PERISTIWA
Sudah Dimodali Milliaran Namun Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Pertama, Tanoto Lim Hanya Dihukum Setahun
DETAIL.ID, Jambi – Tokoh pemuda Jambi Hadi Prabowo beserta sejumlah pihak LSM kembali berteriak soal ketidakadilan dan dugaan praktIk mafia hukum yang terjadi di lingkup wilayah hukum Kota Jambi.
Kali ini, Kamis 7 Desember 2023 Hadi Prabowo beserta sejumlah rekannya mendemo Pengadilan Negeri Jambi terkait perkara pernikahan gelap antara Tanoto Lim, yang sudah berlangsung tanpa seizin atau diketahui istri pertamanya.
Dalam amar putusan, terdakwa Tanoto Lim disebut divonis selama 1 tahun penjara. Hadi Prabowo yang juga selaku pihak keluarga korban tak terima dengan putusan hakim. Sebab menurut dia segala bukti dan temuan fakta di persidangan telah terungkap jelas bahwa Tanoto Lim telah mencurangi istri pertamanya.
“Jelas dalam fakta persidangan terungkap bahwa Tanoto Lim diduga melakukan pernikahan tanpa izin istri, dengan menyembunyikan status pernikahan terdahulunya. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen KTP milik terdakwa yang masih berstatus lajang, sedangkan terdakwa sudah menikah dan memiliki istri yang sah. Anehnya JPU dan Kejari kota Jambi hanya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 1 tahun,” kata Hadi Prabowo, Kamis 7 Desember 2023.
Terkait singkatnya masa hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa Tanoto Lim, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Suwarjo menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan atas dakwaan JPU dan sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim yang mengadili perkara.
Menurut Suwarjo, kepentingan korban sudah diwakili oleh Jaksa. Dia juga menyampaikan prosedur Jaksa itu ketika dia mengajukan tuntutan.
“Dia bertingkat juga dia dari jaksanya ke Kasi Pidum ke Kajari, dia menilai secara itu. Kemudian setelah ada tuntutan kami bermusyawarah. Dan setelah bermusyawarah kami sependapat dengan tuntutan itu dari fakta-fakta yang kita peroleh di persidangan,” kata Suwarjo.
Jadi kami, lanjut Suwarjo, yang namanya menyidangkan perkara pidana inikan terikat dengan dakwaan jaksa.
“Dakwaannya kan alternatif, 279 ayat 1 ke-1 dengan 263 kalau enggak salah. Karna dakwaan alternatif sesuai dengan fakta yang kami dapat di persidangan, kami sepakat dengan jaksa,” ujarnya.
Tak puas mendengar penjelasan dari PN Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan lanjut demo ke Kejari Kota Jambi. Disini Hadi Prabowo juga mengungkap bahwa terdapat dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum jaksa dalam pengurusan perkara terdakwa Tanoto Lim.
“Diduga ada oknum jaksa yang menerima gratifikasi dari terdakwa, itu besarannya sekitar Rp 150 sampai Rp 200 juta dan itu dibuktikan bahwasanya kemarin pengacaranya terdakwa itu dilaporkan oleh terdakwa terkait dugaan penggelapan,” kata Hadi Prabowo.
Hal tersebut diduga imbas karena kekecewaan Tanoto karna pasal atau janjinya malah melenceng dan dia tetap divonis 1 tahun.
“Prosesnya macam mano itu Polresta sekarang. Tapi yang jelas saya pastikan ketika ada transaksi ini, berarti oknum jaksanya nakal. Ini berarti permainan mafia hukum, nah ini akan kami sikapi dengan berjilid-jilid,” ujarnya.
Sementara Mentari, istri pertama Tanoto Lim mengungkap kekecewaannya terhadap putusan PN Jambi dengan penuh isak tangis. Bahkan terungkap dirinya jauh sebelum masalah ini telah memodali uang milliaran rupiah kepada Tanoto demi kepentingan bisnisnya.
“Saya sangat kecewa pak, sampai disini saya berharap dia dihukum lama. Tapi ternyata enggak juga. Lebih kurang ada Rp 4 miliar saya modalin dia usaha. Orangtua saya sampai struk karna Tanoto, saya berharap dia dihukum lama tapi ini cuman 1 tahun,” kata Mentari sambil menangis.
Mendengar putusan hakim hanya 1 tahun, dan informasi bahwa Tanoto Lim langsung mengajukan banding usai vonis 1 tahun penjara. Mentari pun hanya dapat tertangis menyikapi keadaan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Aktivis Jambi Desak Polda Hentikan Kriminalisasi Petani dan Bebaskan Thawaf Aly
DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Aktivis Jambi menilai Polda Jambi melakukan kriminalisasi terhadap petani dalam kasus penetapan tersangka dan penahanan Thawaf Aly. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin, 27 Oktober 2025, aliansi menilai proses hukum terhadap Thawaf cacat formil dan melanggar asas due process of law.
Aliansi berpandangan kasus ini sarat kepentingan lahan dan kekuasaan, serta mencerminkan lemahnya integritas aparat penegak hukum di Jambi.
“Penetapan tersangka terhadap Thawaf Aly batal demi hukum karena SPDP yang dikeluarkan penyidik tidak mencantumkan namanya,” katanya, sebagaimana rilis pernyataan resmi Aliansi Aktivis Jambi.
Mereka menguraikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya menyebut nama Hendra dkk, bukan Thawaf Aly, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Selain itu, penyidik dinilai melanggar prinsip pemeriksaan calon tersangka sebagaimana diatur dalam Putusan MK No 21/PUU-XII/2014, karena Thawaf Aly belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Aliansi juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pelapor, Sucipto Yudhoharjo, yang dinilai tidak relevan karena koordinatnya tidak sesuai dengan lokasi perkara.
“Objek yang disengketakan bukan kawasan hutan, melainkan lahan SHM yang tumpang tindih klaim kepemilikan,” katanya.
Selain itu, saksi dari pihak penyidik disebut tidak berada di lokasi kejadian, sehingga keterangan mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi fakta. Aliansi juga menilai keterangan ahli kehutanan tidak relevan karena objek perkara bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam UU No 18 Tahun 2013.
Thawaf Aly dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Namun menurut Aliansi, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak ada kerugian negara yang dapat dihitung dan penguasaan lahan dilakukan berdasarkan hak masyarakat setempat.
Aliansi bahkan menuding pelapor, Sucipto Yudhoharjo menguasai lahan pelepasan hutan Desa Merbau tanpa hak, sehingga berpotensi dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Melalui pernyataan resminya, Aliansi Aktivis Jambi menyampaikan tiga tuntutan utama;
- Mendesak Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar untuk mencopot Kasubdit III Jatanras Polda Jambi karena diduga tidak profesional dalam penanganan kasus.
- Mengevaluasi seluruh proses penyidikan kasus Thawaf Aly yang dinilai cacat formil dan materiil.
- Membebaskan Thawaf Aly tanpa syarat karena penetapan dan penahanannya dianggap tidak sah secara hukum.
“Keadilan bukan hanya untuk mereka yang berkuasa, tetapi untuk setiap warga negara yang mencari kebenaran,” kata Aliansi Aktivis Jambi dalam penutup rilisnya. (*)
PERISTIWA
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi Sebagai Kajati Jambi
DETAIL.ID, Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia Prof Dr ST Burhanuddin melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 Pejabat Eselon II Kejaksaan Agung. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugeng Hariadi, S.H., M.H. yang resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. yang kini mengemban amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Jambi , beliau menduduki jabatan Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk adalah pribadi terpilih yang telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas dalam pengabdian di institusi, dan telah melalui proses kajian mendalam, penilaian objektif berdasarkan hasil kinerja, serta pertimbangan matang.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi, serta bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan,” kata Jaksa Agung.
Jaksa Agung menekan kepada Para Kajati untuk menegak hukum dengan keadilan bernurani dan menjadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi melalui penindakan yang tegas, pencegahan yang berkelanjutan serta perbaikan Tata kelola. Kajati baru agar melaksanakan tugas dengan tanggungjawab menjunjung tinggi integritas dan moral serta profesionalisme
Di akhir amanat, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian, serta kepada para istri yang telah mendampingi para pejabat dengan penuh kesabaran dan ketulusan.
Hadir dalam acara pelantikan ini yakni Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta anggota, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (*)
PERISTIWA
KT Mandiri dan GMNI Jambi Duduki Lahan yang Diklaim PT TML, Desak Pemprov Jambi Tangani Konflik Agraria
DETAIL.ID, Jambi – Aksi pendudukan lahan kembali dilakukan oleh Kelompok Tani Mandiri bersama DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jambi di area yang diklaim sebagai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Tri Mitra Lestari (TML) pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berlarutnya konflik lahan antara petani Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, dengan pihak perusahaan.
Koordinator aksi, Wiranto B Manalu menegaskan bahwa pihaknya menilai Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat tidak mampu memberikan solusi konkret terhadap konflik yang sudah berlangsung lama.
“Kami bukan bermaksud mengkerdilkan Pemkab Tanjab Barat, tetapi sampai hari ini sudah empat kali kami melakukan aksi pendudukan di lahan milik petani yang direbut PT TML, dan belum ada penyelesaian nyata,” ujar Wiranto di lokasi aksi.
Ia mendesak agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius.
“Kami meminta Pemkab Tanjab Barat mengeluarkan surat rekomendasi agar permasalahan ini dilimpahkan ke Pemprov Jambi dan diteruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC GMNI Jambi Ludwig Syarif menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendampingi KT Mandiri dalam memperjuangkan hak petani atas lahan tersebut.
“GMNI akan terus berada di barisan bersama KT Mandiri untuk merebut kembali lahan milik petani Desa Purwodadi,” ujar Ludwig.
Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, melalui Pansus Konflik Lahan, segera memberikan perhatian dan solusi terhadap persoalan ini.
“Kami menilai Pemkab lalai dan abai dalam menangani konflik ini. Karena itu, kami akan segera bersurat ke Pemprov dan DPRD Jambi untuk meminta atensi dan resolusi konkret,” ujarnya.
Sebagai bentuk simbolik perjuangan, KT Mandiri dan GMNI Jambi berencana mendirikan bangunan berupa mushola di area yang disengketakan, jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti pemerintah.
Langkah itu disebut sebagai pengingat bahwa lahan bagi petani bukan hanya tempat bertani, tetapi juga ruang membangun peradaban.
Reporter: Juan Ambarita

