Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Putri KW Menang Dramatis dalam Duel 1,5 Jam di Indonesia Masters

Published

on

Putri Kusuma Wardani lolos ke 16 besar Indonesia Masters 2023 usai menang dramatis atas Aya Ohori dalam waktu 1 jam 28 menit.

Jakarta — Putri Kusuma Wardani berhasil lolos ke babak 16 besar Indonesia Masters 2023 usai menang dramatis atas Aya Ohori dengan skor 21-17, 23-25, 23-21 dalam waktu 1 jam 28 menit.

Duel Putri KW vs Aya Ohori berlangsung sengit di gim pertama. Putri KW sempat memimpin 4-1 tetapi lalu skor imbang beberapa kali terjadi.

Angka imbang terjadi pada skor 4-4, 6-6, 8-8, hingga 11-11. Aya Ohori sempat berbalik memimpin 12-11 di pertengahan gim kedua.

Namun lalu Putri KW bisa menawarkan reaksi dengan baik. Putri KW merebut enam poin beruntun dan unggul 17-12.

Walaupun Aya Ohori berusaha memburu, Putri KW masih bisa menjaga selisih poin di tiga angka pada kedudukan 19-16.

Pukulan Aya Ohori kemudian memperkecil ketinggalan menjadi 17-19. Putri KW kemudian membalas di permainan setuturnya. Smes keras di depan net mengantarnya meraih game point di angka 20-17.

Gim pertama berhasil direbut oleh Putri KW sehabis netting silang Aya Ohori tidak mampu menyeberangi net. 21-17 untuk Putri KW di gim pertama.

Memasuki gim kedua, Putri KW sempat memimpin 5-2 dan berlanjut menjadi 7-4. Namun sesudah itu, Aya Ohori bisa berbalik unggul 8-7.

Duel kian sengit alasannya kedua pemain bergantian unggul. Putri KW bisa memimpin satu poin, 11-10 di saat interval.

Seusai interval, Aya Ohori bisa menjangkau empat poin beruntun untuk berbalik memimpin 14-11. Putri KW kemudian bangkit dan kembali menyamakan kedudukan di angka 14-14.

Skor imbang kembali terjadi di kedudukan 15-15. Dalam momen ini, pukulan backhand Putri KW yang membentur net membuat Aya Ohori unggul 16-15.

Aya Ohori terus menambah angka hingga kedudukan 19-15. Setelah itu Putri KW bisa menghentikan rentetan poin beruntun musuh. Serangan Putri KW kembali membuahkan poin sehingga ia cuma tertinggal dua angka, 17-19.

Putri KW berhasil memperbesar angka berikutnya sehabis pukulan miliknya tidak mampu diantisipasi oleh Aya Ohori. Putri KW kembali berhasil memaksa Aya Ohori melakukan kesalahan.

Pukulan Aya Ohori yang keluar membuat skor imbang 19-19. Putri KW melanjutkan saat-saat elok yang ada pada dirinya.

Smes Putri KW yang tidak mampu dikembalikan dengan tepat mengantar Putri KW menjangkau match point di 20-19.

Kesempatan itu berhasil digagalkan oleh Aya Ohori. Namun Putri KW bisa mendapat match point setuturnya sehabis backhand Aya Ohori gagal menyeberangi net.

Peluang match point kedua Putri KW gagal alasannya pukulan Putri KW membentur net. Skor menjadi 21-21.

Aya Ohori berbalik meraih game point di angka 22-21 dan Putri KW mampu merespons situasi susah ini denga baik. Serangan Putri KW menciptakan skor kembali imbang 22-22.

Putri KW lagi-lagi berhasil menggagalkan game point Aya Ohori di kedudukan 23-22. Namun pada kesudahannya Aya Ohori mampu memaksakan rubber game dengan skor 24-22 usai pukulan Putri KW gagal menyeberangi net.

Makin Sengit di Gim Ketiga

Dalam gim penentuan, Putri KW tertinggal 2-4. Putri KW sempat menyamakan kedudukan di angka 6-6 tetapi lalu kembali tertinggal 8-12.

Putri KW sempat merebut dua poin beruntun namun lalu Aya Ohori kembali menjauh dengan skor 14-10.

Putri KW kembali menawarkan perlawanan gigih. Ia bisa meraih tiga poin beruntun dan mendekat pada angka 13-14.

Dalam kondisi terancam, Aya Ohori kembali merebut tiga poin beruntun dan kembali menjauh di angka 17-13. Aya Ohori menjaga selisih empat poin pada angka 18-14.

Putri KW merebut poin setuturnya melalui reli sengit. Putri KW memperkecil selisih poin menjadi 16-18 setelah pukulan Aya Ohori keluar lapangan.

Putri KW kembali mendekat di angka 17-18 sesudah memenangkan berkelahi drive. Tekanan besar lengan berkuasa dari Putri KW berhasil memaksa Aya Ohori melakukan kesalahan. Skor imbang di angka 18-18.

