PERKARA
Enam Saksi Diperiksa Polisi Soal Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Tembesi, Pelapor Tidak Hadir
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, peristiwa tongkang batu bara yang menabrak Jembatan Pelayangan, Muara Tembesi, Batanghari masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo lewat Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi, mulai dari masyatakat sekitar hingga kru kapal tugboat yang menarik tongkang batu bara tersebut.
Wahyu Hidayat juga mengungkap bahwa pihak BPJN IV Jambi sebagai pelapor juga harusnya sudah diperiksa pada Rabu kemarin, 3 April 2024. Namun Kasatker PJN Tembesi dan juga PPTK nya tidak hadir memenuhi panggilan pihaknya.
“Pemeriksaan dari pibak BPJN harusnya Rabu kemarin, tapi ga hadir. Undangan udah kita kirim, rencana kita agendakan setelah Idul Fitri nanti,” ujar AKBP Wahyu Hidayat, Jumat 5 April 2024.
Menurut Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Jambi tersebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari masyarakat sekitar TKP hingga kru kapal tugboat tersebut. Namun soal siapa pemilik tongkang tersebut, Wahyu enggan mengungkap lebih lanjut.
Dia berdalih pihaknya tetap mengedepankan praduga bersalah, oleh karena itu terhadap para saksi juga masih akan diagendakan pemeriksaan lebih lanjut dan juga pengecekan kondisi fisik tongkang serta Jembatan.
“Pokoknya kita agendakan, abis lebaran Insya Allah sudah ada titik teranglah,” kata Wahyu.
Terkait kerugian materil dari peristiwa tongkang yang menabrak jembatan Tembesi itu, Wahyu bercerita pengalaman sebelum-sebelumnya bahwa soal kerugian materil ini dapat dikembalikan ke pemilik kapal dan instansi terkait yang bertanggungjawab terhadap objek yang disenggol.
Apabila mereka ada kesepakatan, kata Wahyu, mereka melakukan mediasi di luar proses kepolisian.
“Dinotariskan dan lain-lain, nah setelah itu mereka memberikan tembusan kepada Polair dan Syahbandar,” katanya.
Apabila dalam prosesnya pihak yang menabrak kemudian melakukan perbaikan sementara, maka berarti berarti pihak pelaku bersedia untuk ganti rugi.
Dari pihak kepolisian pun maka tinggal mengeluarkan hasil penyelidikan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Jika tidak maka Polair melimpahkan berkasnya ke KSOP.
Hal ini menurut Wahyu dikarenakan dalam UU Pelayaran ada beberapa segi yang masuk ke dalam pelanggaran. Dalam hal terjadi pelanggaran maka Polair menerbitkan laporan polisi kalau dalam hasil penyelidikan ada pelanggaran lalu menyerahkan ke KSOP.
“Didalam UU Pelayaran, kami limpahkan ke Syahbandar KSOP. Tindak lanjutnya nanti KSOP. Tapi apabila ada indikasi pidana, baru kita pihak Ditpolair,” katanya.
Misal kejadian sejelumnya, jembatan Gentala Arasty. “Yang Gentala sudah beres itu, sudah dipasang kembali fendernya segala macam sudah,” kata Wahyu.
Kasubdit Gakum tersebut pun kembali menyampaikan bahwa soal laporan Tongkang yang Jembatan Tembesi ini masih terus didalami pihaknya. Dan dia yakin pasca Lebaran Idul Fitri 1445 H, kasus ini sudah mulai mengarah pada titik terang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 3.000 Hektare Lebih Lahan Masyarakat Dijadikan HGU oleh PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Tanpa Hak, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Adimulia Palmo Lestari dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, imbas pencaplokan lahan-lahan masyarakat Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari pada Rabu, 23 September 2026.
Ceritanya berawal dari November 2010 ketika masyatakat Desa Peninjauan yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Lubuk Intan menjalin kerja sama dengan PT APL, perusahaan sawit yang awalnya tak punya HGU.
Tahun berjalan 2011 – 2013, sebanyak 37 HGU atas nama PT Adimulyo Palmo Lestari terbit di atas lahan masyarakat KUD Lubuk Intan. Total luasan mencapai 3.270,7 hektare. Padahal warga masyarakat di sana tak pernah melakukan penjualan atau peralihan hak.
