Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

UMP Jambi Mentok Cuma Naik Rp 94 Ribu, KSBSI Walk Out dan Menilai Kenaikannya Membuat Buruh Tidak Bisa Hidup Layak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadinaskertrans), Bahari Panjaitan memastikan kenaikan Upah Minumum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun 2024 hanya sebesar 3,2 persen atau hanya naik sebesar Rp 94.000.

Dari yang tadinya (tahun 2023) sebesar Rp 2.943.003 menjadi Rp 3.037.003. Bahari mengatakan pemberlakuan besaran UMP ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Kita sudah menetapkan indeks alfa dengan nilai 0,3 makanya dapat besaran itu sesuai dengan PP No 51 yang mengatur tentang Upah Minimum,” katanya pada Sabtu pada Sabtu, 18 November 2023.

Dia menjelaskan kenaikan UMP ini sudah sangat lumayan dan sangat layak mengingat inflasi di Jambi 1,70%.

“Artinya tingkat pengendalian inflasi di Indonesia sangat baik bahkan terbaik di Indonesia,” katanya.

Sementara itu, UMP Tahun 2023 dari tahun 2022 naik sebesar 9,04 persen karena inflasi pada waktu itu sebesar 8,9 persen.

Sebelumnya, pada rapat pembahasan UMP bersama dewan pengupahan mendapat penolakan dari KSBSI dengan walkout dari rapat yang diselenggarakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi, dewan pengupahan, dan anggota dewan pengupahan pada Kamis, 16 November 2023 lalu.

Dia mengatakan alasan pihak KSBSI menolak dasar hukum hanya menggunakan Permenaker 18 Tahun 2022.

“Karena angkanya besar makanya mereka menerima, padahal Permenaker itu kan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2021 enggak jelas juga,” ujarnya pada Sabtu, 18 November 2023.

Akan tetapi, dia mengatakan karena PP lebih tinggi dari Permenaker dan tingkat inflasinya rendah makanya pihak KSBSI menolak.

Dia juga mengatakan pihak KSBSI tidak objektif memandang hukum karena KSBSI mengutip pasal 185 UU Cipta Kerja.

“Dikutipnya pasal 185, begitu menguntungkan mereka mengutip itu, begitu merugikan mereka tidak mau,” ujarnya.

Dia menegaskan KSBSI tidak memahami aturan dan tidak punya dasar hukum yang kuat untuk meminta kenaikan itu.

“Saya tidak mau melanggar aturan dengan menaikkan UMP sesuai permintaan mereka tanpa dasar hukum yang kuat sebagai mana yang mereka minta,” katanya.

Anehnya, Bahari justru berharap para pekerja yang akan menikmati kenaikan UMP ini harus mensyukuri besaran yang ditetapkan.

“Masih banyak di Provinsi yang lain yang di bawah Rp 3,3 juta, ada yang Rp 2,5 juta, ya disyukurilah,” katanya.

Sementara itu, Roida Pane selaku ketua KSBSI Provinsi Jambi menepis pihaknya tidak berangkat dari peraturan yang berlaku.

“Jadi alasan kami menolak bukan karena tak paham dan tak taat aturan, akan tetapi karena peraturan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Dalil kita dari UU No. 6 Tahun 2023 pasal 191a pengganti Perpu Nomor 2 Tentang Ciptakerja di ditegaskan bahwa untuk pertama sekali untuk menetapkan UMP berdasarkan petunjuk pelaksana UU 13 Tahun 2003.

“Memang juklaknya sudah dicabut yaitu PP 78 Tahun 2015. Akan tetapi di sinilah permasalahannya, mengapa pasalnya masih ada padahal juklaknya sudah dicabut,” katanya.

Dia menegaskan kembali atas dasar itulah mereka menetap dengan keputusannya.

“Karena kami pakai UU No. 13 berarti berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kita sudah menghitung inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa, kebutuhan hidup layak berapa,” ujarnya.

Roida Pane juga membantah pihaknya hanya bermodalkan Permenaker sebagaimana yang disampaikan okeh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

“Bahasa dia itu terbalik, kami pakai UU Nomor 6 Tahun 2023, dia pakai PP, ya jelas UU lebih tinggi,” ujarnya.

Berbeda dengan yang disampaikan Bahari Panjaitan, Roida juga menegaskan besaran UMP sebesar Rp 3.037.003 itu tidak sesuai dengan hidup layak.

“Belum, memang kita tidak melakukan survei kebutuhan hidup layak, akan tetapi bermodalkan tingkatan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja UMP ini tidak layak,” katanya.

Adapun persentase kenaikan yang diusulkan KSBSI adalah sebesar 6,67%.

“Besaran yang kami usulkan adalah 6,67% setelah kami melakukan perhitungan,” katanya.

Terakhir, apabila besaran UMP Tahun 2024 yang ditetapkan masih sebesar Rp 94. 000, KSBSI akan melakukan perlawanan dengan aksi turun ke jalan.

“Kalau masih diberlakukan seperti itu, kami akan melakukan perlawanan dengan unjuk rasa,” ujarnya.

Reporter: Ados Sianturi

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.

Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.

“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.

“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs