ADVERTORIAL
Sekda Sudirman: Program Dumisake Jambi Mantap Sangat Membantu Masyarakat
Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, Program Dumisake Jambi Mantap sangat membantu pekerja dalam meningkatkan kesejahteraan hidup.
Hal ini dikatakan Sekda pada saat membuka Dialog dan Edukasi Fasilitas Kesejahteraan Pekerja dan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Bekerja, yang berlangsung di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis, 2 Mei 2024 malam.
“Dalam catatan kami, masyarakat miskin ada 42.411 orang, yang didominasi oleh pekerja perkebunan. Tapi Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jambi melakukan intervensi melalui Program Dumisake Jambi Mantap sehingga pekerja buruh dapat ditingkatkan kesejahteraannya,” ujar Sekda.
“Kemudian berdasarkan hasil riset kami, kecendrungan orang miskin ini tidak berkelompok, namun distribusi program yang dari pusat seringkali berkelompok sehingga belum berdampak signifikan,” kata Sekda.
Sekda mengatakan, Gubernur Jambi Al Haris memiliki komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap pekerja rentan melalui Program Dumisake. Bentuk komitmen ini diatur dalam Pergub No. 16 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian Bantuan Keuangan bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.
“Pekerja/Buruh memiliki peranan penting bagi kita dalam menggerakkan sektor ekonomi. Oleh karena itu Pemprov Jambi yakin dan mendukung kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan, baik secara ekonomi maupun fasilitas. Selain itu kesejahteraan tidak hanya upah, melainkan kesehatan, pendidikan yang terus ditingkatkan sebagai kebutuhan dasar,” kata Sekda.
Selain itu, Sekda Sudirman juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi juga berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh atau pekerja melalui berbagai kebijakan diantaranya dengan menerbitkan peraturan Gubernur Jambi tentang penetapan upah minimum provinsi yang didasari dengan Kajian Hidup Layak (KHL) serta mendorong perusahaan agar tenaga kerja masuk menjadi peserta BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Sementara itu, Sekda Sudirman juga mengapresiasi pelayanan KB bagi pekerja ditempat kerja. Menurutnya Keluarga Berencana ini bukan hanya tentang jumlah anak, tetapi lebih jauh lagi merupakan upaya untuk merencanakan/menyiapkan keluarga yang sehat dan berkualitas.
“Saya berharap dari dialog ini ada masukan-masukan konstruktif untuk peningkatan fasilitas kesejahteraan pekerja dan pelayanan Keluarga Berencana ditempat kerja. Dan kami mengharapkan agar semakin banyak program dan kegiatan Kementerian Tenaga Kerja dan BKKBN yang dialokasikan di Provinsi Jambi,” tutur Sekda.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan RI Dinar Titus melaporkan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan kegiatan kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BKKBN yang bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman informasi kepada stakeholder, mendorong penyediaan fasilitas kesejahteraan pekerja di perusahaan khususnya yang berkaitan dengan program ketahanan keluarga serta fasilitas pelayanan KB di perusahaan.
Sementara itu juga, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Dra. Indah Anggoro Putri mengemukakan bahwa Provinsi Jambi merupakan provinsi pertama yang menindaklanjuti MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BKKBN yaitu program sinergitas pembangunan keluarga berencana dan pencegahan stunting yang disinergikan dengan pembangunan ketenagakerjaan.
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
DPRD Provinsi Jambi Siapkan Pansus Percepatan Jalan Khusus Batu Bara
Jambi – DPRD Provinsi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian pembangunan jalan khusus atau hauling batu bara di Provinsi Jambi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif sekaligus mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi dan surat resmi dari Keluarga Besar Pemuda Pancasila yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan angkutan batu bara.
Menurut Hafiz, kemacetan akibat aktivitas kendaraan batu bara sudah menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada kenyamanan masyarakat. Ia menegaskan pembangunan jalan khusus batu bara merupakan solusi jangka panjang yang tidak bisa lagi ditunda.
Proyek tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada 2024, namun hingga memasuki 2026 belum juga selesai. Sejumlah kendala di lapangan seperti penolakan, persoalan ganti rugi lahan, hingga izin pemakaian kawasan hutan produksi menjadi hambatan dalam proses pembangunan.
Untuk memastikan progres berjalan sesuai rencana, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) percepatan jalan batu bara sebagai bentuk pengawasan ketat terhadap proyek strategis tersebut.
Berdasarkan rapat terakhir di rumah dinas gubernur, proyek ini diharapkan dapat diselesaikan pada Agustus atau September 2026.