”Intinya klien kita tidak pernah melakukan peralihan hak kepada PT Adimulyo Palmo Lestari. Tiba-tiba terbit HGU. Nah, ini kita duga ada pemalsuan,” ujar Dr Vernandus Hamonangan, kuasa hukum KUD Lubuk Intan, usai bikin laporan di Polda Jambi pada Rabu, 23 September 2026.
Masyarakat yang tergabung dalam KUD Lubuk Intan pun kini dibikin pusing dengan masalah ini. Sebab lahan dengan status HGU tentu bakal kembali pada negara usai masa berlaku HGU berakhir. Berdasarkan penelusuran, HGU PT APL bakal berakhir pada 2041 mendatang.
Masalahnya tak hanya itu, selama ini KUD yang bermitra dengan PT APL tersebut hanya mendapat bagi hasil dengan jumlah yang minim. Setelah dikurangi berbagai biaya versi perusahaan, yang sama srkali tidak pernah memperoleh persetujuan dari masyarakat.
Usut punya usut, PT APL merupakan kepunyaan tauke asal Medan, Sumatera Utara yakni bos Hotel Adimulia.
”Kami berharap laporan kami atas PT Adimulyo Palmo Lestari dan Kantah BPN Batanghari dapat diproses sebagaimana mestinya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
REKI dan Samhutani Disidik Terkait Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai Puluhan Hektare
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi masih menyidik dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area perusahaan. Dua korporasi yang tengah diproses penyidik yakni PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) di Kabupaten Batanghari dan PT Samhutani di Kabupaten Sarolangun.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara karhutla di masing-masing perusahaan.
”Statusnya masih dalam proses sidik. Untuk pelakunya masih kami dalami,” kata Hadi pada Senin, 21 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari perusahaan. Sebanyak 7 orang telah dimintai keterangan dalam perkara PT REKI sedangkan lima orang diperiksa terkait perkara PT Samhutani.
”Untuk PT REKI sudah sebanyak 7 orang, untuk PT Samhutani sebanyak 5 orang itu dari pihak perusahaannya,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik masih melakukan pendalaman dengan melibatkan instansi terkait. Polda Jambi berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
”Kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup untuk sama-sama nanti kami kembali ke sana untuk melakukan pengecekan,” kata Hadi.
Secara keseluruhan, Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 16 laporan polisi terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Seluruh perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
”Dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini Polda Jambi beserta jajaran sudah menangani sebanyak 16 laporan polisi, keseluruhannya sudah dalam proses penyidikan yang dimana sudah ditetapkan sebanyak 14 tersangka di beberapa kabupaten dan Polres jajaran,” ucapnya.
Dari 16 perkara tersebut, 14 kasus terjadi di lahan milik masyarakat, sementara dua kasus lainnya berada di area korporasi, yakni PT Reki dan PT Samhutani.
Total luas lahan yang terbakar dalam 16 perkara tersebut diperkirakan mencapai 75,25 hektare.
”Untuk dari 16 laporan polisi ini kami sudah merekap bahwa total luasan yang terbakar yakni sebanyak kurang lebih 75,25 hektare dari keseluruhan,” ujar Hadi.
Adapun kebakaran di area PT REKI di Kabupaten Batanghari tercatat sekitar 5 hektare. Sedangkan luas lahan yang terbakar di area PT Samhutani, Kabupaten Sarolangun, mencapai sekitar 50 hektare.
Hadi menegaskan, 14 tersangka yang telah ditetapkan dalam 16 perkara karhutla tersebut seluruhnya berasal dari masyarakat. Sementara itu, untuk 2 perkara yang melibatkan korporasi, penyidik masih mendalami pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
”Yang 14 tersangka ini semua dari masyarakat, untuk korporasi kita masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sebanyak 413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pria 45 Tahun
DETAIL.ID, Jambi – Dungaan peredadan narkotika kembali diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
M ditangkap Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu sore 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jl Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
”Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” kata Kombes Ananto, Jumat, 18 September 2026.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari jok sepeda motor tersebut, petugas menemukan ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Rinciannya, 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan setelah memperoleh informasi adanya dugaan etomidate yang disimpan di lokasi berbeda.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
”Dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate,” ujar Kasat Narkoba AKP Tito.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan 2 timbangan digital, 1 buah toperware warna putih, 1 tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, 5 pack plastik klip bening kosong, 1 buah lakban warna cokelat, 1 unit handphone Android, serta 1 buah brankas warna hitam.
Reporter: Juan Ambarita



