Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

UMP Jambi Mentok Cuma Naik Rp 94 Ribu, KSBSI Walk Out dan Menilai Kenaikannya Membuat Buruh Tidak Bisa Hidup Layak

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadinaskertrans), Bahari Panjaitan memastikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 hanya sebesar 3,2 persen atau hanya naik sebesar Rp 94.000.

Dari yang tadinya (tahun 2023) sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003. Bahari mengatakan pemberlakuan besaran UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Kita sudah menetapkan indeks alfa dengan nilai 0,3 makanya dapat besaran itu sesuai dengan PP No 51 yang mengatur tentang Upah Minimum,” katanya pada Sabtu pada Sabtu, 18 November 2023.

Dia menjelaskan kenaikan UMP ini sudah sangat lumayan dan sangat layak mengingat inflasi di Jambi 1,70%.

“Artinya tingkat pengendalian inflasi di Indonesia sangat baik bahkan terbaik di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, UMP Tahun 2023 dari tahun 2022 naik sebesar 9,04 persen karena inflasi pada waktu itu sebesar 8,9 persen.

Sebelumnya, pada rapat pembahasan UMP bersama dewan pengupahan mendapat penolakan dari KSBSI dengan walkout dari rapat yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan, dan anggota dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

Dia mengatakan alasan pihak KSBSI menolak dasar hukum hanya menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.

“Karena angkanya besar makanya mereka menerima, padahal Permenaker itu kan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 enggak jelas juga,” ujarnya pada Sabtu, 18 November 2023.

Akan tetapi, dia mengatakan karena PP lebih tinggi dari Permenaker dan tingkat inflasinya rendah makanya pihak KSBSI menolak.

Dia juga mengatakan pihak KSBSI tidak objektif memandang hukum karena KSBSI mengutip pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Dikutipnya pasal 185, begitu menguntungkan mereka mengutip itu, begitu merugikan mereka tidak mau,” ujarnya.

Dia menegaskan KSBSI tidak memahami aturan dan tidak punya dasar hukum yang kuat untuk meminta kenaikan itu.

“Saya tidak mau melanggar aturan dengan menaikkan UMP sesuai permintaan mereka tanpa dasar hukum yang kuat sebagai mana yang mereka minta,” katanya.

Anehnya, Bahari justru berharap para pekerja yang akan menikmati kenaikan UMP ini harus mensyukuri besaran yang ditetapkan.

“Masih banyak di Provinsi yang lain yang di bawah Rp 3,3 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ya disyukurilah,” katanya.

Sementara itu, Roida Pane selaku ketua KSBSI Provinsi Jambi menepis pihaknya tidak berangkat dari peraturan yang berlaku.

“Jadi alasan kami menolak bukan karena tak paham dan tak taat aturan, akan tetapi karena peraturan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Dalil kita dari UU No. 6 Tahun 2023 pasal 191a pengganti Perpu Nomor 2 Tentang Ciptakerja di ditegaskan bahwa untuk pertama sekali untuk menetapkan UMP berdasarkan petunjuk pelaksana UU 13 Tahun 2003.

“Memang juklaknya sudah dicabut yaitu PP 78 Tahun 2015. Akan tetapi di sinilah permasalahannya, mengapa pasalnya masih ada padahal juklaknya sudah dicabut,” katanya.

Dia menegaskan kembali atas dasar itulah mereka menetap dengan keputusannya.

“Karena kami pakai UU No. 13 berarti berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita sudah menghitung inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, kebutuhan hidup layak berapa,” ujarnya.

Roida Pane juga membantah pihaknya hanya bermodalkan Permenaker sebagaimana yang disampaikan okeh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Bahasa dia itu terbalik, kami pakai UU Nomor 6 Tahun 2023, dia pakai PP, ya jelas UU lebih tinggi,” ujarnya.

Berbeda dengan yang disampaikan Bahari Panjaitan, Roida juga menegaskan besaran UMP sebesar Rp 3.037.003 itu tidak sesuai dengan hidup layak.

“Belum, memang kita tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak, akan tetapi bermodalkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja UMP ini tidak layak,” katanya.

Adapun persentase kenaikan yang diusulkan KSBSI adalah sebesar 6,67%.

“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67% setelah kami melakukan perhitungan,” katanya.

Terakhir, apabila besaran UMP Tahun 2024 yang ditetapkan masih sebesar Rp 94. 000, KSBSI akan melakukan perlawanan dengan aksi turun ke jalan.

“Kalau masih diberlakukan seperti itu, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” ujarnya.

Reporter: Ados Sianturi

Advertisement

PERISTIWA

Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

‎”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.

‎Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.

‎Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

‎”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

‎Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).

‎”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

‎Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

‎Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.

‎”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.

‎Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

‎”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.

‎Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.

‎”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.

‎Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

‎”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.

‎Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.

‎”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.

‎Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs