DAERAH
H Mukti Apresiasi Putra Merangin Dapat Gelar Adat
DETAIL.ID, Merangin – Lima orang putra Jambi yang sudah banyak berkiprah secara nasional di Jakarta dan telah berjasa untuk masyarakat Jambi mendapat gelar adat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi dalam rangka HUT Provisi Jambi ke-67 pada Kamis, 4 Januari 2024.
Kelima orang tersebut, Ir Afriansyah Nur Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI dengan gelar Datuk Bandar Mudo Pengimbang Rajo, Dr. Ir. HAR Sutan Adil Hendra anggota DPR RI dengan gelar Datuk Bandar Mulyo Atamo.
Selain itu, H Bakri, HM anggota DPR RI dengan gelar datuk Bandar Suko Negri, H. M. Syukur anggota DPD RI dengan gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri dan Dra. Hj, Elviana anggota DPD RI dengan gelar Karang Setio.
“Alhamdulillah dari lima orang ini, satu orang yaitu Adinda H M Syukur merupakan putra asli Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi sekali pemberian gelar adat kepada putra terbaik Merangin ini,” ujar Pj Bupati Merangin H Mukti.
Figur H M Syukur lanjut H Mukti, dapat menjadi contoh tauladan bagi para generasi muda Kabupaten Merangin, sehingga nantinya akan semakin banyak putra Jambi khususnya dari Kabupaten Merangin yang berkiprah di Jakarta.
Pemberian gelar adat yang dilakukan Ketua Umum LAM Jambi Drs H Hasan Basri Agus MM Datuk Tumenggung Putro Jayo Ningrat tersebut, berlangsung meriah di Balairung Sari LAM Provinsi Jambi.
Terpisah, menurut Wakil Ketua Umum LAM Jambi Hasan Basri Jamid, gelar Datuk Depati Satrio Budayo Negri yang diberikan kepada H M Syukur bermakna seorang pemimpin yang sangat gagah berani membangun budaya daerah.
“Pemberian gelar adat ini sebagai bentuk penghargaan tertinggi masyarakat Provinsi Jambi kepada tokoh Jambi yang telah berhasil berkiprah di tingkat nasional,” ujar Hasan Basri Jamid.
Pemberian gelar adat kepada H M Syukur karena beliau dipandang sebagai tokoh nasional yang menjadi wakil Jambi duduk di DPD RI selama tiga periode, sehingga ini membuktikan disukai masyarakat Jambi.
H M Syukur juga dipandang sebagai sosok yang punya peran dalam mendorong kemajuan daerah Jambi dan dipandang sebagai sosok yang telah banyak membantu masyarakat Jambi.
Mereka menganggap Syukur mempunyai sikap dan kepribadian yang baik sebagai pejabat publik, selain itu ia juga mampu menjaga tradisi dan nilai-nilai budaya masyarakat Jambi.
LAM Jambi juga memberikan gelar adat kategori Madia kepada, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, Kapolda Jambi dengan Gelar datuk Dubalang Sakti Utamo, Letjen TNI. H. Hilman Hadi (Mantan Pangdam II Sriwijaya dengan gelar Hulubalang Jayo Dilago.
Selain itu, Dirjen Pol. Ir. Armed Wijaya, Kapolda Bengkulu dengan gelar datuk Dubalang Setio Rajo, Letjen TNI (Purn) Drs. Sudirman dengan gelar Hulubalang Setio Alam, Laksamana Muda TNI. Dr. Nazali Limpo, Mantan Danpuspom TNI, dengan gelar datuk depati panglimo cendikio negoro.
Gelar adat kategori Madia juga diberikan kepada Mayjen TNI Muhammad Zamroni, dengan gelar Hulubalang Pati Negri, Irjend Pol. Purn Syafril Nursal, dengan gelar datuk Depati Mudo Susun Negri, Mayjen TNI. Muhammad Zulkifli dengan gelar Hulubalang Batuah Negri dan Mayjend TNI. Supriono, dengan gelar hulubalang Suko Negri. (*)
DAERAH
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menerima kunjungan kerja Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin pada Minggu, 2 November 2025 di Rumah Dinas Bupati.
Pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore ini membahas kisruh antara petani asal Bengkulu Selatan dan warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin yang terjadi baru-baru ini.
Rombongan Bupati Rifa’i Tajudin tiba di Rumah Dinas Bupati Merangin sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka langsung disambut oleh Bupati M. Syukur dan dijamu makan siang. Setelah santap siang, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi intensif membahas konflik di Desa Renah Alai hingga pukul 15.00 WIB.
Dalam diskusi tersebut, Bupati M. Syukur didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Merangin, diantaranya Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Wakil Bupati Merangin, dan Sekda Merangin.
Sementara Bupati Rifa’i ditemani oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian.
Usai diskusi, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus mengedepankan kearifan lokal. Ia menekankan perlunya kesepakatan bersama yang berpegang teguh pada seloko adat.
“Pada prinsipnya, kita semua menginginkan yang terbaik dan tetap menjunjung kearifan lokal (adat dan budaya, red). Dalam hal ini, ada yang perlu disepakati bersama bahwa seloko adat ‘Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung’ harus dipegang teguh. Dan sebagai tuan rumah, semua ingin berjalan dengan baik dan ini akan kita selesaikan dengan baik pula,” tutur Bupati M. Syukur.
Bupati Bengkulu Selatan, Rifa’i Tajudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Forkopimda Merangin.
Ia memastikan bahwa gesekan yang terjadi di Renah Alai telah mereda dan kondisi di lapangan berada dalam keadaan stabil.
“Saya sudah cek langsung ke atas (Desa Renah Alai, red) tidak ada yang sifatnya akan menimbulkan ‘percikan api’. Artinya semua masih terkendali dan dalam kondisi stabil,” kata Bupati Rifa’i.
Bupati Rifa’i juga berjanji pihaknya akan melakukan penataan dan pembinaan terhadap warganya yang beraktivitas di Merangin.
Pihaknya akan mendata dan mewajibkan pendatang untuk melaporkan diri kepada pemerintah setempat, seperti kepala desa, yang selama ini tidak dilakukan.
Bupati Rifai juga berencana untuk berkunjung kembali ke Kabupaten Merangin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan kembali berkunjung ke Merangin untuk menyaksikan suatu tradisi perdamaian yang menjadi alasan kami melakukan kunjungan kerja pada hari ini,” tuturnya.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita

