DAERAH
Anda Ingin Jadi Direktur Utama PT Bank Sumut, Ini Syarat-syaratnya!

Medan – PT Bank Sumut sebagian salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Sumut lagi mencari nahkoda yang baru.
Sebagai pengendali utama saham, Pemprov Sumut telah menugaskan Panitia Seleksi (Pansel) untuk membuka seleksi pendaftaran Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut.
Dari informasi yang DETAIL.ID kumpulkan, Selasa, 14 Februari 2023, disebutkan kalau saat ini pihak Bank Sumut sendiri telah mengumumkan perkara cari nahkoda baru ini melalui surat nomor 002/Pansel-Bank Sumut/2023,
Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Sudarto Tri Nugroho selaku Ketua Pansel per tanggal 13 Februari 2023.
Dalam surat itu dijelaskan kriteria dan persyaratan calon Dirut PT Bank Sumut, persyaratan administratif, waktu pendaftaran, hingga alamat surat yang ditujukan peserta.
Berikut syarat pengajuan lamaran menjadi calon direktur utama PT Bank Sumut :
- Persyaratan dan Kriteria
a. Warga Negera Indonesia
b. Setia dan taat kepada republik indonesia
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Memiliki usia maksimal 60 tahun pada saat melakukan pendaftaran
e. Menguasai Bahasa Inggris
f. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan negara atau tindakan yang tercela di bidang perbankan
g. Mampu melaksanakan perbankan hukum
h. memiliki ahlak dan moral yang baik, paling sedikit ditujukan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana
i. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendukung kebijakan OJK
j. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional bank yang sehat
k. Tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Pengurus Bank termasuk antara lain calon tidak tercantum dalam daftar Tidak Lulus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan OJK
l. Tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet
m. Tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit
n. Pengetahuan dibidang Perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya
o. Pengalaman dan keahlian di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan
p. Kemampuan untuk melakukan pengelolaan sterategis dalam rangka pengembangan bank yang sehat
q. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank, perusahaan atau lembaga lain
r. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% dari modal di setor pada Bank dan/atau pada suatu perusahaan lain
s. Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris
f. Telah memiliki sertifikat manajemen risiko minimal tingkat IV(Empat)
- Persyaratan Administratif
a. Fotokopi tanda pengenal, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP):
b. Daftar Riwayat Hidup, dengan format sesuai lampiran ILF Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
c. Daftar Isian bagi Calon Pengurus Bank lampiran I.E Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.39/SEOJK.03/2016 (ditandatangani diatas materai cukup)
d. Pas foto terakhir ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar berwarna latar belakang putih:
e. Contoh tandatangan dan paraf dengan tinta warna biru:
f. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir (dilegalisasi)
g. Bukti telah memiliki sertifikat manajemen risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum serta refreshment yang dilakukan (membawa sertifikat asli dan copy pada saat pendaftaran)
h. Surat Keterangan atau bukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berpengalaman dalam operasional bank paling singkat 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank
i. Surat Keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Negeri:
j. Surat Keterangan bebas dari mengkonsumsi Narkoba dari BNN
k. Surat pernyataan (ditandatangani dengan materai cukup) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
- Pendaftaran
a. Pengumuman ini berlaku sejak tanggal 13 s.d 17 Februari 2023.
b. Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen dilakukan sejak tanggal 14 s.d 24 Februari 2023 sampai dengan Pukul 17.00 Wib (Sabtu dan Minggu dan kalender merah Libur).
Reporter: Heno
DAERAH
Jelang Lebaran, GMNI Jambi Tekankan Sejumlah Hal Ini Kepada Pemerintah

DETAIL.ID, Jambi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi, Hendro Silaban, mengingatkan pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap stabilitas harga kebutuhan pokok dan kelancaran arus mudik pada Selasa, 11 Maret 2025.
“Menjelang Lebaran, permintaan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan daging biasanya meningkat. Pemerintah harus memastikan ketersediaan dan stabilitas harga agar masyarakat tidak terbebani,” ujar Hendro.
Selain itu, Hendro juga menyoroti pentingnya persiapan matang untuk menghadapi arus mudik. Ia meminta pemerintah untuk memastikan kondisi jalan raya, fasilitas transportasi, dan kesiapan petugas di lapangan.
“Arus mudik adalah tradisi tahunan yang perlu kita antisipasi dengan baik. Pemerintah harus memastikan kondisi jalan raya aman dan nyaman dilalui, serta fasilitas transportasi memadai. Petugas di lapangan juga harus siap memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Hendro berharap, dengan perhatian dan persiapan yang matang, masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
“Semoga dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan dan kedamaian,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Wabup H A Khafid Apresiasi Rakor Operasi Ketupat 2025

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, H A Khafid Moein sangat mengapresiasi digelarnya rakor persiapan Operasi Ketupat 2025 untuk menghadapi Lebaran Idul Fitri 1446 H, di Aula Wirasatya Polres Merangin pada Selasa, 11 Maret 2025.
Rakor tersebut membahas berbagai persiapan yang akan dilakukan di lapangan dan mendirikan sejumlah Posko di beberapa titik dalam kawasan Kabupaten Merangin, terutama dalam kota dan kawasan perbatasan.
“Tahun ini kita menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat, tapi kita juga harus gerak cepat dalam menghadapi berbagai tantangan yang bakal terjadi. Tantangan itu salah satunya cuaca ekstrem,” ujar Wabup Merangin.
Dengan kondisi cuaca ekstrem itu lanjut wabup, Kabupaten Merangin menjadi sangat rawan terjadi longsor dan banjir. Untuk itu berbagai sarana dan prasarana harus di siapkan di Posko-Posko nanti, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan dan alat berat.
“Kita harapkan Operasi Ketupat 2025 ini berjalan lancar, tidak ada terjadi kecelakaan lalulintas pada arus mudik dan arus balik nanti. Mudah-mudahan tidak ada lagi jalan yang tertimbun longsor,” kata Wabup.
Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra berharap dalam Operasi Ketupat 2025 ini, terjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin dan jajarannya.
“Jadi pada Oprasi Ketupat 2025 nanti, untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan keselamatan penumpang dan sopir, kami minta Dinas Kesehatan Merangin dapat mengecek kesehatan dan tes urine para sopir bus dan travel,” ujar Kapolres.
Kapolres tidak ingin ada sopir yang sedang mengendarai mobil atau busnya dalam kondisi sakit, apalagi dalam pengaruh narkoba atau alkohol. Untuk itu tes kesehatan dan tes urine sopir perlu dilakukan.
Tanpah hadir pada rakor Operasi Ketupat itu, utusan dari Kejari Merangin, perwakilan dari Kantor urusan Agama Kabupaten Merangin, kadis Perhubungan Sobraini, Kadis PUPR Zulhifni, Kadis Kesehatan drg Soni, perwakilan Satpol PP.
Hadir juga perwakilan Jasa Raharja, perwakilan PLN Bangko, perwakilan Organda, perwakilan dari SPBU, para PJU Polres Merangin dan para Kapolsek se-Kabupaten Merangin. (*)
DAERAH
Bupati Merangin Ajak Masyarakat Bayar Zakat Melalui Baznas

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, H. M. Syukur mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Merangin, baik pengusaha, swasta maupun Pemerintahan, untuk membayar zakat tahun ini 1446 Hijriah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Membayar zakat ini sudah menjadi kewajiban kita, sebesar 2,5% dari penghasilan kita yang harus dikeluarkan untuk para fakir miskin yang sangat membutuhkannya,” ujar Bupati M. Syukur pada Minggu, 9 Maret 2025.
Membayar zakat lewat Baznas Merangin lanjut Bupati, akan sangat betul-betul bermanfaat dan dirasakan orang-orang yang sangat tepat, para fakir miskin dan orang yang sangat membutuhkannya.
Dikatakan Bupati, zakat merupakan salah satu rukun Islam. Diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, untuk melaksanakan perintah Allah SWT membayar zakat.
Tujuan syariat berzakat ini lanjut Bupati, untuk membantu dan menolong umat Islam yang saling membutuhkan dan saling tolong menolong. Kedudukan zakat dalam Islam menjadi kedudukan tinggi dalam beribadah.
Perintah untuk membayar zakat ini menjadi wujud keimanan seorang hamba kepada Tuhannya. Zakat bermakna untuk mensucikan jiwa seorang muslim dari sifat kikir dan mendidik umat Muslim untuk mempunyai rasa kepedulian, memiliki rasa ingin memberi dan berinfak kepada umat yang membutuhkan.
Dengan berzakat, umat Islam akan selalu mengingat bahwa harta yang dimilikinya saat ini bukanlah milik dirinya dan pasti setiap harta benda di dunia akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT di Akhirat kelak. (*)