DAERAH
Ditanggapi KSP, Forum Petisah Bersatu Merasa Diperhatikan Negara
Medan – Perjuangan warga Petisah Tengah yang tergabung dalam Forum Petisah Bersatu (FPB) dalam menuntut perpanjangan hak guna bangunan (HGB) terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum berakhir.
“Malah kami sekarang semakin bersemangat. Apalagi sejak surat pengaduan kami dijawab oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) RI,” kata Ketua FPB, Perry Iskandar.
Hal itu ia katakan kepada para wartawan di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah pada Selasa malam, 18 Juli 2023.
Saat itu, ia didampingi oleh Ahli Hukum FPB, Dr Henry Sinaga SH SpN MKN, dan dua Penasehat FPB yang juga warga Petisah Tengah yakni Sugianto Makmur dan Amrun Daulay.
Sekadar informasi, Sugianto Makmur adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumut.
Sementara Amrun Daulay adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pernah jadi anggota Komisi II DPR-RI.
Perry Iskandar menjelaskan, warga yang bergabung dalam FPB merasa negara akhirnya memperhatikan aspirasi mereka.
Kata Perry, FPB telah menyampaikan surat pengaduan melalui surat ke KSP pada 6 Pebruari 2023 serta pengaduan secara daring atau zoom meeting ada 20 Pebruari 2023.
Lalu, kata dia, surat dan pengaduan secara daring itu ditanggapi KSP pada tanggal 14 Juni 2023 dengan menerbitkan surat nomor B-093/KSP/D2/05/2023.
“Surat itu berisi tindak-lanjut pengaduan dan permohonan revisi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Perry.
Kemudian, kata Perry, pada tanggal 16-18 Juli 2023, dua deputi KSP bernama Imanta Ginting dan Sahat Lumbanraja langsung menggelar verifikasi lapangan di Petisah.
Kata Perry Iskandar, surat dari KSP itu ternyata ditujukan juga ke berbagai instansi terkait, termasuk ke Kementerian Dalam Negeri, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pemko Medan.
“Tetapi kami tidak tahu apakah apakah instansi-instansi itu, termasuk Pemko Medan, sudah menerima surat dari KSP. Tapi yang pasti, kami sudah menerima surat jawaban dari pihak KSP,” kata dia
Kata Perry, ada empat catatan yang disampaikan pihak KSP dalam surat resmi ke berbagai instansi tersebut.
Pertama, kata Perry, KSP menilai warga telah tinggal di lahan sekitar 40 hektar (Ha) di Petisah Tengah sejak tahun 1970 dan 1980-an dan mendapat legalitas HGB di atas hak pengelola (HPL) nomor 1 milik Pemko Medan.
Kedua, KSP menilai Permendagri 19/2016 telah membuat proses kontrak berubah dari HGB menjadi hak sewa selama lima tahun saja tanpa ada kepastian perpanjangan kontrak.
Ketiga, KSP melihat warga sangat dirugikan dengan Permendagri 19/2016, karena bangunan yang ditempati warga merupakan lokasi hunian sekaligus tempat usaha.
Kebijakan Pemko Medan, kata Perry, dipandang KSP membuat warga kesulitan mendapatkan pembiayaan usaha dari perbankan, sekaligus menurunkan nilai aset secara drastis.
Keempat, sambung Perry, KSP menyampaikan permohonan pihak FPB agar warga dapat perpanjangan HGB dan Permendagri 19/2016 itu direvisi atau menggunakan kebijakan lain yang memungkinkan warga dapat perpanjangan HGB.
Sebagai pengingat, Pemko Medan sendiri telah mengeluarkan keputusan yang intinya tetap pada keputusannya tidak akan memperpanjang HGB, melainkan hanya memperpanjang kontrak melalui hak sewa
“Bagi warga eks pemegang HGB di tanah hak penggunaan lahan atau HPL di Kelurahan Petisah Tengah untuk memperbaharui kerja sama dalam bentuk sewa,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain Lubis, Selasa 28 Maret 2023.
Reporter: Heno
DAERAH
Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan
DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.
Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.
“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.
Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.
Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.
Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Reporter: Tina
DAERAH
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses
DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.
“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.
Terakhir Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.
Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.
Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.
“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Daryanto



