ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.
Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.
Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.
Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.
“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Gubernur Al Haris menyampaikan, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.
“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” kata Gubernur Al Haris.
Selanjutnya Gubernur Al Haris mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Triliun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:
1). Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.
2). Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.
3). Jl. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.
4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen
5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.
“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutur Gubernur Al Haris.
ADVERTORIAL
Kolaborasi Berdampak, UNJA Raih Silver Winner Anugerah Kerja Sama Diktisaintek 2025
Mendalo – Universitas Jambi (UNJA) meraih penghargaan Silver Winner pada Anugerah Kerja Sama Diktisaintek 2025 dalam kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) dengan subkategori Kerja Sama Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat Terbaik.
Penghargaan tersebut diumumkan pada Jumat,, 19 Desember 2025 dalam acara Anugerah Diktisaintek 2025 yang berlangsung di Graha Diktisaintek, Jakarta. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, S.T., M.Eng., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus kepercayaan pemerintah kepada insan pendidikan tinggi.
“Ini adalah bentuk apresiasi kami, apresiasi pemerintah untuk Bapak/Ibu di seluruh lapisan keluarga besar Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Anugerah ini tentu bukanlah garis akhir dari perjalanan kita bersama, melainkan penanda bahwa kepercayaan pemerintah dan negara kepada Bapak/Ibu semua semakin besar,” ujar Menteri Brian.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Revis Asra, S.Si., M.Si., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut serta menekankan adanya peningkatan prestasi dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun lalu kita meraih penghargaan Bronze Winner untuk kategori kerja sama. Alhamdulillah, tahun ini kita kembali meraih penghargaan Silver Winner pada kategori yang berbeda, yaitu Kerja Sama dengan Instansi Pemerintahan. Semoga kedepannya kita dapat terus meningkatkan kinerja dan meraih prestasi yang lebih baik lagi, serta memperoleh penghargaan di berbagai bidang,” ujar Prof. Revis.
Penghargaan ini menjadi dorongan bagi UNJA untuk terus bergerak maju dalam berbagai bidang. Tidak hanya pada penguatan kerja sama, UNJA juga berkomitmen meningkatkan kinerja dan kontribusi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar kehadiran perguruan tinggi benar-benar memberi manfaat nyata.
ADVERTORIAL
Pemkab Natuna Dukung Operasi Lilin Seligi 2025 Demi Keamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru
DETAIL.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna menegaskan dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Lilin Seligi 2025 dalam rangka pengamanan perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto pada kegiatan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Operasi Lilin Seligi 2025 yang dilaksanakan di Aula Polres Natuna, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Natuna beserta jajaran yang telah menginisiasi dan memfasilitasi rapat koordinasi lintas sektor sebagai upaya menyatukan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Natuna.
“Forum ini sangat strategis untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Boy.

Sekda menambahkan bahwa selama ini pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Natuna dapat berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama yang solid antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta dukungan seluruh elemen masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah strategis yang efektif guna mengantisipasi berbagai potensi kerawanan.
“Tujuan kita bersama adalah menjaga keharmonisan, keamanan, dan ketertiban masyarakat agar seluruh rangkaian perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung dengan aman dan nyaman,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengamanan Natal dan Tahun Baru merupakan agenda nasional yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi, sehingga membutuhkan kesiapsiagaan dan keterlibatan seluruh unsur terkait.
“Pengamanan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru merupakan agenda rutin nasional yang memiliki potensi kerawanan, baik gangguan kamtibmas, kemacetan lalu lintas, hingga potensi bencana alam. Oleh karena itu, Polri bersama TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat melaksanakan Operasi Lilin Seligi 2025 guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” kata Kapolres.
Kapolres juga menekankan pentingnya pengamanan yang berlandaskan toleransi antarumat beragama dengan mengedepankan pendekatan humanis, inklusif, dan berkeadilan, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah masyarakat yang majemuk.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan gereja di Kabupaten Natuna. Seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Melalui sinergi lintas sektor yang solid, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap Operasi Lilin Seligi 2025 dapat berjalan dengan lancar serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Natuna.
Reporter : Saipul Bahari
ADVERTORIAL
Pemerintah Kabupaten Batanghari Salurkan Sejumlah Bantuan untuk Korban Bencana Alam
Batanghari – Pemerintah Kabupaten Batanghari menyalurkan bantuan kepada 76 korban bencana alam dan non alam yang terjadi pada 2024-2025 di daerah itu.
Penyaluran tersebut diberikan langsung oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari,Zulva Fadhil kepada korban bencana, di Bulian pada Rabu. 17 Desember 2025. Bantuan itu berupa sejumlah uang tunai, paket sembako dan peralatan rumah tangga.
Ketua TP-PKK Kabupaten Batanghari, Zulva Fadhil mengatakan bahwa bantuan ini merupakan bentuk tanda kasih dan peduli dari pemerintah setempat terhadap masyarakat.
“Kita sangat prihatin karena bencana itu juga menimbulkan permasalahan seperti pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat, yang tentunya masih memerlukan bantuan dari pemkab,” katanya.
Untuk itu, Ketua TP-PKK mengharapkan bencana ini dapat menjadikan masyarakat dapat menyadari dan waspada serta siaga dalam menghadapi bencana. Dan juga bantuan ini bisa bermanfaat untuk membangun kembali perekonomian keluarga.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Batanghari, Sholihin juga mengatakan ada 76 korban bencana alam dan non alam dengan rincian 60 KK terdampak akibat kebakaran dan angin puting beliung pada 2024, dan 16 KK yang terlibat bencana 2025.
“16 KK korban bencana pada 2025 itu periode bulan Juli sampai November,” katanya
Untuk tahun 2025 total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 335 juta kepada 37 Kartu Keluarga, sementara pada 2024 bantuan mencapai Rp 422 juta untuk 69 KK.