Putri KW kesannya berbalik memimpin 19-18 sehabis Aya Ohori terlalu besar lengan berkuasa mengembalikan shuttlecock sehingga keluar lapangan.

Laga makin menegangkan alasannya Aya Ohori bisa menyamakan skor menjadi 19-19 lewat sambaran di depan net.

Aya Ohori lalu lebih dahulu menjangkau match point di setelah pukulan yang diposisikan di depan net tidak bisa diduga oleh Putri KW. Skor kemudian sama berpengaruh 20-20 dikala smes Aya Ohori keluar lapangan.

Aya Ohori kembali meraih match point di angka 21-20 sehabis smes miliknya meluncur ke pertahanan Putri KW.

Putri KW jatuh-bangkit mengamankan suasana kritis. Skor akibatnya sama berpengaruh 21-21 sehabis pukulan Aya Ohori gagal menyeberang.

Putri KW ganti menerima match point di angka 22-21 setelah smes Aya Ohori memanjang keluar lapangan dan dibiarkan oleh Putri KW. Kemenangan kesudahannya milik Putri KW setelah pukulan Aya Ohori keluar. Putri KW menang 23-21 di gim penentuan.

(ptr)

NASIONAL

SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.

Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.

Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.

Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun

Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.

Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.

Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.

Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.

Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.

Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.

Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI

Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.

DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.

Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.

Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.

Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.

Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.

“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.

Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.

Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.

Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)

Continue Reading

NASIONAL

GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.

‎Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.

‎”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.

‎Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.

‎Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

‎Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.

‎Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.

‎Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.

‎Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.

‎Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.

‎Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Geram Jambi Laporkan Dugaan Penambangan Batu Bara Tanpa RKAB di IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri ke Ditjen Gakkum ESDM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali melaporkan dugaan aktivitas pertambangan batubara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) oleh Pasutri AE dan NA di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Kali ini laporan tersebut disampaikan Geram Jambi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 bertepatan dengan aksi demonstrasi yang mereka gelar di kantor tersebut.

‎Dalam laporannya, Aliansi Geram menyebut dugaan aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 4 bulan, sejak sekitar pertengahan April hingga Agustus 2026. Berdasarkan hasil investigasi tim Geram aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut setidaknya mencapai sekitar 200–300 mobil per hari dengan perkiraan volume 2.500–3.000 ton per hari.

‎”Jadi tindak-tanduk pasutri yang merupakan Guarantor atau pengendali batu bara Jambi ini merupakan bentuk nyata dari perampokan sumber daya alam Provinsi Jambi, yang parahnya juga dilakukan secara melawan hukum. Nah kami mendesak kehadiran negara di sini,” ujar Abdullah.

‎Selain dugaan penambangan tanpa RKAB yang sah, massa Geram juga menyorot dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara gelap itu. Seperti batu bara yang berasal dari wilayah IUP PT BBM diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Batu bara tersebut kemudian dibawa menuju sejumlah stockpile atau jetty di wilayah Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, serta kawasan Kunangan. Beberapa di antaranya yakni jetty PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada dan PT Erasakti Wiraforestama.

‎Hingga kemudian batu bara gelap tersebut disulap dan diperdagangkan tanpa kelengkapan dokumen sebagaimana mestinya, atau menggunakan modus dokumen terbang.

‎Terkait isu yang beredar bahwa RKAB PT BBMM belakangan ini terbit, Aliansi Geram pun mempertanyakan hal ini. Mereka menduga persetujuan RKAB tersebut berpotensi digunakan untuk melegalkan atau mencampurkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang tanpa RKAB.

‎Sebab kalau berdasarkan pemantauan lapangan tim Geram, sebelumnya beberapa blok atau lokasi yang tercantum dalam RKAB baru tersebut belum menunjukkan aktivitas penambangan.

‎Atas dugaan tersebut, Aliansi Geram mendesak Ditjen Gakkum ESDM melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul batu bara, dokumen pengangkutan, volume produksi, kepatuhan terhadap RKAB serta aktivitas di sejumlah jetty yang disebut dalam laporan.

‎Dalam laporannya, Geram juga memperkirakan adanya potensi kerugian penerimaan negara dari royalti dan kewajiban lainnya mencapai kurang lebih Rp 30 milliar.

‎Aliansi Geram pun mendesak Ditjen Gakkum EDSM melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT BBMM. Mereka juga meminta persetujuan RKAB perusahaan tersebut ditinjau atau dibekukan sementara sampai proses pemeriksaan selesai.

‎”Segera evaluasi RKAB di IUP PT BBMM. Dan periksa guarantor batu bara yaitu Pasutri AE dan NA serta seluruh pihak yang terlibat dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar Ismail, orator Geram lainnya.

‎Adapun pihak Direktorat Pananganan Pengaduan, Ditjen Kementerian ESDM menerima laporan massa Geram.

‎”Ini kami terima, nanti kita telaah. Kita cek potensi pidananya, jika memang bukti-buktinya kuat kita teruskan ke Direktorat Tindak Pidana,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs