TEMUAN
Proyek Pembangunan Lokasi Parkir RSUD Raden Mattaher Diduga Sarat Korupsi, PEKAT IB Jambi Laporkan ke Kejati dan BPK

DETAIL.ID, Jambi – Proyek pekerjaan pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher yang digarap oleh kontraktor pelaksana CV Nawasena Adi Persada dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,5 miliar dilaporkan oleh DPW Pekat IB Provinsi Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa 19 Maret 2024.
Tampak laporan pendahuluan dugaan penyimpangan dana pembangunan lokasi parkir RSUD Raden Mattaher TA 2023 tersebut diterima oleh jaksa pada Kejati Jambi.
Ketua DPW Pekat IB Jambi, Adean Teguh menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan sejumlah temuan yang berhasil diperoleh di lapangan, diduga bahwa paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan standarisasi atau RAB sebagaimana tertera dalam kontrak. Pekerjaan pun terkesan asal-asalan.
Tak berhenti di situ, rupanya paket proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi TA 2023 tersebut diduga telah dikondisikan sedemikian rupa. Adean Teguh menyampaikan bahwa penetapan pemenang proyek diduga juga telah menyalahi aturan, karena perusahaan terindikasi telah melebihi SKP pekerjaan pada saat lelang dimana lebih dari 5 SKP.
Kemudian pada pelaksanaan pekerjaan terindikasi telah mencuri air PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.
“Dalam hal ini dapat dikonfirmasi kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan kontraktor pelaksana,” kata Adean Teguh.
Selanjutnya, kata Adean Teguh, berdasarkan beberapa kali pantauan timnya di lapangan dan beberapa bukti dokumentasi pada pekerjaan, dijumpai pengerjaan dilakukan dengan asal-asalan.
“Sesuai pernyataan saudara Dhafi selaku komisaris pada saat dikonfirmasi tim, ada pernyataan bahwa tidak takut dengan LSM dan Ormas bahkan pihak aparat apabila ada laporan terhadap pekerjaan ini,” ujarnya.
Ketua Pekat IB Jambi itu pun berharap bahwa laporan pendahuluan yang sudah dilayangkan pihaknya kepada Kejati Jambi dapat diproses sebagaimana mestinya.
Tak berhenti dengan aksi di Kejati Jambi, Adean Teguh bersama para pengurus DPW Pekat Jambi lanjut dengan audiensi ke BPK Perwakilan Provinsi Jambi. Mereka diterima oleh Humas BPK, Hendra Saputra serta sejumlah pejabat BPK lainnya.
Di BPK, Adean pun kembali melaporkan kasus tersebut dan meminta agar proyek ini menjadi atensi BPK karena telah sarat akan indikasi korupsi.
Pihak BPK menyambut baik laporan masyarakat tersebut, dan menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti permasalahan ini.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Pembangunan Jalan Lingkungan di RT 09 Sijenjang Diduga Asal Jadi, Pelaksana PT Selaras Ardana Nusantara Diduga Melebihi SKP

DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.
Menurut pantauan warga di lokasi, jalan yang baru dibangun itu tampak tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton.
“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen. Itu dua mobil semen, panjangnya sekitar 40 meter,” ujar sumber seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini luput dari pengawasan konsultan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
PT Selaras Ardana Nusantara yang mencatakan alamat di Jl. Betuah RT 03, Talang Belido, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, diketahui telah memenangkan sedikitnya 5 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan dan parit dengan nilai rata-rata Rp 200 juta melalui skema Penunjukan Langsung (PL), serta satu paket tender pembangunan mess kantor cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta.
Adapun rinciannya yakni, Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban, Pembangunan jalan lingkungan RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Pembangunan jalan lingkungan RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Kelurahan Sijenjang, dan Pembangunan jalan lingkungan RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Berdasarkan penelusuran, PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi jumlah paket pekerjaan sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun masih tetap mantap menyikat sejumlah proyek pemerintah.
Dengan adanya temuan pada salah satu paket pekerjannya, tak menutup kemungkinan ketidaksesuaian spek terjadi pada paket-paket lainnya. Namun soal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.
Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.
Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.
“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.
Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.
“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.
Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.
“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.
Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.
Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.
Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.
Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.
Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.
Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.
Reporter: Juan Ambarita