang dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan semangat kebersamaan menjadi fondasi utama agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik.
Romo Pitoyo juga menjelaskan bahwa sistem pembiayaan di SMA Kolese De Britto menggunakan prinsip “subsidi silang” (solidaritas). Dalam sistem ini, keluarga yang memiliki kemampuan lebih diajak untuk berbagi dari kelebihannya, sementara keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi akan mendapatkan dukungan dan subsidi. Mekanisme ini mencerminkan nilai dasar yang dihidupi oleh Kolese De Britto, yakni “man for and with others”, di mana pendidikan menjadi ruang pembelajaran solidaritas, keadilan sosial, dan kepedulian terhadap sesama.
Terlebih pada tahun 2028, SMA Kolese De Britto akan memperingati Dasa Windu (80 tahun), sebagai momentum berkat Tuhan atas lembaga ini mendidik generasi bangsa. Oleh karena itu, perbaikan dan pengembangan fasilitas sangat diperhatikan untuk menunjang proses dan dinamika pendampingan anak dalam pembelajaran dengan membangun rumah studi di Laboratorium Alam yang terletak di Pambregan, Kadisobo, Turi, Sleman Yogyakarta dan pembangunan ini selesai pada Juni tahun ini.
Kemudian di kampus SMA Kolese De Britto juga akan dibangun Gedung Dasa Windu yang peruntukannya sebagai pengembangan ruang pembelajaran yang memadai. Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, Romo Pitoyo mengajak dan berharap kepada para calon orang tua siswa 2026/2027 untuk bermurah hati sesuai kemampuan demi terciptanya gedung baru ini.
Selanjutnya, Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menyampaikan tentang visi, misi dan program pendampingan yang berlandaskan pada nilai serta spirit Ignatian. Dalam pemaparannya juga disampaikan mengenai kebutuhan pembiayaan sekolah dalam mendukung berbagai program pendidikan.

Suasana pertemuan diaula yang santai dan menarik. (ist)
Arifin menegaskan bahwa dana pendidikan digunakan untuk menunjang program akademik, pendampingan personal anak, kegiatan formasi karakter, pengembangan minat dan bakat, serta berbagai program yang mendukung pertumbuhan anak secara utuh, baik secara intelektual, personal, sosial, maupun spiritual.
Harapan Kepala Sekolah, dengan keterlibatan orang tua dalam memahami dan mendukung pembiayaan sekolah merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendampingi proses tumbuh kembang anak. Pendidikan di Kolese De Britto tidak hanya berfokus pada hasil akademik, tetapi juga pada pembentukan pribadi yang berintegritas, berhati nurani benar, serta memiliki kepekaan sosial.
Setelah sesi pembukaan bersama di aula, kegiatan dilanjutkan dengan wawancara keuangan secara personal. Setiap orang tua calon siswa bertemu dengan dua orang tim wawancara yang terdiri dari perwakilan yayasan dan didampingi oleh guru. Dalam suasana dialogis dan terbuka, orang tua dan pihak sekolah berdiskusi untuk menyamakan persepsi mengenai kemampuan dan kebutuhan pembiayaan pendidikan.
Melalui ruang dialog ini, diharapkan tercipta kesepahaman yang jujur dan saling percaya, sehingga orang tua dan sekolah dapat berjalan bersama dalam mendampingi perkembangan anak. Wawancara keuangan tidak dimaknai sebagai proses seleksi, melainkan sebagai sarana komunikasi dan kolaborasi demi terwujudnya pendidikan yang adil, berkeadilan sosial, dan berpihak pada perkembangan setiap anak.
Melalui kegiatan wawancara keuangan ini, SMA Kolese De Britto Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk membangun pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga pembiayaan sekolah tidak dikatakan atau disebut mahal, akan tetapi sesuai dengan ekonomi orang tua dan tentunya sangat sesuai dengan pendampingan Pendidikan yang diberikan pada anak.

