LINGKUNGAN
Ditalangi Pakai APBD, Ini Dia Program BioCF di Provinsi Jambi
Jambi – Provinsi Jambi menjadi satu- satunya daerah di Indonesia yang mendapat dana hibah dari bank dunia melalui program Bio Carbon Fund (BioCF). Menyasar kepada upaya menjaga dan melestarikan lingkungan. Jika berhasil, apalagi mampu menurunkan emisi carbon menjadi 14 juta ton Co2-eq, maka Jambi bakal mendapat bayaran berkali- kali lipat.
Metode yang digunakan adalah on granting. Ditalangi menggunakan APBD sebelum dilakukan reimbursement atau penggantian uang. Namun, proses penggantian uang di tahun pertama yakni 2022 belum 100 persen.
Bagaiman perjalanan BioCF di Provinsi Jambi? Begini penjelasan dari beberapa sumber.
Sejak tahun 2019, Provinsi Jambi telah memulai perencanaan program BioCF yang dikoordinir oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). BioCF ini, merupakan program dalam menjaga dan mempertahankan kawasan hutan agar tidak terjadi degradasi dan deforestasi, serta di luar kawasan hutan seperti lahan perkebunan dan pertanian berkelanjutan.
Tak tanggung- tanggung, Provinsi Jambi memperoleh dana hibah sebesar Rp 82 miliar yang bersumber dari bank dunia. Lama program selama 5 tahun.
Dana tersebut hanya sebagain dari total dana hibah yang diberikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yakni sebesar US$ 13,5 juta atau sekitar Rp 180 miliar.
Informasi diterima dari Ketua Sub National Project Management Unit, Sepdinal beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan proses perencanaan BioCF telah dimulai sejak tahun 2019 sampai 2020.
Ada 3 tahapan dalam program BioCF ini. Dimulai dari perencanaan, intervensi atau pra investasi dan penilaian kinerja. Dana hibah disalurkan kepada 5 OPD di Provinsi Jambi yakni Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sepdinal menyampaikan, pada tahun 2022 BioCF memasuki tahap pra investasi. Dimana, Pemerintah RI menerima bantuan dana hibah dari bank dunia, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jambi dengan pola on granting.
"Maksudnya, ditalangi terlebih dahulu pakai APBD, baru ditagih kembali ke Kemenkeu ditahun yang bersangkutan. Setelah kita laksanakan ditahun itu, reimbursement selama 2 kali di tahun yang berjalan," kata Sepdinal kepada DETAIL.ID, Kamis, 26 Januari 2023.
Setelah proses intervensi berjalan, 5 tahun ke depan bakal dilakukan penilaian kinerja. Provinsi Jambi akan mendapat tambahan duit jika berhasil mengurangi emisi karbon sebanyak 14 juta ton Co2-eq.
Jika target tercapai, maka Provinsi Jambi bakal menerima dana sebesar US$ 70 juta atau Rp 1 triliun lebih.
"Dengan catatan, 1 ton Co2 itu dihitung dengan US$ 5. Diajukan 2 kali dalam 5 tahun kinerja kita, tahun 2023 dan 2025. Kalau kita mampu di tahun pertama akan dapat itu," ujarnya.
Sepdinal menambahkan, jika target tersebut tidak tercapai, Provinsi Jambi tetap memperoleh dana hibah yang peruntukannya mendukung program, menghijaukan atau mempertahankan kawasan hutan, perkebunan dan pertanian.
"Makanya dikawal betul oleh bank dunia. Baik perencanaan maupun kinerja. Dan peruntukannya jelas, bukan untuk honor atau beli kendaraan mobil," ujar Sepdinal.
Hampir semua daerah di Provinsi Jambi menjadi lokasi program ini, minus Kota Jambi. Namun daerah yang menjadi wilayah intervensi program menggunakan APBD Provinsi Jambi terdapat di 4 KPH, yakni Merangin, Bungo, Sarolangun Hilir, Tanjungjabung Barat.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Agus Sunaryo menyampaikan hal senada dengan Sepdinal.
Agus mengatakan, BioCF merupakan program KLHK yang dibiayai oleh hibah bank dunia. Oleh sebab itu, semua jenis kegiatan dalam program ini diawali atas persetujuan dan verifikasi oleh KLHK.
"Dalam situasi anggaran Pemprov Jambi yang terbatas, kita sangat apresiasi bank dunia yang diinisasi oleh KLHK telah memilih Jambi sebagai salah satu pilot project dan satu-satunya daerah yang dapat program BioCF," kata Agus Sunaryo kepada detail.id/ saat ditemui di ruangannya pada Kamis, 26 Januari 2023.
Agus menyampaikan, program ini sudah mulai sejak tahun 2019. Namun, hingga 2021 masih dikelola oleh KLHK.
Kemudian pada tahun 2022, pola on granting mulai dilakukan. Program dikerjakan menggunakan APBD Provinsi Jambi, kemudian dilakukan reimbursement atau penggantian uang sesuai dengan kinerja yang dilakukan.
Rencana penerimaan dana hibah BioCF pada tahun 2022 sebesar Rp 32 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar Rp 25 miliar. Hingga Oktober 2022, Agus menyampaikan pengeluaran Provinsi Jambi mencapai Rp 20 miliar.
Proses reimbursement dilakukan sebanyak 2 kali yakni Juni dan Oktober 2022. Pada Juni, Pemprov Jambi mengajukan penggantian uang sebanyak Rp 9 miliar. Namun setelah proses verifikasi, dana yang didapat Pemprov Jambi tak sampai Rp 9 miliar dikarenakan terdapat kinerja tidak sesuai dengan output yang telah ditentukan. Hal dan nominal yang sama terjadi pada bulan Oktober 2022.
Agus menjelaskan, dari rencana penerimaan Rp 34 miliar, sekitar Rp 14 miliar telah masuk ke kas daerah Provinsi Jambi.
Tak lupa, Agus menyampaikan rasa syukur. Katanya, Provinsu Jambi saat ini telah beriringan dengan pemerintah pusat dalam hal pembanguan yang berkelanjutan, yang mengedepankan 3 aspek, yakni sosial, ekonomi dan lingkungan.
"Harapan kita, dengan program yang diberikan KLHK, dapat kita ikuti sebagai acuan memperhatikan lingkungan. Secara global anggaran- anggaran terkait pembangunan berkelanjutan sangat terbuka untuk diperoleh. Ayo, sama-sama mencari anggaran ke luar, ke kementerian dengan menjual lingkungan kita," ucapnya.
Sementara, Kabid Ekonomi Bappeda Provinsi Jambi, Ahmad Subhan menyebut tidak ada kerugian Pemprov Jambi sepanjang tahun 2022 dalam program tersebut, walaupun APBD yang dipakai tidak sesuai dengan penggantian uang.
Ia menjelaskan, tanpa adanya BioCF pun program- program dalam mencegah degradasi kawasan hutan dan pemanfaatan lahan yang tidak ramah lingkungan juga telah ada di masing- masing OPD terkait. Jadi, sebenarnya BioCF memberikan tambahan pendapatan bagi Provinsi Jambi.
"Sama sekali tidak ada kerugian. Bahwa sebenarnya proyek ini bukan memberikan sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Sebelum ada BioCF, program- program itu sudah kita lakukan. Justru, program ini menambah pendapatan kita," katanya.
Terkait reimbursement pada Juni dan Oktober 2022 yang tidak sesuai dengan anggaran yang dipakai, Ahmad Subhan punya jawaban. Ia mengatakan, sisa anggaran itu tetap akan dikembalikan.
"Tetap dikembalikan sisanya. Bahasanya tunda reimbursement, bukan gagal. Karena ada indikator belum sesuai output. Diberikan kesempatan untuk memperbaiki sesuai output yang ditentukan," ujarnya.
Di lain kesempatan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi membenarkan jika reimbursement pada tahun 2022 belum 100 persen.
Kendati demikian, ia menjelaskan proses yang belum selesai tersebut, masih bisa dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
"Karena ada beberapa pekerjaan yang memang tidak bisa di-reimburs karena beda peruntukannya. Terkait kegiatan-kegiatan yang tidak bisa diperbaiki usulannya di tahun 2023 ini.
Terkait adanya selisih antara uang yang diajukan dan yang digantikan, Agus Pirngadi menyebut tak ada kerugian.
"Atas masuknya dana hibah yang sudah bisa di reimbursement itu notabene bukan uang APBD murni, tapi uang hibah. Kalau rugi enggak, tapi pendapatan kita yang bersumber dari dana hibah itu tertunda," ucap Agus Pirngadi.
Reporter: Frangki Pasaribu
LINGKUNGAN
Tak Ada Kepastian, Warga Terdampak Kecewa Usai Pertemuan Terkait Keberadaan PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan yang membahas rencana pembangunan jalan khusus dan stokpile batubara bersama perwakilan DPD RI. Pertemuan tersebut dinilai tidak menghasilkan keputusan konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Erpen, warga RT 14 Kelurahan Aur Kenali mengatakan pertemuan itu hanya menghasilkan rekomendasi agar Gubernur Jambi segera bertemu langsung dengan warga, tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
”Pertemuan tadi tidak menghasilkan apa-apa. Hanya rekomendasinya gubernur segera bertemu masyarakat. Jangan seperti yang kemarin, dari September sampai sekarang sudah lima bulan belum juga ditemui,” ujar Erpen, Kamis, 29 September 2026.
Ia berharap pemerintah benar-benar menjadwalkan pertemuan resmi dengan masyarakat agar persoalan tidak terus berlarut. Erpen juga menyinggung pertanyaan berulang dari pemerintah terkait rencana relokasi warga.
”Sering ditanya pindah ke mana, pindah ke mana. Sebenarnya pemerintah kan lebih tahu tata ruang, baik provinsi, kota maupun Muaro Jambi. Warga tahunya hanya dipindah saja,” ujarnya.
Meski demikian, Erpen menilai penyebutan wilayah Kemingking sebagai salah satu opsi relokasi oleh gubernur masih relevan, namun tetap membutuhkan kejelasan dan kajian yang matang.
Sementara itu, Domiri warga Desa Mendalo Darat, menilai pemerintah sejatinya telah mengetahui arah relokasi yang tepat. Menurutnya, pertanyaan kepada warga justru terkesan sebagai bentuk tekanan psikologis.
”Pemerintah sebenarnya tahu harus pindah ke mana. RTRW nasional sampai provinsi ada. Kenapa tidak ditunjuk saja? Logikanya di situ,” ucapnya.
Domiri juga menyoroti rencana pembangunan underpass dan pembelahan jalan yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga. Ia menyebut persoalan pembebasan lahan hingga kini belum tuntas.
”Jalan itu sangat dekat dengan rumah warga, dari Puri Masurai sampai ujung underpass depan PWSS. Itu sangat mengganggu kenyamanan. Warga butuh ketenangan untuk beraktivitas dan beristirahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Walhi Jambi, Eko Wahyudi, menegaskan kekecewaan masyarakat juga dipicu oleh ketidakhadiran kepala daerah dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut pertemuan itu sangat penting bagi warga terdampak langsung.
”Masyarakat berharap gubernur hadir, walikota juga beberapa kali disurati tapi tidak hadir. Padahal ini pertemuan penting,” ujarnya.
Eko menegaskan masyarakat tidak menolak investasi, namun meminta pemerintah tidak mengesampingkan kepentingan warga. Ia menilai rencana jalan khusus batubara beririsan langsung dengan rumah dan dapur masyarakat serta berpotensi menimbulkan debu batubara.
”Masyarakat bukan hanya memikirkan hari ini, tapi juga anak cucu mereka. Ini soal kesehatan dan lingkungan,” katanya.
Selain itu, Eko juga mengungkap adanya laporan terhadap tiga pejuang lingkungan dari masyarakat Aur Kenali oleh oknum yang belum diketahui secara pasti. Ia berharap tidak terjadi kriminalisasi maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
”Kami berharap laporan itu bisa dicabut dan konflik tidak terus terjadi,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Enam Orang Tewas di Lokasi PETI Sarolangun, Walhi Jambi Soroti Pembiaran Tambang Ilegal
DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya 6 orang warga dalam peristiwa longsor pada tanggal 20 Januari 2026 di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Walhi Jambi menilai peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan yang serius dan tidak dapat dilepaskan dari praktik pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung tanpa pengawasan memadai.
Walhi Jambi menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh dipahami semata sebagai kecelakaan kerja. Longsor di lokasi PETI merupakan risiko yang sejak awal melekat pada aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan, tanpa kajian lingkungan, serta berada di luar sistem pengawasan negara.
”Ketika aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan terus berlangsung, maka potensi korban jiwa hanyalah soal waktu. Tragedi ini menunjukkan kegagalan negara dalam mencegah praktik berbahaya yang telah lama diketahui publik,” ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Oscar pada Rabu, 21 Januari 2026.
Selama bertahun-tahun, aktivitas PETI di Jambi telah berkontribusi pada kerusakan hutan dan lahan, pencemaran sungai, serta meningkatnya kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis seperti longsor dan banjir.
Dalam konteks ini, korban jiwa akibat PETI tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Walhi Jambi menilai bahwa penanganan PETI selama ini cenderung bersifat sporadis dan tidak menyentuh akar persoalan. Penertiban yang dilakukan dari waktu ke waktu tidak diikuti dengan pengusutan aktor-aktor yang memiliki peran penting dalam keberlangsungan tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Atas peristiwa ini, Walhi Jambi mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di lokasi kejadian, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Pemerintah daerah dan provinsi untuk menghentikan pembiaran terhadap praktik PETI serta memperkuat pengawasan wilayah yang selama ini menjadi lokasi tambang ilegal.
3. Pemerintah harus memastikan pemulihan ekosistem yang telah rusak akibat PETI guna meminimalisir terjadinya bencana ekologis.
4. Negara untuk menghadirkan kebijakan yang adil bagi masyarakat, dengan menyediakan alternatif mata pencaharian yang aman, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan maupun lingkungan.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan dan pengelolaan kawasan hutan di Jambi guna mencegah terulangnya tragedi serupa.
Walhi Jambi menekankan bahwa pendekatan yang hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tidak akan menyelesaikan persoalan PETI. Tanpa pembenahan tata kelola dan penegakan hukum yang serius terhadap aktoraktor kunci, praktik tambang ilegal akan terus berulang dan kembali menelan korban.
”Setiap nyawa yang hilang akibat PETI adalah pengingat bahwa pembiaran memiliki konsekuensi yang nyata. Negara tidak boleh terus hadir setelah tragedi terjadi, tetapi harus mencegahnya sejak awal,” katanya. (*)
LINGKUNGAN
Ruang Hidup Terjepit, Orang Rimba Jadi Korban Konflik
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau Jambi menyatakan keprihatinan mendalam atas semakin terdesaknya ruang hidup Orang Rimba di Provinsi Jambi, yang kini tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber penghidupan, tetapi juga memicu konflik sosial dan persoalan hukum yang menyeret masyarakat adat ke dalam situasi yang semakin rentan.
Kondisi ini mengemuka setelah munculnya dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak, Kabupaten Merangin, yang melibatkan Orang Rimba dan berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan. Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang secara sederhana dengan hanya menempatkan Orang Rimba sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan, menyampaikan bahwa terdapat dugaan kuat adanya pengaruh dan keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan keterdesakan kondisi sosial dan ekonomi Orang Rimba untuk mendorong terjadinya tindakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum.
“Kami melihat indikasi bahwa Orang Rimba di Simpang Mentawak berada dalam pengaruh pihak luar. Karena itu, kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak luar yang diduga mempengaruhi atau mendalangi terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Feri Irawan pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam konteks ini, Perkumpulan Hijau Jambi juga menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap Mijak Tampung, Orang Rimba sekaligus pengacara masyarakat adat, yang muncul setelah ia menyampaikan persoalan dugaan penculikan tersebut di wawancara media. Perkumpulan Hijau Jambi memandang ancaman ini sebagai situasi serius yang membutuhkan perlindungan segera dari Polda Jambi dan Aparat Penegak Hukum, agar upaya penegakan hukum berjalan tanpa tekanan dan rasa takut.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan. Aparat diminta tidak berhenti pada penindakan terhadap masyarakat adat, tetapi juga berani menelusuri aktor intelektual dan jaringan di balik konflik, termasuk pihak-pihak luar yang mengambil keuntungan dari keterpurukan Orang Rimba.
Lebih lanjut, Feri Irawan mengingatkan bahwa Orang Rimba tersebar di wilayah adat yang berbeda-beda, antara lain di Bukit Duabelas, Bukit Tigapuluh, dan Kabupaten Merangin, dengan struktur sosial dan kepemimpinan yang tidak sama. Oleh karena itu, konflik di satu wilayah tidak boleh digeneralisasi hingga menciptakan stigma terhadap seluruh Orang Rimba di Provinsi Jambi.
“Stigmatisasi terhadap Orang Rimba hanya akan memperparah keadaan dan menutup ruang dialog. Yang dibutuhkan saat ini adalah pendekatan yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada penyelesaian akar masalah,” jelasnya.
Menurut Perkumpulan Hijau Jambi, akar persoalan utama yang terus memicu konflik adalah hilangnya ruang hidup Orang Rimba secara bertahap dan sistematis. Alih fungsi kawasan hutan telah membuat Orang Rimba semakin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk pangan, serta membatasi akses mereka terhadap layanan publik yang layak.
Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau Jambi mendorong pihak – pihak yang berwenang untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
Mengusut tuntas dugaan kasus penculikan di Simpang Mentawak secara transparan dan berkeadilan, termasuk mengungkap pihak eksternal yang diduga mempengaruhi atau mendalangi tindakan melawan hukum.
Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi Orang Rimba serta pembela masyarakat adat dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Mengakui dan melindungi wilayah adat Orang Rimba secara hukum, sebagai dasar kepastian ruang hidup dan pencegahan konflik.
Mendorong pembentukan kampung adat Orang Rimba, agar mereka memiliki kepastian tempat tinggal serta jaminan akses terhadap fasilitas umum, termasuk jalan, air bersih, dan listrik.
Menjamin akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak bagi Orang Rimba, tanpa menghilangkan identitas dan kearifan lokal mereka.
“Pembentukan kampung adat bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi tentang memastikan Orang Rimba memperoleh hak dasar sebagai warga negara, pendidikan bagi anak-anak mereka, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, serta fasilitas umum yang manusiawi,” tegas Feri Irawan.
Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa penyelesaian kasus di Simpang Mentawak harus menjadi momentum evaluasi serius bagi negara dalam melindungi masyarakat adat. Tanpa keberanian mengungkap aktor di balik konflik dan tanpa kebijakan perlindungan ruang hidup yang jelas, Orang Rimba akan terus berada dalam pusaran konflik yang berulang dari tahun ke tahun.
Selain persoalan kontemporer, Perkumpulan Hijau Jambi menegaskan bahwa konflik yang kini dihadapi Orang Rimba tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan mereka sebagai masyarakat adat yang memiliki sistem hukum adat dan wilayah adatnya sendiri jauh sebelum negara hadir dengan berbagai kebijakan pengelolaan kawasan.
Secara turun-temurun, Orang Rimba hidup dan mengatur kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat yang diakui dan ditaati oleh seluruh kelompok. Wilayah adat Orang Rimba memiliki penanda dan batas yang jelas, antara lain kelaka, behelo, durian berkampung, benteng, serta bukit betempo. Penanda-penanda adat ini bukan sekadar simbol budaya, melainkan bagian dari sistem tata ruang adat yang menentukan wilayah tinggal, wilayah kelola, sumber pangan, hingga ruang sakral yang tidak boleh dirusak.
Namun dalam perjalanannya, sebagian besar wilayah adat tersebut kini berubah status menjadi kawasan negara, bahkan ditetapkan sebagai zona inti Taman Nasional Bukit Duabelas, tanpa proses pengakuan dan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tersebut. Perubahan status kawasan ini secara nyata telah mempersempit ruang hidup Orang Rimba, membatasi akses mereka terhadap sumber daya alam, serta menggerus sistem hukum adat yang selama ini menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Perkumpulan Hijau Jambi menilai, pengabaian terhadap sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba inilah yang menjadi salah satu akar konflik struktural yang terus berulang. Ketika ruang hidup menyempit dan hukum adat terpinggirkan, masyarakat adat berada dalam posisi rentan, mudah dipengaruhi, mudah dikriminalisasi, dan kerap dijadikan kambing hitam dalam konflik yang sesungguhnya lebih kompleks.
“Oleh karena itu, penyelesaian konflik Orang Rimba tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana semata. Negara harus berani mengakui sejarah, hukum adat, dan wilayah adat Orang Rimba sebagai dasar penyelesaian yang adil dan bermartabat,” tutur Feri Irawan.


