DAERAH
Terjadi Peningkatan Harga Barang yang Signifikan
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai kenaikan harga berbagai komoditas pangan, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
Kenaikan di tingkat produsen terjadi di beberapa komoditas pangan khususnya pada wilayah Pulau Kalimantan (Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat).
Lalu Pulau Jawa (Banten dan Jateng), Jambi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pada tingkat konsumen, kenaikan terjadi hampir di seluruh wilayah.
Dari pengawasan, kenaikan perlu diwaspadai dan diantisipasi pada komoditas beras premium, beras medium, cabe rawit merah serta jagung pilpilan kecil.
Ini dikarenakan komoditas tersebut merupakan salah satu bahan baku utama untuk memproduksi produk penting lainnya.
Antisipasi tersebut perlu dilakukan guna menghindari terjadinya kelangkaan yang berdampak pada kenaikan harga.
Temuan tersebut dikemukakan Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Renamanggala, beserta
Kepala Kantor Perwakilan KPPU di seluruh wilayah Indonesia dalam forum dengan jurnalis tentang antisipasi tindakan antipersaingan menjelang Ramadhan yang dilaksanakan secara daring Senin sore, 20 Maret 2023.
Sebagai informasi, KPPU bertugas memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik agar inflasi dapat dikendalikan.
Momentum hari besar keagamaan seringkali memberikan tekanan pada harga berbagai komoditas bahan pokok.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU baik di tingkat pusat maupun wilayah aktif melakukan pengawasan di lapangan atas berbagai komoditas penting.
Dalam masa menjelang Ramadhan 1444 H ini, KPPU menemukan berbagai kenaikan harga di berbagai komoditas.
Dari koordinasi yang dilaksanakan dengan pemerintah, berbagai kelangkaan barang tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor.
Seperti faktor cuaca dan hama, kenaikan permintaan menjelang hari besar keagamaan, pengurangan subsidi biaya produksi, atau adanya peremajaan tanaman pangan.
Untuk itu, KPPU memfokuskan observasinya pada tiga komoditas, yakni beras, minyak goreng rakyat, dan daging sapi/kerbau.
Pada komoditas beras, diketahui harga beras nasional terus mengalami kenaikan sejak September 2022,
yang diduga dipicu oleh kenaikan biaya produksi beras.
Namun dari sisi pasokan, masih terdapat surplus produksi beras sebanyak 2,6 juta ton (Maret) dan 800 ton (April).
Pada minyak goreng, volume Minyakita meningkat dibandingkan bulan Januari 2023, namun secara proporsi masih lebih rendah dibandingkan minyak curah.
Pendistribusian DMO Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk Minyakita bulan Februari 2023 sebesar 88.811 ton atau 24,66% dari total DMO.
Diharapkan, DMO Minyakita dapat mencapai 40%. Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng
(antisipasi menjelang puasa dan lebaran), pemerintah telah melakukan pasokan minyak goreng curah dan kemasan hingga 450.000 ton (naik sebesar 50% dari kebutuhan nasional 300.000 ton).
Ini dilakukan sepanjang periode bulan Februari, Maret, dan April. Pada komoditas daging sapi, produksi dalam negeri periode Maret dan April 2023 adalah 42.623 ton dan 45.319 ton.
Sementara kebutuhan daging sapi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 diperkirakan sebanyak 65.987 ton (Maret) dan 69.277 ton (April).
Sehingga terdapat potensi defisit, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah dengan stok awal 2023 dan impor daging sapi/kerbau.
Kenaikan memang terjadi setiap kali melewati periode Ramadhan dan Idul Fitri.
Untuk itu, KPPU akan melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok daging sapi dan substitusinya untuk memastikan ketersediaan stok daging selama periode hari besar
keagamaan tersebut.
Jelang Ramadhan tahun ini KPPU akan memfokuskan pada sisi penawaran komoditas atau supply push.
Apabila terdapat indikasi gangguan stok pangan karena praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat KPPU dapat melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
KPPU juga secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Daerah.
Tujuannya untuk memperkuat pengawasan dan penanganan tindakan anti persaingan di sektor bahan pokok guna memantau distribusi dan memastikan komoditas pangan tersedia di pasar dengan harga yang
wajar.
Di wilayah, langkah antisipatif telah mulai dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU, khususnya dalam pengawasan hambatan pasokan di pasar serta pengawasan praktik penjualan bersyarat.
Di beberapa wilayah, tindakan antisipatif tersebut telah membuahkan hasil, paska berbagai advokasi yang dilakukan KPPU kepada pelaku usaha.
Secara simultan, KPPU di seluruh wilayah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna pencegahan praktik anti persaingan.
Reporter: Heno
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat sudah bisa mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan. Dengan sistem baru ini, masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.
Sebagai pimpinan rapat, Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ucap Menteri Nusron di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.
Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran) dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo Eresta Jaya.
Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal ini sebagai langkah bertransformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (*)
DAERAH
FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)