Dialog pewawancara dengan calon orang tua siswa. (ist)
Pada akhirnya sekolah berharap, dengan terjalinnya kesepahaman dan kolaborasi yang kuat antara orang tua, sekolah, dan yayasan, proses pendidikan anak dapat berlangsung secara optimal demi membentuk generasi muda yang unggul dan berbelarasa demi kemulian Allah yang lebih besar, AMDG. (*)
NASIONAL
Soroti Kasus Guru, Anggota DPR Minta Kasus Guru SMK 3 Tanjabtim Diselesaikan dengan Seksama
DETAIL.ID, Jambi – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menekankan agar guru-guru di Indonesia tidak ragu untuk bertindak dalam melakukan pengajaran. Sebab guru bertanggungjawab dalam memajukan peserta didiknya. Murid juga harus punya etik baik, menghormati guru-gurunya.
Hal tersebut ia sampaikan usai kunjungan kerja rombongan Komisi III DPR RI ke Polda Jambi dengan agenda monitoring pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru pada Kamis, 22 Januari 2026.
Terkait kasus guru bernama Tri Wulansari yang kemarin dihentikan pendidikannya lewat skema Restorstif Justice setelah viral di berbagai media massa dan jadi pembahasan saat RDP di Komisi III. Hinca Panjaitan mengapresiasi tindak lanjut dari jajaran Polda dan Kejati Jambi.
”Hari ini kami kemari, setelah kami dengar penjelasan dari Kapolda dan Kajati. Kasus ibu Tri Wulansari kita anggap selesai, karna sudah diselesaikan dengan baik menurut tatacara KUHAP kita yang baru,” ujar Hinca.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat itu pun berharap, kasus guru Tri Wulansari menjadi pembelajaran baik ke depan. Lebih jauh, dia meminta agar semua pihak punya rasa tanggung jawab dalam menjaga sistem pendidikan. Salah satunya dengan memberi rasa hormat yang baik antara murid dengan guru dan juga sebaliknya.
”Murid juga harus punya etika yang baik menghormati guru-gurunya,” katanya.
Sementara itu terkait Guru SMK 3 Tanjungjabung Timur, Agus Saputra yang kini saling lapor polisi dengan muridnya di Polda Jambi. Hinca Panjaitan menegaskan kepada aparat penegak hukum di wilayah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaiknya.
”Kita serahkan kepada APH untuk diselesaikan juga dengan baik dan seksama. Kita punya KUHAP baru, kita punya KUHP baru. Silahkan itu dipakai. Ini jadi contoh yang kita lakukan di komisi III,” katanya.
Terakhir, anggota Komisi III DPR RI itu mengajak kepada aparat penegak hukum maupun elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal, pelajari, dan mengimplementasikan semangat KUHAP dan KUHP baru.
”Rekomendasi kita, kawal, pelajari dan implementasikan semangat KUHP baru, semangat KUHAP baru,” tuturnya.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Formasi Siswa SMA Kolese De Britto: Menempa Karakter Melalui Adaptasi, Sosialisasi, dan Internalisasi
DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta kembali menyelenggarakan kegiatan formasi siswa sebagai bagian integral dari proses pendidikan dan pembentukan karakter.
Kegiatan formasi ini dilaksanakan selama empat hari, Senin – Kamis, 12–15 Januari 2026, dan wajib diikuti oleh seluruh siswa kelas X, XI, dan XII. Melalui rangkaian kegiatan yang terstruktur dan kontekstual, sekolah berupaya menumbuhkan pribadi-pribadi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga matang secara personal, sosial, dan spiritual.
Untuk siswa kelas X, kegiatan formasi diwujudkan dalam bentuk “studi ekskursi” yang dilaksanakan di 24 tempat berbeda. Studi ekskursi ini dirancang sebagai sarana pembelajaran kontekstual sekaligus proses pengenalan dan penyesuaian diri terhadap lingkungan sekolah serta realitas kehidupan yang lebih luas.
Nilai utama yang diperjuangkan pada tahap ini adalah adaptasi, di mana para siswa diajak belajar mengenali diri, membangun kemandirian, serta mengembangkan sikap terbuka terhadap perbedaan dan pengalaman baru. Melalui interaksi langsung dengan berbagai situasi dan konteks, siswa kelas X dilatih untuk berani keluar dari zona nyaman dan mulai membangun fondasi kepribadian sebagai bagian dari komunitas Kolese De Britto.
Sementara itu, siswa kelas XI mengikuti kegiatan “live in sosial” yang dilaksanakan di lima kota. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran nyata bagi siswa untuk hidup bersama masyarakat dan mengalami langsung dinamika sosial yang ada. Masa ini dipahami sebagai tahap sosialisasi, di mana siswa diajak untuk semakin peka terhadap persoalan sosial, belajar bekerja sama, serta menumbuhkan semangat empati dan solidaritas.

Kegiatan formasi live in sosial untuk kelas XI. (ist)
Dengan terjun langsung ke tengah masyarakat, para siswa tidak hanya belajar tentang kehidupan sosial, tetapi juga merefleksikan peran dan tanggung jawab mereka sebagai pribadi muda yang terpanggil untuk peduli dan terlibat aktif dalam kehidupan bersama.
Adapun siswa kelas XII mengikuti kegiatan “retret” yang dilaksanakan di sembilan tempat. Retret menjadi puncak dari proses formasi siswa di SMA Kolese De Britto dengan menekankan nilai internalisasi. Dalam suasana hening, reflektif, dan mendalam, para siswa diajak untuk merefleksikan perjalanan hidup, proses pendidikan yang telah dijalani, serta arah dan pilihan hidup ke depan.
Kegiatan ini membantu siswa menginternalisasi nilai-nilai yang telah mereka pelajari selama menempuh pendidikan, sehingga menjadi bagian dari sikap hidup dan dasar dalam mengambil keputusan di masa depan.
Secara keseluruhan, kegiatan formasi ini merupakan salah satu sarana strategis SMA Kolese De Britto Yogyakarta dalam membentuk karakter siswa secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan tahapan “adaptasi” di kelas X, “sosialisasi” di kelas XI, dan “internalisasi” di kelas XII, sekolah menegaskan komitmennya untuk mendampingi setiap siswa dalam proses pertumbuhan menjadi pribadi yang matang, bertanggung jawab, dan siap mengabdikan diri bagi sesama serta masyarakat luas.

