Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Jalan Berlubang dan Berdebu Imbas Proyek IPALD Tak Kunjung Selesai, Begini Klaim Pihak Adhi Karya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Berdebu dan macet, begitulah situasi di sejumlah ruas jalan di daerah Pasar dan Jambi Timur, Kota Jambi. Bahkan sampai saat ini terhitung sudah 3 tahun hal itu berlangsung imbas pengerjaan proyek jaringan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD).

Meski proyek tersebut digarap oleh kontraktor-kontraktor besar macam PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, dan PT Brantas Abipraya, tak jaminan proyek infrastruktur bernilai ratusan miliaran rupiah itu cepat kelar.

Masyarakat Jambi, mau tak mau hanya bisa bersabar atau mengeluh sembari merasakan debu dan macet setiap hari akibat pekerjaan di berbagai ruas jalan.

Lihat saja keluhan para warganet dalam unggahan akun Instagram @kabarkampungkito_djb soal proyek pemerintah yang tak kunjung selesai itu.

“Itu proyek seumur hidup. Tiap hari lewat situ jalan macet, becek, jalan bergelombang, debu, entah kapan berakhirnya?” kata netizen.

Di lapangan, tepatnya daerah Kasang, Jambi Timur pun awak media juga menemukan keluhan serupa dari masyarakat pengguna jalan.

“Dak tau kapan selesai, tiap hari lewat sini debu terus. Parahnya kadang kalau malam itu dak nampak lagi lubang-lubang ni,” ujar salah seorang warga.

Sementara itu salah satu pihak PT Adhi Karya ketika dikonfirmasi soal proyek IPALD tersebut mengatakan bahwa proyek pekerjaan Adhi Karya di daerah Jambi Timur hanya terdapat beberapa spot. Untuk jalan rusak imbas proyek yang belum diaspal, dia mengklaim kalau perusahaan rutin melakukan penyiraman.

“Kita di Jambi Timur hanya di depan hotel Evan, depan J&T dan Simpang DKT Bawah yang belum kita aspal ulang. Kami ada mobil tangki untuk penyiraman, Amdal ada di kantor PU. Untuk Jambi Timur ada 2 kontraktor yang bekerja, untuk Jambi Timur daerah Lippo, Kasang, Budiman, itu bukan Adhi Karya yang kerja,” kata Winarko, pengawas proyek Adhi Karya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Untuk proyek pekerjaan Adhi Karya sendiri, Winarko mengklaim progresnya sudah 99%. “Target akhir bulan Maret selesai,” katanya.

Klaim Winarko, lokasi proyek terutama yang belum diaspal dilakukan penyiraman. Namun kondisi lapangan, sepanjang ruas jalan yang terdapat proyek IPALD tersebut selalu tampak gersang dan berdebu, kala hujan turun jalanan pun becek berlumpur.

Lalu kapan proyek IPALD itu selesai secara keseluruhan? Soal ini belum diperoleh keterangan dari pihak PT Waskita Karya, dan PT Brantas Abipraya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs