Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nelayan dari Dua Daerah Bertetangga Dapat Bantuan dari PLN UID Sumut

DETAIL.ID

Published

on

Pihak PLN memberikan bantuan kepada para nelayan dari Sibolga dan Tapteng.

DETAIL.ID, Sibolga – Para nelayan dari dua daerah bertetangga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan bantuan dari pihak PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara.

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan pada Kamis, 2 November 2023 disebutkan bahwa para nelayan yang menerima bantuan yakni yang beroperasi di kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Disebutkan kalau bantuan yang diberikan pihak PT PLN tersebut merupakan bantuan program pendingin ikan dan diberikan kepada beberapa kelompok nelayan.

Bantuan itu diberikan di Sarudik pada Rabu 1 November 2023, sebagai wujud implementasi tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain pendingin ikan, kelompok nelayan juga diberikan bantuan pemasangan instalasi listrik untuk mendukung produksi pendingin ikan yang bermuatan satu ton.

PT PLN (Persero) memberikan perhatian kepada nelayan mengingat masih banyaknya nelayan yang memakai jasa pihak swasta dalam membekukan hasil tangkapan mereka.

Permasalahan yang ada di kalangan para nelayan inipun mendapatkan perhatian oleh PLN Peduli dalam memberikan bantuan mesin pendingin ikan kepada dua kelompok yang di assessment dan dibentuk mandiri oleh PLN melalui mitra yang ditunjuk.

Junita Simatupang selaku Pelaksana Harian Manager PLN UP3 Sibolga dalam sambutannya memberikan dukungan penuh dan tulus kepada para nelayan.

“Sebagai bentuk dukungan dan perhatian kami kepada masyarakat nelayan, kami dari pihak PLN memberikan bantuan mesin pendingin kepada kelompok nelayan,” kata dia.

Ia menambahkan, PLN berusaha memberikan bantuan yang terbaik kepada nelayan agar bantuan tersebut dapat dirasakan manfaatnya.

“Serta dapat menambah pendapatan oleh nelayan tersebut serta dapat berdampak pada ekonomi penerima bantuan tersebut,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut perwakilan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang dalam hal ini diwakilkan oleh Mohammad Ridsam Batubara, S.Pi yang juga selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan dukungan.

Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian pihak PT PLN UID Sumatera Utara dalam memberikan bantuan berbentuk mesin pendingin kepada para nelayan yang ada di Sibolga dan juga Tapanuli Tengah.

“Kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Tapanuli Tengah mendukung dan mengapresiasi atas kepedulian PLN dalam memberikan bantuan kepada warga kami yang berprofesi nelayan,” kata dia.

Sehingga, ujarnya, dengan bantuan ini bisa menambah pendapatan dan pengurangan pembiayaan atas sewa lokasi pendinginan ikan.

“Memang Tapanuli Tengah dan Sibolga adalah pemasok ikan terbesar,” tuturnya.

Selain kegiatan serah terima, PLN juga melakukan kunjungan kepada salah satu rumah anggota kelompok nelayan, Nun Ta’wil Zai, untuk melihat mesin pendingin ikan yang diberikan dan instalasi listrik yang siap digunakan.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.

Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.

Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.

“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.

Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.

Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.

“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.

Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.

Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.

“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.

Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.

Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs