Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Petani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi Polisi, KPA Jambi Angkat Bicara

Published

on

detail.id/, Jambi – Berbagai praktik dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Kumpeh (STK) yang terlibat konflik agraria dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) seolah tak ada habisnya.

Terbaru 2 petani anggota STK, Tumiran dan Sapriadi diduga mengalami tindakan kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi dari aparat Kepolisian Daerah Jambi. Hal tersebut terungkap dalam rilis yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Selasa kemaren 5 Desember 2023.

Korwil KPA Jambi Frandody dalam rilis menyampaikan tindakan kriminalisasi yang dialami oleh Tumiran dan Sapriadi diawali dengan penghentian paksa truk yang dikendarai mereka saat sedang mengangkut TBS sawit hasil panen masyarakat Desa Sumber Jaya, Selasa 21 November lalu sekira pukul 22.30 WIB di Desa Niaso, Muarojambi oleh sejumlah orang berpakaian bebas.

“Sejumlah orang yang mengadang kedua petani ini mengaku sebagai pihak Kepolisian Daerah Jambi. Selain penghentian paksa, petani sekaligus mendapatkan tindakan kekerasan dan diintimidasi oleh aparat kepolisian daerah Jambi,” kata Korwil KPA Jambi, Frandody, dalam rilisnya.

Sapriadi disebut bahkan mendapat pukulan tepat di pelipis kiri, berlanjut sampai tersungkur di aspal. Proses ini disertai tembakan senjata api yang semakin mengintimidasi. Keduanya kemudian digelandang secara paksa menuju Polda Jambi, sementara mobil truk berisikan TBS sawit yang mereka kendarai ditahan.

“Penangkapan terhadap Tumiran dan Sapriadi adalah cacat hukum. Keduanya tidak pernah melalui proses pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Penangkapan pun dilakukan oleh aparat kepolisian yang tidak dapat menunjukkan surat tugas ataupun memberi alasan yang jelas,” ujar Frandody.

Setelah kabar penangkapan paksa Tumiran dan Sapriadi diketahui oleh Warga Sumber Jaya, Serikat Tani Kumpeh pada keesokan harinya, Rabu 22 November 2023 pun langsung bersepakat melakukan aksi blokade jalan. Aksi blokade jalan itu dilakukan sebagai desakan kepada Polda Jambi untuk membebaskan 2 petani yang menjadi korban penangkapan.

“Selain itu, aksi blokade jalan dilakukan sebagai bentuk protes atas kerugian yang dialami masyarakat yang tidak dapat menjual hasil panen TBS karena dituduh melakukan pencurian sawit,” katanya.

Setelah beberapa hari keduanya ditahan di Polda Jambi, keluarga Tumiran dan Sapriadi kemudian diduga mendapat intimidasi untuk menandatangani surat permohonan penangguhan. Frandodi menilai upaya tersebut ditengarai tujuan pihak Kepolisian untuk membuat proses penangkapan terlegitimasi, sah secara hukum.

Berbagai praktik dugaan penyelewengan kewenangan oleh aparat tersebut lantas menggerakkan Tumiran dan Sapriadi bersama STK dan solidaritas gerakan reforma agraria mengajukan Pra Peradilan ke PN Jambi pada Selasa kemarin 5 Desember, yang teregister dengan Nomor 465/SK/Prapid/PN/Jmb.

“Langkah ini diambil untuk membuktikan ketiadaan alas hak atas penangkapan Tumiran dan Sapriadi, menghentikan penyidikan dan tuntutan tak berdasar pada mereka,” ujarnya.

Dodi pun menilai penyelewengan kekuasaan ini hanya menambah catatan represifitas pihak kepolisian terhadap pejuang agraria. Sebab Desa Sumberjaya sendiri merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah sampai di meja Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk segera dilakukan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah.

Terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi tersebut, KPA Jambi mendesak sejumlah hal ini.
1. PT FPIL menghentikan operasi bisnis perkebunan yang melanggar hukum, dan merugikan juga melanggar berbagai hak dasar petani Serikat Tani Kumpeh.
2. Kepolisian Daerah Jambi segera hentikan proses Penyidikan terhadap Tumiran dan Sapriadi.
3. Hentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi dan kriminalisasi serta berbagai upaya hukum pada Serikat Tani Kumpeh.
4. Gubernur Jambi berperan aktif dalam menyelesaikan konflik agraria antara PT FPIL dan petani Serikat Tani Kumpeh.
5. Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan menindak tegas PT FPIL dalam melakukan bisnis sawitnya yang sewenang-wenang dan melanggar hukum dan HAM.
6. Kementerian ATR/BPN menyelesaikan konflik di wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
7. Presiden Republik Indonesia melaksanakan reforma agraria sejati.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira saat dikonfirmasi pada Selasa kemarin 5 Desember, terkait dugaan kriminalisasi oleh aparat kepolisian terhadap 2 petani tersebut belum merespons hingga berita ini terbit.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto dikonfirmasi perihal yang sama hanya jawab singkat. “Kami cek dulu ke Dit Reskrimum Polda Jambi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Dua Pelaku Terkesan ‘Dikorbankan’ Untuk Meredam Amarah Publik, Polda Jambi Didesak Transparan Soal Pihak yang Turut Serta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kasus asusila yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun inisial C, masih terus menjadi perbincangan. Sekalipun 2 oknum polisi yang terlibat telah dikenai sanksi PDTH dalam sidang KKEP pada Jumat lalu, 6 Februari 2026. Keluarga korban lewat kuasa hukumnya, masih belum terima.

‎Alasannya, proses etik dinilai tidak digelar secara transparan. Lebih lagi, oknum-okmum yang diduga kuat terlibat atau turut serta dalam tindak asusila itu belum diproses sebagaimana mestinya.

‎Kuasa hukum keluarga korban, Romianto bilang bahwa setidaknya berdasarkan ingatan samar-samar korban. Terdapat 9 pelaku yang diduga kuat berada di TKP, saat korban mengalami kekerasan seksual.

‎”9 orang kemungkinan yang dianggap terlibat di situ. Makanya kami sebagai kuasa hukum itu minta kepada pihak kepolisian itu, 4 orang saksi itu bukalah perannya sebagai apa,” kata Romianto pada Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam sidang KKEP Jumat lalu, sidang disebut berlangsung dengan menghadirkan 4 saksi dari kepolisian dan 2 lainnya yang berstatus warga sipil. Romi pun menyoroti pembiaran atau turut serta dari para saksi atas tindak pidana asusila yang menimpa kliennya. Sebab, saksi dalam artian sederhana jelas merupakan orang yang melihat langsung atau berada di TKP saat kejadian.

‎”Biar terang kasus ini, ungkaplah peran masing-masing, kalau perannya saksi itu itu ada dilokasi kenapa ga dilaporkan atau kenapa enggak dia adang jangan ganggu sampai mereka (pelaku) berbuat? Artinya kan ada pembiaran atau turut serta untuk mereka berempat itu,” ujarnya.

‎Sementara untuk 1 pihak terlibat lainnya, Romi mengaku ingatan kliennya masih samar-samar lantaran kondisinya sudah setengah sadar mulai TKP pertama (kos-kosan di daerah kebun kopi) hingga ke TKP kedua (Arizona).

‎Kejanggalan lainnya berlanjut pada sejumlah barang bukti yang diduga belum diamankan atau belum dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya mobil Brio Putih milik pelaku Bripda Nabil, mobil milik Bripda Samson. Hingga handphone milik para saksi. Menurutnya hal tersebut sangat penting untuk mengetahui lebih lanjut seluk beluk tindak pidana perkosaan tersebut.

‎”Nah kalau itu udah diamankan HP saja, kita akan melihat barang ini direncanakan atau enggak. Kalau itu direncanakan lebih berat lagi,” katanya.

‎Dengan progres berjalan pengusutan atas kasus kliennya sejauh ini. Kuasa hukum korban merasa bahwa Polda Jambi masih belum sepenuhnya objektif dalam penanganan kasus. Kata Romi, terkesan yang dua orang ini (pelaku) dikorbankan saja PTDH untuk meredam publik.

‎”Kita kan mau sebagai kuasa hukum adil seadil adiknya bagi pelaku bagi korban. Jangan sepenggal-sepenggal, jadi kita tau alurnya siapa yang turut serta siapa yang mendiamkan,” katanya.

‎Sementara soal upaya perdamaian dari pihak pelaku, Romianto bilang bahwa perdamaian merupakan hal dari korban. Dia mengaku bahwa ada iktikad dari keluarga pelaku untuk berdamai namun soal perdamaian ia kembali menekankan bahwa hal tersebut adalah hak korban.

‎”Itu di tangan dia (korban), ga ditangan kami. Tapi kemungkinan untuk yang 4 ini (saksi) kami akan tetap lanjut. Biar terang benderang semua,” katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji disinggung soal persoalan ini, tak banyak merespons. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyelidikan di Bid Propam Polda Jambi maupun penyidikan di Ditreskrimsus masih terus berjalan.

‎”Masih terus berproses di Krimum, di Propam kan masih lanjut juga,” ujar Kabid Humas, Senin 9 Februari 2026.

‎Di tengah segala kejanggalan dalam proses pengusutan kasus ini, kuasa hukum korban tersebut tetap berterimakasih kepada Kapolda Jambi dan jajaran. Namun ia berharap Kapolda Jambi sebagai pimpinan tertinggi dari para pelaku dapat meluangkan waktu untuk mengunjungi langsung korban dan melihat situasinya.

‎”Sebagai orangtuanya dari Polri yang ada di Jambi kan. Harapan kami bisalah Kapolda datangi pihak keluarga. Sampaikan permohonan maaf langsung. Itu penting bagaimana pun Polri ini sistem komando. Salah anak buah juga salah pimpinan,” katanya.

‎Kuasa hukum keluarga korban tersebut kembali menekankan agar Kapolda Jambi bijaksana menyikapi persoalan yang melibatkan anak buahnya itu.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs