DAERAH
Lagi-lagi Ombudsman Ingatkan Status Ganda Direktur RSUD Mattaher: Cacat Hukum!

Jambi – Penyelesaian status kepegawaian ganda Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. dr. Herlambang, SpOG-KFM kian meredup. Hingga kini, belum tampak apa keputusan yang akan diambil oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Gubernur Jambi, Al Haris.
Padahal, jelas-jelas Herlambang tak punya legal standing menduduki kursi Direktur RSUD Mattaher berdasarkan aturan perundang- undangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, Saiful Roswandi.
“Dasar hukum dia tidak punya legal standing adalah Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 Pasal 13 yang menyebutkan bahwa ketentuan penugasan tidak berlaku bagi PNS yang ditugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka,” ujar Saiful Roswandi kepada DETAIL.ID pada Kamis, 9 Februari 2023.
Lagi- lagi, Saiful Roswandi memberi warning atas lamanya keputusan soal double status Herlambang ini. Saiful mengatakan, Herlambang harus segera dicopot sebelum menimbulkan efek hukum terhadap kebijakan- kebijakan yang akan diambil di RSUD Raden Mattaher.
“Saya kemarin sudah sampaikan juga agar gubernur segera mencopotnya. Karena pengangkatan Direktur RSUD Raden Mattaher sejak awal sudah maladministrasi. Maka, harus segera dicopot dan dilakukan pergantian cepat,” katanya.
Ia menegaskan, apapun kebijakan yang diambil oleh Direktur RSUD Raden Mattaher adalah cacat hukum. Hal itu lantaran ia tidak punya legal standing yang sah berdasarkan aturan perundang- undangan. Jika dibiarkan berlama- lama, kata Saiful maka dapat merugikan pemerintah, rumah sakit bahkan merugikan Herlambang sendiri.
“Mungkin kita tidak tahu selama 9 bulan, tapi sekarang kita sudah tahu, maka harus segera diganti, dicopot. Maka kita minta gubernur untuk segera menunjuk Plt Direktur RSUD Mattaher,” ucap Saiful.
Saiful kemudian menjelaskan peran Ombudsman dalam kasus ini. Pihaknya tidak bisa mengeluarkan LHP dan rekomendasi lantaran sejauh ini belum ada laporan dari pihak- pihak yang dirugikan atas jabatan Herlambang.
“Hari ini saya ingatkan. Kalau besok ada laporan, mal semua ini. Pejabat itu harus taat hukum, Pak. Belum ada LHP dan rekomendasi karena sejauh ini belum ada laporan. Harus ada laporan dari pihak- pihak yang dirugikan atas jabatannya. Agar Ombudsman bisa bertindak,” ujarnya.
“Nah, kalau belum ada yang melapor ya begini cara saya sebagai pengawas, saya imbau saya kasih tau, bahwa itu jabatan dari awal sudah mal. Harus segera dicopot sebelum timbul efek hukum yang lebih fatal karena kedudukannya ilegal,” tuturnya.
Ia mewanti-wanti akibat yang timbul karena kasus ini. Sebelumnya hanya maladministrasi, lalu bisa berefek kepada pintu masuk kerugian negara. Pasalnya, kebijakan yang diambil sudah cacat hukum, apalagi berupa kebijakan materiil seperti pembayaran, pengeluaran dan pencairan uang.
“Maka, tugas Ombudsman sudah kasih tau silahkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini gubernur segera mengambil tindakan untuk mencopot dan menunjuk siapa pelaksana tugas atau pejabat sementara,” ujarnya.
“Mempertahankan seseorang yang tidak memiliki status legal standing yang kuat dalam kedudukan tertentu, itu cacat hukum dan akan merugikan gubernur sendiri. Pejabat negara itu mengeluarkan keputusan dan kebijakan wajib memiliki dasar hukum,” katanya dengan tegas.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Jambi, Kepala BPKPD Sebut Tidak Banyak

DETAIL.ID, Jambi – Temuan BPK atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Jambi TA 2024 mengungkap lemahnya pengelolaan aset tanah, seperti masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat dalam sambutannya usai penyerahan LHP di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Gubernur Al Haris dalam sambutannya langsung memerintahkan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
Usai paripurna, Kepala BPKPD Provinsi Jambi Agus Pringadi bilang bahwa aset-aset yang belum tercatat dalam KIB, tersebar di beberapa perangkat daerah terkait, yang awalnya tercatat sebagai aset milik Kementerian namun proses hibahnya belum dilakukan.
“Lebih ke arah itu. Sehingga kita perlu untuk memastikan apakah aset itu sudah bisa kita catat atau tidak, kalau misalnya hibahnya itu belum bisa kita dapat administrasi berarti belum bisa kita catat,” ujar Agus pada Jumat, 4 Juli 2025.
Selain itu menurut Agus, terdapat aset-aset yang secara nilai belum diperoleh lantaran merupakan pelimpahan dari daerah Kabupaten terhadap Provinsi. Misalnya aset tanah sekolah SMA/K dan SLB.
“Pada saat penyerahan aset itu nilainya belum didapat. Itu sementara kita masih mencatat nilainya Rp 1, nilai Rp 1 sebagai prasyarat untuk bisa dicatat di BI (Buku Inventaris) kita,” ujarnya.
Aset yang tercatat dengan nilai Rp 1 tersebut menurut Agus kini sedang dalam pengamanan, pihaknya juga tengah bekerja sama dengan DJKN Kemenkeu buat melakukan penilaian terhadap aset yang tercatat dengan nilai Rp 0.
Disinggung terkait kondisi terkini dimana masih banyak aset-aset Pemprov Jambi yang belum terdata dengan baik sehingga tak menghasilkan PAD sebagaimana temuan berulang oleh BPK. Menurut Agus nilainya tak begitu banyak, namun ia tak memungkiri jika beberapa aset memang belum tercatat.
“Kalau banyak itu enggak, tapi masih ada. Prinsip pengamanan aset kan semua harus tercatat, baik yang sudah ada nominal atau belum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pemprov Jambi Kembali Dapat WTP, BPK Sebut Penyelesaian Temuan Sebelumnya Lampaui Target Nasional

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) T.A 2024. Namun meski begitu, BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan dan aset Pemprov Jambi.
Temuan itu disampaikan dalam sambutan
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widi Hidayat usai penyerahan LHP. Widi Hidayat, mengungkap bahwa perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 belum sepenuhnya mempertimbangkan secara optimal potensi penerimaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan persoalan likuiditas.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan bayar pada belanja honorarium dan rapat-rapat pemerintah. BPK juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset tanah, termasuk masih banyaknya aset yang belum memiliki dokumen sah, belum dinilai secara wajar, dan belum menghasilkan penerimaan bagi daerah.
BPK pun merekomendasikan Gubernur Jambi memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun proyeksi pendapatan secara realistis, serta menginstruksikan 13 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memulihkan dan menyetorkan honorarium tertunda ke kas daerah. BPK juga meminta evaluasi terhadap aset bernilai Rp 1 atau Rp 0 dan penelusuran sertifikat tanah yang belum terdokumentasi.
“Setiap rupiah dalam APBD harus memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sinergi antar lembaga menjadi kunci,” kata Widi, dalam sambutannya.
BPK mencatat dari 2563 temuan sebelumnya, sebanyak 1972 atau 76.94% telah ditindaklanjuti Pemprov Jambi, melampaui target nasional 75%. Namun, BPK menegaskan seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari, sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.
Sementara Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyatakan menerima hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK. Dalam sambutannya ia juga langsung menugaskan Inspektur dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan.
“Kami menyadari masih ada kekurangan. Kami berharap laporan keuangan kami ke depan semakin baik dan dapat disampaikan serta diaudit tepat waktu,” kata Al Haris.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Sangkar Burung dan Kandang Ayam Hasil Karya Napi Bangko Diminati Pasar

DETAIL.ID, Merangin – Warga binaan di Lapas Kelas IIB Bangko terlihat cekatan mengunakan mesin pemotong kayu dan mesin penyerut bambu. Tangan-tangan terampil mereka menyulap potongan bambu dan kayu pecahan menjadi barang yang bernilai jual tinggi.
Dari tangan mereka menghasilkan kerajinan berupa kandang burung dan kandang ayam. Hasil olahan mereka yang diproduksi di bengkel Bimbingan Kerja (Binker) kemudian dijual di pasaran seputar Merangin.
Kalapas Kelas IIB Bangko, Heri mengatakan, produksi para napi dijual di wilayah Merangin Sejauh ini permintaan pasar sangat tinggi.
“Mereka yang bekerja di Binker sudah menjalani setengah dari masa hukuman tetapi mereka wajib melewati assessment. Kita melihat keahlian mereka di bidang apa. Ternyata napi yang kerja di Binker menghasilkan kerajinan yang bernilai jual di pasaran,” kata Heri pada Jumat, 4 Juli 2025.
Menurutnya, hasil penjualan sekitar 15 persen masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keuntungan yang didapatkan setelah dipotong biaya produksi dibagikan kepada para napi yang bekerja di Binker.
Ia mengaku, Binker Lapas kelas IIB Bangko, masih sangat kekurangan mesin pemotong kayu. “Akibatnya, produksi juga jadi terbatas padahal permintaan pasar sangat tinggi,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah atau pihak lain bisa membantu kekurangan peralatan mesin di binker Lapas Kelas IIB Bangko.
Heri sangat yakin para napi yang bekerja di Binker bisa memperbaiki diri, apalagi dengan keahlian yang dimilikinya maka saat mereka selesai menjalani hukumannya bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Reporter: Daryanto