DAERAH
Ridho Pamungkas Dorong Peternak Plasma Laporkan Persoalan ke KPPU, Rahasia Dijamin
DETAIL.ID, Padang – Bila menemui persoalan kemitraan dengan perusahaan inti, para peternak plasma di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dipersilahkan melaporkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, saat bertemu para peternak plasma di Kota Padang pada Selasa pagi, 26 Maret 2024.
Ia menghimbau kepada para peternak plasma untuk tidak perlu takut melaporkan permasalahan yang dialami dalam menjalin kemitraan usaha peternakan dengan perusahaan inti.
KPPU, kata dia, akan merahasiakan identitas pelapor sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.
Hal ini disampaikan Ridho dalam rapat koordinasi kemitraan usaha peternakan yang digelar di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat.
Turut bersama Ridho Pamungkas saat itu adalah Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Tri Melasari.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bidang Bina Usaha dan Kelembagaan Provinsi Sumatera Barat.
Lalu perwakilan perusahaan inti dari PT Ciomas Adisatwa dan PT Karya Semangat Mandiri, serta perwakilan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
“Jika ditemukan permasalahan dalam kemitraan, maka akan dilakukan pembinaan terlebih dahulu oleh satgas kemitraan atau dinas,” kata Ridho Pamungkas.
“Jika dinas tidak bisa melakukan pembinaan, maka dilakukan pengawasan oleh KPPU. Yang dilakukan oleh KPPU adalah mendahulukan perbaikan agar terpenuhi prinsip-prinsip kemitraan usaha yang sehat,” ujar ia menambahkan.
Jika tidak mau diperbaiki, Ridho bilang langkah selanjutnya adalah melanjutkan kasus itu ke penanganan perkara kemitraan.
“Dalam penanganan perkara kemitraan pun, para terlapor tidak langsung dijatuhi sanksi. Namun ada yang namanya peringatan tertulis 1, 2, dan 3,” tutur Ridho.
Tri Melasari juga mengatakan hal senada. Menurutnya, salah satu hasil evaluasi kemitraan tahun 2023 adalah kurang terbukanya informasi dari pelaku usaha terhadap data kemitraan.
Dengan demikian, kata dia, Satuan Tugas (Satgas) kemitraan di daerah sulit mendapatkan data kemitraan dari pelaku usaha peternakan.
Selain itu, ia menambahkan, perjanjian kemitraan harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip kemitraan, serta mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak.
Perjanjian tertulis ditandatangani pihak yang bermitra dan diketahui oleh unsur pemerintah kabupaten dan kota sebagai pembina.
Kata dia, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama dengan dinas yang membidangi peternakan di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama KPPU akan melakukan pengawasan.
“Baik secara langsung yakni dengan peninjauan ke lokasi usaha kemitraan minimal enam bulan sekali, maupun secara tidak langsung yaitu dengan meminta pihak yang bermitra untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kemitraan,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Asosiasi Peternak Closed House (APCHADA) Sumatera Barat, Marlis, menyebut draf perjanjian kemitraan berbentuk klausula baku yang diberikan oleh perusahaan inti.
Pihak plasma tidak memiliki kemampuan untuk meninjau ulang atau mengubah isi draf perjanjian kemitraan, melainkan hanya dapat memilih untuk menerima atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Tri Melasari menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan satgas kemitraan di daerah dan KPPU melakukan review terhadap perjanjian kemitraan baik yang sedang berjalan maupun yang akan dijalankan.
“Perlu dilakukan pembinaan terutama terkait perbaikan PKS (perjanjian kerja sama) agar sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017, yaitu dengan mencantumkan unsur minimal yang harus dituangkan secara jelas dalam perjanjian kemitraan,” ucap Tri Melasari.
DAERAH
Kantah Merangin Ikuti Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin mengikuti pelaksanakan Upacara Bendera dalam rangka Memperingati 66 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dan diikuti oleh seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
Peringatan ini menjadi momentum bagi jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin berkualitas. Pelaksanaan upacara juga menjadi ruang untuk memperkuat semangat kebersamaan serta menyelaraskan komitmen seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Keterlibatan seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi mencerminkan pentingnya sinergi dan kesatuan langkah dalam mendukung agenda pertanahan dan tata ruang. Dengan koordinasi yang kuat, pelaksanaan program strategis nasional dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas, kepastian, maupun akuntabilitas.
Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa tugas pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan data, tetapi memiliki keterkaitan langsung dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, serta kesejahteraan masyarakat. Karena itu, integritas, profesionalisme, dan orientasi pelayanan perlu terus menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas setiap jajaran. (*)
DAERAH
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kantah Merangin Gelar Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin gelar Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Merangin Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin pada Senin,, 22 September 2026.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Selanjutnya, rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, S.T., M.E.
Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Merangin, instansi vertikal, perangkat daerah terkait, serta para pejabat yang mewakili berbagai lembaga dan pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Merangin.
Pertemuan ini menjadi ruang awal untuk menyatukan persepsi, memperkuat koordinasi, serta membangun langkah kerja bersama dalam pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Reforma Agraria pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai tanah dan sertipikat, tetapi merupakan agenda yang memiliki dimensi lebih luas, yaitu bagaimana penataan aset dapat berjalan beriringan dengan penataan akses sehingga tanah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dilakukan melalui strategi antara lain legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria, penguatan kelembagaan Reforma Agraria, serta partisipasi masyarakat.
Tantangan utama dalam pelaksanaan Reforma Agraria adalah memastikan bahwa koordinasi yang telah dibangun dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, tindak lanjut dari rapat koordinasi ini dapat diarahkan pada beberapa langkah penting, yaitu sinkronisasi dan pemutakhiran data antarinstansi, verifikasi subjek dan objek Reforma Agraria, pemetaan sosial masyarakat, penguatan program pemberdayaan ekonomi, serta identifikasi dan penanganan permasalahan atau Konflik Agraria sesuai kewenangan masing-masing pihak. (*)
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sambut Peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Batch 2 Angkatan II Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Senin, 22 September 2026, ertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng., didampingi jajaran, menyambut kedatangan peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dengan penugasan di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin.
Kegiatan penyambutan tersebut menjadi langkah awal bagi para peserta untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pemerintahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan sekaligus memperoleh pengalaman praktis mengenai dunia kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional.
“Selamat datang kepada seluruh peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin,” ucapnya.
Kehadiran peserta MagangHub diharapkan dapat turut mendukung dan mengoptimalkan pelayanan, khususnya pada Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sejalan dengan berbagai perkembangan dan transformasi pelayanan yang terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, kehadiran peserta MagangHub juga menjadi bagian dari semangat untuk membangun lingkungan kerja yang terbuka terhadap proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi generasi muda.
Sementara bagi para peserta, masa pemagangan merupakan kesempatan untuk tidak hanya belajar tentang pekerjaan, tetapi juga memahami pentingnya disiplin, tanggung jawab, integritas, komunikasi, kerja sama, serta orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas di lingkungan pemerintahan. (*)



