Connect with us
Advertisement

PERKARA

Meski Perkara Dihentikan, Dugaan Perkosaan Ini Masih Misteri dan Menyisakan Tanda Tanya

Published

on

detail.id/, Tanjungjabung Timur – Sampai saat ini publik masih terus dibuat bertanya-tanya akan proses pengusutan kasus yang cukup heboh pada rentang pertengahan 2018 lalu, yakni kasus perkosaan terhadap almarhum RS (23) yang diduga kuat melibatkan ayah kandungnya sendiri.

Lima tahun berjalan kasus tersebut tampak gelap, minim kejelasan soal proses hukumnya, sementara korban RS sudah meninggal pada 2020 lalu. Sebelumnya RS, warga Sabak Ilir Kecamatan Muara Sabak Timur itu telah melaporkan kasus yang menimpanya pada 2018 ke Polres Tanjungjabung Timur.

Terkait hal ini anggota DPRD Tanjungjabung Timur, Yudi Herianto berharap besar agar dalam kasus ini pihak kepolisian benar-benar jeli pengusutannya. Sekali pun perkara sudah dihentikan dengan alasan tak cukup bukti, menurut Yudi kasus RS masih menyimpan sejumlah misteri dan tanda tanya.

“Besar harapan ya harus terungkap jelas kasus yang lama, beritanya juga viral sebelumnya dan kasus-kasus baru agar segera terungkap,” katanya pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Menurut anggota DPRD Tanjungjabung Timur dari Fraksi NasDem itu, tentu sangat berdosa jika membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum yang betul-betul jelas. Dia pun berharap besar agar kasus-kasus semacam ini segera terungkap.

Sementara itu Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur saat dikonfirmasi mengatakan laporan almarhum korban RS dihentikan dengan alasan sampel ayah dan korban yang diterima tidak identik, dan justru identik dengan suaminya.

“Kami ambil sampelnya yang diduga Bapaknya serta ambil sampel anaknya dan satu bulan kemudian keluar hasil labolatorium tidak identik dan malah identik sama suaminya langsung makanya Polres menghentikan perkara tersebut,” katanya.

Namun menurut Yudi, RS yang telah melaporkan ayah kandungnya ke Polres dengan pasal perkosaan. Saat itu belum menikah, RS juga ramai disebut sering mendapat fitnah tidak waras dari ayahnya. Namun hasil pengecekan medis membuktikan sebaliknya, tak ada masalah dengan kejiwaan RS.

Sayangnya tidak lama setelah laporan dihentikan pengusutannya oleh polisi, korban meninggal dunia dan kasus tersebut tidak pernah lagi terungkap dengan jelas.

Berkaca dari jalan berliku kasus dugaan pencabulan tersebut, Yudi berharap agar Polres Tanjungjabung Timur dapat memproses hukum dengan seterang-terangnya semua kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di Tanjungjabung Timur.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.

Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.

Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.

Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.

Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.

“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.

‎Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.

‎”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.

‎Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.

‎Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).

‎Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.

‎Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.

‎Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

‎Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.

‎Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.

‎Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.

‎Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.

‎”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.

‎Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.

‎Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.

‎Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.

‎Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.

‎”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs