ADVERTORIAL
Al Haris Menyampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.
Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.
Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.
Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.
“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.
Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Gubernur Al Haris menyampaikan, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.
“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” kata Gubernur Al Haris.
Selanjutnya Gubernur Al Haris mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Triliun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:
1). Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.
2). Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.
3). Jl. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.
4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen
5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.
“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutur Gubernur Al Haris.
ADVERTORIAL
Malam ke-23 Ramadan, Al Haris Ajak Pejabat Pemprov Jambi ‘Berburu’ Keberkahan Lewat Qiamul Lail
Jambi – Puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti kegiatan qiamul lail bersama Gubernur Jambi, Al Haris di Masjid Agung Al Falah pada malam ke-23 Ramadhan, Jumat dini hari, 13 Maret 2026.
Kegiatan ibadah tersebut diikuti puluhan pejabat eselon II dan III di lingkup Pemprov Jambi. Suasana khusyuk tampak mewarnai rangkaian ibadah yang digelar sebagai upaya memperkuat spiritualitas para aparatur pemerintahan.
Dari pantauan, kegiatan qiamul lail dimulai sekitar pukul 01.00 WIB. Para pejabat yang hadir mengikuti rangkaian ibadah secara bersama-sama hingga menjelang waktu sahur.
Rangkaian kegiatan diawali dengan tausiah, kemudian shalat sunnah tasbih, dilanjutkan dengan shalat tahajud secara berjamaah. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan zikir dan doa bersama.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kegiatan qiamul lail ini menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, khususnya bagi para pejabat yang mengemban amanah melayani masyarakat.
Menurutnya, Ramadhan merupakan waktu yang tepat untuk memperbaiki diri serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT melalui berbagai ibadah malam.
“Kalau istilahnya di sepak bola, sepuluh malam terakhir Ramadhan itu sama dengan final, sepuluh malam awal babak penyisihan, sedangkan sepuluh malam pertengahan semi final,” ucap Al Haris.
Al Haris juga berharap kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran spiritual di kalangan aparatur pemerintah, sehingga dalam menjalankan tugas selalu dilandasi nilai kejujuran, tanggung jawab dan keikhlasan.
“Melalui qiamul lail ini kita berharap hati kita semakin bersih, iman semakin kuat, dan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat kita selalu diberikan petunjuk oleh Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga mengajak para pejabat untuk menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbanyak amal ibadah serta mempererat kebersamaan di lingkungan pemerintahan.
Dengan kegiatan qiamul lail tersebut, diharapkan para pejabat Pemprov Jambi tidak hanya kuat dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga memiliki jiwa spiritual yang kuat sebagai landasan dalam mengambil setiap kebijakan.
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas
Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menggelar acara buka puasa bersama masyarakat yang tinggal di sekitar rumah dinas gubernur, tepatnya warga RT 1, RT 2, RT 3, dan RT 4 di Kelurahan Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, perangkat RT, serta warga sekitar yang antusias mengikuti buka puasa bersama dengan orang nomor satu di Provinsi Jambi itu.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris mengatakan, meskipun dirinya tinggal berdampingan dengan masyarakat sekitar rumah dinas, namun kesempatan untuk bertemu langsung seringkali sangat terbatas.
“Walau kita tinggal berdampingan, namun jarang bertemu. Biasanya kita hanya bertemu di masjid. Hal ini karena kesibukan saya sebagai gubernur yang harus menjalankan berbagai tugas pemerintahan,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia berharap melalui momentum buka puasa bersama di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, silaturahmi antara dirinya dan masyarakat sekitar rumah dinas dapat semakin erat.
Menurut Gubernur Al Haris, kebersamaan dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting bagi seorang pemimpin, karena dari masyarakatlah ia mendapatkan dukungan dan doa dalam menjalankan amanah.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga memohon doa dari masyarakat agar dirinya dapat terus diberikan kekuatan dan kesehatan untuk memimpin serta berbuat lebih banyak bagi masyarakat Jambi.
“Saya mohon doa dari bapak dan ibu semua agar saya sebagai pemimpin bisa terus berbuat banyak untuk masyarakat Jambi,” katanya.
Selain itu, Gubernur Al Haris juga menyampaikan, untuk warga sekitar rumah dinas 4 RT ini boleh mempergunakan gedung pendopo rumah dinas untuk keperluan hajatan, penganten, turun mandi, dan lainnya.
“Pokoknya untuk keperluan warga bisa dipergunakan, melalui kepala rumah tangga rumah dinas, gratis,” ucapnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat dari empat RT tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jambi yang dinilai telah banyak membantu masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar rumah dinas gubernur.
Mustafa, salah satu tokoh masyarakat setempat, mengatakan meskipun Gubernur memiliki jadwal yang sangat padat, namun kepedulian terhadap masyarakat sekitar tetap tinggi.
“Walaupun Pak Gubernur sibuk, tapi beliau selalu peduli dengan masyarakat sekitar. Beliau sering memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Mustafa.
Ia juga menyampaikan bahwa warga di sekitar rumah dinas gubernur turut mendoakan agar Gubernur Al Haris selalu diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin serta terus istiqomah dalam membangun Jambi menjadi daerah yang semakin maju.
Sementara itu juga, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jambi, Wahyudi Abdul Wahab, dalam tausiah kultumnya menjelaskan, sepuluh hari terakhir bulan Ramadan adalah waktu yang sangat istimewa dan dianjurkan untuk meningkatkan amalan ibadah.
“Sepuluh hari terakhir Ramadan merupakan momen untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta memanfaatkan waktu untuk meraih pahala yang berlipat ganda, dan dianjurkan perbanyak sedekah,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menghadiri kegiatan Koordinasi Program Prioritas Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Provinsi Jambi Tahun 2026 yang digelar di Aston Jambi Hotel & Conference Center, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas guru serta tenaga kependidikan guna mewujudkan pendidikan bermutu di Provinsi Jambi.
Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah mendorong penguatan sektor pendidikan melalui berbagai program, termasuk pembangunan sejumlah sekolah yang merupakan program pemerintah pusat.
“Pemerintah sedang menggerakkan sektor pendidikan, termasuk pembangunan beberapa sekolah dari program pemerintah pusat. Ini menjadi bagian dari upaya kita meningkatkan kualitas pendidikan di daerah,” ujar Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, salah satu persoalan yang masih dihadapi daerah adalah keberadaan guru yang belum masuk dalam skema paruh waktu.
“Persoalan kita ada pada guru yang belum masuk paruh waktu. Saya sudah berkali-kali menemui dan berdiskusi dengan Menteri PANRB untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Ia juga menambahkan, untuk memastikan para guru tersebut tetap menjalankan tugasnya, Pemerintah Provinsi Jambi juga telah mengambil langkah melalui kebijakan daerah.
“Saya bahkan membuatkan mereka Surat Keputusan (SK) Gubernur agar mereka tetap bekerja sebagaimana mestinya sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., mengapresiasi perhatian besar Gubernur Jambi terhadap peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan.
“Kami melihat komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jambi, dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia guru dan tenaga kependidikan. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ucap Nunuk.
Nunuk menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan grand design pemenuhan kebutuhan guru secara berkelanjutan yang mencakup tahapan pre-service, in-service, hingga post-service.
“Melalui skema tersebut, kita ingin memastikan bahwa proses pemenuhan kebutuhan guru tidak hanya soal jumlah, tetapi juga kualitas dan pengembangan karier guru secara berkelanjutan,” ucapnya.
“Selain itu, pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan guru non-ASN. Kami memastikan bahwa guru non-ASN tetap dapat bekerja sambil menunggu proses penataan yang sedang dilakukan pemerintah,” katanya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan deklarasi bersama komitmen dalam mendukung program prioritas Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Jambi serta pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan BGTK.
Penandatanganan deklarasi ini menjadi bentuk kesepakatan bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan berintegritas guna mendukung peningkatan kualitas layanan bagi guru dan tenaga kependidikan di Provinsi Jambi.


